Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Aktivis Isu Perempuan Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual, Mungkinkah?

Sebelum berkoar-koar advokasi sana-sini, pastikan dulu para aktivis isu perempuan paham dan berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang dicita-citakan bersama

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
29 September 2022
in Personal
A A
0
Aktivis Isu Perempuan

Aktivis Isu Perempuan

17
SHARES
864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya bertemu seorang teman baru aktivis isu perempuan. Ia aktif di dunia aktivisme, khususnya terkait isu perempuan dan disabilitas. Meskipun dengan keterbatasan yang ia miliki, semangatnya sangat membara. Bertahun-tahun lamanya ia sudah aktif berpartisipasi menyuarakan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. “Aku ingin mendapat perlakuan yang sama seperti orang-orang ‘normal’ lainnya.”

Aku takjub melihat kegigihannya. Terlebih, sehari-hari ia pergi beraktivitas seorang diri. Dengan mengendarai motor roda tiga yang setia menemaninya dari satu tempat ke tempat lain. Dalam perjalanan mengantarnya ke stasiun, kami bercerita banyak hal. Mulai dari lika-liku tantangan aktivis isu perempuan dan kemanusiaan, hingga curhat kehidupan personal.

“Ada satu hal yang ingin kuceritakan padamu,” ucapnya saat kami tengah duduk di peron stasiun. “Aku sebenarnya pernah mengalami kekerasan seksual,” ia mengatakannya dengan nada getir. “Pelakunya adalah temanku sendiri di komunitas kami.” Seketika aku tercengang.

“Jadi, dia aktivis juga mbak?” Temanku hanya mengangguk. Benarkah yang aku dengar barusan? Aktivis isu perempuan dan kemanusiaan melakukan kekerasan seksual?

Aku memeluk temanku sembari mengelus punggungnya. “Mbak kuat sekali menanggung beban seorang diri. Terima kasih sudah bercerita. Semoga bisa mengurangi sedikit beban yang memberatkan. Jika mbak ingin melapor, aku akan dukung dan bantu semampuku.”

Kasus Kekerasan Seksual Nyata Ada

Menenangkan dan menguatkan penyintas kekerasan seksual merupakan wujud keberpihakan. Dan itu hal sangat penting. Jika tidak, korban akan menanggung beban yang bertumpuk, dan hanya akan memperburuk kondisinya.

Kejadian yang baru saya dengar dari cerita teman itu terjadi pada pertengahan tahun 2022. Saya jadi penasaran, apakah kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya? Setelah saya browsing, saya semakin geleng-geleng kepala. Ternyata, kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang aktivis juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Kasus ini sudah menjadi fenomena global!

Di tahun 2016, Humanitarian Women Works, sebuah jaringan internasional yang terbentuk oleh para pekerja kemanusiaan perempuan, melakukan survey pada 1.005 perempuan dari 70 organisasi kemanusiaan internasional. Hasilnya, sebanyak 55% pernah satu kali mengalami pendekatan secara sensual dari laki-laki. 33% lainnya justru mengalami hal serupa berkali-kali.

Tak hanya itu, 48% responden pernah satu kali mengalami kontak fisik yang tidak ia inginkan, dan 27% sering mengalami hal serupa. Selain itu, 27% pernah satu kali dicium secara paksa oleh rekan kerja laki-laki, dan 9% mengalami berkali-kali.

Dari banyaknya temuan tersebut, sayangnya 69% dari total responden tidak melaporkan kasus kekerasan seksual atau pelecehan yang pernah mereka alami. Berbagai macam alasan membungkam suara korban, seperti takut pelaku akan membalas, konsekuensi pekerjaan, tidak mempercayai sistem yang berlaku, atau bahkan yang sering terjadi ialah victim blaming (menyalahkan korban).

Langkah Tegas

Berangkat dari keresahan ini, saya kira harus ada Langkah tegas yang dilakukan kelompok aktivis isu perempuan kemanusiaan. Sebelum berkoar-koar advokasi sana-sini, pastikan dulu para aktivis isu perempuan paham dan berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang dicita-citakan bersama, oke? Kalau cuma modal ngomong aja sih juaranya!

Baik, sebelum merekrut calon aktivis, penting untuk menyeleksinya terlebih dahulu. Jangan heran, bisa jadi orang yang bergabung di suatu komunitas kemanusiaan itu melalui jalur ‘orang dalam’. Tak jarang dunia aktivisme menjadi ajang untuk terlihat keren, produktif, dan dianggap peduli isu terkini, alih-alih tergerak karena panggilan hati.

Maka dari itu, perlu ada proses seleksi yang transparan agar tidak salah melibatkan orang di dalam pergerakan. Karena resikonya bukan hanya membawa nama komunitas atau lembaga, tapi lebih dari itu. Atas nama kemanusiaan!

Proses seleksi bisa berupa tes tertulis, kemudian mengadakan FGD (Forum Group Discussion) atau interview. Tentang seberapa besar komitmen untuk mewujudkan keadilan gender di tengah masyarakat patriarkis nan misoginis yang super duper menguras emosi. Penting juga mengetahui seberapa dalam dan jelas calon aktivis memahami isu gender dan bagaimana menanggapi contoh kasus yang merugikan salah satu gender.

Aktivis Isu Perempuan Harus Paham Keadilan Gender

Singkatnya, berikan simulasi terlebih dahulu supaya dapat memastikan calon aktivis isu perempuan memiliki kapasitas yang mumpuni. Pun, integritas yang kuat. Theresia Sri Endras Iswarini, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pernah mengatakan, “Tidak semua aktivis isu perempuan mengerti soal keadilan gender, apalagi soal ragam kekerasan seksual.” Yuk tes dulu sebelum join!

Kalau sudah diadakan seleksi, lalu sudah lolos tes, akhirnya bergabung menjadi bagian dari komunitas, eh kalau masih mungkin terjadi aktivis yang melakukan tindakan kekerasan, gimana dong? Tegakkan aturan dan hukum yang kuat!

Saya sedang tidak membicarakan aturan atau hukum yang berlaku di negeri kita yang tercinta ini ya. Agaknya pesimis jika arahnya ke sana. Tetapi, hukum yang berlaku dalam ranah komunitas itu sendiri. Sebelum mengubah sesuatu yang besar (negara), mulailah mengubah dari sesuatu yang kecil (komunitas).

Sanksi yang kita jatuhkan bisa berupa pencabutan status dan hak keanggotaan jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, serta kita laporkan ke pihak berwajib. Selain itu, kita tambah juga dengan memberikan fasilitas pemulihan bagi penyintas. Penting untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan bagi penyintas.

Sistem patriarki senyatanya masih mengakar kuat dalam masyarakat kita, tapi jangan sampai ranah aktivisme juga ikut ternodai. Kalau masih menyimpan inner child, toxic masculinity, atau sikap misogini, tidak usah berlagak ingin menjadi garda terdepan dalam membela ketidakadilan. Situ mau jadi “tong kosong nyaring bunyinya?” []

 

Tags: aktivisisu perempuanKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Pil Penahan Haid Menurut Ulama KUPI

Next Post

Bolehkah Menggunakan Pil Penahan Haid saat Ibadah Haji ?

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Pil Penahan Haid saat Ibadah Haji

Bolehkah Menggunakan Pil Penahan Haid saat Ibadah Haji ?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0