Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Moderasi Beragama Melalui Sufisme: Sebuah Tawaran

Ajaran sufi dalam tasawuf menawarkan metode penyucian diri dari multipotensi destruktif dan anasir buruk dalam internal individu

M. Naufal Waliyuddin by M. Naufal Waliyuddin
29 Juni 2022
in Publik
A A
0
Moderasi Beragama Melalui Sufisme: Sebuah Tawaran

Moderasi Beragama Melalui Sufisme: Sebuah Tawaran

4
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Moderasi beragama melalui sufisme adalah sebuah tawaran yang penting untuk dibicarakan. Telah banyak disuguhkan pada kita berita-berita mengenai keterlibatan anak muda di Indonesia dalam arus konservatisme, radikalisme sampai violent-extremisme.  Survey lampau dari BNPT (2017) mengutarakan bahwa 39% mahasiswa Indonesia di 15 provinsi tertarik pada paham radikal.

Di tahun yang sama, PPIM UIN Jakarta merilis laporan peninjauan mereka terhadap 2.181 responden (guru, siswa, dan mahasiswa) dari 34 provinsi tentang agama, negara, dan intoleransi. Hasilnya cukup menggiriskan; 37,71% setuju bahwa jihad sama dengan perang dan membunuh (qitāl). Kemudian 23,35% sepakat kalau bom bunuh diri adalah jihad Islam. Responden riset ini, ironisnya, didominasi oleh anak muda.

Ini menegaskan bukti bahwa, pada dasarnya, gairah keagamaan generasi muda Indonesia cukup besar. Hanya saja, itu tidak dibarengi oleh pemahaman lengkap mereka dan rasa kasih sayang antarsesama. Sebagai konsekuensi, tidak sedikit dari kalangan muda yang terjerumus ke kelompok ekstremisme keagamaan.

Munculnya Inisiatif P/CVE

Tidak aneh jika kemudian banyak narasi dominan dan inisiatif sipil yang mengarusutamakan moderasi beragama untuk mencegah peningkatan gejala tersebut. Salah satu di antaranya dikemas secara strategis dan berkelanjutan dalam format gerakan internasional bertema “preventing & countering violent extremism” (disingkat P/CVE).

Respons tersebut tentu beririsan dekat dengan multi-istilah seperti xenophobia (perasaan takut dan benci terhadap orang asing atau yang belum dikenal) dan radikalisme—yang menuai cukup banyak sawala diskursif. Mengenai penggunaan term terakhir ini, di sejumlah forum akademik dan non-akademik banyak dibahas dan diperdebatkan.

Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan BNPT 11 November 2019 ada poin ketidaksepakatan dengan diksi “radikalisme” dan menyarankan agar menggantinya dengan violent extremism. Berkaca dari sini, tampak ada kesinambungan wacana internasional mengenai kewaspadaan pada masalah ekstremisme kekerasan.

Otomatis, isu tersebut memang menagih keseriusan banyak pihak dalam memproduksi strategi (preventif dan kuratif) yang jitu dan berdampak. Terlebih dalam menyasar dan melibatkan generasi muda selaku aktor sekaligus golongan yang rawan menjadi ‘target market’ dari kelompok ekstrem.

Anak Muda dan Perilaku Keagamaan yang Narsis

Salah satu faktor yang menimbulkan anak muda tertarik kepada paham ekstremisme kekerasan yang berbasis doktrin keagamaan adalah tendensi narsisisme. Dengan adanya atmosfer sosial dan infrastruktur teknologi digital masa kini, semua itu ikut mewadahi kecenderungan narsisisme dalam diri mereka. Dan ini tidak hanya terjadi di Indonesia belaka, melainkan di penjuru bumi.

Kata narsisisme sebagai term psikologi, sebelum terdistorsi makna dan menjadi peyoratif sebagai aktivitas gemar selfie dan posting, bukan sekadar perilaku mencintai diri sendiri semata. Lebih dari itu, narsisisme merupakan gejala permulaan dari gangguan kepribadian yang membuat individu merasa superior, egois, kagum akan diri sendiri, dan kurang rasa empatinya.

Secara dramatis, gejala ini merebak di abad digital sampai bahkan bisa memuai dan membengkak menjadi narsisisme kolektif. Agnieszka Golec de Zavala menamainya “collective narcissism” yang dapat merambah ke multisektor mulai dari nasionalisme, etnosentrisme, hingga keagamaan.

Dengan begitu, narsisisme religius kolektif dapat dipandang sebagai sebuah kecenderungan sosial-psikologis kelompok yang merasa superior, istimewa, paling benar, kagum akan kelompok sendiri, dan menegasikan kelompok liyan hingga mendiskriminasi. Secara garis besar, karakteristik utamanya: asserting superiority, devaluing others, egoistically motivated, higher in rivalry, over admiration of themselves, dan lack of empathy.

