Mubadalah.id – Dewasa ini, kita dikoyak oleh realita pahit yaitu kasus trafficking sudah semakin merajalela, bahkan menjerat anak-anak di bawah umur. Di kota-kota besar, mereka dipaksa menjual diri, merenggut masa depan dan menghancurkan mimpi-mimpi mereka.
Lalu, bagaimana seharusnya kita, sebagai masyarakat, bersikap? Sudah saatnya kita mengedepankan empati, menanggalkan stigma, dan mengikuti tuntunan al-Qur’an dalam memperlakukan para korban trafficking.
Kemudian, al-Qur’an memberikan panduan jelas tentang bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap korban eksploitasi seksual:
Pertama, tegas terhadap pelaku, lindungi korban. Kita harus mencegah, menolak, dan menghentikan segala bentuk eksploitasi sesuai dengan kemampuan dan wewenang yang kita miliki.
Mengingat trafficking dan eksploitasi seksual sudah menjadi semacam mafia. Maka kita semua butuh lembaga-lembaga yang kuat, yang bekerja secara terkoordinir dan sistematis untuk memberantas kejahatan ini. Isyarat inilah yang bisa kita pahami dari teks ayat:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ (النور، 33)
Artinya: “Dan janganlah paksa budak perempuan kalian untuk melakukan pelacuran jika mereka ingin kesucian.” (QS. An-Nur, 33).
Kedua, berikan empati dan kasih sayang, bukan stigma. Kita harus bersikap lapang dada, luas ampunan, menunjukkan empati dan kasih sayang terhadap mereka yang dilacurkan atau dijebak dalam eksploitasi seksual.
Sikap inilah yang seyogyanya menjadi sikap kolektif masyarakat, dan bukan sebaliknya, malah ikut memberikan cap negatif yang kian memperparah penderitaan korban.
Sikap seperti itu sama sekali tidak mengikuti tuntunan Allah SWT yang jelas menyatakan bahwa Ia Maha Pengampun dan Maha Pengasih pada korban yang dipaksa itu. Inilah yang bisa kita fahami dari firman-Nya:
وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ (النور، 33)
Artinya: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah setelah keterpaksaan mereka itu, Maha Pengampun lagi Maha Pengasih.”
Mendapat Perlindungi
Sikap-sikap ini sungguh perlu kita praktikkan. Sebab jelas-jelas korban pemaksaan itu mendapat perlindungan dari Tuhan dan sekaligus memperoleh jaminan bebas dari dosa sebagaimana tertera dalam hadis berikut ini:
رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه.
Artinya: “Ummatku terbebas dari dosa kekhilafan, kealpaan, dan keterpaksaan yang ditimpakan kepadanya.”
Jika demikian petunjuk al-Qur’an dan hadits, adakah alasan bagi kita untuk bersikap seperti hakim suci yang memberi vonis tanpa ampun kepada korban perkosaan? Jawabannya tentu, tidak!
Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengubah paradigma, dari menyalahkan korban menjadi melindungi mereka. Berikan mereka ruang aman untuk bercerita, pulihkan trauma mereka, dan bantu mereka membangun kembali masa depan yang lebih baik. []








































