Mubadalah.id — Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, anggota Majelis Musyawarah KUPI menegaskan bahwa dalam perspektif KUPI, ulama perempuan adalah mereka yang memiliki kedalaman ilmu, integritas, serta komitmen kuat terhadap keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
Dalam tulisannya di Kupipedia.id, Dr. Faqih menyebut bahwa ulama perempuan dapat berasal dari kalangan laki-laki maupun perempuan, selama memiliki ketakwaan kepada Allah, berakhlak mulia, serta menegakkan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam relasi gender.
“Takwa kepada Allah tidak hanya diukur dari ibadah personal. Tetapi juga dari keberpihakan pada keadilan, khususnya dalam urusan perempuan,” tulisnya.
Ia menekankan bahwa prinsip keadilan dan akhlak mulia harus berlaku secara utuh, baik dalam ruang publik maupun domestik.
Menurutnya, keulamaan yang hanya adil dalam urusan laki-laki tetapi abai terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan. Yang justru itu bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘aalamiin.
Dr. Faqih juga menyoroti pentingnya relasi kesalingan (mubadalah) antara laki-laki dan perempuan sebagai fondasi kehidupan sosial dan keluarga yang harmonis. Relasi ini, katanya, harus bebas dari kekerasan dan dominasi, serta kita bangun atas dasar tanggung jawab dan penghormatan yang setara.
Dalam kerangka tersebut, ulama perempuan menjadi agen perubahan yang mampu mendorong lahirnya budaya keagamaan yang memuliakan perempuan dan menolak segala bentuk kekerasan berbasis gender.
“Tujuan akhirnya adalah terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab,” tulisnya.
Melalui konsep ini, KUPI menegaskan bahwa keulamaan perempuan bukan sekadar identitas. Tetapi sebuah komitmen moral dan sosial yang terus kita perjuangkan dalam kehidupan nyata. []
















































