Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apa Hukum Memotong Kuku, dan Rambut Rontok saat Haid?

Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya.

Sarifah Mudaim Sarifah Mudaim
5 Juli 2023
in Personal
0
Hukum Memotong Kuku

Hukum Memotong Kuku

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum saya mengulas tentang hukum memotong kuku dan rambut rontok saat haid, terlebih dulu akan berbagi pengalaman. Dulu, di sekolah di daerah tempat tinggalku setiap kali bulan Ramadan tiba selalu dibagikan buku tugas berupa Buku Kegiatan Ramadan yang harus kita isi setiap harinya. Kegiatannya mulai dari puasa atau tidak, melaksanakan salat wajib, tadarus Al-Qur’an sampai harus mencatatkan isi ceramah salat tarawih.

Lalu, adik perempuanku yang sudah baligh tidak berpuasa saat haid, dan dia mendengar mitos dari temannya seperti tidak boleh memotong kuku dan rambut rontok pada saat mentruasi. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memotong kuku dan rambut rontok pada saat mentruasi?

Haid merupakan kondisi biologis yang perempuan alami, yang telah memasuki masa baligh. Ini merupakan peristiwa keluarnya darah dari vagina dalam siklus tertentu. Ada anjuran tertentu pada perempuan yang haid dan nifas. Adapun larangan yang terdapat di dalam kitab Ihya’ itu sebenernya bukan pengharaman hukum memotong kuku. Tetapi lebih ke anjuran untuk tidak memotong kuku.

Di kitab ihya tertulis kata-kata “laa yanbaghii”: لا ينبغي

[: ولاينبغيأنيزيلشيئامنأجزائهوهوجنبإذيردفيالأخرةبجنابنته

Larangan dalam hukum memotong kuku dan rambut  dalam kitab Ihya’ Ulumiddin. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa perempuan haid terlarang memotong kuku dan rambutnya. Sebab kelak di akhirat rambut dan kuku tersebut akan Tuhan panggil dalam keadaan janabah (hadats besar) lalu menuntut dan meminta pertanggung jawaban pada pelakunya. Al-Ghazali mendasarkan  pendapatnya dengan mengutip satu hadits yang bunyinya:

”Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya, sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: ’Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadats besar.)”

Kritik Al-Bujairimi terhadap Al-Ghazali

Akan tetapi pendapat Imam Al-Ghazali mendapat kritikan dari Al-Bujairimi dan mengomentari pendapat tersebut sebagaimana yang ia tulis dalam kitabnya Tuhfah AlHabib :

Ada kritikan terhadap (pendapat al-Ghazali), karena yang dimaksud dengan ’bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat’ adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Maka, pendapat ini perlu dirujuk kembali.

Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku.

Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut perempuan haid yang rontok untuk dicuci bersamaan dengan mandi setelah haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan perempuan yang sedang haid untuk menyisir rambutnya.

Padahal, bisa saja ada rambut rontok yang ikut terjatuh saat perempuan tersebut menyisir rambutnya. Ini berarti hukum potong rambut saat haid dibolehkan. Sebagai refleksi, rambut rontok setiap hari tidak terelakkan bagi saya sebagai perempuan, termasuk saat haid.

Nabi tidak Melarang Perempuan Memotong Rambut saat Haid

Dalam sebuah hadis menyebutkan bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi SAW, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi SAW bersabda: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang perempuan memotong rambut saat haid. Karena, beliau bahkan menyuruh Aisyah RA untuk menyisir rambut yang kemungkinan terdapat rambut rontok. Dalam hadis dari Aisyah RA di atas menunjukkan tidak ada keterangan yang secara spesifik melarang potong rambut saat haid. Bahkan, sangat dianjurkan untuk menyisir rambut.

Sedangkan dalam kitab fikih yang muktamad, jika kita telusuri ada hal-hal yang terlarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong rambut. Pertama, yang dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang junub adalah salat atau sujud tilawah.

Sementara itu dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila haid datang, tinggalkanlah salat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua, tawaf di sekitar Ka’bah dan tidak menyentuh mushaf Alquran. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Tidak menyentuhnya (Alquran) kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS Al-Waqi’ah: 79).

Membaca ayat Alquran dengan lisannya, bukan dalam hati kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat Alquran. I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar i’tikaf. Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.”

Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah

Para ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya. Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56).

Jadi, berdasarkan pendapat-pendapat yang telah saya paparkan di atas, sudah jelas bahwa memotong kuku dan membiarkan rambut rontok atau memotong rambut pada saat menstruasi hukumnya boleh-boleh saja kita lakukan. Yakni untuk mendahulukan urusan kebersihan dan kesehatan.

Menurut Dr. Nur Rofiah dalam buku Nalar Kritis Muslimah, poin penting yang perlu selalu kita ingat sebagai perempuan harus menyadari bahwa amanah reproduksi yang kita dapatkan dari Allah SWT merupakan ibadah. Sehingga jangan sampai merasa terstigmakan bahwa perempuan agamanya hanya setengah.

Karena ibadahnya tidak bisa melakukan penuh, dengan alasan pengalaman biologis seperti haid, hamil, melahirkan dan pengalaman biologis perempuan lainnya. Meski perempuan tidak bisa melakukan ibadah wajib, seperti salat, puasa dan lain sebagainya. Namun sejatinya perempuan sedang melakukan ketaatan yang telah ditakdirkan Allah SWT. []

Tags: HaidHukum Memotong KukuibadahMenstruasiNalar Kritis MuslimahPengalaman biologis perempuanpuasa
Sarifah Mudaim

Sarifah Mudaim

Sarifah Mudaim perempuan yang lahir di kota Indramayu penikmat kopi, tanpa senja dan puisi apalagi filosofi. Saat ini tercatat sebagai mahasiswa STKIP Pangeran Dharma Kusuma, segeran, Juntinyuat, Indramayu juga sebagai salah satu anggota dari Perempuan Membaca, Puan Menulis dan Waderlis (wadon dermayu menulis). Bisa disapa-sapa melalui akun instagram @sarifah104 atau email sarifahmudaim104@gmail.com

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan
  • Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID