Rabu, 21 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

Memakai parfum, atau wewangian, pada dasarnya adalah baik dan diperintahkan Islam. Tetapi, ketika menggunakannya untuk menggoda orang lain agar mau melakukan yang haram, ia akan dihukumi dosa dan haram juga.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
19 Juni 2022
in Featured, Hadits, Rekomendasi
0
Perempuan Memakai Parfum

Perempuan Memakai Parfum

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu, akun instagramku @Faqih Abdul Kodir ditag akun @voxdei19 a.n. Muhammad Alwi Al-Maliki tentang sebuah hadits larangan perempuan memakai parfum. Teks hadits itu, yang dipublikasikan akun @ala_nu, berupa terjemahan sebagai berikut:

“Seorang perempuan yang memakai wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki, agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR. an-Nasai, Abu Dawud, Turmudzi, dan Ahmad).

Aku sendiri sudah membalas secara singkat dengan merujuk pada metode Syekh Muhammad Thahir Ibn Asyur, ulama besar Tunisia. Untuk teks-teks seperti ini, beliau menyarankan fokus pada klausul “agar mereka mencium bau harum” lebih dari pada klausul “memakai wewangian”. Karena memakai wewangian pada dasarnya baik dan boleh, tetapi maksud buruklah yang membuatnya menjadi tidak baik dan dilarang. Tentu saja, responku menggunakan perspektif mubadalah.

Untuk melengkapi respon itu, sebaiknya kita merujuk terlebih dahulu kepada teks asli berbahasa Arab tentang hadits larangan perempuan memakai parfum ini.

عَنِ أبي موسى الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ (سنن النسائي، رقم الحديث: 5143).

Dari Abu Musa ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Seorang perempuan yang memakai wewangian (atau parfum), lalu melewati sekelompok orang dengan maksud agar mereka mencium keharumannya, maka ia (seperti) pezina”. (Sunan Nasai, no. hadits: 5143).

Terjemahan @ala-nu “maka perempuan tersebut adalah pelacur” tidak tepat. Karena teks Arab-nya menggunakan kata “pezina” (زانية). Teks hadits riwayat Imam Ahmad juga sama, memakai kata ini (no. hadits: 20025). Begitupun Imam Turmuzi (no.hadits: 3015). Imam Abu Dawud malah lebih samar dengan kata: “maka perempuan itu adalah ini dan itu, sebuah pernyataan yang cukup keras” (no. hadits: 4175).

Syekh Nawawi Banten menjelaskan kata “pezina” dalam Kitab Syarh Uqud al-Lujjayn, dengan kalimat: “ia seperti pezina, atau mendapat dosa pezina, sekalipun tentu berbeda (dari dosa pezina sebenarnya), seperti juga hadits bahwa mata yang melihat hal yang haram dianggap mata berzina” (Syarh ‘Uqud al-Lujjayn, hal. 14, Maktabah Karya Toha, Semarang).

Artinya, merujuk pada pernyataan Syekh Nawawi, perempuan yang melakukan hal tersebut seperti pezina. Ia akan memperoleh dosa zina dengan level lebih rendah dari zina hubungan kelamin yang haram. Ungkapan ini serupa dengan hadits yang menyatakan mata juga berzina ketika melihat yang haram, tangan juga berzina melakukan hal haram, kaki juga berzina ketika melangkah ke hal yang haram (Musnad Ahmad, no. hadits: 8644).

Untuk itu, hadits ini harus dimaknai secara holistik sebagai peringatan mengenai pergaulan sosial yang sehat dan tidak menjerumuskan pada perbuatan haram. Ketika sesuatu yang baik dan sehat, tetapi dilakukan dengan tujuan pada yang haram, ia akan menjadi haram.

Penafsiran atas Hadits Perempuan Memakai Parfum

Perempuan memakai parfum, atau wewangian, pada dasarnya adalah baik dan diperintahkan Islam. Tetapi, ketika menggunakannya untuk menggoda orang lain agar mau melakukan yang haram, ia akan dihukumi dosa dan haram juga.

