Mubadalah.id – Pertanyaan penting bagi kita sekarang adalah bagaimana al-Qur’an memandang berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga?
Banyak ayat Al-Qur’an berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan dengan uslub (gaya bahasa) yang beragam.
Ada ayat yang memerintahkan perlakuan baik kepada perempuan, ada yang melarang praktik-praktik yang merugikan perempuan, ada ayat yang bersifat preventif untuk melindungi perempuan dari kekerasan, dan ada pula yang menawarkan langkah kuratif ketika kekerasan telah terjadi.
Ayat-ayat yang relevan dengan tema ini antara lain: QS. an-Nisa’ 19, QS. al-Baqarah 232, QS. al-Baqarah 228 dan QS. al-Baqarah 231. Kemudian QS. an-Nisa’ 34–35, QS. an-Nisa’ 129, QS. at-Thalaq 6, dan QS. an-Nur 33.
Dari ayat-ayat tersebut tampak bahwa al-Qur’an menyinggung berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam kategori kekerasan fisik dan seksual, banyak ayat yang membahas isu pemukulan terhadap istri yang dianggap nusyuz, pentingnya ishlah (rekonsiliasi). Lalu larangan mengeksploitasi perempuan untuk prostitusi serta larangan melakukan pelecehan seksual.
Pada aspek kekerasan psikis, banyak ayat yang menyoroti larangan melakukan ‘adhal (menghalangi perempuan menikah) dan larangan memperlakukan perempuan sebagai harta warisan. Serta larangan menyia-nyiakan istri atau mantan istri.
Adapun dalam persoalan kekerasan ekonomi, banyak ayat yang secara tegas menegaskan hak perempuan atas kepemilikan dan pengelolaan harta.
Tentu saja, apa yang disampaikan al-Qur’an tidak mencakup seluruh bentuk kekerasan terhadap perempuan yang muncul dalam konteks modern.
Namun, banyaknya ayat yang menyinggung isu ini sudah cukup menjadi bukti bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pandangan al-Qur’an terhadap berbagai bentuk kekerasan. Bahkan penting untuk mengemukakan terlebih dahulu prinsip dasar Islam dalam relasi laki-laki dan perempuan—khususnya hubungan suami-istri.
Sebab, dalam realitas sehari-hari, rumah tangga merupakan ruang di mana kekerasan terhadap perempuan paling sering terjadi. []









































