Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ajang Pemilu 2024: Beberapa Kriteria Pemimpin Menurut Imam al-Mawardi

Dalam sejarah banyak disebutkan jatuhnya seorang pemimpin yang tidak ahli dalam masalah perpolitikan

Syukron Hafid Syukron Hafid
13 Januari 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Kriteria Pemimpin

Kriteria Pemimpin

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana ungkapan beberapa capres dan cawapres dalam mendialogkan gagasannya tempo hari yang lalu. Bahwa, nenek moyang bangsa kita dahulu tidak mudah untuk melepaskan diri dari cengkraman tentatara kolonial. Mereka berdarah-darah untuk mengejar target kemerdekaan tahun 1945.

Sebab itu, merupakan keharusan bagi kita sebagai rakyat memilih kriteria pemimpin yang baik. Sehingga kita bisa mewujudkan makna utuh kemerdekaan ini dengan cara ikut berpartisipasi terhadap kemajuan Negara Indonesia –sekecil apapun itu-,  bukan malah antipati dan apatis.

Dalam perjalanan kemerdekaannya, Indonesia sudah mengalami tujuh kali pergantian Presiden. Yakni Soekarno (bapak proklamator), Soeharto (sang jenderal yang tersenyum), BJ Habibie (bapak teknologi), Gus dur (bapak pluralisme), Megawati (penegak konstitusi), SBY (bapak perdamaian), Jokowi (bapak infrastruktur). Setiap presiden dan setiap masa sudah barang tentu memiliki tantangannya masing-masing.

Tantangan presiden yang ke delapan dalam rangka menyambut Indonesia emas 2045 adalah adanya pembangunan pendidikan dalam perspektif masa depan. Yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas, maju, mandiri, modern dan bermartabat. Dengan adanya pendidikan yang memadai, tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan akan tercapai. (kemendikbud, 2017)

Menuju Indonesia Emas 2045

Untuk itu, bangsa Indonesia memerlukan seorang pemimpin yang bisa membawa rakyatnya menuju Indonesia emas 2045 secara lancar dan nyaman. Merupakan kewajiban bagi rakyat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya pada hari pencoblosan pemimpin pada 14 Februari 2024 yang akan datang.

Pemilihan di bilik suara –menurut Kiai Afifuddin Muhajir dalam beberapa pengajian dan bathsul masa’il- adalah salah satu bentuk kesaksian (Syahadah). Artinya, seseorang yang sedang memilih calon politik tertentu pada hakikatnya sedang bersaksi bahwa orang yang ia pilih adalah orang yang menurut asumsinya berhak memimpin Negara.

Konsekuensinya adalah seseorang yang memilih hanya karena dasar besarnya money politic yang ia distribusikan adalah haram hukumnya. Lantaran tergolong pada persaksian palsu (Syahadah Zur).

Allah Swt berfirman dalam kitabnya al-Qur’an, surah Al-Furqon, ayat 72, sebagai berikut:

وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا.

Artinya: Dan, orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu serta apabila mereka berpapasan dengan (orang-orang) yang berbuat sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatannya. (Q.S. Al-Furqan: 25: 72)

Sementara golput bukanlah pilihan yang tepat. Bahkan tergolong menyembunyikan kesaksian (Kitman as-Syahadah) apabila pada hakikatnya sudah kita ketahui paslon pemimpin yang manakah yang lebih baik menurut perspektifnya. Sehingga, upaya rakyat untuk mengetahui kualitas dan kapabilitas paslon pemimpin adalah keharusan.

Alasannya, dalam sebuah Negara demokrasi, warga Negara yang memiliki hak pilih memiliki posisi yang sangat strategis. Karena sukses atau tidaknya seorang calon pemimpin bergantung pada pilihan rakyat. Lantas, apa saja kriteria-kriteria seorang pemimpin yang dapat kita katakan kapabel dan berhak untuk dipilih oleh rakyatnya? Berikut ini penjelasan dari pendapat Imam al-Mawardi mengenai jawaban pertanyaan tersebut.

Kriteria Pemimpin yang Tepat Versi Imam al-Mawardi

Imam al-Mawardi berpendapat bahwa seorang pemimpin adalah dia yang bukan hanya bisa mengurusi kemaslahatan kemaslahatan duniawi bagi rakyatnya. Namun juga bisa mengurusi kemaslahatan yang bersifat ukhrawi. Untuk itu, lebih lanjut beliau menegaskan dalam kitab Al-Ahkam as-Sutaniyyah bahwa seorang pemimpin yang bisa melaksanakan hal itu adalah orang dengan kriteria-kriteria berikut ini:

Pertama, pemimpin tersebut bersifat adil. Maksud adil di sini adalah seseorang yang tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil yang ia lakukan secara kontinyu. Seperti korupsi, melakukan pemerkosaan, selalu mengambil hak rakyat, dan lain-lain. Selain hal itu, ia juga belum pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang bisa mencoreng nama baiknya atau tidak memiliki track record yang buruk.

Kedua, memiliki ilmu yang mumpuni dalam memerintah Negara. Meskipun kehendak imam al-Mawari di sini adalah seorang pemimpin yang memiliki keilmuan ijtihad dalam memecahkan kasus-kasus baru. Tapi secara prinsip kita bisa mengarahkannya pada kemampuan seorang pemimpin dalam menggerakkan bawahan agar memilki tanggung jawab serta komitmen. Selain itu, menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, memiliki jiwa melayani, mau mendengarkan kritik, membangun moral rakyat, dan lain sebagainya.

Ketiga, memiliki lima panca indra yang tidak bermasalah. Karena tanpa lima panca indra ini, seorang pemimpin tidak akan bisa mengurusi permasalahan rakyat dengan baik.

Keempat, tidak sedang memiliki penyakit atau kecacatan yang bisa menyebabkannya tidak bisa beraktivitas. Dengan kata lain, ia harus sehat jasmaninya, bukan hanya rohaninya saja.

Pemimpin Piawai Berpolitik

Kelima, piawai dalam urusan politik. Seorang pemimpin, betapapun dia adalah seorang intelektual, percuma saja kalau tidak ahli dalam bidang politik. Dalam sejarah banyak tersebutkan jatuhnya seorang pemimpin yang tidak ahli dalam masalah perpolitikan. Sudah barang tentu politik yang saya maksud di sini adalah yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan pribadi.

Keenam, memiliki kekuatan ataupun kemampuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan. Seorang pemimpin menurut beliau harus memiliki keberanian untuk mengambil keputusan perang jikalau status kemerdakaannya terancam musnah. Dalam konteks Negara Indonesia, ia berani mengakui keabsahan NKRI dengan pancasila sebagai dasar Negara dan punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ketujuh, nasabnya berasal dari Suku Quraisy. Kriteria yang ketujuh ini berdasarkkan situasi sosial dan lingkungan yang berlaku di masanya, karena beliau hidup dalam masa kepemerintahan Daulah Bani Abbas. Kriteria ini mungkin bisa kita aplikasikan di Negara Republik Indonesia, jikalau kita orientasikan pada pemimpin yang memiliki nasab dari orang-orang yang baik.

Tantangan Zaman di Era Digital

Setiap zaman tentu mempunyai masalah dan tantangannya sendiri yang harus kita hadapi. Di mana hal ini membuat konsep kenegaraan, kepemimpinan, dan hal-hal lain yang berkaitan harus segera kita renovasi dalam rangka mengadaptasikan konsep yang kontekstual.

Pada era 4.0 yang kita kenal dengan fenomena mengubah paradigma industri menjadi  teknologi digital, sehingga sistem produksi telah menjadi lebih efisien, fleksibel, dan praktis. Tak heran apabila para beberapa capres dan cawapres kita begitu menggebor-geborkan digitalisasi pada sebagian gagasannya.

Selain itu, tantangan yang bisa kita bilang cukup kronis di Negara indonesia kita ini adalah KKN (korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), inflasi ekonomi, tidak meratanya pembangunan, dominasi investor asing, dan kerdilnya penegakan hukum yang tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah, serta demokrasi yang dinilai merosot.

Melihat realitas ini, seandainya Tan Malaka masih hidup, kemungkinan dia akan berkata: “Bagaimana Indonesia mau mandiri dalam pabrik, tambang, dan mensejahterkan para petani kalau para elite penguasanya gencar melakukan KKN!”. Wallahua’lam. []         

Tags: 14 Februari 2024Hari Kasih SuaraImam al MawardiKriteria PemimpinPemilu 2024politik
Syukron Hafid

Syukron Hafid

Lahir di Sumenep, Madura. selain tulisan ilmiah, ia juga menyukai tulisan fiksi. Kuliah di Ma'had Aly Situbondo. Untuk bertegur sapa, bisa melalui IG @syukron.hafid dan FB: S Hafidz

Terkait Posts

Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

22 September 2025
Bangladesh
Publik

Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

12 September 2025
Sri Mulyani
Publik

Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

10 September 2025
Reshuffle Kabinet
Uncategorized

Reshuffle Kabinet, Ketika Kesempatan Perempuan Kian Menyempit di Lingkar Kekuasaan

9 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID