Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Belajar Kesetaraan Gender Dari Ahmad Syafii Maarif

Menurut Buya Syafii manusia laki-laki ataupun perempuan memiliki akses serta potensi yang sama untuk menuju keparipurnaan diri di hadapan Tuhan

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
26 Oktober 2022
in Figur
A A
0
Ahmad Syafii Maarif

Ahmad Syafii Maarif

10
SHARES
483
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ahmad Syafii Maarif yang acapkali disapa Buya ini merupakan seorang tokoh cendikiawan Muslim Indonesia yang berasal dari Sumpur Kudus Sumatera Barat. Buya Syafii merupakan tokoh bangsa yang bergelar Bapak Moral Bangsa.

Tentu gelar tersebut tak hadir begitu saja, melainkan melalui proses yang panjang dengan berbagai karya-karya serta peranan Buya Syafii terhadap berbagai permasalahan-permasalahan bangsa ini, terutama mengenai nilai-nilai kemanusiaan yang memang menjadi konsen atas perjuangan seorang Syafii Maarif.

Sebagai Muazin Bangsa yang tak lelah menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan di negeri yang penuh dengan berbagai kemajemukan ini, tentu banyak hal yang patut kita contoh dari sosok sepuh satu ini, mulai dari kesederhanaan laku hidupnya.

Kemudian keberaniaan diri Buya untuk mengkritik berbagai hal yang ia anggap tidak sesuai kemerdekaan diri dari apapun. Sehingga Buya menjadi tokoh yang berani mengkritik dan menerima kritik tanpa takut dimusuhi oleh pihak manapun, selagi ia dalam kebenaran. Konsistensi Buya Syafii untuk tidak terlibat dalam dunia politik telah membuat beliau menjadi sosok otentik hingga akhir hayatnya pada mei 2022 lalu.

Tokoh Bangsa

Sebagai seorang tokoh bangsa, tentu sosok Buya Syafii menjadi roh model bagi banyak kalangan. Terutama bagi generasi muda yang akan melanjutkan estapet perjuangan dalam merawat dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini tanpa diskriminasi.

Sikap Plural Buya dalam memaknai keberagaman negeri ini telah mengantarkannya sebagai tokoh lintas agama. Ia tak hanya disenangi oleh orang-orang yang seagama. Tetapi juga dari orang-orang yang berbeda agama dengan. Karena bagi Buya persaudaraan atas kemanusiaan itu adalah paling utama.

Buya Syafii tidak pernah mendiskrimansi seseorang berdasarkan suku, agama, etnis, ataupun jenis kelamin, melainkan beliau selalu mengedepankan sikap terbuka dan lapang dada dalam merangkul berbagai perbedaan yang ada dengan menempatkan nilai-nilai kemanusiaan di atas yang lainnya.

Begitupun dengan pandangan Buya perihal kedudukan serta peranan perempuan, baik di ranah domestik maupun publik. Salah satu bukti keberpihakan Buya perihal kesetaraan gender ialah ketika beliau menolak praktik poligami yang sejak lama masyarakat Sumpur Kudus praktikkan.

Pandangan Buya Syafii tentang Kesetaraan

Bagi Buya Syafii, laki-laki ataupun perempuan memiliki kemerdekaan yang sama untuk meraih kesetaraan dengan laki-laki di ruang publik. Karena Al Qur’an mendukung penuh prinsip kesetaraan gender. Sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-Hujurah ayat 13 yang bermakna “Bahwa sesungguhnya yang termulia di antara kamu di sisi Allah adalah kamu yang paling taqwa.”

Menurut Buya Syafii manusia laki-laki ataupun perempuan memiliki akses serta potensi yang sama untuk menuju keparipurnaan diri di hadapan Tuhan. Bagi Buya status antara manusia yang satu dengan yang lainnya tidaklah ditentukan oleh jenis kelaminnya, melainkan amal perbuatannya. Pembelaan Buya Syafii terhadap perempuan bukan serta merta pembelaan kepada jenis kelamin, melainkan pembelaan kepada perempuan sebagai manusia juga hamba Tuhan.

Di samping itu, pembelaan Buya Syafii terhadap perempuan juga sebagai kelompok rentan. Di mana mereka harus melalui berbagai pengalaman biologis yang khas. Yang tentu tidak kaum laki-laki alami. Serta sebagai pembelaan yang telah memposisikan perempuan menjadi terdiskriminasi oleh kultur patriarkis. Serta berbagai kekerasan berbasis gender yang dilayangkan kepada kaum perempuan. Sehingga memang menjadi lebih rentan sebagai korban.

Islam Berpihak pada Keadilan

Bagi Buya Islam ialah sebagai mata air yang senantiasa berpihak kepada rasa adil. Begitupun terhadap kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Tak hanya sekadar teori, Buya Syafii senantiasa mempraktikannya dalam laku kesehariannya. Bagaimana laki-laki dan perempuan harus dipenuhi dengan rasa kesalingan dalam berbagai hal.

Misalkan dalam ranah privat, Buya selalu mengejahwantahkan prinsip kesetaraan tersebut dengan saling berbagi peran dengan sang istri. Walaupun Buya merupakan seorang tokoh terkemuka di Indonesia, beliau tak segan untuk membantu istrinya dalam ranah-ranah privat. Seperti; memasak sendiri masakan kesukaan beliau, membantu istri belanja ke pasar dengan  mengayuh sepeda, menjemur pakaian dan kerja-kerja domestik lainnya yang Buya lakukan dengan rasa ikhlas.

Masih banyak lagi tentunya bentuk-bentuk keberpihakan Buya Syafii terhadap kesetaraan laki-laki dan perempuan yang selalu beliau cerminkan dalam tindakan kesehariannya. Bahkan di awal jabatan Buya sebagai pimpinan Pusat Muhammdiyah. Buya juga mencoba untuk melibatkan perempuan dalam system kepemimpinan perempuan di tubuh Muhammdiyah. Walaupun pada akhirnya usaha Buya tersebut belumlah membuahkan hasil yang ideal secara praktiknya.

Sebagai generasi muda, semoga kita bisa menjadikan Buya sebagai teladan untuk memposisikan semua orang dengan layak dan manusiawi. Jika ada kebijakan-kebijakan ataupun penafsiran-penafsiran perihal kedudukan perempuan yang tidak adil. Maka sudah semestinya menjadi tugas kita bersama untuk meninjau ulang semua kebijakan tersebut. Agar melahirkan kemaslahatan dan kemanusiaan, termasuk nilai-nilai kemanusiaan yang memanusiakan perempuan. []

Tags: Buya Syafi'i Ma'arifGenderkeadilanKesetaraanTokoh Muhammadiyah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Vandana Shiva; Ekofeminisme India yang Menjadi Inspirasi Dunia

Next Post

Langkah Awal untuk Program Hamil

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Langkah awal untuk program hamil?

Langkah Awal untuk Program Hamil

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0