Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Analogi Agamis KH. Maimoen Zubair Ihwal Istri dan Bidadari Surga

Inti yang KH. Maimoen Zubair sampaikan adalah anjuran untuk segera menikah untuk orang yang sudah mampu

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
8 Oktober 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Maimoen Zubair

Maimoen Zubair

19
SHARES
962
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH. Maimoen Zubair atau biasa disapa Mbah Moen merupakan ulama kharismatik dari Rembang, jawa Tengah. Pada masa hidupnya ia pernah bicara soal istri dan bidadari surga. Bagi Mbah Moen, istri dan bidadari surga itu hal yang berbeda namun saling melengkapi.

Habib Husein Al-Aydrus Semarang pernah menceritakan ceramah Mbah Moen soal ini. Gara-gara ceramah tersebut, akhirnya Habib Husein memutuskan untuk menikah pada usianya yang sudah Lanjut. Cerita ini saya kutip dari buku Mbah Maimun, Kisah-Kisah Kemuliaan Guru Semua Golongan.

Salah satu bab di buku tersebut menceritakan bahwa habib Husain Al-Aydrus sampai umur 60 masih saja belum menikah. Tapi pada suatu saat pada tahun 1985-an, Habib Husain menghadiri undangan akad nikah di Demak, Jawa Tengah. Pengisi ceramah pada acara tersebut kebetulan adalah KH.Maimoen Zubaer yang masih kerabat dengan mempelai perempuan.

Di antara berbagai nasihatnya, KH. Maimoen Zubair dalam salah satu isi ceramahnya adalah tentang pengantin. Kurang lebih seperti ini: “Sepasang pengantin itu, kalau sudah duduk berdampingan begini, jangan kira hanya orang di dunia saja yang melihat. Seorang pengantin nanti di akhirat juga akan duduk berdampingan, bersama-sama masuk ke dalam surga.”

KH. Maimoen Zubair juga mengatakan bahwa hanya istri dari alam dunia saja yang bisa mendampingi seseorang di surga kelak. Sedangkan menurutnya bidadari itu tidak bisa. Ia juga mengatakan “Istri itu ibarat makanan pokok, sedangkan bidadari itu cuma snack. Kalau dia butuh bidadari, maka bidadari baru dapat melayani, jika tidak butuh maka tidak bisa dekat-dekat dengannya.”

Ia juga mengibaratkan bidadari itu sebagai jajanan, sedangkan istri adalah ibarat nasi (makanan pokok). Jadi kita tidak bisa hidup kalau tidak memakan nasi. Namun, pernyataan KH. Maimoen Zubair ini bukan bermaksud obyektifikasi perempuan, melainkan ia menjelaskan tentang kemuliaan perempuan yang akan kita bahas pada sub-bab berikutnya.

Mbah Moen dan Pesan Untuk Memberi Mahar yang Banyak

Buku tersebut juga menjelaskan mengenai pesan-pesan Mbah Moen kepada santrinya yang hendak menikah. Ia berkata bahwa uang mas kawin kepada calon istri jangan hanya seperangkat alat salat saja, tetapi yang banyak.

Kurang lebih seperti ini redaksinya: “Nak, kamu kalau nikah usahakan mahar istrimu yang banyak walaupun calon istrimu hanya minta seperangkat alat salat. Kalau tidak punya uang usaha dulu. Karena uang mahar itu berkah untuk modal usaha. Jadi nanti setelah nikah, kamu minta izin istri. Jika uang itu kamu pakai untuk modal usaha insyaallah usahamu berkah.”

Hal yang KH. Maimoen Zubair katakan ternyata sesuai dengan narasi yang ada dalam kitab Fathul Qarib, bahwa sunnah hukumnya memberi mas kawin tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham murni.

ولكن يسن عدم النقص عن عشرة دراهم وعدم الزيادة على خمسمائة درهم خالصة

Artinya : “akan tetapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham murni.”

sebab lima ratus dirham adalah maskawin Rasulullah saw. kepada istri-istrinya. sebagaimana yang tertera dalam Sahih Muslim no. 1426:

عن أبي سلمة بن عبد الرحمن أنه قال سألت عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قالت : كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشا قالت : أتدري ما النش قال قلت : لا قالت نصف أوقية فتلك خمس مئة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه

Dari Abu Salamah bin Abdur Rohman r.a, ia bertanya kepada Sayyidah Aisyah, istri Rasulullah saw., berapakah mas kawin (mahar) Rasulullah? Aisyah menjawab, “Mas kawin untuk para istri-istri beliau ialah 12 uwqiyah dan satu nasy. Tahukah engkau berapa satu nasy itu?” Lalu Abu Salamah menjawab, “Tidak”, Aisyah mengatakan, “Yaitu setengah uwqiyah”. Kesemuanya setara dengan lima ratus dirham. Sekianlah mas kawin Rasulullah saw. kepada istri- istri beliau.” (HR. Muslim).  Dengan demikian, bukankah bukti Rasulullah simbol renaissance bagi perempuan adalah nyata?

Mbah Moen, Tentang Istri dan Bidadari Surga

Analogi KH. Maimoen Zubaer terhadap istri dan bidadari surga bukan merupakan objektifikasi perempuan. Justru analogi bahwa istri itu makanan pokok, dan bidadari surga sebagai snack malah membuktikan bahwa perempuan itu mulia. Dengan anlalogi demikian secara tidak langsung KH. Maimoen Zubaer mengatakan bahwa laki-laki tidak akan bisa hidup tanpa perempuan seperti halnya makanan pokok.

Bila analogi ini kita tinjau dari perspektif mubadalah, berarti laki-laki juga bisa kita anggap sebagai makanan pokok dari perempuan. Sehinga dapat kita katakan keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Kalau saja masih menganggap hal ini termasuk objektifikasi perempuan. Menurut perspektif mubadalah seharusnya hal ini juga merupakan objektifikasi laki-laki juga.

Jadi, Inti yang KH. Maimoen Zubair sampaikan adalah anjuran untuk segera menikah untuk orang yang sudah mampu. Ia juga berpesan agar memberikan mahar yang banyak ketika akan menikah. Sebab mahar merupakan harta yang berkah untuk kita gunakan sebagai modal usaha.

Pesan yang ia sampakan tak lain adalah semata-mata perpanjangan tangan Nabi Saw dalam mengangkat derajat perempuan. masalah salah tafsir terhadap analoginya itu tergantung pada pribadi masing-masing. Bagaimana mungkin seorang Waratsatul Anbiya berbeda visi dan tujuan dengan Nabinya sendiri? []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Bidadari SurgaistriKH. Maimoen ZubairMaharMubadalahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menolak Poligami adalah Sunah Nabi Muhammad Saw

Next Post

Lagi, Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Kekerasan terhadap Perempuan

Lagi, Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0