Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Akhir Tahun 2021 Kelabu : Potret Suram Kekerasan Seksual pada Anak

Kita belum sepenuhnya merdeka, karena hak hidup aman kita setiap detik terancam di negeri sendiri. Kondisi ini menuntut setiap penyintas kekerasan seksual harus pontang panting menyembuhkan luka fisik dan psikis dalam ruang sunyi

Lizza Zaen Lizza Zaen
26 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Child Grooming

Child Grooming

217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 25 November merupakan awal dari 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan). Puncaknya pada tanggal 10 Desember yang merupakan hari HAM Sedunia. Banyak PR yang harus dikerjakan bersama untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi perempuan, khususnya bagi anak-anak sebagai upaya pemenuhan hak dasar. Pasalnya, akhir tahun 2021 diwarnai dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.

Anak-anak dalam hal ini merujuk definisi WHO yakni usia anak dihitung sejak anak dalam kandungan hingga usia 19 tahun. Sedangkan menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk diantaranya yang masih dalam kandungan.

Korban kekerasan seksual dalam beberapa bulan terakhir ini melibatkan anak-anak usia 5 hingga 14 tahun. Saya akan mengawali dengan kasus pemerkosaan yang dialami oleh anak usia 5 dan 7 tahun yang dilakukan oleh anggota keluarga dan tetangganya. Kasus ini pertama kali saya baca dengan judul “Begini Kronologis Pemerkosaan Anak Dibawah Umur oleh Kakek, Paman, Sepupu, Kakak dan Tetangganya.” Kasus ini terjadi di Kota Padang.

Membaca judul beritanya saja sudah membuat hati sakit bukan main. Semua pelakunya orang terdekat di sekitar korban. Ada 6 pelaku kekerasan seksual dan dua diantaranya masih di bawah 12 tahun. Dalam hal ini, pelaku yang masih anak-anak sebenarnya juga merupakan korban dari lingkungan keluarga yang tidak sehat.  Korban yang masih anak-anak ini tentunya mengalami luka fisik dan psikis yang tidak mudah disembuhkan. Orang dewasa di sekitar korban telah memanfaatkan ketidaktahuan anak-anak untuk melancarkan tindakan perkosaan tersebut.

Kasus selanjutnya dialami oleh Melati di Jombang, seorang remaja perempuan berusia 12 tahun korban pemerkosaan yang harus menanggung trauma. Melati diperkosa oleh seorang pria berumur 56 tahun. Melati pun sempat diancam akan ditembak dengan senapan burung jika mengadukan perbuatannya tersebut.

Luka fisik dan psikis diderita Melati, ditambah dengan beban kehamilan yang tidak diinginkannya. Meskipun orangtua, psikiater, pendamping dan pengacara menyarankan aborsi, namun permintaan aborsi tersebut ditolak oleh Polres Jombang. Padahal, pada saat usia kandungan aman untuk dilakukan aborsi legal, sudah ada layanan kesehatan yang menyanggupi. Namun, Polres Jombang tetap menolak sehingga usia kehamilan semakin besar dan tidak mungkin dilakukan aborsi.

Masa depan Melati luluh lantak seketika. Dihancurkan oleh pelaku dan sistem hukum yang tidak berpihak padanya. Usia 12 tahun yang harusnya digunakan untuk menikmati dunia pendidikan dan bermain dengan teman sebaya, harus terenggut begitu saja. Seorang anak, harus memiliki anak, lalu apa yang harus dilakukan Melati?

Apa yang terjadi pada Melati merupakan sebuah ironi. Melati sejatinya berhak menjalani aborsi aman sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, aborsi aman dan legal dapat dilaksanakan dalam kondisi darurat medis dan kehamilan akibat pemerkosaan yang menimbulkan trauma psikologis pada korban.

Sayangnya, di Indonesia usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi sangat pendek, yakni sebelum usia kandungan genap 6 minggu. Sedangkan rekomendasi WHO batas usia kandungan untuk aborsi aman adalah 12 minggu. Walaupun ketentuan aborsi telah diatur dalam undang-undang, sayangnya penerapannya tidak maksimal.

Pertama, tidak semua korban pemerkosaan mengetahui dan menyadari kehamilannya lebih dini, sehingga biasanya korban tahu bahwa dirinya sedang hamil ketika usia kandungan sudah lebih dari 4 minggu. Sedangkan, prosedur atau proses izin aborsi membutuhkan waktu yang panjang. Kedua, UU Kesehatan ini tidak difasilitasi dengan baik oleh Kementerian Kesehatan RI khususnya perihal layanan kesehatan mana saja yang ditunjuk dalam menangani aborsi aman untuk korban pemerkosaan.

Ketiga, sebagian tenaga medis masih berpegang pada nilai agama bahwa aborsi itu dosa dan haram. Hal ini semakin mempersulit korban pemerksoaan untuk mendapat hak pemulihan dari rasa sakit dan trauma yang dihadapinya. Tidak optimalnya implementasi UU Kesehatan tersebut membuat korban pemerkosaan dan tenaga medis yang membantu aborsi rentan dikriminalisasi.

Kasus selanjutnya yakni kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan (HW), seorang pengasuh sekaligus guru di Ponpes Tahfidz Al-Ikhlas, Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung. HW telah memperkosa sekitar 21 santrinya yang masih di bawah umur, dalam kurun waktu 2016-2020. Modus yang dilakukan dengan menjanjikan para santri jaminan masa depan pendidikan dan karir yang bagus.

Nikah mut’ah dijadikan media untuk memenuhi hasrat seksualnya semata. HW telah merusak masa depan anak bangsa dengan cara yang halus nan kejam. Ini menjadi catatan, bahwa perkosaan bukan sekedar kekerasan fisik semata. Perkosaan tidak terjadi begitu saja, namun ada manipulasi dalam hubungan antara pelaku dan korban. Perkosaan bisa dengan cara halus berupa iming-iming, rayuan dan janji gombal yang terjadi dalam waktu yang berproses.

Ironisnya, kasus ini disambut dengan perdebatan buntu, bukan solusi menyikapi kondisi darurat kekerasan seksual. Beberapa komunitas pesantren masih denial dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama Islam. Beberapa komunitas pesantren justru memilih memperdebatkan konsep pesantren dan boarding school daripada berbenah melawan kekerasan seksual.

Beberapa masyarakat juga ada yang menyalahkan keluarga korban yang tergiur iming-iming sekolah gratis. Padahal, kita seharusnya memahami kondisi keluarga korban yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kita juga tahu, bahwa mengirim anak ke pondok pesantren butuh banyak biaya dan tidak semua keluarga punya privilese hidup di ‘keluarga santri.’

Kasus kekerasan seksual oleh HW merupakan momentum tepat untuk mengkritisi dan merefleksi mengapa ini bisa terjadi dan apa yang perlu dilakukan dalam memerangi kekerasan seksual. Perlu dipahami bahwa kasus kekerasan seksual di Madani Boarding School bukan satu-satunya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.

Dalam Lembar Fakta Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang dirilis oleh Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2015-2020 terdapat 51 kasus kekerasan seksual di pesantren. Pesantren atau lembaga pendidikan berbasis Agama Islam menempati posisi kedua setelah universitas, yakni sebesar 19% jumlah kasus. Dari sisi pelaku, sebanyak 43% pelakunya adalah guru/ustad, yakni terdapat 22 kasus.

Hampir setiap hari kita mendengar berita tentang kasus kekerasan seksual. Berita kekerasan seksual merebak cepat. Sayangnya, suara para korban cenderung direspon lambat oleh pihak berwenang dan pemerintah.  Rap culture masih subur di masyarakat, victim blaming membuat korban kekerasan seksual mengalami kekerasan berulang-ulang oleh komunitasnya sendiri.

Nasib RUU TPKS hingga saat ini terkatung-katung meninggalkan tanda tanya, “kenapa RUU TPKS tak kunjung disahkan?.” Pertanyaan penuh curiga yang akhirnya mengikis kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.

Demikianlah potret suram anak-anak dan perempuan di Indonesia sampai tahun 2021. Kita belum sepenuhnya merdeka, karena hak hidup aman kita setiap detik terancam di negeri sendiri. Kondisi ini menuntut setiap penyintas kekerasan seksual harus pontang panting menyembuhkan luka fisik dan psikis dalam ruang sunyi. Lalu, apa yang akan terjadi di tahun 2022? Apa yang akan kita lakukan? []

Tags: Aborsianak rawan kekerasan seksualCegah Kekerasan SeksualDarurat Kekerasan SeksualJaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan SeksualKampanye 16 HAKTPkejahatan seksualKekerasan seksualRUU TPKSStop Kekerasan Seksual
Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Terkait Posts

Literasi Digital Inklusif
Publik

Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

29 November 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID