Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme sekarang sudah tidak lagi sebagai korban doktrinisasi suami, melainkan pelaku aksi terorisme.

Nur Rafika Hamidah by Nur Rafika Hamidah
26 Februari 2021
in Publik
A A
0
Aksi Teror

Aksi Teror

4
SHARES
183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika mendengar pelaku aksi terorisme, yang langsung terbayang dibenak kita adalah kaum lelaki. Para pria berjenggot dan bercelana cingkrang menyuarakan ideologi takfiri. Menggemakan dalil-dalil agama dengan tafsir kontekstual yang salah. Berjihad dengan keberanian penuh mengorbankan diri sendiri, memang identik dengan maskulinitas pria. Seorang teroris akan merasa maskulinitasnya meningkat ketika mampu mengorbankan dirinya untuk menghancurkan hidup manusia lain.

Pelaku aksi terorisme ini mengajak para istri dan keluarganya agar terlibat dalam aksinya. Istri berperan sebagai pelindung, pembantu, bahkan pemberi dana untuk suaminya dalam melakukan aksi. Perempuan terkenal dengan loyalitasnya kepada suami. Maka mudah sekali menurut dan patuh terhadap perintah suaminya.

Istri-istri teroris ini mendapat pengaruh besar dari suami mereka. Teroris yang sudah dibaiat biasanya dibekali kemampuan untuk merekrut anggota lain. Sehingga bukan hal yang sulit untuk meyakinkan istrinya bahwa keyakinan yang dia percayai itu benar.

Sang istri disuguhkan berbagai dalil agama, dan kesalahan-kesalahan logika dalam penafsirannya. Perempuan yang hanya mengedepankan emosi daripada logika bisa langsung mempercayai suaminya. Dalam keadaan keyakinan dan emosi yang lebih menonjol, nalar akan kehilangan fungsinya. Seseorang bisa dengan mudah percaya atau menerima ajaran apapun tanpa kritikan.

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme sekarang sudah tidak lagi sebagai korban doktrinisasi suami, melainkan pelaku aksi terorisme. Di antara perempuan yang dipidana akibat kasus terorisme adalah. Putri Munawaroh (istri Nurdin M. Top), Inggrid Wahyu Cahyaningsih (istri Sugeng Waluyo yang membantu pelaku teroris Bom Cimanggis), Munfiatun (istri kedua Nurdin M. Top) menyembunyikan pelaku aksi terorisme.

Lalu ada pula nama-nama Rasidah binti Subari (istri Husaini bin Ismail (buronan kasus pemboman di Singapura), Ruqayah binti Husen (istri Umar Patek), Deni Carmelita (istri Pepi Fernando pelaku bom buku dan bom Serpong), Rosmawati yang ikut terlibat dalam pendanaan untuk kelompok Santoso, dan Arina Rahma istri ketiga Nurdin M. Top yang turut serta dalam menyembunyikan pelaku.

Perempuan-perempuan yang terlibat pada kasus terorisme diatas adalah para istri pelaku. Mereka direkrut melalui jalur keluarga oleh suaminya. Namun beberapa tahun terakhir, keterlibatan perempuan di aksi terorisme sudah merambah ke jalur yang lebih ekstrim. Banyak perempuan yang terlibat langsung sebagai eksekutor aksi terorisme.

Hal ini terbukti dengan adanya kasus bom panci yang rencananya diledakkan di istana kepresidenan pada tahun 2016 oleh Dian Yulia Novita. Dian mengenal paham radikalisme dari suaminya sendiri. Bom yang rencananya ia ledakkan juga hasil rakitan suaminya. Namun, rencana Dian gagal karena gerak-geriknya telah diketahui lebih dulu oleh aparat.

Keberanian Dian untuk melakukan aksi terorisme di istana kepresidenan memicu perempuan-perempuan jihadis lainnya lebih berani melakukan tindakan. Di akhir tahun 2016, Ika Puspitasari tertangkap karena terlibat mendanai aksi terorisme yang dikoordinatori oleh suaminya sendiri. Pada tahun-tahun selanjutnya Umi Delima, Puji Kuswati, Siska Puspitarini, dan temannya juga tertangkap karena terlibat dalam kasus terorisme.

