Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Atensi Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

Pesantren dapat melibatkan santri-santrinya turut serta dalam proses pelestarian lingkungan, lewat kajian keilmuan maupun praktik di lapangan

Moh Kholilur Rahman by Moh Kholilur Rahman
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

13
SHARES
670
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan lingkungan akhir-akhir ini kerap menjadi isu penting dalam membangun wacana keilmuan, serta berupaya membangun kesadaran kolektif setiap orang ataupun kelompok tertentu. Tak heran sebagian organisasi yang fokus pada soal isu lingkungan semakin gesit dan gencar dalam mengkampanyekan pentingnya menjaga lingkungan. Termasuk bagaimana pesantren menjawab isu lingkungan.

Oleh karenanya, tugas konservasi lingkungan semestinya tidak hanya kita serahkan pada organisasi yang hanya fokus terhadap isu tersebut. Lebih jauh dari itu, seharusnya peranan lembaga keagamaan menjadi penting dalam memberikan penegasan terhadap kita sebagai umat beragama.

Salah satu lembaga keagamaan di sini yang saya maksud adalah pesantren. Kenapa harus pesantren? Karena pesantren sebuah pendidikan keagamaan yang berada di akar rumput yang memiliki konsen dan konsisten dalam mengedukasi. Selain itu juga mengajarkan perintah-perintah dari agama. Tapi meski demikian, tak banyak masih pesantren yang memiliki kajian khusus dalam isu-isu lingkungan.

Sebab kalau kita lihat ke belakang, pergerakan (napak tilas) pesantren menjawab isu lingkungan bermula dari sebuah perjumpaan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat pada Tahun 2014. Di mana dalam pertemuan itu melibatkan 30 Kiai dari berbagai pesantren di Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Di antaranya; Pondok Pesantren Langitan (Tuhan), al-Munawwir (Krapyak), Bahrul Ulum (Tambak Beras Jombang), al-Amin (Parenduan, Madura), al-Khairat (Palu), Hidayatullah (Kaltim) dan masih banyak lainnya.

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Indonesian Forest and Media Campaign (IMFORM) dan Pusat Pengkajian  Pemberdayaan dan Pendidikan Masyarakat (P4M). Adapun tujuan dari pertemuan tersebut, yakni harapannya dapat membuka wacana baru dalam keilmuan kepesantrenan, serta dapat memberikan dampak persuasif terhadap masyarakat  untuk lebih peduli terhadap lingkungan (Wardani: 2015).

Edukasi Lingkungan di Pesantren

Tentu ini menjadi tugas yang cukup fundamental untuk saat ini. Bagaimana kemudian pesantren dapat memantik santrinya lewat kajian yang berfokus pada Fikih Bi’ah (fikih lingkungan). Pada bagian ini santri tidak semerta-merta berangkat dari ruang kosong. Harus ada dorongan dari Kiai, Ibu Nyai atau Gus dan Ning di pesantren tersebut, dalam bentuk kajian keilmuan yang mengarah pada pembahasan tentang isu lingkungan.

Artinya, pesantren jangan sampai menjadi stagnan hanya karena kajian keagamaan bersifat vertikal (hubungan manusia dengan Tuhannya) saja. Justru perlu juga memperhatikan peranan agama secara garis horizontal (hubungan manusia dengan alamnya). Sebab nilai-nilai agama tidak melulu bersifat normatif sebagaimana Ibadah Mahdah (seperti salat), tetapi juga perlu memperhatikan interpretasi agama secara luas sebagai bentuk ibadah pula, seperti dalam hadist Nabi “Kebersihan sebagian dari Iman”.

Pilihan yang pas terhadap pesantren ialah dengan memasukkan isu lingkungan menjadi bagian dari pendidikan khusus untuk membentuk karakter para santri/wati, agar turut peduli akan kondisi alam yang makin alami kerusakan. Tentu ini tidak hanya selesai dalam bangku pembelajaran, lebih dari itu harus ada bentuk praktik di lapangan sebagai implementasi dari keilmuan yang dipelajarinya.

Praktik Baik Pesantren

Adapun pesantren  yang menerapkan keduanya (teori dan pengaplikasian) yakni Pondok  Pesantren Darul Hikmah di Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Pesantren tersebut memperdayakan Sumber Daya Alam (SDA) dengan melibatkan santri-santrinya, sebab hal itu dinilai bagian dari edukasi (Baca: Mongabay.co.id).

Pemberdayaan SDA yang dikembangkan ialah dengan membuat adanya konservasi air, serta melakukan penanaman aneka pepohonan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di lahan seluas 1,5 hektar, dengan tujuan untuk menciptakan oksigen yang baik, serta untuk membangun konservasi sumber mata air.

Tidak hanya itu, di sana air yang sudah terpakai untuk bersuci, mandi dan cuci dialirkan ke aneka tanaman di ladang pesantren. Pesantren memiliki area perkebunan, dan pengembangan tanaman pangan. Sehingga tak ada yang yang namanya terbuang cuma-cuma, kalau istilah pesantren mubazir.

Nah, langkah seperti itu yang saya maksud untuk kemudian pesantren dapat melibatkan santri-santrinya turut serta dalam proses pelestarian lingkungan, lewat kajian keilmuan maupun praktik di lapangan. Agar nantinya karakter itu terbentuk. Jika sudah demikian, maka saya pikir nilai persuasif untuk mengkampanyekan akan lebih mudah terhadap masyarakat. Sebab tidak hanya kita gerakkan sendirian, tapi bisa kelompok atau kelembagaan, misal, pesantren itu sendiri

Otoritas Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

Selain memberikan edukasi, pesantren harus mampu merumuskan  sebuah kajian yang bersifat metodologis di dalam merespon isu lingkungan. Respon tersebut berupa regulasi keagamaan (ijtihad) seorang Kiai maupun Gus dari berbagai pesantren. Karena hal ini bagian dari otoritas pesantren sebagai lembaga keagamaan.

Sebab umat ini perlu penyadaran akan adanya perintah dan larangan, khususnya umat Islam. Karena lagi-lagi peranan agama memang tidak boleh lepas dan terbatas pada persoalan spritualitas yang hanya mengingatkan umatnya untuk melakukan salat saja. Justru agama harus lebih jauh menjangkau, serta lebih peka menerjemahkan situasi yang saat ini sedang genting, lewat para ulama (Kyai dan Gus).

Berangkat dari situlah, seharusnya penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits harus lebih luas dan kontekstual. Dan pada bagian ini yang melakukannya harus pakar yang memiliki kompetensi di bidangnya. Yakni Kiai, Ibu Nyai, ataupun Gus dan Ning. Karena kalau bicara agama, tidak semua orang mumpuni di bidang tersebut. Apalagi untuk melakukan sebuah ijtihad, lalu menghasilkan produk  hukum (Fikih), maka itu tidak mudah, kecuali memang pakar di bidangnya.

Salah satu yang perlu melakukan ijtihad. Yakni sikap kita terhadap alam. Karena tak jarang alam hanya kita eksploitasi hanya semata-mata persoalan materi. Makanya, pesantren di sini kita pandang perlu di dalam merumuskan landasan hukum untuk memahamkan umat lewat ayat-ayat dan hadist yang berlaku, spesifiknya dalam menjaga lingkungan.

Walaupun sebelum-sebelumnya ada beberapa tokoh  tertentu yang konsen membahas hal demikian. Misal KH Ali Yafie (Ra’is Amm PBNU 1991-1992). Tetapi menurut saya harus lebih banyak  terlibat, seperti pesantren. Lebih-lebih kalau pesantren terkenal dengan banyak jama’ahnya, serta adanya kepercayaan terhadap Kiai dan Ibu Nyai masih kuat dalam pandangan keagamaan. Inilah yang saya maksud otoritas keagamaan pesantren. Wallahu A’lam. (bebarengan)

Tags: Deen GreenFikih LingkunganIsu LingkunganLembaga KeagamaanPondok Pesantren
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khitan Baik Bagi Laki-laki dan Tidak Baik Bagi Perempuan

Next Post

Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

Moh Kholilur Rahman

Moh Kholilur Rahman

Mahasiswa Magister Fakultas Syari'ah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga.

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Next Post
Konco Wingking

Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah
  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0