Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Arus Politik Puan di Persimpangan Jalan

Parlemen Indonesia pernah dalam tataran kritis perspektif gender, ketika politisi perempuan tidak pernah melebihi 10% kursi parlemen sebelum Pemilu 2004

Sifin Astaria by Sifin Astaria
6 Januari 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Arus Politik

Arus Politik

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bicara politik tentu sudah jadi perkara kanon akhir-akhir ini. Kontestasi 2024 menjadikan tiap lini obrolan di dunia nyata maupun maya terpenuhi perkara elektoral. Tak terkecuali soal inklusivitas dan keterwakilan perempuan, membedah elektabilitas tiap calon perlu kita bidik dari arah manapun.

Persoalan arus politik ini sesungguhnya cukup gamblang. Ketimpangan kontestan laki-laki dan perempuan dalam laga elektoral legislatif maupun eksekutif masih lebar. Hingga kini, UU Pemilu mengenai kuota “minimal” 30% bakal calon legislatif perempuan belum terpenuhi.

Aturan affirmative action tersebut diteguhkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Secara terang, UU ini mewajibkan batas minimum 30% keterwakilan perempuan dalam susunan daftar pencalonan anggota legislatif tiap partai.

Angka ini belum juga kita raih sampai Pemilu 2019 lampau, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8%. Persentase ini berarti hanya terdapat 120 anggota legislatif perempuan dari total 575 anggota DPR RI.

Sesungguhnya semenjak pengesahan UU afirmasi tersebut tren keterwakilan perempuan dalam kursi legislatif meningkat, setidaknya dalam data. Persentase bakal caleg perempuan berada di atas angka 30% semenjak Pemilu 2009.

Meski demikian, jumlah caleg perempuan yang berhasil menduduki kursi di parlemen belum pernah mencapai 30%. Pada 2009 hanya berada dalam angka 18%, kemudian 17% pada 2014, dan 20% pada 2019. Keterwakilan perempuan lantas kita pertanyakan ketika jumlah pemilih perempuan dalam Pemilu tidak pernah kurang dari 49%.

Dilema Keterwakilan Perempuan di Ruang Politik

Pada kontestasi 2024, ruang afirmasi politik perempuan yang sudah susah payah kita bangun kembali terreduksi. Melalui Peraturan KPU No.10 tahun 2023, KPU memberlakukan pembulatan ke bawah apabila perhitungan 30% keterwakilan perempuan. Yakni dari total bakal caleg yang dibutuhkan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai contoh, semisal di suatu daerah pemilihan kita butuhkan delapan bakal caleg, maka batas minimal 30% keterwakilan perempuan adalah 2,4 orang. Akan tetapi, karena angka desimalnya kurang dari koma lima, maka pada dapil tersebut batas minimal bakal caleg perempuan hanya berjumlah dua orang.

Polemik kemudian semakin bergulir Ketika KPU dan DPR enggan merevisi aturannya. Perkara ini tentu kita nilai mencederai usaha keterwakilan perempuan yang telah diafirmasi oleh Undang-Undang

Batas minimal keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik seringkali dianggap beban oleh parpol. Meski kuota minimal caleg perempuan sudah terakomodir. Namun penentuan batas ini berhenti pada taraf pendaftaran bakal calon. Artinya, tentu saja penentuan apakah caleg perempuan akan menduduki kursi tetap berada pada tangan pimpinan partai.

Melalui KPU, delapan belas parpol telah meng-klaim ketercapaian 30% keterwakilan perempuan dalam partainya. Belasan parpol ini bahkan meng-klaim pula bahwa tidak ada partai politik yang menghalangi perempuan untuk menduduki kursi, justru partai politik lah yang merayu kader perempuan untuk mau mencalonkan diri.

Maskulinitas yang Usang

Lantas, melihat keterwakilan perempuan dalam politik tentu tak sesederhana bidikan angka yang tertera dalam klaim partai. Pada praktiknya, tekanan politik uang serta budaya politik yang maskulin seringkali menjerat perempuan untuk maju ke parlemen. Tak bisa kita nafikan, pada kontestasi yang sudah-sudah, amat berat bagi perempuan yang tidak memiliki kedekatan dengan para elit partai untuk berlaga dalam kancah elektoral.

Parpol tentu saja memiliki trik tersendiri untuk memasang pion-pionnya dalam percaturan. Untuk memenuhi kewajiban angka 30%, bakal calon perempuan yang mereka daftarkan seringkali tak jauh-jauh dari kerabat perempuan para petinggi atau influencer cantik yang partai dekati

Sekali lagi, meski perempuan mendapat suara terbanyak pun, keputusan akhir tetap berada di tangan elit parpol. Yakni untuk menentukan siapa yang akan memperoleh kursi. Pada akhirnya, dalam praktik politik praktis, caleg perempuan lah yang seringkali mereka korbankan.

Paradigma politik yang kaku terpengaruhi oleh para aktor lama parpol yang berkuasa tanpa masa jabatan. Ruang-ruang parlemen masih didominasi ide-ide maskulin nirperspektif gender. Praktik-praktik misoginis dalam parlemen barangkali juga masih sering didapat oleh para caleg perempuan. Tak jarang, status personal caleg sebagai ibu atau janda distigma sebagai identitas negatif apabila menjadi figur publik.

Dikotomi antara peran publik dan domestik yang masih langgeng dalam parlemen membentuk politik menjadi ruang tertutup bagi perempuan. Status ranah privat yang tersematkan bukan hal yang bisa hilang meski perempuan telah menduduki kursi peramu kebijakan.

Hal ini tentu berimbas terhadap beban ganda yang membelenggu perempuan untuk melaksanakan kerja dalam parlemen sekaligus kerja domestik di ranah privatnya.

Situasi politik yang tidak ramah ini mengharuskan caleg perempuan bekerja berkali lipat lebih keras untuk mendapat dukungan elit partai, mencari modal finansial dan mendapat restu dari suami atau keluarga. Persoalan tersebut barangkali menjawab klaim partai politik yang kesulitan memenuhi target keterwakilan perempuan, bahkan perlu membujuk kader perempuan untuk mau mencalonkan diri. 

Representasi Tanpa Keberpihakan

Usaha demi mendorong keterwakilan perempuan dalam parlemen sesungguhnya bukan hal yang baru-baru saja dilakukan. Parlemen Indonesia pernah berada dalam tataran kritis perspektif gender, ketika politisi perempuan tidak pernah melebihi 10% kursi parlemen sebelum Pemilu 2004.

Tentu saja kebijakan publik yang diambil tanpa mengakomodir kelompok gender tertentu akan menghasilkan keputusan yang eksklusif. Keterwakilan perempuan pun tidak semata-mata dilihat dari banyaknya angka caleg berjenis kelamin perempuan yang berhasil menduduki kursi.

Keterwakilan perlu kita nilai dari besaran kepentingan perempuan yang diakomodir, serta keberhasilan perspektif gender mempengaruhi pengambilan keputusan dewan.

Mengutip gagasan Sarah Longway, affirmative action sebagai usaha pemberdayaan kelompok rentan mestinya memberi akses hingga ke tingkat kontrol dan pengambilan keputusan. Klaim keterwakilan politik perempuan bisa saja kita lakukan dengan memasang pion kerabat elit partai, atau mengambil contoh satu-dua politisi perempuan. Namun, perspektif perempuan akan terus menjadi ruang semu apabila representasi tidak kita barengi dengan keberpihakan. []

Tags: Affirmasi PolitikArus Politikhak politikPemilu 2024Politik PerempuanSarah Longway
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw: Sosok yang Mendeklarasikan Prinsip-prinsip Kemanusiaan

Next Post

Duka di Awal Tahun 2024: Anak Usia 7 Tahun Jadi Korban Perkosaan

Sifin Astaria

Sifin Astaria

Bukan scorpio, apalagi gemini.

Related Posts

Pemilu 2024
Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

24 Desember 2025
Hak Politik Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

2 Februari 2026
Politik inklusif
Disabilitas

Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

2 Februari 2026
Perempuan dan Pembangunan
Publik

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Indonesia Gelap
Publik

Indonesia Gelap, Kegelapan bagi Masa Depan Perempuan

26 Februari 2025
Amerika Serikat
Publik

Amerika Serikat: Negara Demokratis yang Gagal Memilih Presiden Perempuan Dua Kali!

7 November 2024
Next Post
perkosa

Duka di Awal Tahun 2024: Anak Usia 7 Tahun Jadi Korban Perkosaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hadits-hadits Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026
  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0