Imbas dari ini tentu saja dapat memicu sikap dan perlakuan yang menghinakan sesama manusia. Sebagaimana kita amati sendiri, banyak kelompok terkini yang berlaku senewen dengan menuduh orang-orang di luar kelompoknya sebagai kaum bid’ah, sesat, layak dinistakan, bahkan dibunuh—contoh ekstremnya: kasus ISIS. Dan tidak sedikit anak muda yang tersurupi kecenderungan semacam ini dan sudah tampak di jagat maya.

Berebut Klaim Kebenaran Hingga di Jagat Maya

Dalam praktiknya di ruang publik, narsisisme religius kolektif ini dapat mengambil beragam wujud. Ada yang secara sikap sosial sudah menutup diri (eksklusif), ada juga yang masih terbuka namun mendiskriminasi orang lain (intoleran) hingga terpantau di medsos.

Faktor-faktor yang menyebabkannya cukup variatif. Dalam ranah keagamaan, beberapa hal yang melatarinya antara lain: beban historis yang serupa, common enemy, aspek sosial politik, penafsiran doktrin teologis, dan logika kelompok yang sempit.

Sebagai contoh ilustratif mengenai penafsiran eksklusif dan logika parsial-eksklusif di atas, dalam dunia Muslim terdapat hadis tentang firqah. Bahwa umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, 72 akan celaka, yang 1 selamat.

Ada beberapa kelompok ekstrem yang memaknainya secara ‘egois’ dengan logika in-group yang parsial dan merasa ge-er bahwa mereka-lah yang satu itu, sehingga layak selamat. Jarang ada yang mengafiliasikan ke dalam 72 golongan yang akan celaka dan dengan begitu mereka akan memiliki semangat besar untuk membenahi diri dan kelompok agar kelak selamat dan terpilih sebagai golongan yang selamat itu.

Tawaran Nilai-nilai Ajaran Sufistik

Ada beberapa catatan atas tawaran moderasi beragama melalui sufisme. Menengarai serangkaian konflik keagamaan dan tantangan sosial di atas, memang sudah banyak upaya moderasi beragama dalam aneka format, namun baru sedikit yang mendayagunakan nilai-nilai tasawuf sebagai strategi implementatif. Padahal sebagai suatu ‘jalan spiritual menuju Tuhan’, ajaran sufi dalam tasawuf menawarkan metode penyucian diri dari multipotensi destruktif dan anasir buruk dalam internal individu.

Beberapa di antara tawaran moderasi beragama melalui sufisme atau nilai-nilai sufistik yang potensial dijadikan instrumen P/CVE sekaligus strategi moderasi beragama—minimal dalam internal umat Islam sendiri, antara lain:

  1. Muḥāsabah : Upaya instrospeksi, menghitung diri sendiri atau evaluasi personal mengenai baik dan buruk dalam semua aspek kehidupan yang telah dijalani. Melalui ini, individu atau kelompok akan lebih optimal dalam meredam sifat ‘ujub dan rasa superior mereka.
  2. Al-ḥazm : Sebuah tekad, keteguhan, atau juga kehati-hatian (circumspection) dalam menghukumi sesuatu. Ini potensial untuk mencegah over-generalization dan misjudgement yang keliru. Dengan kualitas ini pula kita tidak akan tergesa-gesa menjatuhi hukuman sesat atau bid’ah ke kalangan di luar kelompok kita (out-group).
  3. Tawāḍu’ : Sikap rendah hati yang akan menekan kecenderungan psikologis (individu maupun kelompok) yang gemar memaksakan klaim mereka dan mendevaluasi yang lainnya.
  4. Maḥabbah : Cinta, sebuah hal yang disepakati universal sebagai sesuatu yang mulia dan luhur. Dengannya, seseorang atau kelompok lebih bersifat empatik, altruis, dan tidak ringan hati untuk mendiskriminasi orang lain.

Apabila keempat tawaran moderasi beragama melalui sufisme atau nilai sufistik di atas diberdayakan sebagai langkah gradual, disisipkan ke modul P/CVE dengan penyesuaian model pelatihan, tidak menutup kemungkinan hal-hal tersebut dapat menepis potensi ekstremisme dan menanamkan nilai-nilai moderasi beragama. Dampaknya boleh jadi akan terasa dengan minimnya kecenderungan menuding sesat dan bersikap intoleran.

Demikian tulisan tentang tawaran moderasi beragama melalui sufisme. Semoga bermanfaat.[]

 

 

Tags: Anak MudaIndonesiaModerasi BeragamaPencegahan EkstremismePerilaku KeagamaanSufitasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Niat Puasa Syawal dan Keutamaannya

Next Post

Cara Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Raya

M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
Cara Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Raya

Cara Jitu Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Raya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0