Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

Perlindungan anak bukan sekadar tugas hukum atau agama. Ia adalah tanggung jawab moral seluruh masyarakat.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
27 Agustus 2025
in Keluarga
A A
0
Game Online

Game Online

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era digital saat ini, anak-anak semakin akrab dengan berbagai aplikasi game online yang menawarkan berbagai fitur menarik dan hadiah instan. Sayangnya, di balik hiburan tersebut terdapat risiko besar yang sering luput dari perhatian banyak orang tua, yaitu jebakan pinjaman online (pinjol) yang dipromosikan secara agresif melalui iklan di dalam game.

Anak-anak yang belum memahami konsekuensi finansial dan hukum sering kali terjerumus untuk mengakses pinjol demi membeli item digital atau koin game, sehingga menimbulkan beban utang yang tidak mereka mengerti. Fenomena ini menjadi tantangan besar dalam pengasuhan di zaman serba digital, yang memerlukan perhatian serius dari keluarga, masyarakat, dan negara.

Data dari berbagai lembaga memperkuat kekhawatiran ini. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut bahwa per Juli 2025, sebanyak 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar iklan judi online lewat game. Banyak dari iklan tersebut mengarahkan pengguna ke tautan pinjaman instan sebagai cara cepat untuk melakukan top-up atau membeli item eksklusif.

Satuan Tugas OJK juga mencatat terdapat lebih dari 6.348 aduan terkait pinjol ilegal, sebagian besar berasal dari kelompok usia muda, terutama rentang 19–34 tahun, kelompok usia yang juga menjadi teladan atau saudara dari anak-anak dan remaja. Bahkan data dari platform Konde.co menyebut bahwa 60 persen pengguna pinjol berada di rentang usia 19–34 tahun, dan menyumbang 65 persen total tunggakan pinjaman digital yang tak terselesaikan.

Gawai Bukan Benda Netral

Game online kini bukan lagi sekadar sarana hiburan. Ia telah berubah menjadi ekosistem yang menyasar waktu, perhatian, dan dompet penggunanya. Fitur top-up, reward berbayar, sistem keanggotaan VIP, dan berbagai jenis “tekanan digital” membuat anak-anak merasa harus membeli sesuatu agar tidak tertinggal dari teman-temannya.

Dalam kondisi pengawasan yang minim, mereka menjadi sasaran empuk. Iklan pinjol yang menyamar sebagai bonus atau saran pembelian dalam game menyusup melalui setiap celah. Bahkan di beberapa kasus, anak-anak belajar cara pinjam uang lewat tutorial YouTube yang secara terang-terangan menunjukkan langkah-langkah mencairkan pinjaman dari aplikasi ilegal.

Keluarga, dalam konteks ini, menjadi pagar pertama yang sayangnya mulai rapuh. Banyak orang tua yang menyerahkan gadget kepada anak bukan sebagai alat belajar, melainkan sebagai pengasuh pengganti saat mereka sibuk bekerja atau kelelahan.

Padahal, gawai bukan benda netral. Ia adalah pintu gerbang menuju dunia yang sangat luas, tanpa batas, dan sering kali tanpa aturan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Dalam Islam, mengasuh anak bukan hanya soal memberi makan dan pakaian.

Namun menyalahkan sepenuhnya keluarga juga tidak adil. Negara dan perusahaan digital tak bisa berlepas tangan. Pemerintah memang telah menerbitkan berbagai regulasi, seperti PP No. 21 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Komdigi bahkan sedang menyiapkan sistem rating usia untuk game online, sebagaimana dikonfirmasi dalam laporan Kompas pada 5 Juli 2025. Meski demikian, di lapangan, implementasi kebijakan tersebut masih sangat lemah.

Anak, Korban dari Sistem Digital

Iklan pinjol dan judi online terus merajalela. Bahkan pada awal Juli 2025, OJK mengumumkan daftar 96 pinjol resmi, namun aplikasi pinjol ilegal tetap beredar bebas, terutama melalui platform game dan media sosial. Developer game juga belum memiliki sistem etika yang ketat untuk menyaring iklan yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Anak-anak saat ini tumbuh sebagai warga negara digital. Sayangnya, mereka belum mendapat hak perlindungan yang memadai. Dalam prinsip maqashid syariah, terdapat dua nilai penting yang harus terjaga dalam konteks ini: hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-‘aql (menjaga akal). Anak yang terjerat pinjol, stres karena utang, atau tertekan secara psikologis karena tuntutan permainan bukanlah anak yang tumbuh dalam keadilan.

Mereka menjadi korban dari sistem digital yang lebih peduli pada engagement dan profit ketimbang etika dan keberpihakan pada hak anak. Dalam hal ini, keadilan berarti membangun sistem perlindungan, bukan menyalahkan korban kecil yang bahkan belum memahami konsekuensi keputusannya.

Solusinya tidak cukup hanya dengan aplikasi pengawas atau parental control. Yang kita butuhkan adalah pendekatan holistik. Keluarga perlu membangun literasi digital dan literasi keuangan bersama anak sejak dini.

Dialog harus kita buka, bukan dengan nada marah, tetapi dengan rasa ingin tahu. Anak-anak perlu kita kenalkan pada makna uang, konsekuensi utang, dan pentingnya proses dalam mendapatkan sesuatu. Ajarkan bahwa tidak semua keinginan harus langsung terpenuhi, bahwa dalam Islam pun terdapat nilai kesabaran, usaha, dan tanggung jawab atas tindakan.

Libatkan Anak dalam Keputusan Finansial

Orang tua juga bisa mulai melibatkan anak dalam keputusan finansial sederhana, seperti memberi uang jajan dengan sistem diskusi, bukan instruksi sepihak. Sementara itu, negara dan korporasi digital wajib duduk bersama untuk merancang sistem perlindungan yang kuat. Mulai dari rating usia game, verifikasi identitas ketat, hingga larangan total iklan pinjol dan judi online di dalam aplikasi yang dapat terakses anak-anak.

Hari ini, ketika data menunjukkan 80.000 anak sudah terpapar judi dan pinjol dari game, kita tidak bisa lagi berkata, “Itu hanya masalah di luar rumah.” Karena saat kita sibuk bekerja, mereka sedang menjelajahi dunia tanpa peta, dengan gadget di tangan, dan tanpa bimbingan.

Maka perlindungan anak bukan sekadar tugas hukum atau agama. Ia adalah tanggung jawab moral seluruh masyarakat. Anak-anak tak butuh gadget mahal. Mereka butuh pelukan, bimbingan, dan dunia yang aman, baik di rumah maupun di layar kecilnya. Karena dari sanalah mereka membentuk masa depan. []

 

 

Tags: Game OnlineJudi OnlinekeluargaLiterasi DigitalLiterasi FinansialparentingPinjaman OnlineRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

Next Post

Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Next Post
Gizi

Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0