Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

Abu al-Faḍl Ahmad ibn Abi Thahir Thayfur menyusun kitab ini dengan menghimpun pidato, surat, nasihat, dan ungkapan perempuan dari berbagai latar.

Ahmad Nur Fadil by Ahmad Nur Fadil
10 Januari 2026
in Personal
A A
0
Balāghāt an-Nisā’

Balāghāt an-Nisā’

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kajian Balāghāt an-Nisā’ dan suara perempuan dalam Islam klasik, sejarah memperlihatkan bagaimana suara perempuan terdengar samar. Bukan karena perempuan tak pernah berbicara, melainkan karena cara baca kita jarang memberi ruang untuk mendengarkan suara mereka. Dalam konteks kajian gender teks klasik Islam, kitab-kitab klasik lebih sering membahas perempuan sebagai objek, alih-alih menghadirkan ucapan mereka sendiri.

Padahal, cara kita membaca tradisi Islam kerap membuatnya tampak sunyi dari suara perempuan. Di balik tumpukan teks normatif, ada satu kitab sastra yang merekam suara perempuan dengan bahasa yang kuat dan penuh makna. Balāghāt an-Nisā’ menjadi saksi bahwa perempuan pernah hadir sebagai subjek wacana dalam khazanah Islam klasik.

Ketika Suara Perempuan Jarang Terdengar

Mungkin selama ini, pembacaan kita terhadap turāts Islam kerap terpusat pada kitab-kitab fikih dan tafsir. Melalui pendekatan ini, kita lebih banyak membahas perempuan dalam kerangka hukum, kewajiban, dan batasan yang bertujuan mengatur relasi sosial dan moral masyarakat.

Meski demikian, pendekatan ini tetap memberikan peran penting dan tidak dapat diabaikan, karena dengan lahirnya fikih dan tafsir, tradisi keilmuan Islam membangun tatanan sosial, menghadirkan kepastian hukum, serta menyediakan rujukan normatif bagi umat.

Namun, ketika pembacaan kita hanya berhenti pada lapisan ini, tradisi Islam seolah tampak sunyi dari suara perempuan. Yang hadir adalah perempuan sebagai objek pengaturan, bukan sebagai subjek yang mengalami, menilai, dan berbicara tentang realitas hidupnya sendiri.

Akibatnya, cara baca yang dominan ini mengabaikan pengalaman hidup perempuan sebagai sumber pengetahuan keagamaan. Di sinilah pembacaan tradisi Islam yang dominan membuat pengalaman perempuan semakin sulit didengar.

Kajian Gender dalam Teks Klasik Islam dan Balāghāt an-Nisā’

Di tengah kecenderungan pembacaan semacam ini, Balāghāt an-Nisā’ penting untuk dibaca. Abu al-Faḍl Ahmad ibn Abi Thahir Thayfur menyusun kitab ini dengan menghimpun pidato, surat, nasihat, dan ungkapan perempuan dari berbagai latar. Kitab ini tidak sedang menjelaskan perempuan, melainkan memberi ruang bagi perempuan untuk berbicara.

Menariknya, kalangan pembaca dan peneliti keislaman jarang menjadikan Balāghāt an-Nisā’ sebagai rujukan utama dalam diskursus Islam. Karena tidak memberi fatwa dan tidak menetapkan hukum, tradisi keilmuan sering meminggirkan karya sastra dari pusat otoritas keagamaan.

Dari posisi yang terpinggirkan inilah, sastra mengambil peran penting dengan menyelamatkan suara perempuan, sementara teks-teks normatif sering mengabaikannya. Fakta ini menegaskan bahwa masalahnya bukan karena perempuan absen dalam sejarah Islam, melainkan karena tradisi keilmuan lebih memilih suara yang berkuasa untuk diwariskan.

Pengarang kitab ini menawarkan wajah lain dari tradisi. Beliau merekam kehidupan, emosi, dan nalar manusia dalam bentuk yang lebih cair. Dalam perhimpunan sastra semacam ini, pembaca tidak hanya berjumpa dengan rumusan hukum, tetapi juga dengan pengalaman hidup yang membentuk kesadaran moral.

Sastra sebagai Ruang Pengalaman Perempuan

Ruang itu memperlihatkan perempuan sebagai subjek yang sadar akan realitas sosialnya. Mereka berbicara bukan untuk membenarkan diri, melainkan untuk menyatakan sikap, menilai keadaan, dan merumuskan makna hidupnya sendiri.

Dalam Balāghāt an-Nisā’, suara-suara ini hadir bukan sebagai doktrin, melainkan sebagai hikmah yang lahir dari pengalaman. Di sinilah sastra bekerja bukan sebagai hiasan, melainkan sebagai ruang pengalaman.

Dalam kumpulan sastra ini, tercatat sebuah ungkapan kritis dari Sayyidah ‘Aisyah r.a. yang menunjukkan kejernihan moral dan ketajaman nalar:

مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ قَطُّ أَكْثَرَ بَاطِلًا يُشْبِهُ الْحَقَّ مِنْهُ

“Aku tidak pernah melihat kebatilan yang begitu mirip dengan kebenaran seperti hari ini.”

Ungkapan ini tidak hadir sebagai riwayat normatif, melainkan sebagai pernyataan sikap. Ia lahir dari kemampuan membaca situasi, membedakan yang hak dan yang batil, lalu menyampaikannya secara terbuka.

Pengalaman Perempuan, Akal, dan Otoritas Diri

Ungkapan-ungkapan dalam kitab ini secara tegas menolak anggapan bahwa akal ditentukan oleh jenis kelamin:

لَيْسَ الْعَقْلُ فِي الذُّكُورَةِ وَلَا فِي الْأُنُوثَةِ، وَلَكِنَّهُ فِي التَّجْرِبَةِ وَالْفِكْرِ

“Akal tidak terletak pada kelelakian atau keperempuanan, melainkan pada pengalaman dan cara berpikir.”

Perlu membedakan, ungkapan-ungkapan dalam Balāghāt an-Nisā’ bukan hadis atau ayat, melainkan sastra dan hikmah yang menghadirkan suara perempuan. Karena itu, pembaca memahaminya sebagai refleksi moral, bukan dalil normatif. Justru karena sifatnya yang reflektif inilah kitab ini penting. Ia menunjukkan bagaimana perempuan memahami dirinya, relasinya dengan kekuasaan, dan martabatnya sebagai manusia.

Lewat sastra, perempuan tidak lagi hadir sebagai objek pembahasan, melainkan sebagai manusia yang mengalami, berpikir, dan mengambil sikap atas hidupnya sendiri. Ungkapan-ungkapan dalam Balāghāt an-Nisā’ memperlihatkan bahwa kesadaran moral tidak lahir dari jenis kelamin, melainkan dari pengalaman dan nalar yang terus diasah. Dalam konteks ini, suara perempuan tidak sedang menuntut keistimewaan, melainkan menegaskan kemanusiaannya.

Dengan membaca Balāghāt an-Nisā’ dan suara perempuan dalam Islam klasik, kita memahami bahwa keadilan tidak hanya lahir dari hukum, tetapi juga dari kesediaan mendengar pengalaman manusia secara setara.

Di titik inilah pendekatan mubādalah menjadi relevan sebagai cara membaca sejak awal. Kesalingan tidak hanya menyangkut pembagian peran atau relasi hukum antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut keadilan dalam pengetahuan. Dalam kerangka ini, tradisi keilmuan menentukan siapa yang didengar, pengalaman siapa yang diakui sebagai sumber pengetahuan, dan suara mana yang terus disingkirkan.

Membaca Ulang Tradisi secara Mubādalah

Pendekatan perspektif mubādalah memberi kita perangkat untuk membaca warisan ini secara lebih adil. Kesalingan tidak hanya menyangkut relasi antara laki-laki dan perempuan dalam kerangka hukum, tetapi juga keadilan dalam mendengar dan mengakui suara. Membaca ulang Balāghāt an-Nisā’ sebagai sastra klasik melalui kacamata ini membantu kita membangun dialog yang lebih setara antara tradisi Islam klasik dan realitas masa kini.

Upaya menghadirkan kembali teks-teks seperti Balāghāt an-Nisā’ bukanlah nostalgia romantik. Ia merupakan kerja literasi yang mencerahkan, terutama di tengah kecenderungan pembacaan agama yang sering menyederhanakan tradisi menjadi hitam-putih. Membaca pengalaman perempuan sebagai sumber refleksi dalam memahami relasi dan realitas sosial. Sastra mengingatkan kita bahwa kehidupan selalu lebih kompleks daripada rumusan hukum yang kaku.

Dalam kerangka mubādalah, mendengar suara perempuan bukanlah sikap tambahan, melainkan bagian dari keadilan itu sendiri. Balāghāt an-Nisā’ memperlihatkan bahwa perempuan sejak awal telah hadir sebagai subjek moral dan intelektual. Ketika pengalaman mereka diakui sebagai sumber hikmah, relasi antara laki-laki dan perempuan tidak lagi bertumpu pada dominasi, melainkan pada kesalingan dalam memahami kehidupan. []

 

Tags: Balāghāt an-Nisā’kajian gender IslamMencatat pengalaman PerempuanMubadalahsastra Islam klasiksuara perempuanturāts Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

Next Post

Cara Pandang Khas KUPI

Ahmad Nur Fadil

Ahmad Nur Fadil

Masih belajar di studi Hukum Keluarga Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Penikmat Kopi dan Bacaan

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Konsep Kunci Mubadalah

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Next Post
Cara Pandang KUPI

Cara Pandang Khas KUPI

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0