Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme sekarang sudah tidak lagi sebagai korban doktrinisasi suami, melainkan pelaku aksi terorisme.

Nur Rafika Hamidah by Nur Rafika Hamidah
26 Februari 2021
in Publik
A A
0
Aksi Teror

Aksi Teror

4
SHARES
181
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika mendengar pelaku aksi terorisme, yang langsung terbayang dibenak kita adalah kaum lelaki. Para pria berjenggot dan bercelana cingkrang menyuarakan ideologi takfiri. Menggemakan dalil-dalil agama dengan tafsir kontekstual yang salah. Berjihad dengan keberanian penuh mengorbankan diri sendiri, memang identik dengan maskulinitas pria. Seorang teroris akan merasa maskulinitasnya meningkat ketika mampu mengorbankan dirinya untuk menghancurkan hidup manusia lain.

Pelaku aksi terorisme ini mengajak para istri dan keluarganya agar terlibat dalam aksinya. Istri berperan sebagai pelindung, pembantu, bahkan pemberi dana untuk suaminya dalam melakukan aksi. Perempuan terkenal dengan loyalitasnya kepada suami. Maka mudah sekali menurut dan patuh terhadap perintah suaminya.

Istri-istri teroris ini mendapat pengaruh besar dari suami mereka. Teroris yang sudah dibaiat biasanya dibekali kemampuan untuk merekrut anggota lain. Sehingga bukan hal yang sulit untuk meyakinkan istrinya bahwa keyakinan yang dia percayai itu benar.

Sang istri disuguhkan berbagai dalil agama, dan kesalahan-kesalahan logika dalam penafsirannya. Perempuan yang hanya mengedepankan emosi daripada logika bisa langsung mempercayai suaminya. Dalam keadaan keyakinan dan emosi yang lebih menonjol, nalar akan kehilangan fungsinya. Seseorang bisa dengan mudah percaya atau menerima ajaran apapun tanpa kritikan.

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme sekarang sudah tidak lagi sebagai korban doktrinisasi suami, melainkan pelaku aksi terorisme. Di antara perempuan yang dipidana akibat kasus terorisme adalah. Putri Munawaroh (istri Nurdin M. Top), Inggrid Wahyu Cahyaningsih (istri Sugeng Waluyo yang membantu pelaku teroris Bom Cimanggis), Munfiatun (istri kedua Nurdin M. Top) menyembunyikan pelaku aksi terorisme.

Lalu ada pula nama-nama Rasidah binti Subari (istri Husaini bin Ismail (buronan kasus pemboman di Singapura), Ruqayah binti Husen (istri Umar Patek), Deni Carmelita (istri Pepi Fernando pelaku bom buku dan bom Serpong), Rosmawati yang ikut terlibat dalam pendanaan untuk kelompok Santoso, dan Arina Rahma istri ketiga Nurdin M. Top yang turut serta dalam menyembunyikan pelaku.

Perempuan-perempuan yang terlibat pada kasus terorisme diatas adalah para istri pelaku. Mereka direkrut melalui jalur keluarga oleh suaminya. Namun beberapa tahun terakhir, keterlibatan perempuan di aksi terorisme sudah merambah ke jalur yang lebih ekstrim. Banyak perempuan yang terlibat langsung sebagai eksekutor aksi terorisme.

Hal ini terbukti dengan adanya kasus bom panci yang rencananya diledakkan di istana kepresidenan pada tahun 2016 oleh Dian Yulia Novita. Dian mengenal paham radikalisme dari suaminya sendiri. Bom yang rencananya ia ledakkan juga hasil rakitan suaminya. Namun, rencana Dian gagal karena gerak-geriknya telah diketahui lebih dulu oleh aparat.

Keberanian Dian untuk melakukan aksi terorisme di istana kepresidenan memicu perempuan-perempuan jihadis lainnya lebih berani melakukan tindakan. Di akhir tahun 2016, Ika Puspitasari tertangkap karena terlibat mendanai aksi terorisme yang dikoordinatori oleh suaminya sendiri. Pada tahun-tahun selanjutnya Umi Delima, Puji Kuswati, Siska Puspitarini, dan temannya juga tertangkap karena terlibat dalam kasus terorisme.

