Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Apakah Lato-lato Permainan dari Indonesia?

Lato-lato sebenarnya merupakan permainan yang terinspirasi dari boleadoras, senjata yang digunakan gaucho/koboi Argentina untuk berburu guanako. Yakni hewan yang mirip dengan kancil dan berasal dari Amerika Selatan

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
19 Januari 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Lato-lato

Lato-lato

11
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tak-tek-tak-tek..

Mubadalah.id – Suara dua bola kecil yang kita kaitkan dengan tali itu mungkin sangat familiar di telinga kita akhir-akhir ini. Meski kini lato-lato amat populer di Indonesia, ternyata lato-lato bukanlah permainan asli nusantara.

Sejarah Lato-lato

Lato-lato sebenarnya merupakan permainan yang terinspirasi dari boleadoras, senjata yang digunakan gaucho/koboi Argentina untuk berburu guanako. Yakni hewan yang mirip dengan kancil dan berasal dari Amerika Selatan. Jika koboi Argentina membuatnya dari kayu atau logam, permainan yang booming di Amerika Serikat dari tahun 1960an ini dibuat dari materi yang lebih lunak.

Perusahaan pembuatnya kemudian menamai mainan tersebut dengan “clackers”. Meski dalam perkembangannya muncul juga nama lainnya: “clacker balls”, “click-clacks”, “bolas”, hingga “knockers”.

Pada awal 1970an, lato-lato bukan hanya mereka mainkan secara masif di Amerika, tapi juga merambah ke Eropa. Bahkan di Italia, kepopuleran lato-lato membuat warga lokal menggelar perlombaan khusus yang mereka adakan setahun sekali. Peserta kompetisinya pun bukan berasal dari Italia saja, tetapi ada juga yang datang dari negara-negara tetangga seperti Belanda, Prancis, Belgia, Swiss dan Inggris.

Meskipun mainan tersebut awalnya mereka pasarkan sebagai cara untuk mengajari anak-anak lebih terampil dalam memainkan gerakan tangan, namun faktanya sempat terjadi kejadian buruk yang menimpa seorang anak sekolah dasar di Inggris. Akibat kurang cermat memainkan lato-lato, pergelangan tangannya patah.

Peristiwa itu kemudian memperlihatkan bahwa mainan tersebut dapat berubah menjadi proyektil yang cukup berbahaya jika tidak berhati-hati. Melihat risiko yang dapat lato-lato timbulkan, pemerintah Inggris secara tegas melarang permainan tersebut.

Standar Keamanan Alat Permainanan

Sejalan dengan penguasa Britania Raya, pada tahun 1971 FDA (Food and Drug Administration) di Amerika Serikat menetapkan standar keamanan baru untuk produsen clackers yang mencakup pengujian preskriptif dan pencatatan yang ketat. Syarat dan ketentuan yang berbelit-belit itu pada akhirnya menjadi hambatan besar bagi pembuat clackers yang akhirnya menyerah dan memutuskan gulung tikar.

Berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat dan Inggris yang melarang lato-lato karena alasan keamanan. Di Mesir clackers tidak mereka perbolehkan karena warga menyebut mainan itu bola Sisi. Penamaan tersebut menimbulkan kemarahan pejabat penguasa karena mereka tengarai merujuk pada ejekan buruk kepada alat kelamin Presiden Abdel Fattah al-Sisi.

Meski memiliki risiko, namun lato-lato ternyata memiliki dampak positif jika dimainkan dengan penuh perhitungan. Menurut riset Yudiwinata dan Handoyo (2014), dibandingkan permainan digital melalui ponsel atau layar komputer, permainan konvensional seperti lato-lato dapat membantu melatih keseimbangan fisik dan ketelitian. Tidak hanya itu, bila kita lakukan secara konsisten, anak juga dapat terhindar dari kecanduan gadget yang membuat mata mereka cenderung cepat lelah.

Potensi dan Manfaat Permainan Tradisional

Untuk menghindarkan generasi muda dari adiksi permainan daring, sejumlah pakar merekomendasikan orangtua untuk mendorong anak-anaknya kembali memanfaatkan permainan tradisional. Seperti gobak sodor, engkel, lompat tali, bola bekel, dan congklak.

Permainan yang berakar dari budaya nusantara itu terbukti memiliki manfaat antara lain: membuat anak menjadi lebih kreatif, mengembangkan kecerdasan emosi antar personal anak, hingga membantu mengoptimalkan kecerdasan kinestetik anak.

Dalam permainan tradisional, aturan yang kita gunakan biasanya dibuat langsung oleh para pemainnya, sehingga anak-anak dapat menggali wawasan terhadap beragam pengetahuan yang ada dalam permainan tersebut.

Salah satu contohnya adalah permainan gobak sodor atau kita sebut juga galasin atau galah asin. Melakukan permainan ini kerap kali berkelompok dengan jumlah pemain harus genap antara 6 sampai 10 anak (Achroni, 2012: 55). Dalam gobak sodor, anak-anak yang bermain akan mengelompokkan diri ke dalam 2 grup, dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-5 orang. Secara umum, para pemain harus berusaha untuk melewati pintu-pintu yang telah terjaga.

Untuk mencapai tujuan ini, mau tidak mau antar individu dalam satu kelompok harus menerapkan strategi yang efektif agar semua pemain dapat melewati penjagaan yang ketat. Dengan skema tersebut, akhirnya anak-anak memaksa diri mereka untuk mengasah kemampuan pemecahan masalah dan bekerja sama. Hal ini berbeda dengan permainan online yang cenderung kita mainkan secara individu.

Keterbatasan Ruang Terbuka

Tidak hanya itu, ketika bermain gobak sodor, anak-anak juga harus bergerak dan berlari. Mereka pun harus aktif untuk menghindari sergapan lawan. Meski terbukti mendatangkan banyak manfaat, sayangnya banyak permainan tradisional kini tak lagi menarik perhatian anak.

Selain karena orangtua mengenalkan game ponsel terlalu dini. Harus kita akui bahwa fasilitas publik seperti tanah lapang atau taman bermain gratis jumlahnya masih sangat terbatas.

Oleh karena itu, bila pemerintah serius membangun generasi penerus, selain memperbaiki gedung sekolah, ada baiknya juga pemerintah membangun sarana prasarana bermain lebih banyak agar energi besar anak-anak dapat terakomodasi. Sebab minimnya fasilitas publik, dan ruang terbuka membuat risiko anak kecanduan permainan daring akan semakin besar. Bila tidak kita kendalikan, bukan tidak mungkin potensi keburukan dari game online kian mendorong peningkatan kenakalan remaja di masa depan. (bebarengan)

 

 

Tags: anak-anakbermainGame OnlineIndonesiaLato-latoPermaianantradisional
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Abu Syuqqah Tentang Perempuan Kurang Akal dan Agama

Next Post

Feminis atau Muslim(Ah)?

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
feminis

Feminis atau Muslim(Ah)?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0