Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

Pendidikan tidak bisa kita bangun di atas penderitaan pendidiknya. Dalam etika mubadalah, tidak ada relasi yang sah secara moral jika hanya menguntungkan satu pihak.

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
4 Februari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Guru Honorer

Guru Honorer

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya adalah guru honorer. Setiap pagi saya datang ke sekolah sebelum bel masuk berbunyi. Menyiapkan kelas, memastikan pembelajaran berjalan dengan baik, menenangkan anak-anak yang ribut, lalu mengajar seperti guru pada umumnya, bahkan sering menjadi tempat curhat anak-anak.

Secara fungsi, tidak ada bedanya antara saya dan guru ASN. Yang membedakan barangkali hanya status kerja dan nasib hidup. Gaji saya seuprit, tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada pensiun, dan kontrak kerja bisa berhenti kapan saja.

Masalah guru honorer sering kita sederhanakan menjadi isu gaji kecil. Padahal yang terjadi jauh lebih dalam dan struktural. Ini bukan sekadar soal nominal gaji, tetapi tentang relasi kerja yang timpang antara negara sebagai pengelola sistem pendidikan dan guru sebagai pekerja publik.

Guru Honorer dalam Struktur Kerja yang Rentan

Saya mencoba menulis secara jujur dan mewakili kawan-kawan honorer yang lain. Secara status, guru honorer bukan ASN. Kebanyakan dari kami, direkrut untuk menutup kekurangan guru tetap, tetapi bekerja dengan beban yang hampir sama. Jam mengajar penuh, administrasi, hingga tugas-tugas tambahan. Namun secara hak, mereka tidak mendapatkan perlindungan kerja yang layak. Tidak ada standar gaji nasional, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada jalur karier yang jelas.

Dalam kajian ketenagakerjaan, kondisi ini disebut precarious labor atau kerja rentan. Pekerja yang dibutuhkan oleh sistem, tetapi tidak terlindungi oleh sistem. Mereka penting, tetapi selalu bisa tergantikan. Dibutuhkan, tetapi tidak dianggap permanen.

Sosiolog Pierre Bourdieu menyebut kondisi seperti ini sebagai symbolic violence, yakni bentuk kekerasan yang tidak tampak karena sudah dinormalisasi. Ketika guru honorer menerima gaji ratusan ribu dengan alasan yang penting mengabdi dulu, tapi sebenarnya secara tidak langsung sedang terjadi kekerasan simbolik adalah ketidakadilan yang terpoles dengan bahasa moral.

Dalam konteks ini, guru honorer tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi juga lemah secara posisi sosial dan politik. Mereka jarang terlibatkan dalam perumusan kebijakan, tetapi selalu menjadi pihak yang paling terdampak oleh perubahan kebijakan.

Mubadalah dan Etika Keadilan dalam Relasi Kerja

Dalam perspektif Islam, relasi sosial ideal tidak dibangun di atas eksploitasi, tetapi di atas prinsip kesalingan atau mubadalah. Setiap relasi harus saling memberi manfaat dan saling melindungi, bukan saling memanfaatkan.

Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl: 90)

Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai sikap personal, tetapi sebagai prinsip struktural. Artinya, keadilan harus hadir dalam kebijakan, sistem kerja, dan distribusi sumber daya.

Jika negara menuntut guru untuk profesional, disiplin, dan penuh dedikasi, maka secara mubadalah negara juga wajib menjamin kesejahteraan, keamanan kerja, dan masa depan guru. Relasi tidak bisa satu arah: menuntut kewajiban tanpa memenuhi hak.

Al-Qur’an juga mengingatkan:

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini tidak hanya bicara tentang korupsi, tetapi tentang segala bentuk relasi ekonomi yang tidak adil, termasuk mengambil manfaat dari tenaga orang lain tanpa memberi imbalan yang layak.

Ketimpangan Pendidikan yang Sistemik

Dalam konteks guru honorer, negara dan institusi pendidikan memperoleh manfaat besar dari kerja mereka. Sekolah tetap berjalan, angka partisipasi pendidikan terjaga, kekurangan guru tertutupi. Namun manfaat itu tidak terbalas dengan perlindungan yang setara. Ini bukan relasi mubadalah, melainkan relasi eksploitatif yang terbungkus dengan narasi pengabdian.

Dalam bahasa mubadalah, guru honorer tidak diperlakukan sebagai mitra keadilan, melainkan sebagai objek kebijakan. Mereka diminta ikhlas, sabar, dan berjiwa pengabdian, sementara negara tidak menunjukkan keseriusan yang sama dalam memenuhi tanggung jawab strukturalnya.

Padahal dalam etika Islam, spiritualitas tidak pernah boleh kita jadikan alasan untuk menormalisasi ketidakadilan. Rasulullah bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” H.R Ibnu Majah (no.2443).

Hadis ini menegaskan bahwa keadilan material adalah bagian dari moralitas agama, bukan lawannya.

Program PPPK sering kita sebut sebagai solusi, tetapi faktanya belum menyentuh akar masalah. Banyak guru honorer tersingkir karena usia, ijazah, atau kuota. Sistem tetap memproduksi kerja rentan, hanya dengan wajah baru.

Dalam perspektif mubadalah, reformasi sejati bukan sekadar seleksi, melainkan perubahan struktur yaitu standar gaji nasional, jaminan sosial universal, kontrak kerja yang manusiawi, dan pengakuan hukum yang setara. Tanpa itu, pendidikan Indonesia berdiri di atas ketimpangan yang sistemik.

Pendidikan tidak bisa kita bangun di atas penderitaan pendidiknya. Dalam etika mubadalah, tidak ada relasi yang sah secara moral jika hanya menguntungkan satu pihak. Jika negara ingin pendidikan berkualitas, maka guru harus hidup dengan kualitas yang layak. Karena keadilan bukan bonus kebijakan, melainkan syarat utama keberkahan sistem. []

 

 

Tags: Guru HonorerIndonesiakebijakanNegarapemerintahpendidikanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

Next Post

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Kepemimpinan Beragam Gender
Publik

Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Next Post
Sujudnya Istri

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0