Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas
Mubadalah.id - Beberapa hari lalu, jari saya seketika terhenti untuk menggulung layar media sosial. Ada sebuah unggahan konten audio-visual yang ...
Mubadalah.id - Beberapa hari lalu, jari saya seketika terhenti untuk menggulung layar media sosial. Ada sebuah unggahan konten audio-visual yang ...
Mubadalah.id - Dalam diskursus fiqh, menikah dibicarakan sebagai akad, atau kontrak yang tentu menuntut syarat-syarat sebuah kesepakatan, terutama kerelaan kedua ...
Mubadalah.id - Di tengah maraknya kasus perselingkuhan dan perceraian yang makin sering terdengar, baik di media maupun lingkaran terdekat, kita ...
Mubadalah.id - Cara membaca dan memahami ayat tentang kesaksian perempuan secara lebih spesifik bisa kita temukan dalam pendapat Ibnu Rusyd ...
Mubadalah.id - Keheningan adalah sebuah fenomena yang seringkali dianggap sederhana karena hanya sebagai ketiadaan suara. Namun sebenarnya memiliki makna yang ...
Mubadalah.id - Di era kontemporer ini, kritik tajam mengenai pembatasan kesaksian perempuan banyak terlontar. Salah satu ulama yang melakukan kritik ...
Mubadalah.id - Usulan mengaitkan program bantuan sosial dengan kewajiban vasektomi bagi laki-laki miskin memantik perdebatan serius. Di satu sisi, kebijakan ...
Mubadalah.id - Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tidak memberikan batasan mana masalah yang boleh menghadirkan perempuan sebagai saksi dan mana ...
Mubadalah.id - Penulis meyakini masyarakat awam sudah banyak yang tahu, meskipun tidak semuanya. Karena penulis pernah ditanya, “bagaimana mahar seorang ...
Mubadalah.id - Dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Dr. Wahbah Az-Zuhaili kembali menegaskan asumsi-asumsi misoginis yang tidak jauh berbeda dengan kecenderungan ...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0