Mubadalah.id – Selain perubahan batas usia pernikahan, pembumian fatwa KUPI juga berhasil dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan di Indonesia.
UU TPKS mengatur secara lebih komprehensif berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan, eksploitasi, pemaksaan, serta kekerasan.
Kehadiran undang-undang ini menandai pergeseran penting dalam pendekatan negara terhadap isu kekerasan seksual, dari yang sebelumnya lebih berfokus pada moralitas menjadi perlindungan korban dan penegakan keadilan.
Bagi KUPI, regulasi ini memperkuat kerja-kerja pembumian fatwa pengharaman kekerasan seksual yang telah dirumuskan sejak kongres pertama. Fatwa tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan keagamaan.
Salah satu persoalan utama yang selama ini dihadapi perempuan Indonesia adalah minimnya ruang aman, baik di ruang publik maupun domestik. Rasa tidak aman kerap membatasi mobilitas perempuan, termasuk dalam pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas sosial.
Kondisi ini mendorong banyak perempuan untuk lebih banyak beraktivitas di dalam rumah, bukan karena pilihan bebas. Melainkan karena tekanan situasi yang tidak aman. UU TPKS dapat menjadi instrumen hukum untuk mengurangi situasi tersebut.
Meski demikian, berbagai pihak menilai bahwa keberadaan undang-undang saja tidak cukup. Implementasi, sosialisasi, serta perubahan sikap sosial menjadi faktor penentu efektivitas regulasi ini.
Dalam konteks ini, KUPI memandang UU TPKS sebagai pintu masuk bagi kerja-kerja advokasi berbasis nilai keagamaan yang lebih luas. Fatwa KUPI tidak hanya memperkuat legitimasi UU tersebut, tetapi juga membantu menjembatani pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan korban. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.




















