Keterlibatan perempuan dalam kasus terorisme memberikan kegelisahan tersendiri di kalangan masyarakat. Harits Abu Ulya, seorang pengamat terorisme dari The Community Ideologica Islamic Analyst menjelaskan bahwa pelibatan perempuan dan anak merupakan sebuah pesan baru dari jaringan JAD.

Tujuannya adalah untuk mengaburkan jejak teroris laki-laki. Keberadaan pelaku aksi teror perempuan dan anak menjadi solusi agar lepas dari pantauan polisi. Jarangnya keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme membuat perempuan lebih tidak dicurigai oleh aparat.

Selain itu keterlibatan perempuan sebagai pelaku aksi terorisme, seperti yang dilakukan oleh Dian Yulia Novita merupakan suatu bentuk penentangan budaya patriarki oleh para teroris. Perempuan yang dinilai lemah dan penakut pada budaya patriarki, ditentang keras oleh para jihadis ini. Mereka menantang maskulinitas laki-laki untuk berani melakukan pengorbanan lebih dari yang dilakukan oleh para perempuan ini.

Kasus-kasus rencana aksi terorisme yang dilakukan oleh Dian Yulia, Ika Puspitasari, dan Siska telah digagalkan oleh aparat. Terbukti dari kasus terorisme yang dilakukan oleh perempuan sendirian, tidak pernah berhasil. Kasus terorisme baru berhasil, ketika dilakukan oleh satu keluarga seperti kasus bom di Surabaya oleh Puji.

Rencana pengeboman istana negara yang dilakukan oleh Dian dan rekannya merupakan keberanian yang melampaui batas. Istana kepresidenan adalah tempat vital yang dijaga sangat ketat oleh aparat. Cukup sulit untuk menembus keamanan dari istana kepresidenan. Namun Dian tetap melakukannya, sehingga tertangkap aparat sebelum berhasil mengeksekusi aksi terornya.

Embel-embel teroris perempuan pertama di Indonesia yang disandang Dian, seolah-olah menjadi motor bagi ekstrimis laki-laki untuk lebih giat dan berani melakukan amaliah, sekaligus menjadi ajakan keras bagi ekstrimis perempuan lain untuk berani melakukan amaliah.

Aksi teror yang dilakukan oleh Dian seolah bukan menyuarakan tujuan utama para teroris untuk membentuk negara Islam. Namun justru untuk menteror aparat bahwa jemaah mereka sudah ada dari berbagai kalangan. Baik perempuan, laki-laki bahkan anak-anak, dan tidak terbatas oleh gender dan usia lagi.

Secara statistik, memang bisa jadi angka keterlibatan perempuan masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan laki-laki. Namun keterlibatan perempuan dalam gerakan radikalisme diperkirakan akan senantiasa mengalami peningkatan di masa mendatang.

Kemensos melansir data 78% deportan anggota ISIS adalah perempuan dan anak yang tersebar di 12 Provinsi. Paham ekstrimis radikalisme cukup mudah menyebar dikalangan perempuan. Kecepatan penyebaran paham radikalisme ini dipicu dengan banyaknya ekstrimis perempuan yang berani untuk melakukan amaliah.

Tentunya keberadaan para teroris perempuan ini menjadi tantangan besar bagi aparat dan masyarakat secara keseluruhan. Perempuan cenderung sangat loyal terhadap sesuatu yang telah dia yakini. Oleh karena itu sulit untuk melakukan deradikalisasi para perempuan yang telah terpengaruh paham radikalisme.

Maka tindakan pencegahan adalah cara yang sangat tepat untuk menghentikan pertumbuhan kaum ekstrimis perempuan. Salah satu yang dapat kita lakukan adalah dengan selalu merangkul para teman perempuan kita, agar tidak salah dalam bersosial media dan memilih kelompok sosial. Semoga Allah selalu melindungi kita dan orang-orang yang kita cintai dari kesesatan pikir dan perbuatan. []

Tags: ekstremismepencegahanPerdamaianperempuanRadikalismetoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ewa dan Niat untuk Berpoligami

Next Post

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Nur Rafika Hamidah

Nur Rafika Hamidah

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Hijab

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0