Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak

Tulisan ini adalah bagian serial reportase Perkawinan Anak tentang kisah dua korban perkawinan anak di Banyuwangi Jawa Timur.

Mifta Sonia Mifta Sonia
6 Desember 2024
in Publik
0
Penyintas Perkawinan Anak

Penyintas Perkawinan Anak

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada sore itu, Maura (17) terlihat sangat letih, menggendong bayinya yang berusia tiga bulan, ia mengerjakan segala pekerjaan domestik seorang diri. Beberapa kali ia menenangkan bayinya yang mulai menangis sembari menyapu halaman rumahnya. Maura adalah salah satu penyintas perkawinan anak yang pernah saya temui.

Maura sudah sering hidup tanpa sosok orang tua sejak masih kecil, ibunya bekerja sebagai PMI di Arab Saudi, sementara ia tidak mengetahui siapa ayah biologisnya. Hidup dengan nenek buyutnya yang sudah tua dan adiknya yang masih kecil, ia harus terbiasa mengerjakan segala urusan domestik dan bersekolah.

Pada awal 2024, Maura terpaksa putus sekolah karena mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Kondisi orang tua yang jauh, membuatnya bingung harus melakukan apa. Ia sempat ingin melakukan aborsi dengan ditemani seorang tetangga, namun kekasihnya melarang untuk aborsi. Ia menikah secara siri atas kehendak keluarga kekasihnya.

Menjadi Orang Tua di Usia Anak

Maura menikah dengan Raka yang berusia belum genap 20 tahun. Keduanya hidup dengan mengandalkan uang bulanan dari Ibu Maura. Raka sempat bekerja, namun belum satu bulan, ia diberhentikan dari pekerjaannya karena sering absen.

Maura melahirkan anak pertamanya pada usia belum genap 17 tahun. Ia mengingat betul bagaimana perjuangannya saat akan melahirkan, dengan dibonceng motor oleh suaminya, mereka pergi ke bidan yang jaraknya cukup jauh dari rumah.

Di tengah-tengah pekerjaannya, ia duduk sembari mengecek kondisi bayinya. Ia kembali mengingat bagaimana hidupnya sebelum dan sesudah menikah. Sebelum menikah, Maura terbiasa bermain dengan bebas bersama teman-temannya. Tetangga mengenal Maura sebagai sosok yang mudah bergaul dan memiliki banyak teman.

Kehidupan tersebut berubah 180 derajat setelah menikah dan memiliki anak. Maura saat ini hanya fokus pada kehidupan rumah tangganya dan tidak memiliki waktu untuk dirinya sendiri.

“Dulu aku seneng bisa main ke mana aja tanpa kepikiran yang di rumah, sekarang mau main gak bisa. Kadang iri lihat temen yang jalan-jalan, liburan,” ungkap Maura.

Maura mengaku bahwa ternyata perkawinan tidak sesuai ekspektasinya. Banyak hal-hal yang tidak ia bayangkan sebelumnya. Ia menceritakan bagaimana sulitnya merawat anak seorang diri. Belum lagi jika tidak punya uang untuk belanja atau membeli susu untuk anaknya.

“Pas sebelum nikah aku suka beli-beli makanan, jajan ini itu, sekarang mau beli jajan aja mikir mending uangnya buat belanja besok. Apalagi Raka kan gak kerja,” cerita perempuan asal Banyuwangi itu.

Maura mengungkapkan bahwa ia menyesali tindakannya saat itu, kini ia mengaku paham pentingnya bersekolah dan menikah saat sudah siap. Nasi sudah jadi bubur, Maura mengaku akan menjalani peran barunya dengan lapang dada.

“Kalau dibilang pengen ya pengen kembali sekolah, main, jalan-jalan. Tapi ini konsekuensi, jadi ya tak jalani aja,” kata Maura.

Suara yang Tak Terdengar

Setali tiga uang, Andin (30) juga mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) saat kelas XI SMA. Andin tidak ingin menikah, ia mencoba berbagai cara untuk menggugurkan kandungannya. Ia melakukan mitos-mitos yang dipercaya masyarakat bisa menggugurkan kandungan, seperti mengonsumsi nanas muda hingga minum minuman bersoda dicampur dengan ragi.

“Waktu itu bingung harus bagaimana, sadarnya ya pas jadwal menstruasi telat. Udah tiga bulan tapi gak mens-mens juga. Akhirnya beli testpack, ya terus tau kalau hamil,” cerita Andin.

Andin memberi tahu orang tuanya terkait kondisinya sebagai jalan terakhir. Seperti yang diduga, orang tua Andin sangat marah, sumpah serapah hingga kekerasan dilayangkan pada Andini. Saat itu ia berpacaran dengan laki-laki yang jauh lebih tua darinya. Keluarga Andin menyuruhnya berhenti sekolah dan menikah.

“Takut banget waktu ngasih tau keluarga. Sebenernya gak pengen berhenti sekolah, makanya nyoba ini itu buat gugurin kandungan, tapi ternyata gak berhasil. Ya terpaksa nikah dan gak sekolah,” kata perempuan asal Banyuwangi tersebut.

Kehidupan pernikahan Andin tidak berjalan dengan lancar, suaminya adalah seorang pengangguran yang suka mengonsumsi miras dan pil narkoba saat malam hari. Sementara siang hari suami Andin hanya tidur. Andin yang sedang hamil juga terpaksa bekerja sebagai pramusaji di rumah makan.

“Dia cuma tidur, mabuk-mabukan sama teman-temannya, kalau dibilangin malah marah-marah,” kenangnya.

Mencoba Kembali Mengejar Mimpi

Kehidupan rumah tangga seperti itu berlanjut hingga anaknya berusia empat tahun, kemudian Andin memutuskan untuk bercerai dengan suaminya. Ia ingin menyiapkan masa depan anaknya dengan baik agar tidak mengalami hal serupa.

Andin kemudian memutuskan untuk mengikuti ujian kesetaraan kejar Paket C. Setelah mendapatkan ijazah Paket C, ia memutuskan untuk bekerja sebagai PMI di Taiwan. Andin memilih bekerja sebagai buruh di luar negeri karena gajinya yang menjanjikan, sedangkan di sini ia memiliki kesempatan yang terbatas.

Sementara anaknya hidup bersama dengan keluarga Andin. Hubungan dengan mantan suaminya juga masih cukup baik dan mereka selalu berdiskusi ketika membuat keputusan untuk anaknya. Andin menjadi sosok perempuan yang lebih bahagia sejak bercerai. Ia dan mantan suaminya memilih berdamai dan saling memperbaiki diri demi anak mereka.

Anak Andin tumbuh menjadi remaja cerdas yang memiliki banyak bakat. Meskipun jauh dengan ibunya, ia memilki support system yang bagus, sehingga tumbuh dengan baik.

Ia sangat menyayangkan bahwa masih ada perkawinan anak di zaman sekarang. Andin mengungkapkan bahwa perkawinan anak bukan solusi, karena mendatangkan lebih banyak masalah terutama bagi anak-anak perempuan.

Ia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya saat itu, keputusannya yang gegabah menimbulkan efek panjang bahkan ke anaknya. Impiannya yang tinggi terpaksa kandas dan ia harus berakhir jauh dari anak menjadi buruh pabrik di negeri orang untuk mengumpulkan biaya pendidikan anaknya kelak. []

***tbc***

Nama Maura, Raka, dan Andin disamarkan atas permintaan narasumber.

Tags: anakdispensasi kawinKampanye 16HAKTPKawin Sirikehamilan remajaKehamilan Tidak DiinginkanKTDperempuanperkawinan anak
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID