Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

Ada banyak penjelasan terkait penggunaan kalender hijriyah dalam ketentuan usia baligh, masa haid, atau keluar mani.

Shella Carissa by Shella Carissa
14 Februari 2026
in Personal
A A
0
Usia Baligh

Usia Baligh

17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian besar orang tua, terkhusus ibu, cukup was-was ketika mengetahui anak perempuan haid untuk pertama kali. Terlebih hal tersebut menandai bahwa anak perempuan kita sudah mencapai usia baligh. Yang berarti segala sebab akibat dari perbuatan dan ucapan sudah ditanggung sendiri.

Anak laki-laki yang sudah keluar mani pun perlu edukasi dan pengarahan lebih lanjut dari oang tuanya agar tidak kebingungan arah atau terjebak proses kedewasaan. Dan jika keduanya tidak terjadi, maka usia 15 tahun adalah pertanda terakhir.

Kejadian yang dialami tersebut menunjukkan bahwa anak-anak sudah baligh dan sudah mulai belajar bertanggung jawab atas alat reproduksinya sendiri. Sayangnya, tak sedikit orang tua yang bingung tatkala anak perempuan yang haid atau keluar mani, namun usianya belum genap 9 tahun. Ternyata, usia 9 tahun di sini bukan berdasar usia masehi, melainkan hijriyah.

Penjelasan Tentang Penggunaan Kalender Hijriyah

Ada banyak penjelasan terkait penggunaan kalender hijriyah dalam ketentuan usia baligh, masa haid, atau keluar mani. Beberapa di antaranya ada dalam Kitab Fathul Mu’in.

وثالثها: حيض أي انقطاعه وهو دم يخرج من أقصى رحم المرأة في أوقات مخصوصة. وأقل سنة تسع سنين قمرية اليخ : فتح المعين ص ٦٥ في مباحث موجب الغسل

Terdapat pula dalam Kitab Nihayatul Muhtaaj:

والبلوغ) يحصل( باستكمال خمس عشرة سنة قمرية تحديدية حتى لو نقصت يوما لم يحكم ببلوغه اليخ : نهاية المحتاج الجزء الرابع ص: ٣٥٧-٣٥٨ مصطفى البابي الحلبي

Selanjutnya ada dalam Kitab Al-Mahalli

والبلوغ يحصل بستكمال خمس عشرة سنة قمرية أو خروج المني ووقت إمكانه استكمل تسع سنين للاستقراء اليخ : المحلي الجزء الثاني ص : ٣٠٠- ٣٠١ دار إحياء الكتب العربيه

Penentuan Hukum Syari’at Dengan Kalender Hijriyah

Mengapa kalender hijriyah menjadi rujukan sebetulnya sudah cukup jelas. Sebab kalender hijriyah atau perhitungan bulan menjadi dasar penentuan hukum syariat seperti salat, puasa, ibadah haji, hari raya Idufitri dan yang lainnya. Karena itu, perhitungan usia baligh juga menjadi salah satu yang termasuk menggunakan kalender hijriyah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz 4:

وَالْمُرَادُ بِالسَّنَةِ هُنَا السَّنَةُ الْقَمَرِيَّةُ لَا الشَّمْسِيَّةُ، لِأَنَّ أَحْكَامَ الشَّرْعِ مُعَلَّقَةٌ بِالْأَهِلَّةِ

Artinya: “Yang dimaksud dengan (tahun) di sini adalah tahun qamariyah (Hijriyah), bukan tahun syamsiyah (Masehi), karena hukum-hukum syariat digantungkan pada peredaran bulan (hilal).”

Terdapat juga dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj:

لِأَنَّ أَحْكَامَ الشَّرْعِ مُعَلَّقَةٌ بِالْأَهِلَّةِ

Artinya: “Karena hukum-hukum syariat digantungkan pada hilal (bulan).”

Rujukan di atas bukan tanpa dasar sebab telah termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 189:

يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَاۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.’ Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Keterangan Baligh dalam Kitab Safinatun Naja

Dalam Kitab Kasyifatus Sajā fashal ‘Alāmatul Bulūghi (علامة البلوغ) dijelaskan bahwa pertanda baligh ada tiga. Yang pertama genap berusia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kedua, keluar mani bagi laki-laki dan perempuan setelah berusia sembilan tahun, dan ketiga keluar darah haid bagi perempuan setelah berusia sembilan tahun.

Inti dari ketiganya adalah usia 15 dan 9 tahun. Usia 15 dan 9 ini kemudian menjadi kunci dari ketepatan usia baligh. Perlu kita ingat pula bahwa ini adalah usia hijriyah, bukan masehi. Lalu bagaimana cara menghitung kapan kita baligh dengan kalender hijriyah ini?

Kiai Mumu Muhyiddin, seorang Dewan Pembimbing di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon menjelaskan dalam karya terjemahan Safinatun Najah, bahwa antara masehi dan hijriyah setiap tahun ada selisih 10 hari, 21 jam, 0 menit, 3 detik, di mana satu tahun hijriyah lebih cepat dari satu tahun masehi.

Dalam kurun waktu 9 tahun masehi, selisih ini akan mencapai 90 hari lebih cepat atau 3 bulan lebih. Dan dalam kurun waktu 15 tahun masehi, selisih ini tentunya akan mencapai 150 hari atau 5 bulan lebih cepat. Sehingga bisa kita simpulkan, 3 bulan sebelum ulang tahun masehi, seseorang telah berusia 9 tahun hijriyah. Begitu juga 5 bulan sebelum mencapai usia 15 tahun masehi, dia telah berusia 15 tahun hijriyah.

Contoh Metode Perhitungan Mudah

Sebagai contoh, penulis lahir pada 15 September 2001, maka saat masuk 15 September 2010, tentunya penulis sudah ulang tahun ke sembilan masehi dan sudah melewati usia baligh. Sebab usia balighnya menurut kalender hijriyah adalah mundur 3 bulan sebelum 15 September. Yang berarti berhenti di bulan Juni pada rentang waktu sekitar 10 sampai 20 Juni dalam hitungan perkiraan.

Jika kita tilik dalam hitungan hijriyah secara konsisten pun, 15 September 2001 jatuh pada 27 Jumadil Akhir 1422 dan ulang tahun ke sembilan akan jatuh pada 27 Jumadil Akhir 1431, yang mana dalam masehinya adalah pada 10 Juni 2010.

Cara yang kedua tersebut jika orang tua sudah mencatat, maka tidak perlu lagi menghitungnya dalam hitungan mundur 3 bulan atau 5 bulan lebih ke belakang.

Dalam contoh di atas, maka usia baligh penulis bukan pada 15 September 2010 masehinya, melainkan pada 10 Juni 2010 atau 27 Jumadil Akhir 1431 berdasar kalender hijriyah.

Solusi Praktis

Karena itu, metode praktis ini bisa kita pelajari atau kita rujuk dengan mudah jika memang tidak memiliki catatan lahir anak berdasar kalender hijriyah. Para ibu dan ayah tidak perlu lagi khawatir jika anak perempuan keluar darah lebih cepat sebelum usia 9 tahun masehi. Karena jika sudah pas dalam kalender hijriyah, maka itu sudah bisa kita katakan darah haid dan baligh.

Jika ternyata belum genap dalam hitungan hijriyah, bisa dikatakan yang keluar adalah darah istihadhah atau darah penyakit. Yang mana dengan ini disarankan untuk diperiksakan atau kita konsultasikan ke dokter. []

Tags: HaidHak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasHijriyahkalenderMasehiMenstruasiUsia Baligh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Metode Tafsir Mubadalah

Next Post

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Fikih Darah
Disabilitas

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

2 Februari 2026
Donasi Pembalut
Personal

Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

2 Februari 2026
Next Post
RUU PPRT dan

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0