Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme sekarang sudah tidak lagi sebagai korban doktrinisasi suami, melainkan pelaku aksi terorisme.

Nur Rafika Hamidah by Nur Rafika Hamidah
26 Februari 2021
in Publik
A A
0
Aksi Teror

Aksi Teror

4
SHARES
183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika mendengar pelaku aksi terorisme, yang langsung terbayang dibenak kita adalah kaum lelaki. Para pria berjenggot dan bercelana cingkrang menyuarakan ideologi takfiri. Menggemakan dalil-dalil agama dengan tafsir kontekstual yang salah. Berjihad dengan keberanian penuh mengorbankan diri sendiri, memang identik dengan maskulinitas pria. Seorang teroris akan merasa maskulinitasnya meningkat ketika mampu mengorbankan dirinya untuk menghancurkan hidup manusia lain.

Pelaku aksi terorisme ini mengajak para istri dan keluarganya agar terlibat dalam aksinya. Istri berperan sebagai pelindung, pembantu, bahkan pemberi dana untuk suaminya dalam melakukan aksi. Perempuan terkenal dengan loyalitasnya kepada suami. Maka mudah sekali menurut dan patuh terhadap perintah suaminya.

Istri-istri teroris ini mendapat pengaruh besar dari suami mereka. Teroris yang sudah dibaiat biasanya dibekali kemampuan untuk merekrut anggota lain. Sehingga bukan hal yang sulit untuk meyakinkan istrinya bahwa keyakinan yang dia percayai itu benar.

Sang istri disuguhkan berbagai dalil agama, dan kesalahan-kesalahan logika dalam penafsirannya. Perempuan yang hanya mengedepankan emosi daripada logika bisa langsung mempercayai suaminya. Dalam keadaan keyakinan dan emosi yang lebih menonjol, nalar akan kehilangan fungsinya. Seseorang bisa dengan mudah percaya atau menerima ajaran apapun tanpa kritikan.

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme sekarang sudah tidak lagi sebagai korban doktrinisasi suami, melainkan pelaku aksi terorisme. Di antara perempuan yang dipidana akibat kasus terorisme adalah. Putri Munawaroh (istri Nurdin M. Top), Inggrid Wahyu Cahyaningsih (istri Sugeng Waluyo yang membantu pelaku teroris Bom Cimanggis), Munfiatun (istri kedua Nurdin M. Top) menyembunyikan pelaku aksi terorisme.

Lalu ada pula nama-nama Rasidah binti Subari (istri Husaini bin Ismail (buronan kasus pemboman di Singapura), Ruqayah binti Husen (istri Umar Patek), Deni Carmelita (istri Pepi Fernando pelaku bom buku dan bom Serpong), Rosmawati yang ikut terlibat dalam pendanaan untuk kelompok Santoso, dan Arina Rahma istri ketiga Nurdin M. Top yang turut serta dalam menyembunyikan pelaku.

Perempuan-perempuan yang terlibat pada kasus terorisme diatas adalah para istri pelaku. Mereka direkrut melalui jalur keluarga oleh suaminya. Namun beberapa tahun terakhir, keterlibatan perempuan di aksi terorisme sudah merambah ke jalur yang lebih ekstrim. Banyak perempuan yang terlibat langsung sebagai eksekutor aksi terorisme.

Hal ini terbukti dengan adanya kasus bom panci yang rencananya diledakkan di istana kepresidenan pada tahun 2016 oleh Dian Yulia Novita. Dian mengenal paham radikalisme dari suaminya sendiri. Bom yang rencananya ia ledakkan juga hasil rakitan suaminya. Namun, rencana Dian gagal karena gerak-geriknya telah diketahui lebih dulu oleh aparat.

Keberanian Dian untuk melakukan aksi terorisme di istana kepresidenan memicu perempuan-perempuan jihadis lainnya lebih berani melakukan tindakan. Di akhir tahun 2016, Ika Puspitasari tertangkap karena terlibat mendanai aksi terorisme yang dikoordinatori oleh suaminya sendiri. Pada tahun-tahun selanjutnya Umi Delima, Puji Kuswati, Siska Puspitarini, dan temannya juga tertangkap karena terlibat dalam kasus terorisme.

