Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Apakah Lato-lato Permainan dari Indonesia?

Lato-lato sebenarnya merupakan permainan yang terinspirasi dari boleadoras, senjata yang digunakan gaucho/koboi Argentina untuk berburu guanako. Yakni hewan yang mirip dengan kancil dan berasal dari Amerika Selatan

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
19 Januari 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Lato-lato

Lato-lato

11
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tak-tek-tak-tek..

Mubadalah.id – Suara dua bola kecil yang kita kaitkan dengan tali itu mungkin sangat familiar di telinga kita akhir-akhir ini. Meski kini lato-lato amat populer di Indonesia, ternyata lato-lato bukanlah permainan asli nusantara.

Sejarah Lato-lato

Lato-lato sebenarnya merupakan permainan yang terinspirasi dari boleadoras, senjata yang digunakan gaucho/koboi Argentina untuk berburu guanako. Yakni hewan yang mirip dengan kancil dan berasal dari Amerika Selatan. Jika koboi Argentina membuatnya dari kayu atau logam, permainan yang booming di Amerika Serikat dari tahun 1960an ini dibuat dari materi yang lebih lunak.

Perusahaan pembuatnya kemudian menamai mainan tersebut dengan “clackers”. Meski dalam perkembangannya muncul juga nama lainnya: “clacker balls”, “click-clacks”, “bolas”, hingga “knockers”.

Pada awal 1970an, lato-lato bukan hanya mereka mainkan secara masif di Amerika, tapi juga merambah ke Eropa. Bahkan di Italia, kepopuleran lato-lato membuat warga lokal menggelar perlombaan khusus yang mereka adakan setahun sekali. Peserta kompetisinya pun bukan berasal dari Italia saja, tetapi ada juga yang datang dari negara-negara tetangga seperti Belanda, Prancis, Belgia, Swiss dan Inggris.

Meskipun mainan tersebut awalnya mereka pasarkan sebagai cara untuk mengajari anak-anak lebih terampil dalam memainkan gerakan tangan, namun faktanya sempat terjadi kejadian buruk yang menimpa seorang anak sekolah dasar di Inggris. Akibat kurang cermat memainkan lato-lato, pergelangan tangannya patah.

Peristiwa itu kemudian memperlihatkan bahwa mainan tersebut dapat berubah menjadi proyektil yang cukup berbahaya jika tidak berhati-hati. Melihat risiko yang dapat lato-lato timbulkan, pemerintah Inggris secara tegas melarang permainan tersebut.

Standar Keamanan Alat Permainanan

Sejalan dengan penguasa Britania Raya, pada tahun 1971 FDA (Food and Drug Administration) di Amerika Serikat menetapkan standar keamanan baru untuk produsen clackers yang mencakup pengujian preskriptif dan pencatatan yang ketat. Syarat dan ketentuan yang berbelit-belit itu pada akhirnya menjadi hambatan besar bagi pembuat clackers yang akhirnya menyerah dan memutuskan gulung tikar.

Berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat dan Inggris yang melarang lato-lato karena alasan keamanan. Di Mesir clackers tidak mereka perbolehkan karena warga menyebut mainan itu bola Sisi. Penamaan tersebut menimbulkan kemarahan pejabat penguasa karena mereka tengarai merujuk pada ejekan buruk kepada alat kelamin Presiden Abdel Fattah al-Sisi.

Meski memiliki risiko, namun lato-lato ternyata memiliki dampak positif jika dimainkan dengan penuh perhitungan. Menurut riset Yudiwinata dan Handoyo (2014), dibandingkan permainan digital melalui ponsel atau layar komputer, permainan konvensional seperti lato-lato dapat membantu melatih keseimbangan fisik dan ketelitian. Tidak hanya itu, bila kita lakukan secara konsisten, anak juga dapat terhindar dari kecanduan gadget yang membuat mata mereka cenderung cepat lelah.

Potensi dan Manfaat Permainan Tradisional

Untuk menghindarkan generasi muda dari adiksi permainan daring, sejumlah pakar merekomendasikan orangtua untuk mendorong anak-anaknya kembali memanfaatkan permainan tradisional. Seperti gobak sodor, engkel, lompat tali, bola bekel, dan congklak.

Permainan yang berakar dari budaya nusantara itu terbukti memiliki manfaat antara lain: membuat anak menjadi lebih kreatif, mengembangkan kecerdasan emosi antar personal anak, hingga membantu mengoptimalkan kecerdasan kinestetik anak.

Dalam permainan tradisional, aturan yang kita gunakan biasanya dibuat langsung oleh para pemainnya, sehingga anak-anak dapat menggali wawasan terhadap beragam pengetahuan yang ada dalam permainan tersebut.

Salah satu contohnya adalah permainan gobak sodor atau kita sebut juga galasin atau galah asin. Melakukan permainan ini kerap kali berkelompok dengan jumlah pemain harus genap antara 6 sampai 10 anak (Achroni, 2012: 55). Dalam gobak sodor, anak-anak yang bermain akan mengelompokkan diri ke dalam 2 grup, dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-5 orang. Secara umum, para pemain harus berusaha untuk melewati pintu-pintu yang telah terjaga.

Untuk mencapai tujuan ini, mau tidak mau antar individu dalam satu kelompok harus menerapkan strategi yang efektif agar semua pemain dapat melewati penjagaan yang ketat. Dengan skema tersebut, akhirnya anak-anak memaksa diri mereka untuk mengasah kemampuan pemecahan masalah dan bekerja sama. Hal ini berbeda dengan permainan online yang cenderung kita mainkan secara individu.

Keterbatasan Ruang Terbuka

Tidak hanya itu, ketika bermain gobak sodor, anak-anak juga harus bergerak dan berlari. Mereka pun harus aktif untuk menghindari sergapan lawan. Meski terbukti mendatangkan banyak manfaat, sayangnya banyak permainan tradisional kini tak lagi menarik perhatian anak.

Selain karena orangtua mengenalkan game ponsel terlalu dini. Harus kita akui bahwa fasilitas publik seperti tanah lapang atau taman bermain gratis jumlahnya masih sangat terbatas.

Oleh karena itu, bila pemerintah serius membangun generasi penerus, selain memperbaiki gedung sekolah, ada baiknya juga pemerintah membangun sarana prasarana bermain lebih banyak agar energi besar anak-anak dapat terakomodasi. Sebab minimnya fasilitas publik, dan ruang terbuka membuat risiko anak kecanduan permainan daring akan semakin besar. Bila tidak kita kendalikan, bukan tidak mungkin potensi keburukan dari game online kian mendorong peningkatan kenakalan remaja di masa depan. (bebarengan)

 

 

Tags: anak-anakbermainGame OnlineIndonesiaLato-latoPermaianantradisional
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Abu Syuqqah Tentang Perempuan Kurang Akal dan Agama

Next Post

Feminis atau Muslim(Ah)?

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
feminis

Feminis atau Muslim(Ah)?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0