Mubadalah.id – Al-Qur’an memberikan ruang bagi keputusan penyapihan anak sebelum masa dua tahun penuh, selama keputusan tersebut diambil atas dasar kerelaan bersama dan melalui musyawarah antara ayah dan ibu.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyapihan anak bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan kedua orang tua.
Dalam ayat yang sama, Al-Qur’an juga membuka kemungkinan pemberian ASI oleh perempuan lain apabila ibu mengalami kesulitan dalam menyusui. Kebolehan tersebut diberikan dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa membebankan rasa bersalah atau beban emosional hanya kepada ibu.
Penekanan pada musyawarah antara ayah dan ibu menunjukkan pentingnya keterlibatan ayah dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pengasuhan anak.
Dengan keterlibatan tersebut, tanggung jawab atas konsekuensi penyapihan dini tidak hanya kepada ibu. Melainkan menjadi tanggung jawab bersama kedua orang tua.
Penyapihan dini dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Bagi keluarga dengan pendapatan terbatas, penggunaan susu formula dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga.
Selain itu, penyapihan dini juga berpotensi menyebabkan kehamilan kembali dalam waktu dekat, yang dapat memberatkan ibu yang masih merawat bayi.
Atas dasar berbagai kemungkinan tersebut, Al-Qur’an menegaskan pentingnya kesepakatan dan musyawarah dalam pengambilan keputusan terkait penyapihan. Hal ini guna menjamin kepentingan terbaik bagi anak serta keadilan bagi seluruh anggota keluarga. []
Sumber tulisan: Sensitivitas Al-Qur’an terhadap Pemberian ASI














































