Mubadalah.id – Sebagian besar orang tua, terkhusus ibu, cukup was-was ketika mengetahui anak perempuan haid untuk pertama kali. Terlebih hal tersebut menandai bahwa anak perempuan kita sudah mencapai usia baligh. Yang berarti segala sebab akibat dari perbuatan dan ucapan sudah ditanggung sendiri.
Anak laki-laki yang sudah keluar mani pun perlu edukasi dan pengarahan lebih lanjut dari oang tuanya agar tidak kebingungan arah atau terjebak proses kedewasaan. Dan jika keduanya tidak terjadi, maka usia 15 tahun adalah pertanda terakhir.
Kejadian yang dialami tersebut menunjukkan bahwa anak-anak sudah baligh dan sudah mulai belajar bertanggung jawab atas alat reproduksinya sendiri. Sayangnya, tak sedikit orang tua yang bingung tatkala anak perempuan yang haid atau keluar mani, namun usianya belum genap 9 tahun. Ternyata, usia 9 tahun di sini bukan berdasar usia masehi, melainkan hijriyah.
Penjelasan Tentang Penggunaan Kalender Hijriyah
Ada banyak penjelasan terkait penggunaan kalender hijriyah dalam ketentuan usia baligh, masa haid, atau keluar mani. Beberapa di antaranya ada dalam Kitab Fathul Mu’in.
وثالثها: حيض أي انقطاعه وهو دم يخرج من أقصى رحم المرأة في أوقات مخصوصة. وأقل سنة تسع سنين قمرية اليخ : فتح المعين ص ٦٥ في مباحث موجب الغسل
Terdapat pula dalam Kitab Nihayatul Muhtaaj:
والبلوغ) يحصل( باستكمال خمس عشرة سنة قمرية تحديدية حتى لو نقصت يوما لم يحكم ببلوغه اليخ : نهاية المحتاج الجزء الرابع ص: ٣٥٧-٣٥٨ مصطفى البابي الحلبي
Selanjutnya ada dalam Kitab Al-Mahalli
والبلوغ يحصل بستكمال خمس عشرة سنة قمرية أو خروج المني ووقت إمكانه استكمل تسع سنين للاستقراء اليخ : المحلي الجزء الثاني ص : ٣٠٠- ٣٠١ دار إحياء الكتب العربيه
Penentuan Hukum Syari’at Dengan Kalender Hijriyah
Mengapa kalender hijriyah menjadi rujukan sebetulnya sudah cukup jelas. Sebab kalender hijriyah atau perhitungan bulan menjadi dasar penentuan hukum syariat seperti salat, puasa, ibadah haji, hari raya Idufitri dan yang lainnya. Karena itu, perhitungan usia baligh juga menjadi salah satu yang termasuk menggunakan kalender hijriyah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz 4:
وَالْمُرَادُ بِالسَّنَةِ هُنَا السَّنَةُ الْقَمَرِيَّةُ لَا الشَّمْسِيَّةُ، لِأَنَّ أَحْكَامَ الشَّرْعِ مُعَلَّقَةٌ بِالْأَهِلَّةِ
Artinya: “Yang dimaksud dengan (tahun) di sini adalah tahun qamariyah (Hijriyah), bukan tahun syamsiyah (Masehi), karena hukum-hukum syariat digantungkan pada peredaran bulan (hilal).”
Terdapat juga dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj:
لِأَنَّ أَحْكَامَ الشَّرْعِ مُعَلَّقَةٌ بِالْأَهِلَّةِ
Artinya: “Karena hukum-hukum syariat digantungkan pada hilal (bulan).”
Rujukan di atas bukan tanpa dasar sebab telah termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 189:
يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَاۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.’ Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Keterangan Baligh dalam Kitab Safinatun Naja
Dalam Kitab Kasyifatus Sajā fashal ‘Alāmatul Bulūghi (علامة البلوغ) dijelaskan bahwa pertanda baligh ada tiga. Yang pertama genap berusia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kedua, keluar mani bagi laki-laki dan perempuan setelah berusia sembilan tahun, dan ketiga keluar darah haid bagi perempuan setelah berusia sembilan tahun.
Inti dari ketiganya adalah usia 15 dan 9 tahun. Usia 15 dan 9 ini kemudian menjadi kunci dari ketepatan usia baligh. Perlu kita ingat pula bahwa ini adalah usia hijriyah, bukan masehi. Lalu bagaimana cara menghitung kapan kita baligh dengan kalender hijriyah ini?
Kiai Mumu Muhyiddin, seorang Dewan Pembimbing di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon menjelaskan dalam karya terjemahan Safinatun Najah, bahwa antara masehi dan hijriyah setiap tahun ada selisih 10 hari, 21 jam, 0 menit, 3 detik, di mana satu tahun hijriyah lebih cepat dari satu tahun masehi.
Dalam kurun waktu 9 tahun masehi, selisih ini akan mencapai 90 hari lebih cepat atau 3 bulan lebih. Dan dalam kurun waktu 15 tahun masehi, selisih ini tentunya akan mencapai 150 hari atau 5 bulan lebih cepat. Sehingga bisa kita simpulkan, 3 bulan sebelum ulang tahun masehi, seseorang telah berusia 9 tahun hijriyah. Begitu juga 5 bulan sebelum mencapai usia 15 tahun masehi, dia telah berusia 15 tahun hijriyah.
Contoh Metode Perhitungan Mudah
Sebagai contoh, penulis lahir pada 15 September 2001, maka saat masuk 15 September 2010, tentunya penulis sudah ulang tahun ke sembilan masehi dan sudah melewati usia baligh. Sebab usia balighnya menurut kalender hijriyah adalah mundur 3 bulan sebelum 15 September. Yang berarti berhenti di bulan Juni pada rentang waktu sekitar 10 sampai 20 Juni dalam hitungan perkiraan.
Jika kita tilik dalam hitungan hijriyah secara konsisten pun, 15 September 2001 jatuh pada 27 Jumadil Akhir 1422 dan ulang tahun ke sembilan akan jatuh pada 27 Jumadil Akhir 1431, yang mana dalam masehinya adalah pada 10 Juni 2010.
Cara yang kedua tersebut jika orang tua sudah mencatat, maka tidak perlu lagi menghitungnya dalam hitungan mundur 3 bulan atau 5 bulan lebih ke belakang.
Dalam contoh di atas, maka usia baligh penulis bukan pada 15 September 2010 masehinya, melainkan pada 10 Juni 2010 atau 27 Jumadil Akhir 1431 berdasar kalender hijriyah.
Solusi Praktis
Karena itu, metode praktis ini bisa kita pelajari atau kita rujuk dengan mudah jika memang tidak memiliki catatan lahir anak berdasar kalender hijriyah. Para ibu dan ayah tidak perlu lagi khawatir jika anak perempuan keluar darah lebih cepat sebelum usia 9 tahun masehi. Karena jika sudah pas dalam kalender hijriyah, maka itu sudah bisa kita katakan darah haid dan baligh.
Jika ternyata belum genap dalam hitungan hijriyah, bisa dikatakan yang keluar adalah darah istihadhah atau darah penyakit. Yang mana dengan ini disarankan untuk diperiksakan atau kita konsultasikan ke dokter. []




















































