Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran hukum. Namun, dalam fatwa yang dikeluarkan pada kongres pertama, KUPI menempatkan dampak luas yang dialami korban sebagai pertimbangan.
Fatwa tersebut menyoroti bagaimana kekerasan seksual berdampak langsung pada kehidupan korban. Apalagi tidak hanya menyisakan luka fisik, peristiwa ini juga mengganggu kesehatan mental, dan rasa aman. Banyak korban mengalami trauma berkepanjangan yang memengaruhi kemampuan mereka menjalani kehidupan sehari-hari.
Selain itu, KUPI juga mencatat bahwa kekerasan seksual dapat merusak relasi sosial korban. Hubungan dengan pasangan, keluarga, dan lingkungan sering kali terganggu akibat stigma, tekanan sosial, serta rasa malu yang tidak seharusnya korban alami.
Dalam banyak kasus, korban justru disalahkan, sementara pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.
Dampak lain yang menjadi perhatian KUPI adalah terganggunya peran sosial dan ekonomi korban. Banyak korban kehilangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, atau partisipasi publik karena trauma maupun diskriminasi. Hal ini menyebabkan korban semakin terpinggirkan dan rentan terhadap kemiskinan.
Dengan pertimbangan tersebut, KUPI memandang bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan korban. Tetapi masalah sosial yang memerlukan respons kolektif. Fatwa pengharaman kekerasan seksual itu sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat manusia, bukan sekadar larangan normatif.
KUPI juga menekankan pentingnya membangun sistem dukungan bagi korban, termasuk pemulihan psikologis, perlindungan hukum, serta penerimaan sosial. Pendekatan ini menempatkan korban sebagai subjek yang harus kita pulihkan.
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren


















