Keterlibatan perempuan dalam kasus terorisme memberikan kegelisahan tersendiri di kalangan masyarakat. Harits Abu Ulya, seorang pengamat terorisme dari The Community Ideologica Islamic Analyst menjelaskan bahwa pelibatan perempuan dan anak merupakan sebuah pesan baru dari jaringan JAD.

Tujuannya adalah untuk mengaburkan jejak teroris laki-laki. Keberadaan pelaku aksi teror perempuan dan anak menjadi solusi agar lepas dari pantauan polisi. Jarangnya keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme membuat perempuan lebih tidak dicurigai oleh aparat.

Selain itu keterlibatan perempuan sebagai pelaku aksi terorisme, seperti yang dilakukan oleh Dian Yulia Novita merupakan suatu bentuk penentangan budaya patriarki oleh para teroris. Perempuan yang dinilai lemah dan penakut pada budaya patriarki, ditentang keras oleh para jihadis ini. Mereka menantang maskulinitas laki-laki untuk berani melakukan pengorbanan lebih dari yang dilakukan oleh para perempuan ini.

Kasus-kasus rencana aksi terorisme yang dilakukan oleh Dian Yulia, Ika Puspitasari, dan Siska telah digagalkan oleh aparat. Terbukti dari kasus terorisme yang dilakukan oleh perempuan sendirian, tidak pernah berhasil. Kasus terorisme baru berhasil, ketika dilakukan oleh satu keluarga seperti kasus bom di Surabaya oleh Puji.

Rencana pengeboman istana negara yang dilakukan oleh Dian dan rekannya merupakan keberanian yang melampaui batas. Istana kepresidenan adalah tempat vital yang dijaga sangat ketat oleh aparat. Cukup sulit untuk menembus keamanan dari istana kepresidenan. Namun Dian tetap melakukannya, sehingga tertangkap aparat sebelum berhasil mengeksekusi aksi terornya.

Embel-embel teroris perempuan pertama di Indonesia yang disandang Dian, seolah-olah menjadi motor bagi ekstrimis laki-laki untuk lebih giat dan berani melakukan amaliah, sekaligus menjadi ajakan keras bagi ekstrimis perempuan lain untuk berani melakukan amaliah.

Aksi teror yang dilakukan oleh Dian seolah bukan menyuarakan tujuan utama para teroris untuk membentuk negara Islam. Namun justru untuk menteror aparat bahwa jemaah mereka sudah ada dari berbagai kalangan. Baik perempuan, laki-laki bahkan anak-anak, dan tidak terbatas oleh gender dan usia lagi.

Secara statistik, memang bisa jadi angka keterlibatan perempuan masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan laki-laki. Namun keterlibatan perempuan dalam gerakan radikalisme diperkirakan akan senantiasa mengalami peningkatan di masa mendatang.

Kemensos melansir data 78% deportan anggota ISIS adalah perempuan dan anak yang tersebar di 12 Provinsi. Paham ekstrimis radikalisme cukup mudah menyebar dikalangan perempuan. Kecepatan penyebaran paham radikalisme ini dipicu dengan banyaknya ekstrimis perempuan yang berani untuk melakukan amaliah.

Tentunya keberadaan para teroris perempuan ini menjadi tantangan besar bagi aparat dan masyarakat secara keseluruhan. Perempuan cenderung sangat loyal terhadap sesuatu yang telah dia yakini. Oleh karena itu sulit untuk melakukan deradikalisasi para perempuan yang telah terpengaruh paham radikalisme.

Maka tindakan pencegahan adalah cara yang sangat tepat untuk menghentikan pertumbuhan kaum ekstrimis perempuan. Salah satu yang dapat kita lakukan adalah dengan selalu merangkul para teman perempuan kita, agar tidak salah dalam bersosial media dan memilih kelompok sosial. Semoga Allah selalu melindungi kita dan orang-orang yang kita cintai dari kesesatan pikir dan perbuatan. []

Tags: ekstremismepencegahanPerdamaianperempuanRadikalismetoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ewa dan Niat untuk Berpoligami

Next Post

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Nur Rafika Hamidah

Nur Rafika Hamidah

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Hijab

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0