Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Alasan Korban KDRT Bisa Bertahan dalam Relasi Pernikahan Red Flag

KDRT merupakan sesuatu yang ‘sengaja’ ada dan merugikan salah satu pihak di antara pasangan, maka dari itu, KDRT bukanlah ujian pernikahan

Dhonni Dwi Prasetyo Dhonni Dwi Prasetyo
24 Agustus 2024
in Personal
0
Relasi Pernikahan Red Flag

Relasi Pernikahan Red Flag

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Adalah salah seorang selebgram muda bernama Cut Intan Nabila yang menjadi korbannya. Dalam postingan akun instagramnya, ia menuturkan bahwa ia telah membina rumah tangga bersama pasangannya selama kurang lebih 5 tahun.

Dalam kurun waktu itu pula, ia bertahan dalam relasi pernikahan Red Flag, di mana mengalami kasus KDRT yang pasangannya lakukan. Tak hanya KDRT, perjalanan rumah tangganya juga diwarnai perselingkuhan yang tak lain juga dilakukan oleh pasangannya.

Begitu miris rasanya membaca kabar semacam ini. Apa yang Cut Intan Nabila alami ini mungkin hanya sebagian kecil kasus KDRT yang tampak di permukaan publik. Di akar rumput, bisa saja masih banyak kasus KDRT yang tak terekspos, sehingga masih terus-menerus terjadi. Na’udzubillah min dzalik. Semoga para korban KDRT mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka dapatkan dan senantiasa berada dalam lindungan-Nya.

Dalam tulisan kali ini, penulis tak bermaksud menyalahkan atau menghakimi siapapun, terutama kepada para korban KDRT. Justru mereka harus kita support dengan memberikan atensi penuh agar hak-haknya tertunaikan dengan baik, dan bisa hidup dalam kondisi dan lingkungan yang lebih aman dan nyaman ke depannya.

Melalui tulisan ini, penulis ingin mengulas alasan mengapa korban KDRT bisa ‘bertahan’ dalam relasi pernikahan Red Flag, menjalani rumah tangga penuh kekerasan selama bertahun-tahun. Sebenarnya apa alasannya? Bagaimana hal semacam ini bisa terjadi? Mari kita ulas!

Guna menjelaskan alasan yang melatarbelakangi korban KDRT (seolah) mampu ‘bertahan’ dalam relasi rumah tangga yang diwarnai kekerasan dalam jangka waktu yang relatif lama, penulis sependapat dengan penuturanseorang pakar psikolog muda Indonesia, Gisella Tani Pratiwi, M.Psi., Psikolog. Dalam menyikapi hal ini, beliau menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga alasan yang menjadikan korban KDRT bisa ‘bertahan’ selama bertahun-tahun dalam relasi ‘kejam’, antara lain;

Pertama, korban terjerat dalam siklus kekerasan dan berada dalam “dilema cinta-harapan-teror”

Siklus kekerasan ini terdiri dari pola berulang, yaitu: tahapan ‘bulan madu’ (masa romantis antara pasangan; hubungan keduanya begitu dekat dan hangat), tahapan konflik/ permasalahan, tahapan tindak kekerasan, tahapan masa tenang/meminta maaf, dan kembali lagi ke tahapan pertama.

Biasanya, korban yang sudah terjerat dalam siklus kekerasan sekaligus berada dalam “dilema cinta-harapan-teror” ini, akan ‘terikat’ pada dilema rasa cinta dan sayang pada pasangan yang sejatinya merupakan pelaku kekerasan. Korban seakan ‘melupakan’ berbagai tindak kekerasan yang pasangan lakukan sebelumnya.

Tak jarang, korban juga berharap pasangannya bisa berubah menjadi pribadi yang baik. Hal ini karena tatkala konflik sudah mereda dan keduanya ada dalam dalam tahapan masa tenang/meminta maaf dan bulan madu, pelaku biasanya mengutarakan janji-janji manis kepada korban. Terutama janji bahwa pelaku tidak akan menyakiti korban lagi. Akibatnya, korban menjadi menaruh harapan besar bahwa pasangannya akan menepati janji-janjinya.

Di sisi lain, kondisi korban yang sudah terjerat dalam siklus kekerasan sekaligus berada dalam “dilema cinta-harapan-teror” ini menyebabkan kehidupan korban tidak mengenakan. Kehidupan korban dipenuhi teror berupa aksi kekerasan pelaku yang semakin hari semakin sulit ia lawan, sebab adanya peningkatan intensitas kekerasan atau mungkin sebab kondisi psikologis korban yang semakin terpuruk.

Singkatnya, siklus kekerasan ini semakin memperlemah korban yang sejatinya telah dilemahkan berkali-kali sebelumnya. Akan tetapi, “dilema cinta-harapan-teror” ini memaksa korban mau tidak mau harus bertahan atau mempertahankan rumah tangganya.

