Mubadalah.id – Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi akibat materi stand up comedy Mens Rea menandai satu gejala penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia hari ini. Humor kembali terposisikan sebagai ancaman, bukan karena menghasut kekerasan, melainkan karena menghadirkan ketidaknyamanan.
Padahal dalam masyarakat demokratis, ketidaknyamanan adalah bagian dari proses berpikir bersama. Ketika tawa mulai dicurigai, yang sesungguhnya sedang teruji bukan komika, melainkan kedewasaan publik dan negara dalam menyikapi kritik.
Stand up comedy bekerja melalui ironi, satire, dan pembesaran realitas sosial. Ia bukan ceramah agama, bukan pula pernyataan resmi politik. Humor justru hadir untuk membuka ruang refleksi dengan cara yang tidak selalu ramah. Ia menggugah, menyentil, bahkan kadang menyakitkan.
Namun secara teoritis, humor memang memiliki fungsi sosial sebagai mekanisme koreksi. Michael Billig dalam Laughter and Ridicule Toward a Social Critique of Humour (2005) menjelaskan bahwa humor dan ejekan berfungsi menjaga masyarakat tetap reflektif terhadap kekuasaan dan norma yang mapan.
Kasus Pandji juga mencerminkan kecenderungan yang lebih luas, yakni penggunaan hukum pidana sebagai respons atas perbedaan tafsir dan kritik sosial. Laporan menjadi jalan pintas ketika dialog dianggap melelahkan. Bantahan tergantikan oleh kriminalisasi. Padahal hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat pertama untuk mengelola ekspresi.
Pemikiran dan Keteladanan Gus Dur
Ketika hukum terpakai untuk melindungi perasaan tersinggung, bukan kepentingan publik yang nyata, di situlah hukum kehilangan orientasi etiknya. Jody C Baumgartner dan Amy B Becker dalam Political Humor in a Changing Media Landscape (2018) menunjukkan bahwa humor berperan sebagai medium aman bagi warga untuk menyampaikan kritik terhadap otoritas tanpa harus menggunakan bahasa konfrontatif. Humor bekerja sebagai kanal ekspresi alternatif ketika bahasa formal politik kehilangan kejujuran dan kepekaannya.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran dan keteladanan Gus Dur menjadi sangat relevan. Abdurrahman Wahid bukan hanya presiden, tetapi juga simbol kedewasaan demokrasi. Gus Dur menggunakan humor bukan sekadar untuk menghibur, melainkan untuk melucuti kesakralan palsu dalam politik dan agama.
Ia menertawakan kekuasaan, termasuk kekuasaan yang melekat pada diri sendiri. Greg Barton dalam biografi Abdurrahman Wahid Muslim Democrat Indonesian President (2002) mencatat bahwa humor bagi Gus Dur adalah sarana kritik moral sekaligus strategi untuk menjaga agar kekuasaan tetap manusiawi dan tidak menjelma menjadi otoritarian.
Gus Dur memahami bahwa kekuasaan yang tidak bisa ditertawakan adalah kekuasaan yang sedang kehilangan legitimasi moral. Ia menghadapi kritik dengan tawa, bukan dengan ancaman hukum. Bahkan ejekan terhadap dirinya kerap ia balas dengan cerita lucu. Sikap ini bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk kepercayaan diri seorang demokrat. Ia yakin negara tidak akan runtuh hanya karena ditertawakan oleh warga negaranya.
Membela Kebebasan Berekspresi
Jika kita tarik ke hari ini, semangat Gus Dur sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang terjamin Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E. Hak ini tidak terancang untuk melindungi pendapat yang netral dan aman semata, melainkan juga ekspresi yang mengganggu, tidak populer, dan memancing perdebatan. Tanpa perlindungan terhadap ekspresi semacam itu, demokrasi hanya akan menjadi prosedur kosong tanpa keberanian moral.
Yang sering terlupakan, membela kebebasan berekspresi bukan berarti membenarkan seluruh isi ekspresi. Pandji, seperti komika lain, terbuka untuk dikritik, kita bantah, dan kita perdebatkan di ruang publik. Kritik balik adalah mekanisme demokratis yang sehat.
Namun membawa humor ke meja pidana menciptakan efek gentar yang berbahaya. Seniman akan mulai menyensor diri. Warga biasa akan berpikir dua kali sebelum berbicara. Demokrasi pun menyempit tanpa perlu larangan resmi.
Perbedaan adalah Rahmat
Preseden semacam ini berisiko besar bagi kelompok minoritas dan suara kritis. Jika komika publik saja dapat terlaporkan karena materi humor, bagaimana nasib warga biasa yang menyampaikan kritik dengan bahasa sederhana di media sosial atau ruang komunitas. Demokrasi tidak mati secara mendadak. Ia melemah perlahan, melalui pembiasaan bahwa ketidaknyamanan harus disingkirkan, bukan dihadapi.
Gus Dur pernah mengajarkan bahwa perbedaan adalah rahmat dan humor adalah cara manusiawi untuk merawat perbedaan itu. Humor membuka ruang dialog tanpa harus selalu serius dan tegang. Ia mungkin tidak selalu tepat, tetapi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpikir bersama. Menutup ruang humor dengan hukum pidana sama artinya menutup salah satu saluran refleksi sosial yang paling tua dalam sejarah manusia.
Ketika humor harus meminta izin kepada polisi, yang kita perlukan bukan penambahan pasal, melainkan keberanian untuk bercermin. Bercermin pada Gus Dur, pada demokrasi yang matang, dan pada keyakinan bahwa tawa, betapapun getirnya, bukan musuh negara. Justru ketakutan pada tawa itulah tanda bahwa demokrasi sedang kehilangan kepercayaan pada dirinya sendiri. []











































