Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Muhammad Ridwan by Muhammad Ridwan
31 Juli 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Bagaimana Proses Menjadi Ulama Perempuan?

Ilustrasi: mubadalah

3
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sesungguhnya menjadi ulama perempuan adalah sesuatu yang mulia. Sehingga, dalam kesempatan ini, saya ingin membatasi diri untuk mengambil tema yang spesifik tentang ulama perempuan. Pertama, saya ingin mengajak anda untuk menelusuri sejarah ulama perempuan.

Saya ingin mengajak anda untuk mengenal Siti Aisyah. Istri Nabi yang menjadi kontoversial sepanjang sejarah. Baik dari sisi perkawinannya yang banyak juga diperdebatkan oleh banyak orang. Juga kontroversialnya secara politik, saat dalam perang Jamal, beliau harus berhadapan dengan Sayyidina Ali yang notabene adalah menantunya sendiri.

Padahal, dari sisi yang lain saya melihat beliau adalah sosok yg multi dimensi. Beliau adalah salah seorang ulama perempuan. Ada banyak sesungguhnya tokoh perempuan dalam Islam. Diantaranya adalah : Siti Khodijah, Siti Fatimah, Siti Zainab binti Ali, Robiatul Adawiyyah, dan lain lain.

Namun, untuk saat ini saya ingin mengungkapkan tentang satu tokoh perempuan yang sudah saya ceritakan di atas, yakni Siti Aisyah, RA. Kenapa Siti Aisyah? Karena, beliau bisa digambarkan sebagai produsen pengetahuan. Salah satu ciri ulama adalah produsen pengetahuan. “Siapa yang menguasai produksi pengetahuan dialah yang menguasai masyarakat”. Begitu beliau (Gus Ulil Abshar Abdala) menambahkan. Begitupun patriarkihi. Patriarkhi lahir karena sebagian produsennya adalah laki-laki.

Oke, kembali ke kyai (ulama) perempuan. Kita bisa cek di kitab-kitab hadits, seperti, Bulughul Marom, Shohih Bukhari, Kutubus Sittah, Sunnan An-Nasai, dan lain-lain. Di sana banyak kita temukan hadits, khususnya hadits-hadits tentang ahwal syakhsiyah yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah. Sehingga beliau adalah benar-benar seorang ulama perempuan yang produksi pengetahuan berasal darinya.

Misalnya, saya ingin membacakan satu hadits yang “panas” agar teman-teman mahasantri memberikan perhatian terhadap hadits ini. Apakah wajib wudhu setelah ciuman? Haditsnya seperti ini :

عن عائشه رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل بعض أزواجه ثم يصلى ولم يتوضء.

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi pernah mencium sebagian istrinya (bukan Siti Aisyah) lalu sholat tanpa berwudhu, lagi. Artinya itu tidak membatalkan wudhu. Kalau kita perhatikan lebih jauh lagi, hadits-hadits tentang masalah ahwal syakhsiyah (private message), kebanyakan adalah diriwayatkan oleh Siti Aisyah.

Contoh hadits yang lain, adalah hadits yang menceritakan bahwa Nabi itu kalau sholat malam, siti Aisyah (pernah) terlentang di hadapan beliau, lalu Nabi menggelitik kakinya (فغمز رجلى) agar tidak menghalangi sholatnya Nabi.

Siti Aisyah punya peranan penting dalam periwayatan hadits. Siti Aisyah adalah produsen pengetahuan. Tidak hanya sebatas hadits domestik, banyak juga hadits yang terkait publik. Termasuk dalam riwayat qiroah dalam Al-Qur’an. Imam Suyuthi, dalam kitab Al-Itqan meriwayatkan tentang hal ini. Siti Aisyah itu pernah mengoreksi salah satu bacaan Al-Qur’an dari salah seorang sahabat.

Kita tahu, beliau backgroundnya adalah keluarga bangsawan, terhormat, putri dari seorang sahabat terdekat Nabi, Abu Bakar As-Shidiq. Sehingga pelajarannya adalah bahwa memang salah satu cara untuk memberdayakan perempuan adalah melalui Ning (putri/keturunan seorang kyai).

Namun, pengertian ini bisa diperluas dengan tidak membatasi istilah “Ning” secara biologis, tetapi juga secara sosial. “Ning Sosial” istilah Bu Lies. Sehingga siapapun, sesungguhnya bisa menjadi ulama perempuan kalau punya akses dan kemampuan sebagaimana istilah “Ning” secara biologis.

Karena dengan hal itu perempuan bisa semakin lebih berdaya dari yang lain. Sebagaimana Siti Aisyah. Lebih dari itu, beliau adalah seorang sahabat yang millenial. Saya juga sangat mendukung kepada para ibu nyai dan Ning yang sudah mulai terjun berdakwah di berbagai dimensi kehidupan. Dalam berbagai cara bentuknya.

Sebagian adalah dengan mulai banyaknya novel-novel pesantren yang ditulis oleh Ning pesantren dengan kesadaran keadilan gendernya. Mereka adalah Ning millenial. Penting dijadikan sebagai network dalam gerakan perempuan. Itu merupakan sumber kultural.

Siti Aisyah adalah model ulama perempuan, Ning, ibu nyai dan millenial. Untuk menjadi seorang ulama, termasuk ulama perempuan. Setidaknya kita harus menguasai tiga hal. Pertama adalah alat pengetahuan. “Jika Anda ingin menjadi produsen pengetahuan, maka anda harus menguasai peralatan pengetahuan.” Begitu kata beliau (Gus Ulil).

Salah satu alat yang penting dalam keilmuan Islam adalah harus menguasai bahasa Arab. Karena banyak literatur pengetahuan Islam hingga yang dianggap otentik itu kebanyakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa kita hindari dan menjadi sebuah keniscayaan untuk kita menguasai bahasa Arab sebagai alat pengetahuan tersebut.

Karena melalui alat tersebut kita bisa memahami kitab-kitab karya ulama terdahulu. Waroqot, Lubb Ushul, Jam’ul Jawami’, Jauhar Maknun, dan lain lain. Kedua, harus menguasai alat pemikiran. Alat pemikiran yang paling krusial adalah ilmu Ushul Fiqh. Paling tidak, Ushul Fiqih tingkat sederhana.

Jangan pernah meremehkan kitab Mukhtasar. Mukhtasarnya Ushul fiqh itu adalah matan waroqot, naik sedikit, lubb Ushul, baru Jam’ul Jawami’. Walaupun ini berat sekali. Qowaidhul fiqh itu juga penting. Seperti kitab Al-Faroidul Bahiyah nadzam dasar qoidah fiqhiyah Atau kalau lebih atasnya lagi adalah Al-Asbah Wa Nadzoir.

Kemudian, ketiga adalah terkait bagaimana alat pengetahuan untuk menganalisa keilmuan modern yaitu ilmu Sosiologi. Sehingga, dengan demikian tiga hal itu adalah menguasai ilmu bahasa sebagai alat linguistik dan menguasai ilmu ushul Fiqh dan sosiologi sebagai alat pikiran.

Terakhir, wujud fisik pengetahuan adalah bentuk tulisan. Sehingga kalian belum bisa dikatakan produsen pengetahuan kalau belum bisa menuliskannya. Wa Allahu A’lam bis Showab. []

*)Dituliskan langsung dari penyampaian Gus Ulil Abshar Abdalla saat acara Muhadhoroh Iftitahiytah Ma’had Aly Kebon Jambu Babakan Cirebon.

Tags: agamailmu agamaislamperempuantokohulama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Tangguh ala Aswaja Annahdliyyah

Next Post

Belajar dari Kemurtadan Perempuan; Refleksi Buku Biografi Ayaan Hirsi Ali (Part I)

Muhammad Ridwan

Muhammad Ridwan

Santri di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Belajar dari Kemurtadan Perempuan; Refleksi Buku Biografi Ayaan Hirsi Ali (Part I)

Belajar dari Kemurtadan Perempuan; Refleksi Buku Biografi Ayaan Hirsi Ali (Part I)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0