Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Muhammad Ridwan by Muhammad Ridwan
31 Juli 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Ilustrasi: mubadalah

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sesungguhnya menjadi ulama perempuan adalah sesuatu yang mulia. Sehingga, dalam kesempatan ini, saya ingin membatasi diri untuk mengambil tema yang spesifik tentang ulama perempuan. Pertama, saya ingin mengajak anda untuk menelusuri sejarah ulama perempuan.

Saya ingin mengajak anda untuk mengenal Siti Aisyah. Istri Nabi yang menjadi kontoversial sepanjang sejarah. Baik dari sisi perkawinannya yang banyak juga diperdebatkan oleh banyak orang. Juga kontroversialnya secara politik, saat dalam perang Jamal, beliau harus berhadapan dengan Sayyidina Ali yang notabene adalah menantunya sendiri.

Padahal, dari sisi yang lain saya melihat beliau adalah sosok yg multi dimensi. Beliau adalah salah seorang ulama perempuan. Ada banyak sesungguhnya tokoh perempuan dalam Islam. Diantaranya adalah : Siti Khodijah, Siti Fatimah, Siti Zainab binti Ali, Robiatul Adawiyyah, dan lain lain.

Namun, untuk saat ini saya ingin mengungkapkan tentang satu tokoh perempuan yang sudah saya ceritakan di atas, yakni Siti Aisyah, RA. Kenapa Siti Aisyah? Karena, beliau bisa digambarkan sebagai produsen pengetahuan. Salah satu ciri ulama adalah produsen pengetahuan. “Siapa yang menguasai produksi pengetahuan dialah yang menguasai masyarakat”. Begitu beliau (Gus Ulil Abshar Abdala) menambahkan. Begitupun patriarkihi. Patriarkhi lahir karena sebagian produsennya adalah laki-laki.

Oke, kembali ke kyai (ulama) perempuan. Kita bisa cek di kitab-kitab hadits, seperti, Bulughul Marom, Shohih Bukhari, Kutubus Sittah, Sunnan An-Nasai, dan lain-lain. Di sana banyak kita temukan hadits, khususnya hadits-hadits tentang ahwal syakhsiyah yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah. Sehingga beliau adalah benar-benar seorang ulama perempuan yang produksi pengetahuan berasal darinya.

Misalnya, saya ingin membacakan satu hadits yang “panas” agar teman-teman mahasantri memberikan perhatian terhadap hadits ini. Apakah wajib wudhu setelah ciuman? Haditsnya seperti ini :

عن عائشه رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل بعض أزواجه ثم يصلى ولم يتوضء.

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi pernah mencium sebagian istrinya (bukan Siti Aisyah) lalu sholat tanpa berwudhu, lagi. Artinya itu tidak membatalkan wudhu. Kalau kita perhatikan lebih jauh lagi, hadits-hadits tentang masalah ahwal syakhsiyah (private message), kebanyakan adalah diriwayatkan oleh Siti Aisyah.

Contoh hadits yang lain, adalah hadits yang menceritakan bahwa Nabi itu kalau sholat malam, siti Aisyah (pernah) terlentang di hadapan beliau, lalu Nabi menggelitik kakinya (فغمز رجلى) agar tidak menghalangi sholatnya Nabi.

Siti Aisyah punya peranan penting dalam periwayatan hadits. Siti Aisyah adalah produsen pengetahuan. Tidak hanya sebatas hadits domestik, banyak juga hadits yang terkait publik. Termasuk dalam riwayat qiroah dalam Al-Qur’an. Imam Suyuthi, dalam kitab Al-Itqan meriwayatkan tentang hal ini. Siti Aisyah itu pernah mengoreksi salah satu bacaan Al-Qur’an dari salah seorang sahabat.

Kita tahu, beliau backgroundnya adalah keluarga bangsawan, terhormat, putri dari seorang sahabat terdekat Nabi, Abu Bakar As-Shidiq. Sehingga pelajarannya adalah bahwa memang salah satu cara untuk memberdayakan perempuan adalah melalui Ning (putri/keturunan seorang kyai).

Namun, pengertian ini bisa diperluas dengan tidak membatasi istilah “Ning” secara biologis, tetapi juga secara sosial. “Ning Sosial” istilah Bu Lies. Sehingga siapapun, sesungguhnya bisa menjadi ulama perempuan kalau punya akses dan kemampuan sebagaimana istilah “Ning” secara biologis.

Karena dengan hal itu perempuan bisa semakin lebih berdaya dari yang lain. Sebagaimana Siti Aisyah. Lebih dari itu, beliau adalah seorang sahabat yang millenial. Saya juga sangat mendukung kepada para ibu nyai dan Ning yang sudah mulai terjun berdakwah di berbagai dimensi kehidupan. Dalam berbagai cara bentuknya.

Sebagian adalah dengan mulai banyaknya novel-novel pesantren yang ditulis oleh Ning pesantren dengan kesadaran keadilan gendernya. Mereka adalah Ning millenial. Penting dijadikan sebagai network dalam gerakan perempuan. Itu merupakan sumber kultural.

Siti Aisyah adalah model ulama perempuan, Ning, ibu nyai dan millenial. Untuk menjadi seorang ulama, termasuk ulama perempuan. Setidaknya kita harus menguasai tiga hal. Pertama adalah alat pengetahuan. “Jika Anda ingin menjadi produsen pengetahuan, maka anda harus menguasai peralatan pengetahuan.” Begitu kata beliau (Gus Ulil).

Salah satu alat yang penting dalam keilmuan Islam adalah harus menguasai bahasa Arab. Karena banyak literatur pengetahuan Islam hingga yang dianggap otentik itu kebanyakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa kita hindari dan menjadi sebuah keniscayaan untuk kita menguasai bahasa Arab sebagai alat pengetahuan tersebut.

Karena melalui alat tersebut kita bisa memahami kitab-kitab karya ulama terdahulu. Waroqot, Lubb Ushul, Jam’ul Jawami’, Jauhar Maknun, dan lain lain. Kedua, harus menguasai alat pemikiran. Alat pemikiran yang paling krusial adalah ilmu Ushul Fiqh. Paling tidak, Ushul Fiqih tingkat sederhana.

Jangan pernah meremehkan kitab Mukhtasar. Mukhtasarnya Ushul fiqh itu adalah matan waroqot, naik sedikit, lubb Ushul, baru Jam’ul Jawami’. Walaupun ini berat sekali. Qowaidhul fiqh itu juga penting. Seperti kitab Al-Faroidul Bahiyah nadzam dasar qoidah fiqhiyah Atau kalau lebih atasnya lagi adalah Al-Asbah Wa Nadzoir.

Kemudian, ketiga adalah terkait bagaimana alat pengetahuan untuk menganalisa keilmuan modern yaitu ilmu Sosiologi. Sehingga, dengan demikian tiga hal itu adalah menguasai ilmu bahasa sebagai alat linguistik dan menguasai ilmu ushul Fiqh dan sosiologi sebagai alat pikiran.

Terakhir, wujud fisik pengetahuan adalah bentuk tulisan. Sehingga kalian belum bisa dikatakan produsen pengetahuan kalau belum bisa menuliskannya. Wa Allahu A’lam bis Showab. []

*)Dituliskan langsung dari penyampaian Gus Ulil Abshar Abdalla saat acara Muhadhoroh Iftitahiytah Ma’had Aly Kebon Jambu Babakan Cirebon.

Tags: agamailmu agamaislamperempuantokohulama

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Muhammad Ridwan

Muhammad Ridwan

Santri di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Kerja adalah sedekah
Pernak-pernik

Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0