Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bagaimana Menjadi Perempuan Tanpa Stigma?

Perempuan kerap kali dipandang sebagai makhluk yang tidak memiliki banyak kemampuan. Tak jarang, perempuan sering diasumsikan sebagai pribadi yang seharusnya berada di rumah saja

Iqromah Zm by Iqromah Zm
14 November 2022
in Personal
A A
0
Bagaimana Menjadi Perempuan Tanpa Stigma?

Bagaimana Menjadi Perempuan Tanpa Stigma?

7
SHARES
333
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana menjadi perempuan tanpa stigma? Perempuan kerap kali dipandang sebagai makhluk yang tidak memiliki banyak kemampuan. Tak jarang, perempuan sering diasumsikan sebagai pribadi yang seharusnya berada di rumah saja. Memasak, menyapu, membereskan rumah adalah hal yang menggambarkan sosok perempuan.

Pekerjaan seperti itupun sering dianggap sepele oleh beberapa orang, dengan dalih tak menghasilkan uang. Padahal pekerjaan rumah tak semudah itu, bahkan jika pekerjan rumah sudah menjadi profesi (asisten rumah tangga), maka berapa budget yang harus kita keluarkan untuk menggaji asisten rumah tangga tersebut?

Lalu apabila kita melihat dari sisi gender, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama, selain itu perempuan dan laki-laki berhak memperoleh pendidikan dan kesempatan meraih mimpi yang sama juga. Untuk pekerjaan seperti, mencuci, memasak dan lain sebagainya itu adalah sebuah aktivitas yang bisa dijalankan oleh semua orang, baik laki-laki maupun perempuan.

Jika perempuan digambarkan sebagai makhuk yang lemah secara fisik maka bagaimana dengan perempuan yang hidup di daerah peperangan atau perempuan yang tinggal di pegunungan, dan daerah pelosok yang kesehariannya berjalan jauh bahkan mengangkat beban yang begitu berat. Bukankah fisik mereka lebih kuat dari pada lelaki yang tidak pernah melakukan aktifitas fisik yang berat?

Jika pekerjaan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan lain sebagainya harus dikerjakan perempuan bukankah itu sebuah ketidakadilan? Kita ambil contoh salah satu pasangan suami istri yang mana keduanya sama-sama bekerja dan menghasilkan uang.

Seorang suami sudah disiapkan segala kebutuhannya oleh sang istri, sementara istri menyiapkan segala keperluan, termasuk keperluannya sendiri. Apakah ini sebuah keadilan? Padahal seharusnya pekerjaan rumah bisa dilakukan oleh kedua belah pihak, baik laki-laki ataupun perempuan.

Dari sudut pandang kodrat, perempuan memiliki ciri khusus yang tidak dimiliki seorang laki-laki, yakni melahirkan, menyusui dan menstruasi. Artinya, tugas pokok perempuan secara khusus hanya melahirkan, menyusui dan menstruasi, saja. Namun, jika dilihat dari sudut pandang gender tidak ada perbedaan baik laki-laki maupun perempuan.

Saya pernah melihat podcast dari Dzawinnur (komika dan youtuber) yang mengundang seorang pendaki dan solo traveler perempuan bernama Furky. Dia berkata bahwa, selama kita memposisikan diri kita sebagai manusia biasa, kita bisa bebas melakukan hal yang kita (baca: manusia) bisa. Artinya, dalam menjalani hidup baik laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Ditambah lagi dengan memperbanyak referensi terhadap sesuatu yang akan kita tuju.

Menjadi perempuan yakni menjadi manusia. Perempuan memiliki kehendak, pilihan dan kesempatan selayaknya manusia yang lain. Saya teringat ungkapan kawan saya sewaktu SMP yang bagi saya sangat miris. Dia berkata “ngapain kita punya cita-cita terlalu tinggi, toh nanti juga di rumah dan di dapur saja.”

Ungkapan tersebut membuat saya tercengang. Ternyata, ini merupakan sebuah statement yang terbentuk dari keluarganya. Di usia yang masih duduk di bangku SMP, dia sudah dipengaruhi oleh pernyataan yang membatasi geraknya. Bagi saya ini adalah sesuatu yang perlu diluruskan karena keluarga adalah salah satuh support sistem penting bagi kehidupan perempuan.

Dengan ini, perempuan memerlukan dukungan penuh untuk bangkit dan bergerak atas nama cita-cita dan keadilan. Perempuan memiliki hak yang harus didukung dan diberikan sebagaimana semestinya. Jika perempuan digambarkan makhluk yang lemah secara fisik, itu bukan statement yang benar, karena pada dasarnya kekuatan fisik seseorang itu berdasarkan kebiasaan dan tuntutan dari seseorang itu.

Hal tersebut sebagaimana yang saya contohkan di atas. Jika perempuan digambarkan sebagai makhluk yang lemah secara perasaan, artinya mudah menangis dan lain sebagainya, itu juga kurang tepat, karena setiap manusia memiliki cara dalam mengelola perasaannya masing-masing.

Stigma masyarakat terhadap perempuan harus segera diluruskan. Perempuan juga punya kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan cita-citanya. Karena tidak semua hal bisa dimengerti dan dipahami oleh personal seseorang (baca:laki-laki) saja.

Begitu banyak isu-isu permasalahan yang memerlukan campur tangan perempuan dalam mengatasainya. Sebagai perempuan, tidak ada salahnya berkembang, bertumbuh bahkan menjadi pemimpin, selama ia layak, punya kapasitas mumpuni, dan memiliki semangat yang tinggi dalam menjalaninya.

Pada akhirnya dukungan cinta serta kepedulianlah yang bisa membawa kemerdekaan bagi perempuan, selain itu perspektif dan cara pandang orang terhadap perempuan juga harus terus diluruskan. Kita tidak tahu, jika ternyata perempuan memiliki konsep, perencanaan dan kemampuan yang nantinya membawa perubahan atau dampak yang lebih baik bagi lingkungan sekitar.

Demikian penjelasan bagaimana menjadi perempuan tanpa stigma? Semoga bermanfaat.[Baca juga: Stigma Perempuan Tidak Bisa Main Sepakbola Itu Hanya Mitos]

Tags: Kesetaraanm Keadilankodratmanusiaperempuanstigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibu Rumah Tangga vs Ibu Bekerja, Siapa yang Terbaik?

Next Post

Buku Fiqih Perempuan : Kesetaraan Gender dan Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Iqromah Zm

Iqromah Zm

Mahasiswi STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta, aktif di LPM Aksara

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Kesetaraan gender perspektif Islam

Buku Fiqih Perempuan : Kesetaraan Gender dan Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0