Mubadalah.id – Indonesia sejak lama memosisikan diri sebagai bangsa yang berpihak pada keadilan global. Dalam isu Gaza, suara solidaritas menggema kuat dari mimbar keagamaan, ruang-ruang akademik, hingga kebijakan politik luar negeri. Dukungan terhadap rakyat Palestina bukan sekadar sikap politik, tetapi bagian dari identitas moral bangsa yang tertuang dalam konstitusi dan nilai-nilai keislaman.
Solidaritas tersebut patut diapresiasi. Ia menunjukkan bahwa empati lintas batas masih hidup dalam kesadaran kolektif kita. Namun, solidaritas global selalu membawa pertanyaan etis yang lebih dalam: sejauh mana keberpihakan itu kita praktikkan secara konsisten dalam ruang sosial kita sendiri?
Keberanian bersuara di panggung dunia akan menemukan makna sejatinya ketika ia juga hadir dalam pembenahan relasi kuasa di dalam negeri. Tanpa konsistensi internal, solidaritas berisiko menjadi simbolik, lantang di luar, tetapi sunyi dalam koreksi diri.
Skandal Kekuasaan dan Pola Impunitas
Skandal Jeffrey Epstein di Amerika Serikat membuka mata dunia tentang bagaimana kekuasaan, uang, dan jaringan elite dapat membentuk perlindungan struktural bagi pelaku kejahatan. Kasus ini bukan sekadar tentang individu, melainkan tentang sistem yang memungkinkan eksploitasi berlangsung lama karena adanya relasi kuasa yang tidak diawasi secara memadai.
Yang paling mengguncang publik global bukan hanya kejahatannya, tetapi dugaan adanya impunitas yakni akses terhadap lingkaran kekuasaan dapat memperlambat, bahkan melemahkan, proses keadilan. Di titik inilah persoalan menjadi struktural: ketika hukum tidak lagi berdiri netral, melainkan terpengaruh oleh relasi sosial dan politik.
Pola semacam ini bukan monopoli satu negara. Ia adalah risiko universal dalam setiap sistem yang tidak memiliki mekanisme pengawasan kuat dan keberanian moral untuk menindak siapapun tanpa pandang relasi.
Menguji Konsistensi di Dalam Negeri
Refleksi atas skandal global semacam itu seharusnya mendorong kita untuk bercermin. Indonesia pun tidak lepas dari berbagai kasus kekerasan seksual, perdagangan orang, dan korupsi yang melibatkan figur berpengaruh. Dalam banyak situasi, korban menghadapi beban ganda: trauma personal dan tekanan sosial.
Tidak sedikit kasus yang berlarut-larut atau meredup tanpa kejelasan. Di sinilah publik kerap mempertanyakan: apakah sistem kita benar-benar berpihak pada korban? Ataukah relasi kuasa masih memiliki ruang untuk memengaruhi arah penegakan hukum?
Standar ganda moral menjadi ancaman nyata. Kita bisa sangat keras mengutuk ketidakadilan global, tetapi lebih lunak ketika persoalan menyentuh lingkaran kekuasaan domestik. Padahal, keadilan yang selektif justru melemahkan legitimasi moral sebuah bangsa.
Menuju Solidaritas yang Konsisten dan Berkeadilan
Hemat penulis, keadilan adalah relasi yang saling dan setara. Solidaritas tidak boleh berhenti pada simpati, tetapi harus menjelma menjadi komitmen membangun sistem yang melindungi yang lemah dan membatasi yang kuat. Empati global harus berjalan seiring dengan keberanian domestik.
Al-Qur’an menegaskan, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu” (QS. an-Nisa: 135). Ayat ini menolak keras standar ganda. Keadilan tidak boleh tunduk pada kedekatan relasi, posisi sosial, atau kepentingan politik.
Bangsa yang bermartabat bukan hanya yang fasih membela korban di panggung dunia, tetapi juga yang konsisten menata rumahnya sendiri. Solidaritas yang berkeadilan adalah solidaritas yang tidak selektif, namun ia berdiri bersama korban di manapun mereka berada dan berani mengoreksi sistem ketika ia melindungi kekuasaan alih-alih keadilan.
Mungkin di situlah ujian moral kita yang paling mendasar: bukan pada seberapa keras kita mengutuk ketidakadilan orang lain, tetapi pada seberapa jujur kita menegakkan keadilan di dalam diri dan sistem kita sendiri. Wallahu A’laam. []


















































