Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ada Apa dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021?

Ramainya bahasan mengenai peraturan tersebut, bukan upaya mereduksi ketidaksetujuan atas peraturan, melainkan cara pandang mengenai isi peraturan yang dinilai multitafsir

Dian Meiningtias Dian Meiningtias
18 November 2021
in Publik
0
Penyalin Cahaya

Penyalin Cahaya

292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir, kanal media sosial kita diramaikan dengan polemik Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Titik berangkat dari peraturan ini sendiri adalah tingginya data kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan penanganan kasus yang belum mampu berjalan optimal karena tidak adanya regulasi peraturan khusus.

Dengan demikian dapat dimaknai bahwa peraturan ini merupakan peraturan percepatan mengingat semakin masifnya kasus kekerasan seksual. Namun sayangnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dimaksudkan sebagai regulasi peraturan umum masih menjadi perdebatan di DPR, sehingga belum ada regulasi khusus yang mewadahi.

Maka, secara substansi peraturan ini dapat dinilai sebagai bentuk peraturan yang responsif terhadap korban karena hadir untuk memberi perlindungan bagi civitas akademika dari kejahatan seksual yang mengancam rasa aman bagi martabat kemanusiaan.

Pun demikian, hadirnya peraturan ini membawa polarisasi pandangan, yaitu hadirnya kalangan yang pro dan kontra dalam memandang peraturan. Ramainya bahasan mengenai peraturan tersebut, bukan upaya mereduksi ketidaksetujuan atas peraturan, melainkan cara pandang mengenai isi peraturan yang dinilai multitafsir.

Hadirnya pandangan yang bertendensi multitafsir dititikberatkan pada cara pandang atas bunyi pasal yang memuat frase “tanpa persetujuan korban”. Sehingga kalangan yang kontra menyebut bahwa frase ini adalah sebuah legitimasi yang mengarah pada diperbolehkannya perbuatan zina di lingkungan perguruan tinggi.

Namun rasanya penarikan kesimpulan bahwa “tanpa persetujuan korban” merupakan legitimasi atas dukungan tindak perzinaan tidaklah tepat. Tentu kita sepakat bahwa pada dasarnya norma agama telah menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan dosa, sedangkan kode etik perguruan tinggi maupun peraturan yang lain sudah lebih dulu mengakomodir tindak asusila sebagai bentuk perbuatan amoral, pun dengan sangsi yang mengikat.

Maka Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, konsen pada kasus kekerasan seksual bukan tindak asusila secara umum. Adapun adanya frase yang memungkinkan multitafsir “tanpa persetujuan korban” adalah bentuk responsif pembuat peraturan, bahwasanya pada kasus kekerasan skorban itu ada dan memiliki suara.

Hadirnya frase “tanpa persetujuan korban” adalah upaya untuk menghindarkan korban dalam celah dipersalahkan sebagaimana dalih kasus asusila lain karena terbentur pernyataan suka sama suka. Lebih jauh, dalam penanganan kasus serupa, korban kerap mengalami intimidasi dengan adanya dalih pencemaran nama baik oleh lingkungan pun dengan pelaku.

Dalam hal ini korban mengalami kondisi dikorbankan kembali karena lemahnya aturan yang mewadahi. Maka perlu dipahami bahwa frase ini hadir untuk memberi penekanan pada konsen peraturan. Artinya pada kasus kekerasan seksual, ada pemilahan korban dan pelaku dalam tindak kejahatan.

Pandangan di atas, menurut hemat penulis justru pendekatan dengan mempertimbangkan sisi kemuliaan karena memberikan pandangan yang berafiliasi pada korban kejahatan. Bagaimana kemudian kita mampu memberikan perlindungan bagi orang-orang lemah, memberikan rasa aman bagi korban kejahatan, pun dengan sangsi pada pelaku kekerasan seksual karena telah menciderai kemanusiaan, menciderai norma sosial.

Hal tersebut dimaksudkan bahwa pada kasus kekerasan seksual memiliki karakteristik pemaksaan dan upaya memperdayai korban melalui berbagai kondisi dan relasi kuasa. Sehingga penting untuk melihat perspektif korban dengan situasi yang dialami, pun daya dukung kita bersama lewat aturan yang lebih universal dan memanusiakan.

