Mubadalah.id – Saya adalah guru honorer. Setiap pagi saya datang ke sekolah sebelum bel masuk berbunyi. Menyiapkan kelas, memastikan pembelajaran berjalan dengan baik, menenangkan anak-anak yang ribut, lalu mengajar seperti guru pada umumnya, bahkan sering menjadi tempat curhat anak-anak.
Secara fungsi, tidak ada bedanya antara saya dan guru ASN. Yang membedakan barangkali hanya status kerja dan nasib hidup. Gaji saya seuprit, tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada pensiun, dan kontrak kerja bisa berhenti kapan saja.
Masalah guru honorer sering kita sederhanakan menjadi isu gaji kecil. Padahal yang terjadi jauh lebih dalam dan struktural. Ini bukan sekadar soal nominal gaji, tetapi tentang relasi kerja yang timpang antara negara sebagai pengelola sistem pendidikan dan guru sebagai pekerja publik.
Guru Honorer dalam Struktur Kerja yang Rentan
Saya mencoba menulis secara jujur dan mewakili kawan-kawan honorer yang lain. Secara status, guru honorer bukan ASN. Kebanyakan dari kami, direkrut untuk menutup kekurangan guru tetap, tetapi bekerja dengan beban yang hampir sama. Jam mengajar penuh, administrasi, hingga tugas-tugas tambahan. Namun secara hak, mereka tidak mendapatkan perlindungan kerja yang layak. Tidak ada standar gaji nasional, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada jalur karier yang jelas.
Dalam kajian ketenagakerjaan, kondisi ini disebut precarious labor atau kerja rentan. Pekerja yang dibutuhkan oleh sistem, tetapi tidak terlindungi oleh sistem. Mereka penting, tetapi selalu bisa tergantikan. Dibutuhkan, tetapi tidak dianggap permanen.
Sosiolog Pierre Bourdieu menyebut kondisi seperti ini sebagai symbolic violence, yakni bentuk kekerasan yang tidak tampak karena sudah dinormalisasi. Ketika guru honorer menerima gaji ratusan ribu dengan alasan yang penting mengabdi dulu, tapi sebenarnya secara tidak langsung sedang terjadi kekerasan simbolik adalah ketidakadilan yang terpoles dengan bahasa moral.
Dalam konteks ini, guru honorer tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi juga lemah secara posisi sosial dan politik. Mereka jarang terlibatkan dalam perumusan kebijakan, tetapi selalu menjadi pihak yang paling terdampak oleh perubahan kebijakan.
Mubadalah dan Etika Keadilan dalam Relasi Kerja
Dalam perspektif Islam, relasi sosial ideal tidak dibangun di atas eksploitasi, tetapi di atas prinsip kesalingan atau mubadalah. Setiap relasi harus saling memberi manfaat dan saling melindungi, bukan saling memanfaatkan.
Al-Qur’an menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl: 90)
Keadilan tidak hanya dimaknai sebagai sikap personal, tetapi sebagai prinsip struktural. Artinya, keadilan harus hadir dalam kebijakan, sistem kerja, dan distribusi sumber daya.
Jika negara menuntut guru untuk profesional, disiplin, dan penuh dedikasi, maka secara mubadalah negara juga wajib menjamin kesejahteraan, keamanan kerja, dan masa depan guru. Relasi tidak bisa satu arah: menuntut kewajiban tanpa memenuhi hak.
Al-Qur’an juga mengingatkan:
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini tidak hanya bicara tentang korupsi, tetapi tentang segala bentuk relasi ekonomi yang tidak adil, termasuk mengambil manfaat dari tenaga orang lain tanpa memberi imbalan yang layak.
Ketimpangan Pendidikan yang Sistemik
Dalam konteks guru honorer, negara dan institusi pendidikan memperoleh manfaat besar dari kerja mereka. Sekolah tetap berjalan, angka partisipasi pendidikan terjaga, kekurangan guru tertutupi. Namun manfaat itu tidak terbalas dengan perlindungan yang setara. Ini bukan relasi mubadalah, melainkan relasi eksploitatif yang terbungkus dengan narasi pengabdian.
Dalam bahasa mubadalah, guru honorer tidak diperlakukan sebagai mitra keadilan, melainkan sebagai objek kebijakan. Mereka diminta ikhlas, sabar, dan berjiwa pengabdian, sementara negara tidak menunjukkan keseriusan yang sama dalam memenuhi tanggung jawab strukturalnya.
Padahal dalam etika Islam, spiritualitas tidak pernah boleh kita jadikan alasan untuk menormalisasi ketidakadilan. Rasulullah bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” H.R Ibnu Majah (no.2443).
Hadis ini menegaskan bahwa keadilan material adalah bagian dari moralitas agama, bukan lawannya.
Program PPPK sering kita sebut sebagai solusi, tetapi faktanya belum menyentuh akar masalah. Banyak guru honorer tersingkir karena usia, ijazah, atau kuota. Sistem tetap memproduksi kerja rentan, hanya dengan wajah baru.
Dalam perspektif mubadalah, reformasi sejati bukan sekadar seleksi, melainkan perubahan struktur yaitu standar gaji nasional, jaminan sosial universal, kontrak kerja yang manusiawi, dan pengakuan hukum yang setara. Tanpa itu, pendidikan Indonesia berdiri di atas ketimpangan yang sistemik.
Pendidikan tidak bisa kita bangun di atas penderitaan pendidiknya. Dalam etika mubadalah, tidak ada relasi yang sah secara moral jika hanya menguntungkan satu pihak. Jika negara ingin pendidikan berkualitas, maka guru harus hidup dengan kualitas yang layak. Karena keadilan bukan bonus kebijakan, melainkan syarat utama keberkahan sistem. []
















































