Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

Poligami pejabat bukan sekadar urusan pribadi, karena keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat, keadilan sosial, dan stabilitas politik lokal.

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
24 Januari 2026
in Personal, Rekomendasi
0
Pejabat Beristri Banyak

Pejabat Beristri Banyak

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya menonton sebuah tayangan singkat di media sosial yang menampilkan seorang Gubernur yang memiliki beberapa orang istri. Nama-nama para istrinya tersebutkan satu per satu, lengkap dengan foto-foto mereka yang tertampilkan secara terbuka.

Di antara para perempuan tersebut, terdapat satu orang yang terpilih sebagai istri resmi dan kerap ia ajak serta dalam berbagai acara formal pemerintahan. Namun, mengenai status hukum masing-masing, — siapa yang merupakan istri resmi dan siapa yang tidak– tidak ada penjelasan secara rinci dalam tayangan tersebut.

Pada tayangan yang sama, muncul banyak komentar dari warganet. Sebagian besar bernada mencemooh, menghujat, hingga melontarkan protes keras beserta berbagai olok-olok. Saya memahami respons tersebut sebagai bentuk sikap kritis warga terhadap perilaku seorang kepala daerah yang beristri banyak.

Di sisi lain, terdapat satu dua komentar yang menyatakan bahwa perilaku tersebut sah-sah saja, mengingat ajaran Islam—agama yang kepala daerah tersebut anut—membolehkan praktik poligami.

Tulisan ini tidak bermaksud membahas hukum Islam terkait boleh atau tidaknya seorang pejabat beristri banyak, atau memiliki lebih dari satu istri. Fokus perhatian saya adalah melihat persoalan ini dari sudut pandang akuntabilitas. Khususnya terkait tata kelola penggunaan fasilitas, aset, dan layanan negara yang diberikan kepada seorang pejabat beserta istri-istrinya, yang bersumber dari uang pajak rakyat. Dengan kata lain, yang menjadi perhatian utama adalah pertanggungjawaban publik atas penggunaan uang rakyat.

Fasilitas Negara Untuk Pejabat

Di Indonesia, Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil-wakilnya selalu mendapatkan berbagai fasilitas lengkap dari negara. Fasilitas tersebut melekat pada jabatan yang mereka emban. Sejatinya, semua itu negara berikan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta tanggung jawab pemerintahan.

Sebagai contoh, seorang Gubernur memperoleh beragam fasilitas negara. Termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan operasional. Lalu rumah dinas resmi beserta seluruh biaya perawatannya, kendaraan dinas utama, serta pengawalan oleh Polri dan/atau TNI yang berlaku 24 jam. Terutama saat pelaksanaan kegiatan resmi.

Untuk mendukung kelancaran tugas protokoler, Gubernur didampingi oleh ajudan dan staf pendukung. Selain itu memperoleh layanan keprotokolan dalam setiap acara kenegaraan maupun kegiatan resmi daerah. Kemudian ia juga mendapatkan fasilitas penunjang kerja berupa kantor resmi, anggaran operasional, serta pembiayaan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar daerah.

Dalam praktiknya, istri seorang Gubernur juga mengemban peran sosial. Misalnya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, serta pembina berbagai organisasi sosial di daerah.

Meskipun peran tersebut bersifat sosial dan tidak termasuk jabatan struktural dalam pemerintahan, mereka tetap dapat memanfaatkan fasilitas negara. Ajudan dan sopir kendaraan dinas tersedia khusus untuk kegiatan sehari-hari. Sementara pengamanan dan pendampingan protokoler juga diberikan dan melekat selama 24 jam.

Sebenarnya, seluruh fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, bagaimana membedakan antara penggunaan fasilitas untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan pribadi?

Pengawasan Ketat

Di Indonesia, memang pernah ada Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki lebih dari satu istri. Mungkin hal yang sama juga terjadi pada Gubernur, Wali Kota, atau Bupati. Namun, sejauh yang saya ketahui, belum ada kebijakan tertulis atau panduan resmi yang secara khusus mengatur bagaimana negara seharusnya memberikan fasilitas kepada istri pejabat yang jumlahnya lebih dari satu. Pertanyaannya, apakah layanan negara berlaku hanya bagi satu istri, ataukah sama bagi semua istri?

Jika layanan negara itu berlaku bagi istri-istri satu orang pejabat, maka alangkah borosnya penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi jika mereka belum tentu bekerja untuk melayani kepentingan rakyat.

Dalam kondisi seperti ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai auditor memiliki peran penting. BPK dapat melakukan audit secara detail untuk mengetahui seberapa besar anggaran negara yang digunakan untuk membiayai kebutuhan para istri pejabat tersebut.

Urusan pribadi dan kehidupan personal seorang pejabat sering menjadi dalih untuk membenarkan perilaku mereka yang gemar memperistri banyak perempuan. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, perilaku semacam ini berpotensi semakin marak karena terbukanya peluang untuk melakukannya.

Ketika seseorang menjabat sebagai kepala daerah, otomatis semakin banyak fasilitas negara yang tersedia. Sehingga peluang untuk memanfaatkannya juga meningkat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan para istri mereka.

Sebagai warga negara yang wajib membayar pajak, rasanya sulit menerima kenyataan bahwa setiap rupiah yang saya bayarkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat. Termasuk pemenuhan kebutuhan yang sama sekali tidak terkait dengan pelayanan publik.

Dampak Buruk

Menurut hemat saya, seorang kepala daerah yang menjalani poligami berpotensi menghadapi berbagai risiko yang dapat memengaruhi citranya di mata masyarakat. Hal ini bisa berdampak pada tingkat kepercayaan warga sekaligus kualitas layanan publik yang seharusnya ia berikan dengan baik.

Dampak sosial juga sulit terhindari, karena warga mungkin akan menilai bahwa sang kepala daerah lebih mementingkan urusan pribadi daripada kepentingan publik.

Selain itu, potensi konflik dalam keluarga juga meningkat. Persaingan antar istri dan anak-anak dapat saja terjadi, dan ketegangan ini berisiko terbawa ke ranah publik. Konflik internal semacam ini berpotensi mengganggu reputasi serta fokus kepala daerah dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

Singkatnya, poligami bagi seorang kepala daerah bukan sekadar urusan pribadi, karena keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat, keadilan sosial, dan stabilitas politik lokal. Secara pribadi, saya tidak akan memilih calon kepala daerah yang menjalani poligami. []

Tags: Akuntabilitas PublikGubernur AcehPejabat Beristri BanyakPejabat Publikpoligami

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Ā© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Ā© 2025 MUBADALAH.ID