Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ada Apa Dengan Janda, Iddah, dan Perempuan Bekerja

Ringkasnya, perempuan yang bekerja dan berkarir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja, asal memperhatikan asas kepatutan dan tidak berpenampilan berlebihan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar terhindar dari segala fitnah, namun bukan larangan mutlak.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
7 Januari 2021
in Featured, Keluarga
A A
0
Ada Apa Dengan Janda, Iddah, dan Perempuan Bekerja
182
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya membaca infografis terkait iddah Bunga Citra Lestari (BCL), artis dan penyanyi yang ditinggal suaminya wafat beberapa pekan lalu. Di luar pembahasan benar atau salah, infografis ini menuai kritik dari netizen karena dianggap tidak berempati terhadap duka perempuan.

Ironisnya lagi komentar netizen menyudutkan status janda dengan beberapa pernyataan tentang siapa yang akan menjadi pendamping selanjutnya, dan pernyataan-pernyataan lain yang tidak menyenangkan. Stigma janda masih menjadi permasalahan sosial di masyarakat kita. Hal ini tak terlepas dari budaya patriarkis dan misoginis terhadap perempuan yang dipandang sebagai objek.

Status janda seringkali ditempatkan sebagai wanita pada posisi rendah, lemah, tidak berdaya, dan membutuhkan belas kasih sehingga dalam kondisi sosial budaya masih mendapatkan ketidakadilan. Hal tersebut berbeda dengan status duda yang cenderung tidak merasakan dan tidak tersudutkan.

Bagi janda akibat cerai, mereka dianggap gagal menjaga keutuhan rumah tangga. Terkadang mereka juga dipojokkan sebagai perempuan yang gagal menjadi istri idaman. Adapun janda yang ditinggal mati pasangannya, dia akan tersudutkan dengan permasalahan iddah yang salah satunya menimpa BCL saat memutuskan untuk manggung kembali.

Iddah dalam arti bahasa adalah masa tunggu. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Abu Bakar Ibn Muhammad al-Husaini mengungkapkan bahwa iddah adalah nama lain dari masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).

Berbicara tentang iddah, jika memperhatikan sebab dan kondisinya, maka perempuan yang menjalani masa iddah secara umum terbagi menjadi iddah perempuan yang ditinggal mati dan ditinggal cerai, baik hamil maupun tidak, setelah digauli ataupun belum.

Semuanya memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan surat al-Thalaq ayat 4 tentang iddah perempuan hamil, surat al-Baqarah ayat 234 tentang iddah ditinggal mati, dan surat al-Baqarah ayat 228 tentang iddah cerai. Iddah dalam kesepakatan Ulama fiqih diartikan sebagai aturan khusus yang wajib dikerjakan perempuan untuk tidak keluar dari rumah, tidak bersolek, maupun menikah.

Iddah dalam kesepakatan Ahli Fiqih tersebut menjadi suatu perintah yang mau tidak mau harus dijalankan oleh perempuan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali rujuk, mengetahui kondisi rahim perempuan apakah hamil atau tidak, dan untuk menunjukkan rasa duka cita istri atas kematian suaminya.

Aturan tersebut menjadi dogma yang tidak boleh dipertanyakan ulang validitasnya dan menjadi ketentuan baku dari para ulama untuk para wanita. Namun hal tersebut juga akan menimbulkan pertanyaan. Apakah laki-laki juga memiliki iddah? Mengapa hanya berlaku pada istri dan tidak pada suami? Pernyataan ini muncul akibat dari beberapa kasus laki-laki yang menikah lagi setelah istrinya meninggal, bahkan saat tanah kubur istri masih basah.

Ayat iddah sudah jelas termaktub dalam Al-Qur’an, namun dalam pemaknaan ayatnya apakah bisa dimaknai berlaku untuk perempuan dan laki-laki? Dalam buku Qira’ah Mubadalah halaman 427 tertulis “Jika aturan iddah tidak memiliki makna sama sekali kecuali ibadah belaka, maka tentu tidak bisa berlaku mubadalah (berlaku untuk laki-laki dan perempuan). Begitu pun ketika ia hanya sekedar memastikan isi kandungan, juga tidak berlaku mubadalah, sebab pihak yang mengandung hanya perempuan”.

Namun iddah pun bisa berlaku mubadalah jika aturan tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu berpikir dan refleksi, sekaligus memberi kesempatan pasangannya untuk bisa kembali (ruju’). Dengan menggunakan etika fiqih, laki-laki pun secara moral bisa dianjurkan memiliki jeda dan tidak melakukan pendekatan dengan perempuan lain.

Jika perempuan yang dicerai ber-iddah dilarang bersolek agar tidak memesona laki-laki lain, maka berlaku juga untuk laki-laki untuk tidak bersolek dan menebar pesona kepada perempuan lain. Adapun untuk ihdad ditinggal mati, bukan hanya perempuan, laki-laki pun juga sebaiknya ditetapkan ihdad baginya untuk berkabung dan menjaga perasaan keluarga yang ditinggal. Hal ini karena menghormati seseorang yang berjasa selama hidupnya merupakan etika yang baik dan dianjurkan dalam Islam.

Isu larangan keluar rumah bagi perempuan pada masa iddah dan ihdad dalam fiqih juga lebih tepat jika dimaknai sebagai larangan untuk perempuan dikeluarkan dari rumah, bukan dilarang keluar rumah. Hal ini karena Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 1 membahasakannya kepada laki-laki, keluarganya, dan masyarakatnya agar tidak mengeluarkan perempuan dari rumah pernikahan mereka. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan perempuan pada konteks masyarakat Arab saat itu.

Dalam ayat tersebut, anjuran untuk ‘jangan mengeluarkan perempuan dari rumah’ atau ‘mereka jangan keluar dari rumah’ merupakan bentuk kepentingan relasi suami-istri. Kurang tepat jika diungkapkan dengan bahasa ‘perempuan dilarang keluar rumah ketika iddah’. Keluar rumah adalah hak, terutama ketika ada kebutuhan yang mendesak.

Peristiwa tersebut pernah terjadi di zaman Nabi pada kasus bibinya Jabir Ra, yang dibolehkan oleh Nabi Muhammad Saw untuk keluar rumah dan berbuat kebaikan sekalipun pada masa iddah. (Shahih Muslim, no 3794). Hal ini juga dikuatkan dengan pendapat ulama Malikiyah dan Hanabilah yang membolehkannya keluar rumah karena adanya uzur atau kepentingan.

Ringkasnya, perempuan yang bekerja dan berkarir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja, asal memperhatikan asas kepatutan dan tidak berpenampilan berlebihan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar terhindar dari segala fitnah, namun bukan larangan mutlak.

Perempuan yang ditinggal suaminya telah kehilangan sumber nafkah dari pasangannya, jika mereka tidak dibolehkan bekerja, bagaimana ia menyambung penghidupanya. Sedangkan tidak ada kantor dan perusahaan manapun yang memberikan cuti sepanjang masa iddah.

Maka dalam konteks ini, kaidah Suluk al-adab khairu min imtitsali al awaamir (mengutamakan adab itu lebih baik dari mengerjakan perintah) agar kiranya diperhatikan oleh masyarakat kita. Agar perbedaan pendapat terkait persoalan Iddah tidak menjadi bahan penyudutan dan stigma negatif yang memberikan beban bagi para janda. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Fiqih KeluargaIddahJandakeluargaperempuanperkawinan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0