Hadits larangan perempuan memakai parfum ini, dalam metode Qira’ah Mubadalah, juga berlaku bagi laki-laki. Artinya, hadits ini menyasar siapapun, laki-laki maupun perempuan, yang melakukan tindakan menebar pesona, seperti memakai parfum atau yang lain, untuk menjerat orang dan menjerumuskannya pada dosa zina.

Laki-laki seperti ini juga masuk kategori “seperti pezina” atau “memperoleh dosa pezina”. Jadi, siapapun ketika berada di ruang publik harus berperilaku baik, sehat, dan tidak secara sengaja menggoda dan menjerumuskan orang pada perbuatan nista dan dosa. Demikianlah makna yang benar dari hadits ini.

Sehingga, tidaklah tepat jika hadits ini digunakan untuk membesarkan narasi keagamaan kita untuk terus menyasar perempuan dengan mendaftar dosa-dosanya ketika tampil di publik. Sementara laki-laki diberikan keleluasaan yang paripurna, tanpa ditakuti dengan dosa-dosa yang sama.

Sekalipun, pada praktiknya banyak laki-laki yang melakukan dosa-dosa di ranah publik, tetapi tidak pernah dosa-dosa ini digunakan sebagai basis untuk melarang mereka beraktifitas di publik. Demikian juga seharusnya bagi perempuan.

Di sisi lain, hadits larangan perempuan memakai parfum ini juga harus dimaknai dalam semangat positif dimana Islam juga menganjurkan setiap orang untuk tampil pantas, baik, dan menyenangkan pandangan orang lain. Simak apa yang dikatakan Ibu Hj. Shinta Nuriyah Wahid dan Tim FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning) mengenai teks hadits larangan perempuan memakai parfum ini:

“Hadits ini sering dipahami sebagai dasar untuk melarang perempuan tampil pantas dan indah, lebih-lebih di hadapan publik. Padahal tampil jelek, tidak bersih dan berbau badan yang mengganggu orang lain adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kebersihan dan kesucian diri. Dengan kebersihan dan kesucian seseorang akan merasa nyaman dengan dirinya, demikian pula orang-orang yang ada di sekitarnya. Wajibnya wudhu setiap kali hendak shalat, disunatkannya wudhu dan bersiwak (menggosok gigi) setiap saat menunjukkan bahwa kesucian dan kebersihan diri sangat diutamakan” (Kembang Setaman Perkawinan, hal. 252, Jakarta: Kompas, 2005).

Dalam Islam, laki-laki dan perempuan adalah hamba Allah Swt dan khalifah-Nya untuk memakmurkan dan menghadirkan segala kemaslahatan di muka bumi ini. Perempuan, sebagaimana laki-laki, memiliki tanggung-jawab untuk berperan aktif mewujudkan kebaikan (amar ma’ruf) untuk dirinya, keluarga, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar.

Begitupun untuk menghalau keburukan (nahi munkar) dari mereka semua. Tanggung-jawab ini melekat pada setiap manusia, laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an bahkan menegaskan semua itu harus dilakukan dalam kemitraan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan yang beriman (QS. At-Taubah, 9: 71).

Demi kemitraan ini, janganlah sesuatu yang tidak ingin kita salahkan pada laki-laki, kita menyematkannya pada perempuan. Jika perempuan memakai parfum yang menggiurkan dan menggoda itu tidak baik dilakukan, maka ia juga tidak baik dilakukan laki-laki.

Sehingga, ketika ada seorang laki-laki yang berbuat salah dalam hal demikian, para laki-laki lain tidak akan disalahkan dan tidak akan pernah dilarang beraktifitas di publik. Begitupun seharusnya perlakuan kita kepada perempuan. Kita harus mengajak keduanya untuk saling berelasi secara patut, sehat, dan bermartabat agar dapat memberi manfaat seluas-luasnya pada kehidupan di muka bumi ini. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqih PerempuanHukum IslamperempuanPerempuan Memakai ParfumTafsir Hadits
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama
  • Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas
  • Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID