Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Analogi Agamis KH. Maimoen Zubair Ihwal Istri dan Bidadari Surga

Inti yang KH. Maimoen Zubair sampaikan adalah anjuran untuk segera menikah untuk orang yang sudah mampu

M. Daviq Nuruzzuhal by M. Daviq Nuruzzuhal
8 Oktober 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Maimoen Zubair

Maimoen Zubair

19
SHARES
964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH. Maimoen Zubair atau biasa disapa Mbah Moen merupakan ulama kharismatik dari Rembang, jawa Tengah. Pada masa hidupnya ia pernah bicara soal istri dan bidadari surga. Bagi Mbah Moen, istri dan bidadari surga itu hal yang berbeda namun saling melengkapi.

Habib Husein Al-Aydrus Semarang pernah menceritakan ceramah Mbah Moen soal ini. Gara-gara ceramah tersebut, akhirnya Habib Husein memutuskan untuk menikah pada usianya yang sudah Lanjut. Cerita ini saya kutip dari buku Mbah Maimun, Kisah-Kisah Kemuliaan Guru Semua Golongan.

Salah satu bab di buku tersebut menceritakan bahwa habib Husain Al-Aydrus sampai umur 60 masih saja belum menikah. Tapi pada suatu saat pada tahun 1985-an, Habib Husain menghadiri undangan akad nikah di Demak, Jawa Tengah. Pengisi ceramah pada acara tersebut kebetulan adalah KH.Maimoen Zubaer yang masih kerabat dengan mempelai perempuan.

Di antara berbagai nasihatnya, KH. Maimoen Zubair dalam salah satu isi ceramahnya adalah tentang pengantin. Kurang lebih seperti ini: “Sepasang pengantin itu, kalau sudah duduk berdampingan begini, jangan kira hanya orang di dunia saja yang melihat. Seorang pengantin nanti di akhirat juga akan duduk berdampingan, bersama-sama masuk ke dalam surga.”

KH. Maimoen Zubair juga mengatakan bahwa hanya istri dari alam dunia saja yang bisa mendampingi seseorang di surga kelak. Sedangkan menurutnya bidadari itu tidak bisa. Ia juga mengatakan “Istri itu ibarat makanan pokok, sedangkan bidadari itu cuma snack. Kalau dia butuh bidadari, maka bidadari baru dapat melayani, jika tidak butuh maka tidak bisa dekat-dekat dengannya.”

Ia juga mengibaratkan bidadari itu sebagai jajanan, sedangkan istri adalah ibarat nasi (makanan pokok). Jadi kita tidak bisa hidup kalau tidak memakan nasi. Namun, pernyataan KH. Maimoen Zubair ini bukan bermaksud obyektifikasi perempuan, melainkan ia menjelaskan tentang kemuliaan perempuan yang akan kita bahas pada sub-bab berikutnya.

Mbah Moen dan Pesan Untuk Memberi Mahar yang Banyak

Buku tersebut juga menjelaskan mengenai pesan-pesan Mbah Moen kepada santrinya yang hendak menikah. Ia berkata bahwa uang mas kawin kepada calon istri jangan hanya seperangkat alat salat saja, tetapi yang banyak.

Kurang lebih seperti ini redaksinya: “Nak, kamu kalau nikah usahakan mahar istrimu yang banyak walaupun calon istrimu hanya minta seperangkat alat salat. Kalau tidak punya uang usaha dulu. Karena uang mahar itu berkah untuk modal usaha. Jadi nanti setelah nikah, kamu minta izin istri. Jika uang itu kamu pakai untuk modal usaha insyaallah usahamu berkah.”

Hal yang KH. Maimoen Zubair katakan ternyata sesuai dengan narasi yang ada dalam kitab Fathul Qarib, bahwa sunnah hukumnya memberi mas kawin tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham murni.

ولكن يسن عدم النقص عن عشرة دراهم وعدم الزيادة على خمسمائة درهم خالصة

Artinya : “akan tetapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham murni.”

sebab lima ratus dirham adalah maskawin Rasulullah saw. kepada istri-istrinya. sebagaimana yang tertera dalam Sahih Muslim no. 1426:

عن أبي سلمة بن عبد الرحمن أنه قال سألت عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قالت : كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشا قالت : أتدري ما النش قال قلت : لا قالت نصف أوقية فتلك خمس مئة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه

Dari Abu Salamah bin Abdur Rohman r.a, ia bertanya kepada Sayyidah Aisyah, istri Rasulullah saw., berapakah mas kawin (mahar) Rasulullah? Aisyah menjawab, “Mas kawin untuk para istri-istri beliau ialah 12 uwqiyah dan satu nasy. Tahukah engkau berapa satu nasy itu?” Lalu Abu Salamah menjawab, “Tidak”, Aisyah mengatakan, “Yaitu setengah uwqiyah”. Kesemuanya setara dengan lima ratus dirham. Sekianlah mas kawin Rasulullah saw. kepada istri- istri beliau.” (HR. Muslim).  Dengan demikian, bukankah bukti Rasulullah simbol renaissance bagi perempuan adalah nyata?

Mbah Moen, Tentang Istri dan Bidadari Surga

Analogi KH. Maimoen Zubaer terhadap istri dan bidadari surga bukan merupakan objektifikasi perempuan. Justru analogi bahwa istri itu makanan pokok, dan bidadari surga sebagai snack malah membuktikan bahwa perempuan itu mulia. Dengan anlalogi demikian secara tidak langsung KH. Maimoen Zubaer mengatakan bahwa laki-laki tidak akan bisa hidup tanpa perempuan seperti halnya makanan pokok.

Bila analogi ini kita tinjau dari perspektif mubadalah, berarti laki-laki juga bisa kita anggap sebagai makanan pokok dari perempuan. Sehinga dapat kita katakan keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Kalau saja masih menganggap hal ini termasuk objektifikasi perempuan. Menurut perspektif mubadalah seharusnya hal ini juga merupakan objektifikasi laki-laki juga.

Jadi, Inti yang KH. Maimoen Zubair sampaikan adalah anjuran untuk segera menikah untuk orang yang sudah mampu. Ia juga berpesan agar memberikan mahar yang banyak ketika akan menikah. Sebab mahar merupakan harta yang berkah untuk kita gunakan sebagai modal usaha.

Pesan yang ia sampakan tak lain adalah semata-mata perpanjangan tangan Nabi Saw dalam mengangkat derajat perempuan. masalah salah tafsir terhadap analoginya itu tergantung pada pribadi masing-masing. Bagaimana mungkin seorang Waratsatul Anbiya berbeda visi dan tujuan dengan Nabinya sendiri? []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Bidadari SurgaistriKH. Maimoen ZubairMaharMubadalahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menolak Poligami adalah Sunah Nabi Muhammad Saw

Next Post

Lagi, Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

M. Daviq Nuruzzuhal

M. Daviq Nuruzzuhal

Mahasiswa jurusan ilmu falak UIN Walisongo Semarang yang menekuni Islamic Studies dan isu kesetaraan. Allumni MA NU TBS dan Ponpes Raudlatul Muta'allimin Jagalan 62 Kudus

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
Kekerasan terhadap Perempuan

Lagi, Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan Kembali Terjadi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0