Keterlibatan perempuan dalam kasus terorisme memberikan kegelisahan tersendiri di kalangan masyarakat. Harits Abu Ulya, seorang pengamat terorisme dari The Community Ideologica Islamic Analyst menjelaskan bahwa pelibatan perempuan dan anak merupakan sebuah pesan baru dari jaringan JAD.

Tujuannya adalah untuk mengaburkan jejak teroris laki-laki. Keberadaan pelaku aksi teror perempuan dan anak menjadi solusi agar lepas dari pantauan polisi. Jarangnya keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme membuat perempuan lebih tidak dicurigai oleh aparat.

Selain itu keterlibatan perempuan sebagai pelaku aksi terorisme, seperti yang dilakukan oleh Dian Yulia Novita merupakan suatu bentuk penentangan budaya patriarki oleh para teroris. Perempuan yang dinilai lemah dan penakut pada budaya patriarki, ditentang keras oleh para jihadis ini. Mereka menantang maskulinitas laki-laki untuk berani melakukan pengorbanan lebih dari yang dilakukan oleh para perempuan ini.

Kasus-kasus rencana aksi terorisme yang dilakukan oleh Dian Yulia, Ika Puspitasari, dan Siska telah digagalkan oleh aparat. Terbukti dari kasus terorisme yang dilakukan oleh perempuan sendirian, tidak pernah berhasil. Kasus terorisme baru berhasil, ketika dilakukan oleh satu keluarga seperti kasus bom di Surabaya oleh Puji.

Rencana pengeboman istana negara yang dilakukan oleh Dian dan rekannya merupakan keberanian yang melampaui batas. Istana kepresidenan adalah tempat vital yang dijaga sangat ketat oleh aparat. Cukup sulit untuk menembus keamanan dari istana kepresidenan. Namun Dian tetap melakukannya, sehingga tertangkap aparat sebelum berhasil mengeksekusi aksi terornya.

Embel-embel teroris perempuan pertama di Indonesia yang disandang Dian, seolah-olah menjadi motor bagi ekstrimis laki-laki untuk lebih giat dan berani melakukan amaliah, sekaligus menjadi ajakan keras bagi ekstrimis perempuan lain untuk berani melakukan amaliah.

Aksi teror yang dilakukan oleh Dian seolah bukan menyuarakan tujuan utama para teroris untuk membentuk negara Islam. Namun justru untuk menteror aparat bahwa jemaah mereka sudah ada dari berbagai kalangan. Baik perempuan, laki-laki bahkan anak-anak, dan tidak terbatas oleh gender dan usia lagi.

Secara statistik, memang bisa jadi angka keterlibatan perempuan masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan laki-laki. Namun keterlibatan perempuan dalam gerakan radikalisme diperkirakan akan senantiasa mengalami peningkatan di masa mendatang.

Kemensos melansir data 78% deportan anggota ISIS adalah perempuan dan anak yang tersebar di 12 Provinsi. Paham ekstrimis radikalisme cukup mudah menyebar dikalangan perempuan. Kecepatan penyebaran paham radikalisme ini dipicu dengan banyaknya ekstrimis perempuan yang berani untuk melakukan amaliah.

Tentunya keberadaan para teroris perempuan ini menjadi tantangan besar bagi aparat dan masyarakat secara keseluruhan. Perempuan cenderung sangat loyal terhadap sesuatu yang telah dia yakini. Oleh karena itu sulit untuk melakukan deradikalisasi para perempuan yang telah terpengaruh paham radikalisme.

Maka tindakan pencegahan adalah cara yang sangat tepat untuk menghentikan pertumbuhan kaum ekstrimis perempuan. Salah satu yang dapat kita lakukan adalah dengan selalu merangkul para teman perempuan kita, agar tidak salah dalam bersosial media dan memilih kelompok sosial. Semoga Allah selalu melindungi kita dan orang-orang yang kita cintai dari kesesatan pikir dan perbuatan. []

Tags: ekstremismepencegahanPerdamaianperempuanRadikalismetoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ewa dan Niat untuk Berpoligami

Next Post

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Nur Rafika Hamidah

Nur Rafika Hamidah

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Hijab

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0