Mubadalah.id – Selain melakukan perubahan langsung terhadap praktik penindasan, ajaran Islam juga menerapkan pendekatan bertahap dalam memperkuat hak perempuan.
Strategi ini tampak dalam sejumlah ketentuan hukum yang mengalami proses penyesuaian secara gradual sesuai kondisi sosial masyarakat saat itu. Pendekatan bertahap dipahami sebagai langkah menuju tujuan akhir, yaitu pengakuan penuh terhadap kemanusiaan perempuan.
Dalam persoalan perkawinan, misalnya, praktik poligami pada masa pra-Islam tidak memiliki batas jumlah. Ketentuan kemudian membatasi jumlah pasangan hingga empat dengan syarat keadilan, serta dengan penegasan bahwa monogami merupakan pilihan paling aman jika keadilan tidak dapat ia wujudkan.
Pembatasan ini dipandang sebagai tahapan reformasi dari praktik tanpa batas menuju sistem yang lebih terkontrol.
Hal serupa terlihat dalam ketentuan warisan. Pada masa sebelumnya, perempuan tidak memperoleh bagian warisan sama sekali. Al-Qur’an kemudian menetapkan hak waris bagi perempuan dalam berbagai posisi kekerabatan.
Bahkan dalam situasi tertentu nilainya dapat setara dengan laki-laki. Reformasi ini menunjukkan pergeseran dari penghapusan hak menuju pengakuan hak ekonomi.
Dalam aspek kesaksian hukum, perubahan juga terjadi secara bertahap. Dari kondisi awal di mana kesaksian perempuan tidak diperhitungkan. Kemudian diakui dalam transaksi tertentu, hingga dalam beberapa kasus memiliki kekuatan setara.
Proses ini menggambarkan strategi sosial yang menyesuaikan perubahan norma dengan kesiapan masyarakat.
Sejumlah riwayat sejarah mencatat bahwa perubahan tersebut memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap perempuan.
Transformasi bertahap ini menunjukkan bahwa ajaran Islam menggunakan pendekatan strategis: sebagian aturan diarahkan sebagai tujuan akhir. Sementara sebagian lain berfungsi sebagai tahap antara.
Prinsip dasarnya adalah memastikan bahwa setiap tahapan tetap bergerak menuju pengakuan penuh terhadap hak dan martabat perempuan sebagai manusia. []
Sumber Tulisan: Strategi Al-Qur’an Memanusiakan Perempuan






































