Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ada Apa Dengan Janda, Iddah, dan Perempuan Bekerja

Ringkasnya, perempuan yang bekerja dan berkarir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja, asal memperhatikan asas kepatutan dan tidak berpenampilan berlebihan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar terhindar dari segala fitnah, namun bukan larangan mutlak.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
7 Januari 2021
in Featured, Keluarga
A A
0
Ada Apa Dengan Janda, Iddah, dan Perempuan Bekerja
4
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu saya membaca infografis terkait iddah Bunga Citra Lestari (BCL), artis dan penyanyi yang ditinggal suaminya wafat beberapa pekan lalu. Di luar pembahasan benar atau salah, infografis ini menuai kritik dari netizen karena dianggap tidak berempati terhadap duka perempuan.

Ironisnya lagi komentar netizen menyudutkan status janda dengan beberapa pernyataan tentang siapa yang akan menjadi pendamping selanjutnya, dan pernyataan-pernyataan lain yang tidak menyenangkan. Stigma janda masih menjadi permasalahan sosial di masyarakat kita. Hal ini tak terlepas dari budaya patriarkis dan misoginis terhadap perempuan yang dipandang sebagai objek.

Status janda seringkali ditempatkan sebagai wanita pada posisi rendah, lemah, tidak berdaya, dan membutuhkan belas kasih sehingga dalam kondisi sosial budaya masih mendapatkan ketidakadilan. Hal tersebut berbeda dengan status duda yang cenderung tidak merasakan dan tidak tersudutkan.

Bagi janda akibat cerai, mereka dianggap gagal menjaga keutuhan rumah tangga. Terkadang mereka juga dipojokkan sebagai perempuan yang gagal menjadi istri idaman. Adapun janda yang ditinggal mati pasangannya, dia akan tersudutkan dengan permasalahan iddah yang salah satunya menimpa BCL saat memutuskan untuk manggung kembali.

Iddah dalam arti bahasa adalah masa tunggu. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Abu Bakar Ibn Muhammad al-Husaini mengungkapkan bahwa iddah adalah nama lain dari masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).

Berbicara tentang iddah, jika memperhatikan sebab dan kondisinya, maka perempuan yang menjalani masa iddah secara umum terbagi menjadi iddah perempuan yang ditinggal mati dan ditinggal cerai, baik hamil maupun tidak, setelah digauli ataupun belum.

Semuanya memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan surat al-Thalaq ayat 4 tentang iddah perempuan hamil, surat al-Baqarah ayat 234 tentang iddah ditinggal mati, dan surat al-Baqarah ayat 228 tentang iddah cerai. Iddah dalam kesepakatan Ulama fiqih diartikan sebagai aturan khusus yang wajib dikerjakan perempuan untuk tidak keluar dari rumah, tidak bersolek, maupun menikah.

Iddah dalam kesepakatan Ahli Fiqih tersebut menjadi suatu perintah yang mau tidak mau harus dijalankan oleh perempuan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali rujuk, mengetahui kondisi rahim perempuan apakah hamil atau tidak, dan untuk menunjukkan rasa duka cita istri atas kematian suaminya.

Aturan tersebut menjadi dogma yang tidak boleh dipertanyakan ulang validitasnya dan menjadi ketentuan baku dari para ulama untuk para wanita. Namun hal tersebut juga akan menimbulkan pertanyaan. Apakah laki-laki juga memiliki iddah? Mengapa hanya berlaku pada istri dan tidak pada suami? Pernyataan ini muncul akibat dari beberapa kasus laki-laki yang menikah lagi setelah istrinya meninggal, bahkan saat tanah kubur istri masih basah.

Ayat iddah sudah jelas termaktub dalam Al-Qur’an, namun dalam pemaknaan ayatnya apakah bisa dimaknai berlaku untuk perempuan dan laki-laki? Dalam buku Qira’ah Mubadalah halaman 427 tertulis “Jika aturan iddah tidak memiliki makna sama sekali kecuali ibadah belaka, maka tentu tidak bisa berlaku mubadalah (berlaku untuk laki-laki dan perempuan). Begitu pun ketika ia hanya sekedar memastikan isi kandungan, juga tidak berlaku mubadalah, sebab pihak yang mengandung hanya perempuan”.

Namun iddah pun bisa berlaku mubadalah jika aturan tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu berpikir dan refleksi, sekaligus memberi kesempatan pasangannya untuk bisa kembali (ruju’). Dengan menggunakan etika fiqih, laki-laki pun secara moral bisa dianjurkan memiliki jeda dan tidak melakukan pendekatan dengan perempuan lain.

Jika perempuan yang dicerai ber-iddah dilarang bersolek agar tidak memesona laki-laki lain, maka berlaku juga untuk laki-laki untuk tidak bersolek dan menebar pesona kepada perempuan lain. Adapun untuk ihdad ditinggal mati, bukan hanya perempuan, laki-laki pun juga sebaiknya ditetapkan ihdad baginya untuk berkabung dan menjaga perasaan keluarga yang ditinggal. Hal ini karena menghormati seseorang yang berjasa selama hidupnya merupakan etika yang baik dan dianjurkan dalam Islam.

Isu larangan keluar rumah bagi perempuan pada masa iddah dan ihdad dalam fiqih juga lebih tepat jika dimaknai sebagai larangan untuk perempuan dikeluarkan dari rumah, bukan dilarang keluar rumah. Hal ini karena Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 1 membahasakannya kepada laki-laki, keluarganya, dan masyarakatnya agar tidak mengeluarkan perempuan dari rumah pernikahan mereka. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan perempuan pada konteks masyarakat Arab saat itu.

Dalam ayat tersebut, anjuran untuk ‘jangan mengeluarkan perempuan dari rumah’ atau ‘mereka jangan keluar dari rumah’ merupakan bentuk kepentingan relasi suami-istri. Kurang tepat jika diungkapkan dengan bahasa ‘perempuan dilarang keluar rumah ketika iddah’. Keluar rumah adalah hak, terutama ketika ada kebutuhan yang mendesak.

Peristiwa tersebut pernah terjadi di zaman Nabi pada kasus bibinya Jabir Ra, yang dibolehkan oleh Nabi Muhammad Saw untuk keluar rumah dan berbuat kebaikan sekalipun pada masa iddah. (Shahih Muslim, no 3794). Hal ini juga dikuatkan dengan pendapat ulama Malikiyah dan Hanabilah yang membolehkannya keluar rumah karena adanya uzur atau kepentingan.

Ringkasnya, perempuan yang bekerja dan berkarir yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja, asal memperhatikan asas kepatutan dan tidak berpenampilan berlebihan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar terhindar dari segala fitnah, namun bukan larangan mutlak.

Perempuan yang ditinggal suaminya telah kehilangan sumber nafkah dari pasangannya, jika mereka tidak dibolehkan bekerja, bagaimana ia menyambung penghidupanya. Sedangkan tidak ada kantor dan perusahaan manapun yang memberikan cuti sepanjang masa iddah.

Maka dalam konteks ini, kaidah Suluk al-adab khairu min imtitsali al awaamir (mengutamakan adab itu lebih baik dari mengerjakan perintah) agar kiranya diperhatikan oleh masyarakat kita. Agar perbedaan pendapat terkait persoalan Iddah tidak menjadi bahan penyudutan dan stigma negatif yang memberikan beban bagi para janda. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Fiqih KeluargaIddahJandakeluargaperempuanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Beragam Tanpa Mengancam, Beragama Yang Manusiawi.

Next Post

Fiqih dan Pengalaman Perempuan

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Risiko Kesehatan
Pernak-pernik

Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

16 Maret 2026
Kekurangan Gizi
Pernak-pernik

Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

16 Maret 2026
Layanan Kesehatan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

15 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Kesehatan Sosial Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

14 Maret 2026
Next Post
Fiqih dan Pengalaman Perempuan

Fiqih dan Pengalaman Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan
  • Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan
  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0