Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Abu Said Abul Khair: Berkhidmat pada Sesama Karomah Sesungguhnya

Pokok ajaran Abu Said Abul Khair adalah belajar dan berusaha untuk terus melek literasi dan menolong serta memberi kemudahan kepada sesama. Dua pilar penting bagi tegaknya sebuah peradaban: ilmu dan cinta kasih.

Afifah Ahmad Afifah Ahmad
6 Mei 2021
in Hikmah, Rekomendasi
0
Abu Said Abul Khair

Abu Said Abul Khair

77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak orang yang kurang tertarik mengkaji tasawuf dengan alasan, kita sekarang ini mesti berpikir masa depan dan peradaban yang lebih maju, tasawuf itu seolah membawa kita pada kelambanan. Benarkah begitu?

Dari perjalanan saya, mengintip sedikit pemikiran dan ide-ide dasar para tokoh sufi, saya justru melihat sebaliknya. Pemikiran mereka itu ibaratnya tambang yang tidak lengkung oleh waktu. Kita hanya perlu menggalinya lebih dalam lagi dan mengelaborasi dengan situasi hari ini. Apakah itu mungkin? Kalau saya pribadi optimis.

Adalah Syafi’i Kadkani, salah seorang yang membuka pikiran saya ke arah sana. Ia seorang adib, penyair, sekaligus pengkaji syair-syair sufistik klasik. Selain menulis banyak buku kumpulan puisi miliknya sendiri, ia juga menghadirkan kembali karya-karya tokoh sufi klasik dan membingkainya dengan gaya apik dan menarik. Buku biografi tokoh yang biasanya terkesan membosankan, menjadi segar, bahkan kita seperti menikmati novel. Apalagi dibumbui judul-judul yang nyastra, misalnya buku “Ceshidan-e Tam-e Wakt” kira-kira kalau dialihbahasakan jadi: “Menyesap Aroma Waktu”.

Buku ini berkisah tentang hidup dan karya Abu Said Abul Khair, seorang tokoh sufi klasik abad ke 10-11 yang berasal dari Mihne atau Miana, dahulu kawasan Khorasan Raya yang hari ini menjadi bagian negara Turkamanistan. Selain buku tentang Abu Said, Kadkani telah menulis lima seri para tokoh tasawuf lainnya dengan metode sama, di antaranya ada nama Bayazid Bastami dan Syeik Abdullah Al-Ansari. Sebelumnya, Syafi’i Kadkani juga telah memberikan Tashih dan pejelasan atas karya sufi-sufi besar, seperti: Athar Nisyaburi dan Jalaluddin Rumi.

Kembali ke buku tentang Abu Said Abul Khair. Dengan memilah judul “Menyesap Aroma Waktu” Kadkani seolah ingin bercerita bahwa “waktu” bisa memiliki makna dan pemahaman personal bagi setiap orang, begitu juga bagi perjalanan spiritual Abu Said. Berbeda dengan banyak tokoh sufi lainnya yang menjadi sufi setelah mengalami titik balik dan bertaubat karena masa mudanya yang kelam.

Abu Said Abul Khair justru terlihat sebaliknya, ia sudah menempa diri dengan latihan spiritual yang berat di masa belia dengan berkhalwat di tanah gersang selama 7 tahun. Sehari-hari ia hanya beribadah dan makan seadanya. Bahkan, ia pernah bergelantungan dalam sumur gelap sambil mengkhatamkan Al-Quran berkali-kali. Sampai-sampai banyak orang yang mengiranya ‘gila’ karena hanya makan rumput liar kering.

Titik balik terjadi setelah ia mendapat ‘pencerahan’. Abu Said Abul Khair kembali hidup normal di tengah masyarakat. Makan dan tidur seperti layaknya banyak orang, tidak lagi terlihat seperti sufi. Suatu hari ketika ia sedang menikmati potongan semangka yang lezat, seorang bertanya kepadanya: “Sekih, bagaimana rasa semangka ini dibandingkan rumput liar yang Anda makan di gurun?”

Abu Said Abul Khair menjawab: “Tergantung bagaimana kamu memaknai waktu. Jika bisa menyesap aroma waktu dengan sebenarnya, rumput liar akan lebih nikmat dari semangka ini”. Sungguh dalam apa yang dipahami Abu Said tentang waktu, bagaimana seharusnya kita hidup di waktu “sekarang’ bukan masa lalu atau masa depan. Saat sekarang kita sedang menjalani hidup, itulah waktu terbaik kita.

Ajaran-ajaran Kemanusiaan Abu Said Abul Khair

Pokok ajaran Abu Said Abul Khair adalah belajar dan berusaha untuk terus melek literasi dan menolong serta memberi kemudahan kepada sesama. Dua pilar penting bagi tegaknya sebuah peradaban: ilmu dan cinta kasih.

Karena itu, setelah kembali ke masyarakat dari pencarian jati dirinya, ia menghabiskan waktunya dengan mengajar di berbagai tempat, bahkan sampai ke Nisyabur. Majlis ilmunya selalu padat dan dinanti karena ide-idenya yang cemerlang. Bahkan ia juga membuka ruang bagi para pelajar perempuan, sesuatu yang pada masa itu terasa sulit. Salah satu perempuan yang selalu hadir dalam majlis ilmu Abu Said Abul Khair adalah Fathimah ad-Daqqaq, istri tokoh sufi bernama Abul Qosim al-Qusyairi.

Dalam menyebarkan ilmu dan kebaikan, Abu Said Abul Khair juga tak segan masuk ke dalam gereja yang saat itu terbilang langka (eh…hari ini juga masih dianggap aneh oleh sebagian). Sampai sempat menimbulkan kontroversi di kalangan para tokoh sufi sendiri. Tetapi cara mengajarnya yang inovatif, tetap menjadi magnet bagi banyak pencari ilmu. Terutama, kebiasaannya memulai mengajar dengan menggubah syair-syair indah yang kemudian dikumpulkan dalam kitab “Asrar at-Tauhid”

Salah satu cerita populer yang dapat menjadi ajaran inspiratif Abu Said Abul Khair adalah bagaimana ia memaknai kata “karomah”. Suatu hari para muridnya sedang membincangkan para tokoh yang punya kekuatan supra natural. “Si fulan bisa berjalan di atas air dan si fulan itu bahkan bisa terbang, ada juga yang bisa berada di dua tempat pada satu waktu” Abu Said Abul Khair lalu menjawab: “Itu biasa. Katak saja bisa berjalan di atas air, lalat dan burung bisa terbang, dan setan bisa berada di hati setiap manusia dalam satu waktu” Kata Abu Said lagi: “Orang yang memiliki karomah sejati adalah ia yang berkhidmat kepada sesama. Ia hadir dan membantu kaum papa di saat dibutuhkan”

Jadi, apakah ajaran tasawuf bertentangan dengan program kemajuan umat? Menurut saya, bahkan bisa menjadi bahan bakar positif. Ajaran-ajaran tasawuf masih sangat relevan diangkat kembali, tentu saja dengan metode dan tafsir yang lebih segar. Kalau di Indonesia warna seperti ini telah banyak dikenalkan oleh intelektual progresif, di antaranya oleh Buya Husein Muhammad melalui buku-buku nya yang luar biasa dan  Kyai Ulil Abshar Abdalla dengan buku “Menjadi Manusia Rohani” dan lingkaran Ngaji Ihya Online-nya.

سرمایه عمر آدمی یک نفس است!

آن یک نفس از برای یک همنفس است!

Tarikan nafas kita adalah modal utama kehidupan, alangkah indahnya bila kita berbagi hidup dengan sesama. (Rubaiyat, Abu Said Abul Khair) []

Tags: HikmahislamKaromahKebijaksanaankehidupanSufitasawuf
Afifah Ahmad

Afifah Ahmad

Founder ngajirumi.com, penulis, traveller, dan penyuka karya sastra sufistik

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID