Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Atensi Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

Pesantren dapat melibatkan santri-santrinya turut serta dalam proses pelestarian lingkungan, lewat kajian keilmuan maupun praktik di lapangan

Moh Kholilur Rahman Moh Kholilur Rahman
28 Januari 2023
in Publik
0
Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan lingkungan akhir-akhir ini kerap menjadi isu penting dalam membangun wacana keilmuan, serta berupaya membangun kesadaran kolektif setiap orang ataupun kelompok tertentu. Tak heran sebagian organisasi yang fokus pada soal isu lingkungan semakin gesit dan gencar dalam mengkampanyekan pentingnya menjaga lingkungan. Termasuk bagaimana pesantren menjawab isu lingkungan.

Oleh karenanya, tugas konservasi lingkungan semestinya tidak hanya kita serahkan pada organisasi yang hanya fokus terhadap isu tersebut. Lebih jauh dari itu, seharusnya peranan lembaga keagamaan menjadi penting dalam memberikan penegasan terhadap kita sebagai umat beragama.

Salah satu lembaga keagamaan di sini yang saya maksud adalah pesantren. Kenapa harus pesantren? Karena pesantren sebuah pendidikan keagamaan yang berada di akar rumput yang memiliki konsen dan konsisten dalam mengedukasi. Selain itu juga mengajarkan perintah-perintah dari agama. Tapi meski demikian, tak banyak masih pesantren yang memiliki kajian khusus dalam isu-isu lingkungan.

Sebab kalau kita lihat ke belakang, pergerakan (napak tilas) pesantren menjawab isu lingkungan bermula dari sebuah perjumpaan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat pada Tahun 2014. Di mana dalam pertemuan itu melibatkan 30 Kiai dari berbagai pesantren di Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Di antaranya; Pondok Pesantren Langitan (Tuhan), al-Munawwir (Krapyak), Bahrul Ulum (Tambak Beras Jombang), al-Amin (Parenduan, Madura), al-Khairat (Palu), Hidayatullah (Kaltim) dan masih banyak lainnya.

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Indonesian Forest and Media Campaign (IMFORM) dan Pusat Pengkajian  Pemberdayaan dan Pendidikan Masyarakat (P4M). Adapun tujuan dari pertemuan tersebut, yakni harapannya dapat membuka wacana baru dalam keilmuan kepesantrenan, serta dapat memberikan dampak persuasif terhadap masyarakat  untuk lebih peduli terhadap lingkungan (Wardani: 2015).

Edukasi Lingkungan di Pesantren

Tentu ini menjadi tugas yang cukup fundamental untuk saat ini. Bagaimana kemudian pesantren dapat memantik santrinya lewat kajian yang berfokus pada Fikih Bi’ah (fikih lingkungan). Pada bagian ini santri tidak semerta-merta berangkat dari ruang kosong. Harus ada dorongan dari Kiai, Ibu Nyai atau Gus dan Ning di pesantren tersebut, dalam bentuk kajian keilmuan yang mengarah pada pembahasan tentang isu lingkungan.

Artinya, pesantren jangan sampai menjadi stagnan hanya karena kajian keagamaan bersifat vertikal (hubungan manusia dengan Tuhannya) saja. Justru perlu juga memperhatikan peranan agama secara garis horizontal (hubungan manusia dengan alamnya). Sebab nilai-nilai agama tidak melulu bersifat normatif sebagaimana Ibadah Mahdah (seperti salat), tetapi juga perlu memperhatikan interpretasi agama secara luas sebagai bentuk ibadah pula, seperti dalam hadist Nabi “Kebersihan sebagian dari Iman”.

Pilihan yang pas terhadap pesantren ialah dengan memasukkan isu lingkungan menjadi bagian dari pendidikan khusus untuk membentuk karakter para santri/wati, agar turut peduli akan kondisi alam yang makin alami kerusakan. Tentu ini tidak hanya selesai dalam bangku pembelajaran, lebih dari itu harus ada bentuk praktik di lapangan sebagai implementasi dari keilmuan yang dipelajarinya.

