Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Alasan Mengapa Perempuan Harus Bekerja, Meski Sudah Menikah

Perempuan memiliki kemampuan dan potensi untuk berkontribusi di dunia kerja. Jadi, mengapa membatasi diri hanya di dapur dan mencuci piring?

Nadhira Yahya by Nadhira Yahya
9 Agustus 2024
in Personal
A A
0
Perempuan Harus Bekerja

Perempuan Harus Bekerja

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hai Ladies! Apakah saat ini kamu sedang dilema antara menjadi Ibu Rumah Tangga yang setia di rumah saja atau tetap berkarir setelah menikah? Sepertinya persoalan ini sudah menjadi isu yang abadi bagi seorang perempuan.

Zaman memang tidak lagi seperti dulu. Kini, perempuan memiliki hak lebih banyak untuk masuk ke dalam banyak sektor dalam berkarir. Walaupun benar, tidak di beberapa daerah. Karena lagi-lagi, masih saja ada yang menganggap bahwa perempuan “harusnya” diam di rumah.

Namun, bagaimanapun hebatnya seorang perempuan di dalam dunia karir, anehnya, ia pasti akan dihadapkan pada situasi saat dirinya harus memilih: antara karir atau keluarga. Seperti hidup dan mati, masalah itu pun memang se-seram kedengarannya.

Bagaimana tidak? Satu keputusan yang seorang perempuan ambil, kelak akan menentukan masa depannya. Tidak aneh jika banyak yang dilema dalam menghadapi situasi pelik semacam ini.

Pertama-tama, mari kita akui bahwa mencari nafkah (bekerja) bukan hanya tanggung jawab seorang laki-laki. Perempuan juga memiliki kemampuan dan potensi untuk berkontribusi di dunia kerja. Jadi, mengapa membatasi diri hanya di dapur dan mencuci piring?

Disadari atau tidak, dalam beberapa kasus, perempuan yang bekerja, memiliki peran penting dalam membuat rumah tangga menjadi lebih baik. Hal ini disebabkan karena mereka tetap merasa merdeka, walaupun sudah berkeluarga. Tidak bergantung, walaupun memiliki tempat bersandar. Jajan kopi, beli kosmetik, belanja baju baru, tidak melulu minta ke suami.

Perempuan Bekerja

Meski begitu, perempuan yang bekerja, sebenarnya tidak hanya memikirkan diri sendiri saja. Mereka mendapatkan uang bukan cuma untuk keperluan mereka sendiri loh, tetapi juga membantu menjaga keuangan keluarga agar tidak bangkrut.

Bagaimanapun, double income itu lebih baik dibandingkan dengan hanya satu sumber pendapatan. Di kala suami sedang butuh bantuan, perempuan pun tidak hanya merenung, bahkan menuntut, tapi bisa membantu.

“Tapi kan itu memang tugas suami? Mencari nafkah?”

“Ya berdoa saja agar kita mendapatkan lelaki kaya bahkan milyarder, jadi tidak perlu bekerja”

“Aku bisa menafkahimu, cukup diam dan urus rumah saja”

Hmm, dalam hal ini, saling mengandalkan itu penting bukan hanya soal finansial saja, bro, melainkan juga masalah emosional. Bekerja memberikan kepuasan dan pencapaian pribadi yang tidak bisa dirasakan hanya dengan mengurus rumah.

Bayangkan jika setiap hari hanya berhadapan dengan cucian dan memasak, tentu akan terasa membosankan. Tidak sedikit masalah para istri yang bosan di rumah ini akhirnya membuat mereka stress bahkan depresi.

Perempuan yang bekerja, memiliki kesempatan untuk mengejar passion mereka, yang akhirnya membuat mereka bahagia. Rumah tangga pun menjadi lebih harmonis. Karena ketika seseorang merasa bahagia dengan pekerjaannya, maka otomatis hal tersebut akan mempengaruhi suasana rumah tangga. Ia akan membawa energi positif ke dalam hubungan, sehingga pasangan bisa saling mengandalkan dalam mengatasi tantangan dan merayakan kesuksesan bersama.

Bekerja adalah Ibadah

Selain itu, bekerja juga bukankah termasuk dari ibadah? Melakukan suatu hal positif dan memberi manfaat bagi orang lain? Yap, betul. Siapa bilang ibadah hanya dilakukan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, atau kuil? Dengan semangat menjalani hari-hari, menyelesaikan tugas dengan baik, memberikan kontribusi positif kepada Masyarakat/lingkungan sekitar, itu semua juga bentuk ibadah kita, yang artinya kita bermanfaat bagi sesama.

Sebagaimana yang Rasulullah SAW pernah katakan:

“Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain”

Di sisi lain, dengan bekerja dan memiliki rejeki yang lebih, kita bisa menggunakannya untuk berbagi kepada yang membutuhkan. Siapa saja, entah itu dari lingkungan terdekat kita seperti keluarga, kerabat, teman, orang-orang yang kita temui di jalan, atau kucing-kucing terlantar yang kelaparan. Intinya, kita semua tahu, lebih banyak dampak positif dari bekerja, daripada hanya berdiam diri di rumah.

Lalu, poin yang sangat penting berkaitan dengan perempuan harus bekerja, kembali kepada soal kebergantungan tadi, bahwa kita (perempuan) tidak dapat memastikan apakah kita akan selalu bersama suami.

Tantangan Perempuan Bekerja

Dalam situasi di mana para istri tidak lagi bersama suami mereka, kita harus mempertimbangkan kondisi para Ibu Rumah Tangga yang mungkin tidak memiliki kemampuan untuk mandiri, yang akan menyulitkan mereka untuk melanjutkan kehidupan. Apalagi, jika sudah memiliki anak.

Tentu saja, ada tantangan dan kompromi yang harus dilakukan ketika perempuan harus bekerja. Misalnya, bagaimana membagi tugas rumah dengan pasangan, atau bagaimana mengatur waktu agar tetap bisa memberikan perhatian yang cukup kepada keluarga.

Oleh karena itu, semua ini kembali kepada keputusan masing-masing dari pasangan. Reminder: tulisan ini hanya opini dari penulis, yang bahkan bisa berubah pandangan sesuai dengan kondisi di masa depan. Jadi, cukup dijadikan sebagai gambaran, dan semoga bermanfaat.

Alhasil, kesimpulannya, sangat penting bagi kita untuk membangun komunikasi dan kompromi dengan calon pasangan sebelum menikah, agar bisa saling memahami serta menghormati tujuan menikah masing-masing.

Bicarakan dengan baik visi misi, pembagian tugas, serta solusi-solusi untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Karena menikah adalah tentang berbagi, saling menghargai, dan mendukung antara dua orang yang memutuskan untuk menjalani kehidupan bersama. []

 

 

Tags: islamistrikeluargaKesalinganperempuan bekerjaRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Ulama Ahli Fikih yang Membolehkan Aborsi

Next Post

Perempuan Juga Manusia

Nadhira Yahya

Nadhira Yahya

Gender Equality Enthusiast. Menyimak, menulis, menyuarakan perempuan.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Next Post
Perempuan Manusia

Perempuan Juga Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0