Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya menonton sebuah tayangan singkat di media sosial yang menampilkan seorang Gubernur yang memiliki beberapa orang istri. Nama-nama para istrinya tersebutkan satu per satu, lengkap dengan foto-foto mereka yang tertampilkan secara terbuka.
Di antara para perempuan tersebut, terdapat satu orang yang terpilih sebagai istri resmi dan kerap ia ajak serta dalam berbagai acara formal pemerintahan. Namun, mengenai status hukum masing-masing, — siapa yang merupakan istri resmi dan siapa yang tidak– tidak ada penjelasan secara rinci dalam tayangan tersebut.
Pada tayangan yang sama, muncul banyak komentar dari warganet. Sebagian besar bernada mencemooh, menghujat, hingga melontarkan protes keras beserta berbagai olok-olok. Saya memahami respons tersebut sebagai bentuk sikap kritis warga terhadap perilaku seorang kepala daerah yang beristri banyak.
Di sisi lain, terdapat satu dua komentar yang menyatakan bahwa perilaku tersebut sah-sah saja, mengingat ajaran Islamāagama yang kepala daerah tersebut anutāmembolehkan praktik poligami.
Tulisan ini tidak bermaksud membahas hukum Islam terkait boleh atau tidaknya seorang pejabat beristri banyak, atau memiliki lebih dari satu istri. Fokus perhatian saya adalah melihat persoalan ini dari sudut pandang akuntabilitas. Khususnya terkait tata kelola penggunaan fasilitas, aset, dan layanan negara yang diberikan kepada seorang pejabat beserta istri-istrinya, yang bersumber dari uang pajak rakyat. Dengan kata lain, yang menjadi perhatian utama adalah pertanggungjawaban publik atas penggunaan uang rakyat.
Fasilitas Negara Untuk Pejabat
Di Indonesia, Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil-wakilnya selalu mendapatkan berbagai fasilitas lengkap dari negara. Fasilitas tersebut melekat pada jabatan yang mereka emban. Sejatinya, semua itu negara berikan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta tanggung jawab pemerintahan.
Sebagai contoh, seorang Gubernur memperoleh beragam fasilitas negara. Termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan operasional. Lalu rumah dinas resmi beserta seluruh biaya perawatannya, kendaraan dinas utama, serta pengawalan oleh Polri dan/atau TNI yang berlaku 24 jam. Terutama saat pelaksanaan kegiatan resmi.
Untuk mendukung kelancaran tugas protokoler, Gubernur didampingi oleh ajudan dan staf pendukung. Selain itu memperoleh layanan keprotokolan dalam setiap acara kenegaraan maupun kegiatan resmi daerah. Kemudian ia juga mendapatkan fasilitas penunjang kerja berupa kantor resmi, anggaran operasional, serta pembiayaan perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar daerah.
Dalam praktiknya, istri seorang Gubernur juga mengemban peran sosial. Misalnya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, serta pembina berbagai organisasi sosial di daerah.
Meskipun peran tersebut bersifat sosial dan tidak termasuk jabatan struktural dalam pemerintahan, mereka tetap dapat memanfaatkan fasilitas negara. Ajudan dan sopir kendaraan dinas tersedia khusus untuk kegiatan sehari-hari. Sementara pengamanan dan pendampingan protokoler juga diberikan dan melekat selama 24 jam.
Sebenarnya, seluruh fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi. Namun, bagaimana membedakan antara penggunaan fasilitas untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan pribadi?
Pengawasan Ketat
Di Indonesia, memang pernah ada Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki lebih dari satu istri. Mungkin hal yang sama juga terjadi pada Gubernur, Wali Kota, atau Bupati. Namun, sejauh yang saya ketahui, belum ada kebijakan tertulis atau panduan resmi yang secara khusus mengatur bagaimana negara seharusnya memberikan fasilitas kepada istri pejabat yang jumlahnya lebih dari satu. Pertanyaannya, apakah layanan negara berlaku hanya bagi satu istri, ataukah sama bagi semua istri?
Jika layanan negara itu berlaku bagi istri-istri satu orang pejabat, maka alangkah borosnya penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi jika mereka belum tentu bekerja untuk melayani kepentingan rakyat.
Dalam kondisi seperti ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai auditor memiliki peran penting. BPK dapat melakukan audit secara detail untuk mengetahui seberapa besar anggaran negara yang digunakan untuk membiayai kebutuhan para istri pejabat tersebut.
Urusan pribadi dan kehidupan personal seorang pejabat sering menjadi dalih untuk membenarkan perilaku mereka yang gemar memperistri banyak perempuan. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, perilaku semacam ini berpotensi semakin marak karena terbukanya peluang untuk melakukannya.
Ketika seseorang menjabat sebagai kepala daerah, otomatis semakin banyak fasilitas negara yang tersedia. Sehingga peluang untuk memanfaatkannya juga meningkat, termasuk untuk memenuhi kebutuhan para istri mereka.
Sebagai warga negara yang wajib membayar pajak, rasanya sulit menerima kenyataan bahwa setiap rupiah yang saya bayarkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat. Termasuk pemenuhan kebutuhan yang sama sekali tidak terkait dengan pelayanan publik.
Dampak Buruk
Menurut hemat saya, seorang kepala daerah yang menjalani poligami berpotensi menghadapi berbagai risiko yang dapat memengaruhi citranya di mata masyarakat. Hal ini bisa berdampak pada tingkat kepercayaan warga sekaligus kualitas layanan publik yang seharusnya ia berikan dengan baik.
Dampak sosial juga sulit terhindari, karena warga mungkin akan menilai bahwa sang kepala daerah lebih mementingkan urusan pribadi daripada kepentingan publik.
Selain itu, potensi konflik dalam keluarga juga meningkat. Persaingan antar istri dan anak-anak dapat saja terjadi, dan ketegangan ini berisiko terbawa ke ranah publik. Konflik internal semacam ini berpotensi mengganggu reputasi serta fokus kepala daerah dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
Singkatnya, poligami bagi seorang kepala daerah bukan sekadar urusan pribadi, karena keputusan tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat, keadilan sosial, dan stabilitas politik lokal. Secara pribadi, saya tidak akan memilih calon kepala daerah yang menjalani poligami. []




















