***

Relasi kuasa dan ketimpangan gender adalah sebuah gerbang masuk bagi terjadinya kekerasan berbasis gender. Tidak adanya aturan dan pandangan yang responsif terhadap gender menyebabkan penyelesaian kasus selalu terhambat. Pola tersebut yang kemudian memberi ruang bagi adanya anggapan sepele terhadap kasus kekerasan seksual.

Hal tersebut yang menyebabkan sebagian korban yang rata-rata adalah mahasiswi tersebut enggan melaporkan tindak kejahatan yang dialami. Laporan yang datang dari korban masih kerap mengalami stigma berbasis gender, intimidasi dari lingkungan pelaku, pun dengan kendala administrasi yang mengarah pada status akademis. Dapat dimaksudkan bahwa minimnya perlindungan secara regulasi aturan dan kurangnya responsif gender dalam masyarakat patrialkal membuat kasus jenis ini sulit diselesaikan.

Sehingga penerapan Permendikbud Ristek mengenai PPKS dapat memberi penekanan kaitanannya penanganan utamanya pencegahan pada tindak kejahatan seksual di perguruan tinggi. Hal tersebut sebagaimana sifat dari aturan yang menempatkan sangsi sebagai upaya pencegahan atas kesewenang-wenangan, juga bentuk responsif pemerintah dalam memperhatikan masyarakat dalam hal ini civitas akademika, sehingga lingkungan perguruan tinggi dapat menciptakan rasa aman, nyaman dan optimal bagi proses belajar -mengajar tanpa bayang-bayang tindak kekerasan seksual.

***

Perguruan tinggi sebagai ruang akademis dan syarat akan intelektual, seharusnya menempatkan persoalan dengan tradisi berpikir jernih dan terbuka. Dalam kasus kekerasan seksual, integritas perguruan tinggi tidak dicapai dari rendahnya jumlah kasus kekerasan seksual yang ada di kampus tersebut, tapi sejauh mana responsif birokrasi kampus dan seluruh civitas akademika dalam menciptakan lingkungan yang humanis dan melindungi marwah manusia bagi keseluruhan civitas akademika.

Dengan cara pandang tersebut, apabila di kemudian hari ditemukan tindak kejahatan seksual di perguruan tinggi, hal paling bijak dalam nuansa intelektual adalah mendudukkan sebuah perkara dengan independensi pada korban sebagai bentuk regulasi pencegahan, perlindungan, penanganan, pendampingan, dan pemulihan. Sehingga penting adanya sangsi tegas bagi pelaku, agar tidak jatuh korban berikutnya. Dengan begitu nama baik kampus sebagai ruang akademis telah tegak sebagai ruang aman bagi keseluruhan sebagaimana semangat dunia pendidikan.

Dapat dibayangkan jika peraturan ini tidak didukung dan paling buruk pada kondisi pencabutan, maka diakui atau tidak yang paling rugi adalah civitas akademika sendiri. Hal tersebut dikarenakan peraturan ini hadir sebagai bentuk regulasi percepatan perlindungan dalam konsen kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Pun demikian, harus disadari bersama bahwa peraturan ini adalah salah satu bentuk responsif pemerintah dalam memandang krusialnya kasus dan problematisnya penanganan kasus tersebut. Sehingga kehadiran dari peraturan ini sifatnya penting bagi kita bersama, hal tersebut sebagai dukungan dalam menciptakan rasa aman, nyaman, juga menjaga marwah manusia dalam lingkup bernegara.

Di sisi lain, perguruan tinggi merupakan wadah dan tempat bagi generasi penerus bangsa untuk belajar, mencari ilmu, mengembangkan potensi diri, mendapat kesempatan bersosialisasi lewat beragam organisasi, sehingga sangat disayangkan jika nuansa belajar dan berkembang tidak didukung dengan rasa aman dalam regulasi kebijakan. Hal tersebut karena kejahatan ini membawa dampak buruk bagi mental korban, juga masa depan. Maka daya dukung kebijakan ini nantinya juga hadir lewat partisipasi bersama dalam membentuk suasana yang baik. []

Tags: Kekerasan seksualPerlindungan KorbanPermendikbud No.30 Tahun 2021RUU Tindak Pidana Kekeerasan Seksual
Dian Meiningtias

Dian Meiningtias

Aktivis Perempuan yang sedang menyelesaikan studi magister di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Kekerasan Seksual
Personal

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

26 Juni 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID