Mubadalah.id – Setelah perubahan regulasi dicapai, tantangan berikutnya adalah pembumian nilai-nilai fatwa KUPI pada tingkat kultural. Jaringan KUPI menilai bahwa perubahan hukum harus diiringi dengan perubahan cara pandang masyarakat.
Di banyak wilayah, praktik pernikahan anak dan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan privat. Pandangan ini membuat korban sering kali orang-orang salahkan, sementara pelaku mendapatkan pembenaran sosial.
Karena itu, KUPI menekankan pentingnya pendidikan publik yang berkelanjutan. Masyarakat perlu memahami bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukanlah agenda asing. Melainkan bagian dari nilai dasar ajaran Islam tentang keadilan dan kemanusiaan.
Pembumian fatwa di tingkat kultural, KUPI lakukan melalui berbagai forum, seperti pengajian, diskusi pesantren, pelatihan kader, hingga kampanye berbasis komunitas. Pendekatan ini, KUPI pilih agar pesan keagamaan dapat mereka terima secara lebih luas dan kontekstual.
KUPI juga menggarisbawahi bahwa perubahan budaya tidak bisa berlangsung instan. Namun membutuhkan proses panjang untuk menggeser norma sosial yang telah mengakar selama puluhan tahun.
Dalam proses ini, peran tokoh agama, pendidik, dan pemimpin komunitas menjadi krusial. Mereka memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik.
Jaringan KUPI berupaya mengonsolidasikan para aktor ini agar memiliki perspektif yang sama tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Bahkan, fatwa ini menjadi panduan hidup bersama.
Menurut KUPI, tanpa perubahan kultural, regulasi berpotensi hanya menjadi teks hukum yang jauh dari realitas masyarakat. Karena itu, kerja-kerja sosial tetap menjadi prioritas. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.


















