Kedua, korban seringkali mengalami jeratan relasi manipulasi pelaku

Jeratan manipulasi pelaku dalam relasi antara pasangan ini jelas merugikan korban. Akan tetapi, korban pada mulanya tidak merasakan kejanggalan atas perilaku pasangannya yang sering melakukan kekerasan terhadapnya. Korban juga menganggap bahwa ini merupakan khilaf dari pasangannya dan tak jarang juga menganggap hal ini sebagai ujian pernikahan saja.

Lambat laun, barulah korban merasa bahwa apa yang selama ini menimpanya bukanlah khilaf dari pasangannya atau ujian pernikahan. Perlahan ia akan menyadari bahwa semua yang terjadi hanyalah manipulasi dari pasangannya (pelaku) yang zalim itu.

Bila pelaku memanipulasi secara berkelanjutan, maka berakibat sangat fatal bagi pasangannya (korban).Terlebih, bila korban tidak mendapatkan sumber dukungan dari pihak manapun. Korban akan merasa frustasi dan mengalami dampak traumatis yang merusak beragam aspek dalam dirinya.

Ketiga, korban berada dalam relasi romantis yang berkekerasan

Relasi romantis yang berkekerasan ini menciptakan rasa tidak aman dan terancam sekaligus memicu dampak traumatis. Relasi demikian ini mempersulit kemampuan korban berpikir logis untuk menolong diri sendiri.

Pada intinya, korban akan merasa antara percaya dan tidak percaya akan semua yang terjadi pada dirinya. Korban percaya kalau kasus kekerasan yang ia alami adalah sebuah kenyataan. Namun, ia seolah masih saja tidak percaya bila pasangannya adalah pelaku tindak kekerasan tersebut.

Berangkat dari tiga alasan di atas, maka perlu kita pahami, terutama bagi para korban KDRT secara khusus dan kita semua secara umum, bahwa ujian pernikahan dan KDRT bukanlah hal yang sama dan berkaitan. Ujian pernikahan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita kontrol (sesuatu yang tidak sengaja diadakan) dan semestinya dihadapi oleh pasangan berdua.

Misalnya, bagaimana mencari nafkah halal dan cukup buat keluarga, bagaimana mendidik anak di tengah gempuran pergaulan zaman akhir, bagaimana merawat anggota keluarga bila mendadak ada yang sakit, dsb.

Sedangkan KDRT merupakan sesuatu yang ‘sengaja’ ada dan merugikan salah satu pihak di antara pasangan. Maka dari itu, KDRT bukanlah ujian pernikahan. KDRT itu jelas tindak kejahatan. Melaporkan KDRT juga bukan berarti membuka aib pasangan. Karena, KDRT hakikatnya bukanlah aib, melainkan kejahatan yang harus kita proses secara hukum.

Pesan Gisella bagi Perempuan Korban KDRT

Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis ingin menyampaikan pesan yang juga Mbak Gisella gaungkan agar terbaca oleh lebih banyak orang, terutama para perempuan yang kerap menjadi korban KDRT. Jika kamu hidup dalam relasi berkekerasan, maka:

Pertama, yakinkan dirimu bahwa kamu berharga. Kamu berhak untuk hidup lebih baik.

Kedua, cari sumber dukungan selain pasanganmu.

Ketiga, kenali hal-hal baik dalam dirimu dan ingat aspirasi dirimu.

Keempat, jangan ragu mencari dan mengakses layanan dampingan untuk kasus KDRT, termasuk layanan perlindungan hukum dan akses layanan psikologis.

Kelima, ciptakan rencana keselamatan untuk darurat, termasuk untuk anakmu.

Demikian ulasan tentang alasan korban KDRT bisa ‘bertahan’ dalam relasi rumah tangga berkekerasan selama bertahun-tahun. Semoga bisa membuka cakrawala logika berpikir kita semua. Sehingga, harapannya kasus KDRT di negeri ini semakin melandai. Dan kalau pun masih ada, para korban tak takut untuk bersuara. Wallahu a’lam. []

Tags: Cut Intan NabilaKorban KDRTmedia sosialPelaku KDRTRelasi Pernikahan Red Flagviral
Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Terkait Posts

Ruang Digital
Publik

Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

16 Desember 2025
Korban Bencana Alam
Publik

ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

11 Desember 2025
Anak Muda
Publik

Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

10 Desember 2025
Relasi Difabel
Publik

Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

9 Desember 2025
Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Angkie Yudistia
Figur

Kisah Angkie Yudistia sebagai perempuan Penyandang Disabilitas

5 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • homepage pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • cheap pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • tlover tonet pada Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?
  • Registrera dig pada Perjanjian Hilful Fudhul: Perjanjian Melindungi Orang-orang yang Dizhalimi
  • Chrispeego pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID