Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Analogi Agamis KH. Maimoen Zubair Ihwal Istri dan Bidadari Surga

Inti yang KH. Maimoen Zubair sampaikan adalah anjuran untuk segera menikah untuk orang yang sudah mampu

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
8 Oktober 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Maimoen Zubair

Maimoen Zubair

19
SHARES
965
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH. Maimoen Zubair atau biasa disapa Mbah Moen merupakan ulama kharismatik dari Rembang, jawa Tengah. Pada masa hidupnya ia pernah bicara soal istri dan bidadari surga. Bagi Mbah Moen, istri dan bidadari surga itu hal yang berbeda namun saling melengkapi.

Habib Husein Al-Aydrus Semarang pernah menceritakan ceramah Mbah Moen soal ini. Gara-gara ceramah tersebut, akhirnya Habib Husein memutuskan untuk menikah pada usianya yang sudah Lanjut. Cerita ini saya kutip dari buku Mbah Maimun, Kisah-Kisah Kemuliaan Guru Semua Golongan.

Salah satu bab di buku tersebut menceritakan bahwa habib Husain Al-Aydrus sampai umur 60 masih saja belum menikah. Tapi pada suatu saat pada tahun 1985-an, Habib Husain menghadiri undangan akad nikah di Demak, Jawa Tengah. Pengisi ceramah pada acara tersebut kebetulan adalah KH.Maimoen Zubaer yang masih kerabat dengan mempelai perempuan.

Di antara berbagai nasihatnya, KH. Maimoen Zubair dalam salah satu isi ceramahnya adalah tentang pengantin. Kurang lebih seperti ini: “Sepasang pengantin itu, kalau sudah duduk berdampingan begini, jangan kira hanya orang di dunia saja yang melihat. Seorang pengantin nanti di akhirat juga akan duduk berdampingan, bersama-sama masuk ke dalam surga.”

KH. Maimoen Zubair juga mengatakan bahwa hanya istri dari alam dunia saja yang bisa mendampingi seseorang di surga kelak. Sedangkan menurutnya bidadari itu tidak bisa. Ia juga mengatakan “Istri itu ibarat makanan pokok, sedangkan bidadari itu cuma snack. Kalau dia butuh bidadari, maka bidadari baru dapat melayani, jika tidak butuh maka tidak bisa dekat-dekat dengannya.”

Ia juga mengibaratkan bidadari itu sebagai jajanan, sedangkan istri adalah ibarat nasi (makanan pokok). Jadi kita tidak bisa hidup kalau tidak memakan nasi. Namun, pernyataan KH. Maimoen Zubair ini bukan bermaksud obyektifikasi perempuan, melainkan ia menjelaskan tentang kemuliaan perempuan yang akan kita bahas pada sub-bab berikutnya.

Mbah Moen dan Pesan Untuk Memberi Mahar yang Banyak

Buku tersebut juga menjelaskan mengenai pesan-pesan Mbah Moen kepada santrinya yang hendak menikah. Ia berkata bahwa uang mas kawin kepada calon istri jangan hanya seperangkat alat salat saja, tetapi yang banyak.

Kurang lebih seperti ini redaksinya: “Nak, kamu kalau nikah usahakan mahar istrimu yang banyak walaupun calon istrimu hanya minta seperangkat alat salat. Kalau tidak punya uang usaha dulu. Karena uang mahar itu berkah untuk modal usaha. Jadi nanti setelah nikah, kamu minta izin istri. Jika uang itu kamu pakai untuk modal usaha insyaallah usahamu berkah.”

Hal yang KH. Maimoen Zubair katakan ternyata sesuai dengan narasi yang ada dalam kitab Fathul Qarib, bahwa sunnah hukumnya memberi mas kawin tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham murni.

ولكن يسن عدم النقص عن عشرة دراهم وعدم الزيادة على خمسمائة درهم خالصة

Artinya : “akan tetapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham murni.”

sebab lima ratus dirham adalah maskawin Rasulullah saw. kepada istri-istrinya. sebagaimana yang tertera dalam Sahih Muslim no. 1426:

عن أبي سلمة بن عبد الرحمن أنه قال سألت عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قالت : كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشا قالت : أتدري ما النش قال قلت : لا قالت نصف أوقية فتلك خمس مئة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه

Dari Abu Salamah bin Abdur Rohman r.a, ia bertanya kepada Sayyidah Aisyah, istri Rasulullah saw., berapakah mas kawin (mahar) Rasulullah? Aisyah menjawab, “Mas kawin untuk para istri-istri beliau ialah 12 uwqiyah dan satu nasy. Tahukah engkau berapa satu nasy itu?” Lalu Abu Salamah menjawab, “Tidak”, Aisyah mengatakan, “Yaitu setengah uwqiyah”. Kesemuanya setara dengan lima ratus dirham. Sekianlah mas kawin Rasulullah saw. kepada istri- istri beliau.” (HR. Muslim).  Dengan demikian, bukankah bukti Rasulullah simbol renaissance bagi perempuan adalah nyata?

Mbah Moen, Tentang Istri dan Bidadari Surga

Analogi KH. Maimoen Zubaer terhadap istri dan bidadari surga bukan merupakan objektifikasi perempuan. Justru analogi bahwa istri itu makanan pokok, dan bidadari surga sebagai snack malah membuktikan bahwa perempuan itu mulia. Dengan anlalogi demikian secara tidak langsung KH. Maimoen Zubaer mengatakan bahwa laki-laki tidak akan bisa hidup tanpa perempuan seperti halnya makanan pokok.

Bila analogi ini kita tinjau dari perspektif mubadalah, berarti laki-laki juga bisa kita anggap sebagai makanan pokok dari perempuan. Sehinga dapat kita katakan keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Kalau saja masih menganggap hal ini termasuk objektifikasi perempuan. Menurut perspektif mubadalah seharusnya hal ini juga merupakan objektifikasi laki-laki juga.

Jadi, Inti yang KH. Maimoen Zubair sampaikan adalah anjuran untuk segera menikah untuk orang yang sudah mampu. Ia juga berpesan agar memberikan mahar yang banyak ketika akan menikah. Sebab mahar merupakan harta yang berkah untuk kita gunakan sebagai modal usaha.

Pesan yang ia sampakan tak lain adalah semata-mata perpanjangan tangan Nabi Saw dalam mengangkat derajat perempuan. masalah salah tafsir terhadap analoginya itu tergantung pada pribadi masing-masing. Bagaimana mungkin seorang Waratsatul Anbiya berbeda visi dan tujuan dengan Nabinya sendiri? []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Bidadari SurgaistriKH. Maimoen ZubairMaharMubadalahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menolak Poligami adalah Sunah Nabi Muhammad Saw

Next Post

Lagi, Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Next Post
Kekerasan terhadap Perempuan

Lagi, Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0