Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ada Apa dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021?

Ramainya bahasan mengenai peraturan tersebut, bukan upaya mereduksi ketidaksetujuan atas peraturan, melainkan cara pandang mengenai isi peraturan yang dinilai multitafsir

Dian Meiningtias by Dian Meiningtias
18 November 2021
in Publik
A A
0
Penyalin Cahaya

Penyalin Cahaya

6
SHARES
299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir, kanal media sosial kita diramaikan dengan polemik Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Titik berangkat dari peraturan ini sendiri adalah tingginya data kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan penanganan kasus yang belum mampu berjalan optimal karena tidak adanya regulasi peraturan khusus.

Dengan demikian dapat dimaknai bahwa peraturan ini merupakan peraturan percepatan mengingat semakin masifnya kasus kekerasan seksual. Namun sayangnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dimaksudkan sebagai regulasi peraturan umum masih menjadi perdebatan di DPR, sehingga belum ada regulasi khusus yang mewadahi.

Maka, secara substansi peraturan ini dapat dinilai sebagai bentuk peraturan yang responsif terhadap korban karena hadir untuk memberi perlindungan bagi civitas akademika dari kejahatan seksual yang mengancam rasa aman bagi martabat kemanusiaan.

Pun demikian, hadirnya peraturan ini membawa polarisasi pandangan, yaitu hadirnya kalangan yang pro dan kontra dalam memandang peraturan. Ramainya bahasan mengenai peraturan tersebut, bukan upaya mereduksi ketidaksetujuan atas peraturan, melainkan cara pandang mengenai isi peraturan yang dinilai multitafsir.

Hadirnya pandangan yang bertendensi multitafsir dititikberatkan pada cara pandang atas bunyi pasal yang memuat frase “tanpa persetujuan korban”. Sehingga kalangan yang kontra menyebut bahwa frase ini adalah sebuah legitimasi yang mengarah pada diperbolehkannya perbuatan zina di lingkungan perguruan tinggi.

Namun rasanya penarikan kesimpulan bahwa “tanpa persetujuan korban” merupakan legitimasi atas dukungan tindak perzinaan tidaklah tepat. Tentu kita sepakat bahwa pada dasarnya norma agama telah menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan dosa, sedangkan kode etik perguruan tinggi maupun peraturan yang lain sudah lebih dulu mengakomodir tindak asusila sebagai bentuk perbuatan amoral, pun dengan sangsi yang mengikat.

Maka Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, konsen pada kasus kekerasan seksual bukan tindak asusila secara umum. Adapun adanya frase yang memungkinkan multitafsir “tanpa persetujuan korban” adalah bentuk responsif pembuat peraturan, bahwasanya pada kasus kekerasan skorban itu ada dan memiliki suara.

Hadirnya frase “tanpa persetujuan korban” adalah upaya untuk menghindarkan korban dalam celah dipersalahkan sebagaimana dalih kasus asusila lain karena terbentur pernyataan suka sama suka. Lebih jauh, dalam penanganan kasus serupa, korban kerap mengalami intimidasi dengan adanya dalih pencemaran nama baik oleh lingkungan pun dengan pelaku.

Dalam hal ini korban mengalami kondisi dikorbankan kembali karena lemahnya aturan yang mewadahi. Maka perlu dipahami bahwa frase ini hadir untuk memberi penekanan pada konsen peraturan. Artinya pada kasus kekerasan seksual, ada pemilahan korban dan pelaku dalam tindak kejahatan.

Pandangan di atas, menurut hemat penulis justru pendekatan dengan mempertimbangkan sisi kemuliaan karena memberikan pandangan yang berafiliasi pada korban kejahatan. Bagaimana kemudian kita mampu memberikan perlindungan bagi orang-orang lemah, memberikan rasa aman bagi korban kejahatan, pun dengan sangsi pada pelaku kekerasan seksual karena telah menciderai kemanusiaan, menciderai norma sosial.

Hal tersebut dimaksudkan bahwa pada kasus kekerasan seksual memiliki karakteristik pemaksaan dan upaya memperdayai korban melalui berbagai kondisi dan relasi kuasa. Sehingga penting untuk melihat perspektif korban dengan situasi yang dialami, pun daya dukung kita bersama lewat aturan yang lebih universal dan memanusiakan.

***

Relasi kuasa dan ketimpangan gender adalah sebuah gerbang masuk bagi terjadinya kekerasan berbasis gender. Tidak adanya aturan dan pandangan yang responsif terhadap gender menyebabkan penyelesaian kasus selalu terhambat. Pola tersebut yang kemudian memberi ruang bagi adanya anggapan sepele terhadap kasus kekerasan seksual.

Hal tersebut yang menyebabkan sebagian korban yang rata-rata adalah mahasiswi tersebut enggan melaporkan tindak kejahatan yang dialami. Laporan yang datang dari korban masih kerap mengalami stigma berbasis gender, intimidasi dari lingkungan pelaku, pun dengan kendala administrasi yang mengarah pada status akademis. Dapat dimaksudkan bahwa minimnya perlindungan secara regulasi aturan dan kurangnya responsif gender dalam masyarakat patrialkal membuat kasus jenis ini sulit diselesaikan.

Sehingga penerapan Permendikbud Ristek mengenai PPKS dapat memberi penekanan kaitanannya penanganan utamanya pencegahan pada tindak kejahatan seksual di perguruan tinggi. Hal tersebut sebagaimana sifat dari aturan yang menempatkan sangsi sebagai upaya pencegahan atas kesewenang-wenangan, juga bentuk responsif pemerintah dalam memperhatikan masyarakat dalam hal ini civitas akademika, sehingga lingkungan perguruan tinggi dapat menciptakan rasa aman, nyaman dan optimal bagi proses belajar -mengajar tanpa bayang-bayang tindak kekerasan seksual.

***

Perguruan tinggi sebagai ruang akademis dan syarat akan intelektual, seharusnya menempatkan persoalan dengan tradisi berpikir jernih dan terbuka. Dalam kasus kekerasan seksual, integritas perguruan tinggi tidak dicapai dari rendahnya jumlah kasus kekerasan seksual yang ada di kampus tersebut, tapi sejauh mana responsif birokrasi kampus dan seluruh civitas akademika dalam menciptakan lingkungan yang humanis dan melindungi marwah manusia bagi keseluruhan civitas akademika.

Dengan cara pandang tersebut, apabila di kemudian hari ditemukan tindak kejahatan seksual di perguruan tinggi, hal paling bijak dalam nuansa intelektual adalah mendudukkan sebuah perkara dengan independensi pada korban sebagai bentuk regulasi pencegahan, perlindungan, penanganan, pendampingan, dan pemulihan. Sehingga penting adanya sangsi tegas bagi pelaku, agar tidak jatuh korban berikutnya. Dengan begitu nama baik kampus sebagai ruang akademis telah tegak sebagai ruang aman bagi keseluruhan sebagaimana semangat dunia pendidikan.

Dapat dibayangkan jika peraturan ini tidak didukung dan paling buruk pada kondisi pencabutan, maka diakui atau tidak yang paling rugi adalah civitas akademika sendiri. Hal tersebut dikarenakan peraturan ini hadir sebagai bentuk regulasi percepatan perlindungan dalam konsen kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.

Pun demikian, harus disadari bersama bahwa peraturan ini adalah salah satu bentuk responsif pemerintah dalam memandang krusialnya kasus dan problematisnya penanganan kasus tersebut. Sehingga kehadiran dari peraturan ini sifatnya penting bagi kita bersama, hal tersebut sebagai dukungan dalam menciptakan rasa aman, nyaman, juga menjaga marwah manusia dalam lingkup bernegara.

Di sisi lain, perguruan tinggi merupakan wadah dan tempat bagi generasi penerus bangsa untuk belajar, mencari ilmu, mengembangkan potensi diri, mendapat kesempatan bersosialisasi lewat beragam organisasi, sehingga sangat disayangkan jika nuansa belajar dan berkembang tidak didukung dengan rasa aman dalam regulasi kebijakan. Hal tersebut karena kejahatan ini membawa dampak buruk bagi mental korban, juga masa depan. Maka daya dukung kebijakan ini nantinya juga hadir lewat partisipasi bersama dalam membentuk suasana yang baik. []

Tags: Kekerasan seksualPerlindungan KorbanPermendikbud No.30 Tahun 2021RUU Tindak Pidana Kekeerasan Seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Karomah Sayyidah Nafisah, Ulama Perempuan yang Masyhur

Next Post

Praktik Poligami yang Mengabaikan Suara Perempuan

Dian Meiningtias

Dian Meiningtias

Aktivis Perempuan yang sedang menyelesaikan studi magister di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Perempuan Difabel
Disabilitas

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Next Post
Perempuan

Praktik Poligami yang Mengabaikan Suara Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0