Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Alasan Mengapa Perempuan Harus Bekerja, Meski Sudah Menikah

Perempuan memiliki kemampuan dan potensi untuk berkontribusi di dunia kerja. Jadi, mengapa membatasi diri hanya di dapur dan mencuci piring?

Nadhira Yahya Nadhira Yahya
9 Agustus 2024
in Personal
0
Perempuan Harus Bekerja

Perempuan Harus Bekerja

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hai Ladies! Apakah saat ini kamu sedang dilema antara menjadi Ibu Rumah Tangga yang setia di rumah saja atau tetap berkarir setelah menikah? Sepertinya persoalan ini sudah menjadi isu yang abadi bagi seorang perempuan.

Zaman memang tidak lagi seperti dulu. Kini, perempuan memiliki hak lebih banyak untuk masuk ke dalam banyak sektor dalam berkarir. Walaupun benar, tidak di beberapa daerah. Karena lagi-lagi, masih saja ada yang menganggap bahwa perempuan “harusnya” diam di rumah.

Namun, bagaimanapun hebatnya seorang perempuan di dalam dunia karir, anehnya, ia pasti akan dihadapkan pada situasi saat dirinya harus memilih: antara karir atau keluarga. Seperti hidup dan mati, masalah itu pun memang se-seram kedengarannya.

Bagaimana tidak? Satu keputusan yang seorang perempuan ambil, kelak akan menentukan masa depannya. Tidak aneh jika banyak yang dilema dalam menghadapi situasi pelik semacam ini.

Pertama-tama, mari kita akui bahwa mencari nafkah (bekerja) bukan hanya tanggung jawab seorang laki-laki. Perempuan juga memiliki kemampuan dan potensi untuk berkontribusi di dunia kerja. Jadi, mengapa membatasi diri hanya di dapur dan mencuci piring?

Disadari atau tidak, dalam beberapa kasus, perempuan yang bekerja, memiliki peran penting dalam membuat rumah tangga menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan karena mereka tetap merasa merdeka, walaupun sudah berkeluarga. Tidak bergantung, walaupun memiliki tempat bersandar. Jajan kopi, beli kosmetik, belanja baju baru, tidak melulu minta ke suami.

Perempuan Bekerja

Meski begitu, perempuan yang bekerja, sebenarnya tidak hanya memikirkan diri sendiri saja. Mereka mendapatkan uang bukan cuma untuk keperluan mereka sendiri loh, tetapi juga membantu menjaga keuangan keluarga agar tidak bangkrut.

Bagaimanapun, double income itu lebih baik dibandingkan dengan hanya satu sumber pendapatan. Di kala suami sedang butuh bantuan, perempuan pun tidak hanya merenung, bahkan menuntut, tapi bisa membantu.

“Tapi kan itu memang tugas suami? Mencari nafkah?”

“Ya berdoa saja agar kita mendapatkan lelaki kaya bahkan milyarder, jadi tidak perlu bekerja”

“Aku bisa menafkahimu, cukup diam dan urus rumah saja”

Hmm, dalam hal ini, saling mengandalkan itu penting bukan hanya soal finansial saja, bro, melainkan juga masalah emosional. Bekerja memberikan kepuasan dan pencapaian pribadi yang tidak bisa dirasakan hanya dengan mengurus rumah.

Bayangkan jika setiap hari hanya berhadapan dengan cucian dan memasak, tentu akan terasa membosankan. Tidak sedikit masalah para istri yang bosan di rumah ini akhirnya membuat mereka stress bahkan depresi.

Perempuan yang bekerja, memiliki kesempatan untuk mengejar passion mereka, yang akhirnya membuat mereka bahagia. Rumah tangga pun menjadi lebih harmonis. Karena ketika seseorang merasa bahagia dengan pekerjaannya, maka otomatis hal tersebut akan mempengaruhi suasana rumah tangga. Ia akan membawa energi positif ke dalam hubungan, sehingga pasangan bisa saling mengandalkan dalam mengatasi tantangan dan merayakan kesuksesan bersama.

Bekerja adalah Ibadah

Selain itu, bekerja juga bukankah termasuk dari ibadah? Melakukan suatu hal positif dan memberi manfaat bagi orang lain? Yap, betul. Siapa bilang ibadah hanya dilakukan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, atau kuil? Dengan semangat menjalani hari-hari, menyelesaikan tugas dengan baik, memberikan kontribusi positif kepada Masyarakat/lingkungan sekitar, itu semua juga bentuk ibadah kita, yang artinya kita bermanfaat bagi sesama.

Sebagaimana yang Rasulullah SAW pernah katakan:

“Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain”

Di sisi lain, dengan bekerja dan memiliki rejeki yang lebih, kita bisa menggunakannya untuk berbagi kepada yang membutuhkan. Siapa saja, entah itu dari lingkungan terdekat kita seperti keluarga, kerabat, teman, orang-orang yang kita temui di jalan, atau kucing-kucing terlantar yang kelaparan. Intinya, kita semua tahu, lebih banyak dampak positif dari bekerja, daripada hanya berdiam diri di rumah.

Lalu, poin yang sangat penting berkaitan dengan perempuan harus bekerja, kembali kepada soal kebergantungan tadi, bahwa kita (perempuan) tidak dapat memastikan apakah kita akan selalu bersama suami.

Tantangan Perempuan Bekerja

Dalam situasi di mana para istri tidak lagi bersama suami mereka, kita harus mempertimbangkan kondisi para Ibu Rumah Tangga yang mungkin tidak memiliki kemampuan untuk mandiri, yang akan menyulitkan mereka untuk melanjutkan kehidupan. Apalagi, jika sudah memiliki anak.

Tentu saja, ada tantangan dan kompromi yang harus dilakukan ketika perempuan harus bekerja. Misalnya, bagaimana membagi tugas rumah dengan pasangan, atau bagaimana mengatur waktu agar tetap bisa memberikan perhatian yang cukup kepada keluarga.

Oleh karena itu, semua ini kembali kepada keputusan masing-masing dari pasangan. Reminder: tulisan ini hanya opini dari penulis, yang bahkan bisa berubah pandangan sesuai dengan kondisi di masa depan. Jadi, cukup dijadikan sebagai gambaran, dan semoga bermanfaat.

Alhasil, kesimpulannya, sangat penting bagi kita untuk membangun komunikasi dan kompromi dengan calon pasangan sebelum menikah, agar bisa saling memahami serta menghormati tujuan menikah masing-masing.

Bicarakan dengan baik visi misi, pembagian tugas, serta solusi-solusi untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Karena menikah adalah tentang berbagi, saling menghargai, dan mendukung antara dua orang yang memutuskan untuk menjalani kehidupan bersama. []

 

 

Tags: islamistrikeluargaKesalinganperempuan bekerjaRelasisuami
Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Terkait Posts

Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID