Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Alissa Wahid: Netizen Mahabenar

Peristiwa demi peristiwa menunjukkan kekuatan pasukan maya yang kemudian digambarkan dalam istilah netizen mahabenar.

Alissa Wahid by Alissa Wahid
24 Mei 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Netizen

Netizen

4
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gara-gara mengomentari tes wawasan kebangsaan KPK, ratusan kritik dan cacian serta dukungan mampir ke kolom ”sebutan” (mention) akun Twitter saya. Fenomena ini sudah tak lagi mengherankan bagi saya setelah bertahun-tahun kerap menerima banjir balasan dan sebutan, semisal saat membandingkan FPI dengan Ma Ba Tha dari Myanmar, demikian juga saat mengkritik Abu Janda. Pasukan pendukungnya secara militan menyatroni kolom sebutan selama berhari-hari.

Demikianlah konsekuensi upaya untuk konsisten pada basis prinsip dalam menanggapi kasus, dengan risiko menyenggol kelompok mana pun. Misalnya, kubu penentang ataupun pendukung Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sama-sama pernah menghujani saya dengan komen-komen penghakiman atas kritik yang saya lontarkan.

Para veteran pegiat media sosial Indonesia pasti amat paham watak warganet Indonesia yang terkenal di seantero jagat maya. Peristiwa demi peristiwa menunjukkan kekuatan pasukan maya yang kemudian digambarkan dalam istilah netizen mahabenar.

Apalagi dalam hal peristiwa yang dianggap terkait harkat dan martabat bangsa, para warganet bisa berbondong-bondong bahu-membahu menerjang lawan. Para pejuang papan ketik (keyboard warrior) Indonesia sepertinya pantang mundur sampai ada hal lain yang menarik perhatian mereka.

Jangankan akun media sosial personal, seperti GothamChess, atau akun resmi lembaga All England atau Badminton World Federation (BWF), kapitalis sekuat Microsoft pun bertekuk lutut. Sumber daya teknologi informasi, finansial, dan jejaring kepemimpinan globalnya tak cukup ampuh menghadapi terjangan netizen mahabenar Indonesia setelah mengumumkan hasil Digital Civility Index 2020 yang melibatkan 16.000 pengguna media sosial di 32 negara.

Indeks disusun dengan berbagai kriteria, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, dan perisakan daring. Menurut Microsoft, dalam hal keberadaban digital tahun 2020, Indonesia menempati posisi terendah di Asia Tenggara dan posisi ketiga terbawah dari seluruh negara yang disurvei. Merasa martabat negaranya diganggu, pejuang papan ketik Indonesia menyerbu akun Microsoft, yang sejatinya justru memberi bukti konkret hasil riset tentang netizen Indonesia.

Keaktifan dan intensitas warganet Indonesia memang sangat tinggi, terutama di platform Facebook, Twitter, Youtube, dan Instagram. Ini tidak bisa dilepaskan dari watak masyarakat Indonesia yang sosio-sentris, menempatkan kehidupan sosial sebagai hal utama. Orang Indonesia suka berinteraksi, membangun sistem dengan infrastruktur sosial yang kuat untuk menopang kehidupannya. Ronda, arisan, dana sehat, paguyuban, dan berbagai inisiatif berbasis interaksi warga adalah hal yang tidak asing.

Media sosial memberikan ruang tanpa batas untuk memperluas interaksi sosial. Orang Indonesia bisa memiliki banyak akun Facebook karena batas 5.000 teman per akun ternyata tidak cukup. Berbagai hal dan informasi pribadi dibagikan di media sosial tanpa sungkan dan ekspektasi privasi. Bahkan, kebiasaan tersebut dapat menjadi sumber penghasilan, sebagaimana dialami para influencer (pemengaruh) media sosial.

Pakar psikologi budaya, Richard Shweder, menyatakan, banyak kelompok masyarakat yang berwatak sosio-sentris, di mana kepentingan sosial menjadi prioritas yang lebih tinggi daripada kebutuhan individu. Watak ini membuat warga suka menggunakan norma sosial sebagai tolok ukur menilai warganya, apa yang disebut sebagai collective mind. Watak ini juga memberi izin kelompok masyarakat melakukan intervensi atas perilaku anggotanya, didasari kebutuhan untuk menjaga harmoni dan solidaritas.

Akibatnya, kecenderungan untuk menilai dan menghakimi orang lain menjadi besar. Konflik antarwarga atas nama kepentingan bersama kerap terjadi, dipicu sikap mau tahu dan mencampuri urusan orang lain. Dalam jagat maya, kecenderungan ini menghebat karena anonimitas media sosial. Anonimitas memperbesar kenyamanan berinteraksi karena jarak fisik yang besar, alter ego yang bisa dibentuk sesuka hati, dan ketiadaan akuntabilitas sehingga tidak ada beban moral yang menjadi rem.

Dengan literasi yang relatif rendah, masih banyak warganet yang tidak bisa membedakan antara berpikir kritis dan perundungan. Alhasil, netizen Indonesia mudah sekali terperangkap oleh penghakiman massal hari demi hari. Setiap kasus yang muncul dengan cepat memicu doxing, yaitu pengumpulan data pribadi seseorang untuk diekspos melalui media sosial. Contohnya tiga kasus perempuan bertingkah kasar, yang dengan segera dicari dan diekspos data pribadinya.

Malangnya, watak netizen Indonesia ini terpetakan dengan baik oleh para konsultan sosial-politik. Kecenderungan ini dimanfaatkan untuk memainkan sentimen, terutama sentimen kebencian untuk kepentingan politik kekuasaan, sebagaimana ditemukan Cherian George dalam penelitiannya circa pada 2015.

Para profesional media sosial membangun strategi untuk memengaruhi diskursus publik. Hashtag dalam trending topics tidak lagi menjadi refleksi percakapan organik, tetapi menjadi tren yang absurd. Buzzers (pendengung) dan pemengaruh menjadi pasukan untuk membangun gimmick politik, bahkan mengintimidasi dan melakukan pelintiran kebencian. Polarisasi pun tak terhindarkan di media sosial, dengan contoh epik perseteruan antara para cebong dan kampret.

Yang awalnya hanya sekadar tren percakapan sosial sekarang menjadi pertempuran politik kekuasaan. Untuk kepentingan kekuasaan, doxing dilakukan bertubi-tubi untuk mempermalukan oposan. Ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat penting untuk direspons, sayangnya sampai saat ini belum juga terformulasikan strategi tersebut.

Sekali lagi, Gus Dur menggambarkannya secara utuh: kehidupan (berbangsa) kita hanya dipenuhi oleh kegiatan untuk mempertahankan kekuasaan, tidak lagi mengindahkan aspek moril kehidupan kita sebagai bangsa. Sayangnya. []

Sumber : kompas.id

Via: https://gusdurian.net/netizen-mahabenar/
Tags: Alissa WahidJaringan Gusdurianmedia sosialNetizen IndonesiaTes Wawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Analisa Kritis Menyoal Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Next Post

Mengaji Norma dan Realita antara Monogami dan Poligami (Part.1)

Alissa Wahid

Alissa Wahid

Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Indonesia

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Next Post
Monogami

Mengaji Norma dan Realita antara Monogami dan Poligami (Part.1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0