Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

Bagi saya menjadi seorang feminisme adalah proses pencarian jati diri sebagai manusia, upaya penegakkan hak asasi manusia dan belajar untuk menghormati pilihan orang lain serta belajar kesalingan dalam relasi pertemanan, keluarga, dan pasangan.

Hoerunnisa by Hoerunnisa
15 April 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Feminisme

Feminisme

6
SHARES
296
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagi hari yang cerah sambil ditemani segelas teh, saya melihat sebuah tayangan video dalam Chanel Youtube Cinta Quran TV yang berisi ceramah ustadz Fatih Karim tentang “Bahaya Ide Feminisme”. Tayangan tersebut cukup menuai komentar pro kontra “Ustadz boleh bahas bahayanya patriarki, tidak? Iya ustadz benar kalau di Eropa kurang sekali menghormati perempuan! Ustadz dapat referensi dari mana  feminisme seperti itu?” saya pun cukup geli membacanya.

Ada beberapa kalimat dari ustadz Fatih yang menarik untuk dibahas dan diluruskan oleh saya seseorang yang tidak anti feminis. Katanya “Feminisme adalah gerakan di Eropa untuk membela hak-hak wanita, karena posisi wanita di sana ditindas. Feminisme adalah potret buram sistem di Barat karena wanita menjadi korban peradaban di sana, tetapi dalam Islam wanita sangat dimuliakan. Jadi buat apa feminis? Sedangkan Islam sendiri sudah memuliakan perempuan.

Mengenai kalimat bahwa Islam sangat memuliakan perempuan, saya sangat sepakat! Tapi, bagaimana fakta realitanya? Contohnya dalam konteks di Indonesia sendiri yang mayoritas beragama Islam. Apakah sudah tidak ada lagi perempuan korban kekerasan seksual? Atau perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga? apakah perempuan sudah bisa bersekolah tinggi tanpa harus melawan stigma ‘perempuan tidak harus sekolah tinggi, nanti juga balik ke dapur’? Dan apakah sudah tidak ada pemaksaan perkawinan anak pada perempuan?.

Perempuan masih terperangkap semua itu! Contoh nyata di daerah saya, masih marak pemaksaan perkawinan dini, karena dianggap salah satu cara untuk mengurangi beban ekonomi orang tua, dan masih banyak pula pelarangan sekolah tinggi bagi perempuan, karena mereka merasa perempuan tidak perlu pendidikan tinggi untuk bekal hidupnya, serta masih marak perempuan yang menjadi korban KDRT, karena kerja domestik yang dilakukan oleh perempuan dianggap kerja non produktif, sehingga suami berkuasa atas hidup istrinya.

Kita semua meyakini Islam sangat menjunjumg nilai kemanusiaan termasuk memuliakan perempuan, tetapi bukankah teks Islam itu diinterpretasikan lewat manusia dengan latar belakang yang berbeda-beda? Lantas bagaimana jika teks Islam itu ditafsirkan oleh seseorang dengan latar belakang masih berpegang teguh pada budaya patriarki? Tidak aneh jika banyak tafsir al-Qur’an atau Hadits yang terkesan mendiskriminasi perempuan.

Contohnya seperti yang dikatakan oleh ustadz Fatih “Feminisme beranggapan bahwa laki-laki dan perempuan setara, tidak bisa laki-laki lebih mulia dari perempuan karena laki-laki dianggap setara dengan perempuan. Bahkan laki-laki tidak boleh menguasai atau mengatur perempuan, maka istilah arrijalu qowwamuna alan nisa (pemimpin rumah tangga adalah laki-laki) dalam Islam sangat bertentangan dengan semangat feminisme”

Saya rasa ketika laki-laki menjadi pemimpin dalam rumah tangga tidak berarti dia memiliki kuasa untuk mengatur ataupun berbuat seenaknya terhadap istri. Tetap saja setiap hal yang dilakukan harus berlandasan kemaslahatan, kesalingan, dan kesepakatan antara dua belah pihak. Dan apakah selalu laki-laki yang harus menjadi pemimpin dalam rumah tangga? Jika benar seperti itu, bagaimana nasib perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga? atau nasib perempuan yang suaminya sakit keras?.

Pak Faqihudin Abdul Qodir menjelaskan dalam bukunya Qira’ah Mubadalah, bahwa konsep qiwamah dalam QS. an-Nisaa’ [4]: 34 berbicara mengenai norma tanggung jawab yang harus diemban oleh mereka yang memiliki kapasitas, kemampuan, dan harta yang cukup. Dalam penegasan ayat ini tanggung jawab para laki-laki adalah menanggung, menopang. serta menolong orang-orang lemah dan tidak memiliki harta yang cukup.

 

Feminisme

 

Dalam konteks ayat ini laki-laki diminta bertanggung jawab menopang perempuan, karena biasanya secara sosial merekalah yang memiliki kapasitas dan kemampuan, atau setidaknya mereka memiliki awal harta karena faktor-faktor sosial tertentu. Tatapi jika dalam praktiknya ada perempuan yang juga memiliki kapasitas, kemampuan, dan harta yang cukup, maka merekapun punya tanggung jawab yang sama untuk menopang dan menolang orang yang lemah dan tidak berkecukupan.

Lanjut, katanya “waspada ide feminisme, tujuannya adalah bias gender kalau laki-laki main bola perempuan juga bisa, kalau laki-laki angkat barbel perempuan juga bisa, dan kalau laki-laki jadi kepala negara perempuan juga boleh, maka tidak ada yang tidak boleh dalam pandangan feminisme. Tetapi dalam pandangan Islam laki-laki dan perempuan sama-sama mulia karena ketakwaannya, perempuan dan laki-laki sama-sama diberi kewajiban dengan porsi masing-masing. Oleh karena itu jika seorang perempuan memilih menjadi seorang feminisme maka perempuan keluar dari kodrat keibuannya dan akan menjauhkan perempaun dari agamanya dan ujung-ujungnya akan meninggalkan agamanya”

Sebelumnya saya mau klarifikasi, mungkin yang dimaksud ustadz  Fatih mengenai tujuan dari feminisme adalah memperjuangkan keadilan gender, bukan bias gender. Karena jika tujuan feminis adala bias gender, maka feminis sepakat dengan apa yang dikatakan ustadz Fatih dan sepakat adanya budaya patriarki.

Saya lihat juga ada pernyataan ustadz yang  saling kontradiktif. Kata ustadz perempuan dan laki-laki sama-sama mulia dan hanya ketakwaan yang membedakannya di hadapan Allah, lalu apa alasannya perempuan tidak bisa mendapatkan hak setara dalam peran sosial? Jika laki-laki boleh menjadi pemimpin Negara, tentu perempuapun juga boleh, memang apa yang salah perempuan menjadi seorang pemimpin? Toh yang membedakan antara perempuan dan laki-laki hanya ketakwaan saja. Begitukan?

Dalam pernyataannya juga disinggung perihal kodrat perempuan, ustadz Faqih ini saya rasa belum faham apa yang dimaksud dari kodrat perempuan. Dalam KBBI kodrat artinya kekuasaan Tuhan, berarti kodrat perempuan adalah hal yang bersifat akibat dari fisik perempuan atau dikenal dengan pengalaman biologis perempuan yang sudah jelas melakat pada diri perempuan dan tidak bisa dipertukarkan dengan laki-laki. Misalkan menstruasi, melahirkan, menyusui, nifas, dan mengandung. Selain dari itu adalah gender.

Lalu ustadz Fatih juga menjudge bahwa menjadi feminis artinya menjauhkan diri dari Agamanya, benarkah demikian? Saya rasa dengan hadirnya ibu Nyai Nur Rofiah, Bil. Uzm seorang dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (Institut PTIQ) Jakarta seorang ulama perempuan sekaligus seorang feminis Islam yang senantiasa menyebarkan semangat keadilan Gender mematahkan asumsi tersebut.

Bagi saya menjadi seorang feminisme adalah proses pencarian jati diri sebagai manusia, upaya penegakkan hak asasi manusia dan belajar untuk menghormati pilihan orang lain serta belajar kesalingan dalam relasi pertemanan, keluarga, dan pasangan. []

 

Tags: feminismeGenderkeadilanKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

Next Post

SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Next Post
SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0