Mubadalah.id – Dalam catatan amanah kenabian pada peristiwa Haji Wada’, Nabi Muhammad Saw menyampaikan pesan penting terkait posisi dan perlakuan terhadap perempuan.
Riwayat Sahabat Amru bin al-Ahwas ra. mencatat bahwa Nabi Saw. berwasiat agar umat Islam senantiasa berbuat baik kepada perempuan. Karena dalam realitas sosial mereka sering berada dalam posisi lemah dan tidak diperhitungkan. Riwayat tersebut tercatat dalam Sunan Ibn Majah nomor hadis 1924.
Dalam wasiat itu, Nabi Saw. menggunakan frasa awaanin ‘indakum, yang secara literal berarti “tawanan di antara kalian”. Para ulama bahasa menegaskan bahwa istilah ini bukan dimaknai sebagai tawanan dalam arti hukum atau kepemilikan. Melainkan gambaran kondisi sosial perempuan pada masa itu.
Ibn Manzur dalam Lisan al-‘Arab menjelaskan bahwa ungkapan tersebut bermakna “seperti tawanan”. Yakni pihak yang kerap dizalimi, dilemahkan, dan dibatasi ruang geraknya.
Penggunaan bahasa tersebut menunjukkan keprihatinan Nabi Saw. terhadap situasi perempuan dalam struktur sosial Arab pra-Islam, yang saat itu sangat mendominasi perspektif dan kuasa laki-laki.
Dalam sistem seperti itu, perempuan sering tidak memiliki posisi tawar dan akses terhadap hak-hak dasar. Karena itulah, Nabi Saw. menekankan pentingnya sikap memihak, melindungi, dan memastikan perempuan memperoleh kebaikan.
Pesan ini tidak bersifat insidental, melainkan Nabi Saw sampaikan pada momen puncak dakwahnya, di hadapan ribuan sahabat, menjelang akhir masa kerasulan. Hal ini menunjukkan bahwa pembelaan terhadap perempuan merupakan bagian penting dari amanah kenabian, bukan isu pinggiran.
Melalui wasiat tersebut, Nabi Saw. mengingatkan bahwa relasi sosial dan keluarga tidak boleh ia bangun di atas dominasi dan penguasaan. Perempuan bukan objek kepemilikan, melainkan subjek kemanusiaan yang harus ia perlakukan secara adil dan bermartabat. []
Sumber tulisan: Membela Perempuan adalah Amanah Kenabian

















































