Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Kisah Bapak Rumah Tangga dan Perjuangan Perempuan Karier

Film perjuangan perempuan karier ini mengajarkan kita bahwa, pasca menikah perempuan tidak perlu untuk kehilangan dirinya sendiri. Perempuan tidak boleh menyalahkan diri sendiri karena kesalahan seorang suami

Muallifah Muallifah
28 September 2022
in Film
0
Perjuangan Perempuan Karier

Perjuangan Perempuan Karier

232
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah kita mengugat tentang pilihan yang dibebankan, di tengah perjuangan perempuan karier melalui pertanyaan, ibu rumah tangga atau karier? Itulah salah satu cerita yang diangkat dalam film “The Intern”. Film The Intern ini bercerita tentang sebuah perusahaan yang sedang membuka pegawai magang senior. Setelah semua tahap seleksi sudah dilakukan, Ben, salah satu pegawai magang senior diterima di perusahaan start-up tersebut.

Ben merupakan laki-laki yang umur 70 tahunan dan pernah berkarir di industri telpon. Pengalaman dia di perusahaan membuatnya paham betul bagaimana cara bekerja di perusahaan. Menariknya, film ini berusaha membandingkan bagaimana perusahaan masa silam dengan start-up masa kini. hal ini terlihat dari cara berpakaian Ben yang rapi, memakai jas dan membawa koper.

Sedangkan pegawai perusahaan itu, yang kebanyakan anak muda, penampilannya lebih santai, serta bekerja dengan cepat dan menggunakan teknologi. Akses internet di perusahaan tersebut  menjadi satu-satunya komunikasi. Budaya semacam itu tidak dialami oleh Ben di masa silam.

Di perusahaan tersebut, Ben ditempatkan sebagai asisten pribadi Jule, seorang perempuan pemilik perusahaan. Ia adalah perempuan tangguh, dengan totalitas perjuangan perempuan karier, seorang pekerja keras, gigih dan bertanggung jawab. Segala waktu yang dimiliki oleh Jule sudah tersusun rapi. Kehadiran Ben pada awalnya, membuat Jule canggung bahkan menolak. Hal ini karena, menurut jule, perusahaan tersebut membutuhkan anak muda yang cepat, tanggas, dan paham teknologi, bukan seperti Ben.

Namun, seiring berjalannya waktu, kehadiran Ben justru sangat dibutuhkan oleh Jule. Sebab ia membutuhkan teman berdiskusi untuk menjalankan perusahaannya. Untuk menjalani perjuangan perempuan karier, ia membutuhkan sosok yang sangat berpengalaman di perusahaan. Ben sangat cocok dengan hal itu.

Apalagi, sikap Ben memang menjadi panutan. Meskipun umurnya sudah tua, justru ia adalah orang yang luwes. Ia bisa bergaul dengan semua anak-anak di perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, justru, ia seperti orang tua yang menjadi tempat keluhan dari para karyawan yang bekerja di perusahaan itu.

Kehadiran Ben pula, seperti menjadi tempat konsultasi Jule di segala lini kehidupan. Mulai masalah perusahaan hingga masalah keluarga. Uniknya, pada film ini, sosok Jule yang nyaris sempurna dengan segala pencapaian hidup, ia tampil menunjukkan perjuangan perempuan karier yang mandiri.

Di sisi lain, ia adalah sosok ibu dari seorang anak perempuan. dengan kesibukan yang dimilikinya, suaminya, Matt, memilih untuk menjadi bapak rumah tangga. Matt yang mengurus semua urusan rumah, khususnya keperluan anaknya. Ia justru yang selalu hadir pada setiap pertemuan orang tua. Ia pula yang menemani anaknya ke sekolah.

Peran tersebut justru dicemooh oleh lingkungan sekitar. Jule dianggap ibu tidak bertanggung jawab karena menyerahkan anaknya ke suaminya. Menjalani perjuangan perempuan karier justru dianggap kesalahan terbesar pada perempuan. Penonton bisa membayangkan betapa melekatnya budaya patriarki di masyarakat.

Bahkan, masyarakat Amerika sekalipun menganggap peran mengasuh anak, dan mengurus rumah tangga adalah tugas perempuan. lebih jauh justru, anggapan aneh ketika perempuan yang sudah menikah memilih fokus untuk berkarir, seperti Jule. Kenyataan ini juga sebagai refleksi kita bahwa, di negara maju-pun, budaya patriarki masih melekat kuat.

Perjuangan perempuan karier tidak perlu mengorbankan dirinya

Salah satu hal yang saya pelajari dari film ini bahwa, ketika mengetahui Matt selingkuh dari Jule. Terkesan menyakitkan memang. Pada momen ini, Jule justru merasa tidak berharga dan bersalah karena tidak bisa hadir setiap waktu untuk keluarganya. Kasus perselingkuhan yang seharusnya menjadi kesalahan Matt, justru berbanding terbalik. Jule yang merasa bersalah.

Akhirnya, keputusan yang dilakukan oleh Jule untuk mencari CEO agar perusahaannya ada yang mengurus. Ia ingin hadir utuh untuk keluarganya agar Matt tidak berselingkuh dengan perempuan lain. Momen ini sebenarnya menjadi salah satu pelajaran bahwa, perjuangan perempuan karier tidak perlu mengorbankan dirinya, hanya demi mempertahankan laki-laki yang memilih perempuan lain. Jule sebagai perempuan karier, sibuk mengurusi perusahaannya, adalah bukti bahwa ia adalah perempuan berdikari.

Peran bapak yang dipilih oleh Matt, mengurus anak dan rumah, seharusnya dijalani dengan sadar sebagai manusia. Perselingkuhan jenis apapun yang dilakukan oleh Matt, tidak bisa dibenarkan hanya karena alasan Jule tidak memiliki waktu untuk keluarga. Sebab itu adalah resiko yang sudah dipikirkan secara matang sebelum konsen peran itu dilakukan.

Film perjuangan perempuan karier ini mengajarkan kita bahwa, pasca menikah perempuan tidak perlu untuk kehilangan dirinya sendiri. Perempuan tidak boleh menyalahkan diri sendiri karena kesalahan seorang suami. Kalaupun suami berkhianat kepada perempuan hanya karena alasan kesibukan, itu berarti laki-laki tersebut yang tidak berhak menerima perempuan yang luar biasa itu.

Padahal ada banyak jalan agar perselingkuhan itu tidak terjadi. Mulai dari menyusun waktu untuk keluarga, hingga cara-cara lain untuk merekatkan hubungan tanpa saling menyakiti satu sama lain. []

Tags: Bapak Rumah TanggadramaFilmistrikeluargaperempuan bekerjarumah tanggasuami
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID