Mubadalah.id – Saya sering mendapatkan pertanyaan “kalau janji Allah orang baik untuk orang baik, tapi kenapa masih ada banyak masalah dalam rumah tangga yang berujung perceraian?” Tidak hanya di situ, sering juga ayat ini terlontarkan di ceramah-ceramah, nasihat pernikahan, hinggan unggahan di medsos.
Nah, mungkin di sini saya hanya akan memaparkan apa kata ulama terkait surat an-Nur ayat 26 itu, dan sedikit menjawab mengenai pertanyaan, kenapa masih ada perceraian.
Ayat itu tampak seperti memberikan rasa aman bagi yang merasa diri baik. Seolah-olah Allah sedang menjanjikan ketenangan bahwa orang yang cukup “salih”, maka pernikahannya akan otomatis aman, damai, dan jauh dari konflik. Padahal bisa terlihat sendiri realitas berbicara lain.
Angka perceraian terus meningkat. Konflik hingga kekerasan rumah tangga sering merambah lintas sosial dan tingkat pendidikan. Bahkan, pasangan yang sama-sama “taat beragama” pun tidak jarang kita temui berakhir pada perpisahan yang pahit. Inilah yang orang pertanyakan, di mana letak janji Tuhan itu bekerja?
Data pengadilan agama—baik yang dirilis Mahkamah Agung maupun lembaga kependudukan—secara konsisten menunjukkan bahwa penyebab utama perceraian bukan hanya kurang iman, melainkan problem yang lahir dari sifat manusiawi. Konflik berkepanjangan, ketidaksiapan psikologis, ekonomi yang rapuh, kekerasan verbal maupun fisik, perselingkuhan, hingga ketidakmampuan berkomunikasi.
Menariknya, banyak dari kasus ini melibatkan pasangan yang secara moral kita persepsikan “baik-baik saja”. Artinya, kebaikan personal tidak otomatis berbanding lurus dengan keberhasilan relasi.
Keadilan Moral Allah
Jangan menyederhanakan ayat Al-Qur’an menjadi rumus mekanik kehidupan. QS. an-Nur ayat 26, jika kita pahami melalui tafsir klasik, maknanya menjadi luas. Para ulama berbeda pendapat. Sebagian—seperti Ibn Zayd—memang menafsirkannya dalam konteks relasi laki-laki dan perempuan.
Namun sebagian besar mufassir besar seperti Ibn ‘Abbās, Mujāhid, dan Qatādah menekankan bahwa yang mereka maksud al-khabīthāt dan aṭ-ṭayyibāt adalah ucapan dan perbuatan, bukan jodoh dalam arti praktis.
Bahkan konteks turunnya ayat ini adalah pembelaan atas kehormatan ‘Aisyah r.a. dari tuduhan keji, bukan pembahasan tentang harmoni rumah tangga. Al-Māwardī, Tafsīr al-Māwardī: al-Nukat wa al-‘Uyūn, jilid 4, hlm. 84-85, al-Maktabah al-Shāmilah.
Dengan kata lain, ayat ini sedang berbicara tentang keadilan moral Allah dalam penilaian, bukan jaminan teknis keberhasilan pernikahan. Masalahnya, ketika ayat ini dipindahkan secara serampangan ke wilayah nasihat pernikahan, ia berubah dari petunjuk etis menjadi beban psikologis.
Orang yang rumah tangganya bermasalah lalu merasa bersalah secara spiritual: “mungkin aku tidak cukup baik.” Perempuan yang menjadi korban kekerasan disuruh bertahan demi membuktikan dirinya ṭayyibah. Laki-laki yang gagal mengelola emosi berlindung di balik dalih takdir. Di titik ini, ayat suci justru dijadikan alat pembungkaman realitas.
Menilik Persoalan Rumah Tangga
Padahal, kan, ya, pernikahan tidak hanya menguji iman, kedewasaan juga, keterampilan emosional, dan kesiapan bertanggung jawab. Dan semua ini tidak ada yang kontradiksi dengan keimanan. Keterbatasan manusianya itulah yang sering menjadikan masalah struktural dalam rumah tangga.
Lagian kan Allah tidak berjanji rumah tangga seseorang itu kan tanpa cobaan, atau orang baik pasti kehidupannya tanpa luka, tidak seperti itu kan? An-Nur ayat 26 itu menegaskan bahwa tuduhan, kekerasan, dan kebusukan tidak pernah sah untuk kita letakkan pada jiwa yang bersih.
Ada salah satu mufassir yang menjelaskan ayat itu dengan:
قال: ثنا عباسُ بنُ الوليدِ النَّرْسِيُّ، قال: ثنا يزيدُ بنُ زُرَيْعٍ، قال: ثنا سعيدٌ، عن قتادةَ: ﴿الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ﴾. يقولُ: الخبيثاتُ مِن القولِ والعملِ للخبيثين مِن الناسِ، والخبيثون مِن الناسِ للخبيثاتِ مِن القولِ والعملِ (٤)
“….Yang dimaksud al-khabīthāt adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang buruk, dan itu pantas bagi orang-orang yang buruk dari kalangan manusia. Sebaliknya, orang-orang yang buruk dari kalangan manusia akan disandarkan kepada ucapan dan perbuatan yang buruk tersebut.” Al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, jilid 17, hlm. 236, al-Maktabah al-Shāmilah.
Pernikahan adalah Ujian
Penafsiran semacam ini menegaskan bahwa ayat tersebut Qatādah pahami dalam kerangka asosiasi moral antara karakter manusia dan ucapan serta perbuatannya, bukan sebagai ketetapan langsung tentang pasangan hidup, dan bukan mengklaim “aku baik”.
Manusia harus mengakui kekurangan, dan, jika perlu, menyingkirkan relasi yang justru menghancurkan martabat kemanusiaannya. Dalam Islam, perceraian memang halal yang dibenci, dan tetap diakui sebagai jalan keluar ketika keadilan dan kemaslahatan tidak lagi bisa dijaga.
Akhiran, mungkin yang perlu kita luruskan bukan janji Tuhan karena Al-Qur’an memberi arah, bukan autopilot. Ia menuntun nilai, bukan meniadakan usaha. Dan pernikahan, sebagaimana hidup itu sendiri, bukan hadiah bagi orang baik, melainkan ujian, sejauh mana kebaikan itu benar-benar sanggup:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” []




















