Praktik Baik Pesantren

Adapun pesantren  yang menerapkan keduanya (teori dan pengaplikasian) yakni Pondok  Pesantren Darul Hikmah di Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Pesantren tersebut memperdayakan Sumber Daya Alam (SDA) dengan melibatkan santri-santrinya, sebab hal itu dinilai bagian dari edukasi (Baca: Mongabay.co.id).

Pemberdayaan SDA yang dikembangkan ialah dengan membuat adanya konservasi air, serta melakukan penanaman aneka pepohonan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di lahan seluas 1,5 hektar, dengan tujuan untuk menciptakan oksigen yang baik, serta untuk membangun konservasi sumber mata air.

Tidak hanya itu, di sana air yang sudah terpakai untuk bersuci, mandi dan cuci dialirkan ke aneka tanaman di ladang pesantren. Pesantren memiliki area perkebunan, dan pengembangan tanaman pangan. Sehingga tak ada yang yang namanya terbuang cuma-cuma, kalau istilah pesantren mubazir.

Nah, langkah seperti itu yang saya maksud untuk kemudian pesantren dapat melibatkan santri-santrinya turut serta dalam proses pelestarian lingkungan, lewat kajian keilmuan maupun praktik di lapangan. Agar nantinya karakter itu terbentuk. Jika sudah demikian, maka saya pikir nilai persuasif untuk mengkampanyekan akan lebih mudah terhadap masyarakat. Sebab tidak hanya kita gerakkan sendirian, tapi bisa kelompok atau kelembagaan, misal, pesantren itu sendiri

Otoritas Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

Selain memberikan edukasi, pesantren harus mampu merumuskan  sebuah kajian yang bersifat metodologis di dalam merespon isu lingkungan. Respon tersebut berupa regulasi keagamaan (ijtihad) seorang Kiai maupun Gus dari berbagai pesantren. Karena hal ini bagian dari otoritas pesantren sebagai lembaga keagamaan.

Sebab umat ini perlu penyadaran akan adanya perintah dan larangan, khususnya umat Islam. Karena lagi-lagi peranan agama memang tidak boleh lepas dan terbatas pada persoalan spritualitas yang hanya mengingatkan umatnya untuk melakukan salat saja. Justru agama harus lebih jauh menjangkau, serta lebih peka menerjemahkan situasi yang saat ini sedang genting, lewat para ulama (Kyai dan Gus).

Berangkat dari situlah, seharusnya penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits harus lebih luas dan kontekstual. Dan pada bagian ini yang melakukannya harus pakar yang memiliki kompetensi di bidangnya. Yakni Kiai, Ibu Nyai, ataupun Gus dan Ning. Karena kalau bicara agama, tidak semua orang mumpuni di bidang tersebut. Apalagi untuk melakukan sebuah ijtihad, lalu menghasilkan produk  hukum (Fikih), maka itu tidak mudah, kecuali memang pakar di bidangnya.

Salah satu yang perlu melakukan ijtihad. Yakni sikap kita terhadap alam. Karena tak jarang alam hanya kita eksploitasi hanya semata-mata persoalan materi. Makanya, pesantren di sini kita pandang perlu di dalam merumuskan landasan hukum untuk memahamkan umat lewat ayat-ayat dan hadist yang berlaku, spesifiknya dalam menjaga lingkungan.

Walaupun sebelum-sebelumnya ada beberapa tokoh  tertentu yang konsen membahas hal demikian. Misal KH Ali Yafie (Ra’is Amm PBNU 1991-1992). Tetapi menurut saya harus lebih banyak  terlibat, seperti pesantren. Lebih-lebih kalau pesantren terkenal dengan banyak jama’ahnya, serta adanya kepercayaan terhadap Kiai dan Ibu Nyai masih kuat dalam pandangan keagamaan. Inilah yang saya maksud otoritas keagamaan pesantren. Wallahu A’lam. (bebarengan)

Tags: Deen GreenFikih LingkunganIsu LingkunganLembaga KeagamaanPondok Pesantren
Moh Kholilur Rahman

Moh Kholilur Rahman

Mahasiswa Magister Fakultas Syari'ah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga.

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Banjir informasi
Publik

Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID