Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Belajar Menjaga Tradisi Intelektual Islam dari Syiah

Negara yang memiliki ideologi Syiah yaitu Iran yang dulu pernah menjadi basis kerajaan Safawiyah sampai hari ini tetap menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, tradisi berdiskusi dan mempelajari serta bereksperimen untuk menemukan hal-hal yang baru masih sangat terasa di negeri tersebut.

Andri Nurjaman Andri Nurjaman
10 Mei 2021
in Hikmah, Rekomendasi
0
Wayang

Wayang

882
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu modernisme yang lahir pada abad ke-19 dikarenakan ada pandangan bahwa umat Islam sudah ketinggalan jauh dengan bangsa Barat, kemunduran tersebut ada dalam berbagai bidang. Menurut kaum modernis bahwa  yang membuat mundurnya Islam adalah karena masih adanya praktek bid’ah dan khurafat serta dianggap pintu ijtihad telah tertutup, dan hal inilah yang melahirkan taklid dan kejumudan atau kebekuan dalam proses berpikir manusia khususnya umat Islam.

Jauh sebelum isu modernisme lahir, umat Islam telah membuktikan kejayaannya dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan, jelas pada zaman kejayaan Islam yang terjadi pada masa klasik sekitar antara tahun 650 M sampai 1258 M yang puncaknya terjadi pada masa Dinasti Abbasiyah. Bahkan pada masa ini bangsa barat banyak belajar kepada Islam, karena pada saat itu orang-orang barat sedang berada dalam masa kegelapan.

Setelah itu, Islam memasuki periode pertengahan yang dimulai sejak abad ke-13 sampai akhir abad ke-17 M. Gambaran dunia Islam pada masa pertengahan ini sedang pada masa suram, yaitu terjadi disintegrasi di bidang poliitk, mengalami stagnasi dalam kehidupan keberagamaan dan kemunduran-kemunduran di bidang intelektual. Hal ini berbanding terbalik dengan bangsa Barat yang sedang maju dalam hal ilmu pengetahuan dengan revolusi industrinya.

Namun kesuraman umat Islam dalam hal ilmu pengetahuan tersebut bisa terminimalisir dengan eksisnya kerajaan Safawiyah di Persia yang memiliki keunggulan dalam hal pengembangan intelektual. Masa Kejayaan Kerajaan Safawiyah ini terjadi pada masa kepemimpinan Syah Abbas I yang dimulai sejak tahun 1558 sampai 1622 M. Kerajaan Safawiyah ini adalah negara berideologi Syiah bahkan sampai menjadi negara Iran pada kontes hari ini.

Dalam sejarahnya bahwa bangsa Persia adalah bangsa yang berperadaban tinggi dan telah berjasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga tidak mengherankan jika tradisi keilmuan terus terjaga dan dilanjutkan oleh kerajaan Safawiyah tersebut. Tradisi berdiskusi dan pengembangan ilmu diadakan di majlis istana seperti kajian teologi, kesejarahan dan kefilsafatan.

Tradisi intelektual ini ditandai dengan adanya beberapa ilmuan yang selalu hadir di istana, seperti Baha al-Din al-Syirazi, Muhammad Baqir ibn Muhammad Damad. Dalam tradisi keilmuan kaum Syiah gemar sekali melakukan ijtihad, sehingga tradisi berdiskusi mengenai ilmu menjadi ciri khas dari kebiasaan intelektual masyarakat. Menurut kaum syiah pintu ijtihad tidak pernah tertutup, bahkan Muhammad Baqir telah melakukan percobaan atau eksperimen mengenai lebah.

Bahkan pihak kerajaan Safawiyah pada saat itu sangat memperhatian akan pengembangan ilmu pengetahuan, dibuktikan dengan dibangunnya 162 masjid dan 48 pusat pendidikan. Selain madrasah yang didirikan oleh para kerabat kerajaan tersebut, ada juga madrasah yang didirikan oleh para hartawan dinasti Safawiyah.

Tradisi intelektual yang sangat menonjol ini disebabkan karena memang orang-orang Persia dikenal sebagai bangsa yang cinta akan ilmu pengetahuan ditambah lagi dengan teologi syiah sebagai aliran dalam Islam yang sangat menjungjung tinggi akal manusia.

Dari rentetan sejarah diatas, muncul beberapa pertanyaan, dan pertanyaan paling mendasar adalah, apakah kita harus menjadi bangsa Persia? atau apakah kita harus menjadi Syiah untuk mencapai kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam konteks hari ini ?

Saya kira kita tidak perlu menjadi bangsa Persia, kita akan tetap menjadi bangsa Indonesia, dan kita tidak perlu menjadi Syiah, kita akan tetap menjadi Islam yang moderat, toleran dan ramah, menebar cinta kasih kepada semua mahluk, kita tetap akan menjadi Islam Indonesia yang memakai sarung dan peci songkok. Namun, belajar kepada Syiah itu perlu, tentunya tanpa menjadi Syiah.

Negara yang memiliki ideologi Syiah yaitu Iran yang dulu pernah menjadi basis kerajaan Safawiyah sampai hari ini tetap menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, tradisi berdiskusi dan mempelajari serta bereksperimen untuk menemukan hal-hal yang baru masih sangat terasa di negeri tersebut.

Ditambah dengan keseimbangan antara ilmu pengetahuan umum, sains dan teknologi dengan ilmu agama yang kuat menjadi sebuah pondasi dalam diri orang-orang di sana, maka tidak aneh jika di sana seorang yang ahli kimia atau ahli fisika  adalah sekaligus guru agama bahkan guru tarekat.

Keseimbangan intelektual inilah yang sudah mulai hilang dari diri seorang Muslim hari ini, mempunyai pondasi keagamaan yang kuat serta memiliki wawasan ilmu pengetahuan yang luas. Oleh karena hal itu, maka kita tidak ada salahnya untuk belajar kepada Syiah yang memang benar-benar menjunjung tinggi akal manusia untuk dioptimalisasikan peranannya dalam berfikir.

Bukankah dalam Al-qur’am banyak sekali berbunyi penggalan ayat afala tatafakarun (apakah kamu tidak memikirkan), afala ta’qilun (apakah kamu tidak menggunakan akalmu), wa fi anfusikum afala tubshirun (didalam dirimu apakah kamu tidak melihat?) Hal ini menunjukan betapa pentingnya fungsi akal manusia itu sendiri.

Jika kita tidak sependapat dengan teologi Syiah yang menyatakan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup dan hal itulah yang membuat kalangan Syiah gemar berijtihad. Jangan salah, dikalangan Sunni pun ijtihad itu ada dan berkembang. Selain dari dua sumber utama dalam Islam yaitu Al-qur’an dan Hadits ada juga Qiyas dan Ijma.

Qiyas ini adalah perumpamaan dan Ijma adalah ijtihad dan musyawarah para ulama untuk memecahkan masalah yang terjadi pada konteks hari ini yang dalam nash Al-qur’an atau Al-hadits belum ada. Dalam metode ijma ini dicari sumber-sumber tulisan karya ulama terdahulu yang tentunya relevan dengan masalah yang mau dipecahkan dan selanjutnya dikembangkan melalui interpretasi-interpretasi ulama-ulama yang hadir.

Dari interpretasi itu lah yang merupakan kombinasi antara ilmu yang dimiliki yang bersumber dari referensi yang kuat serta kearifan dalam memutuskan perkara maka disini pengembangan dalam berfikir di tuangkan untuk menemukan jalan keluar dari problematika yang sedang di bahas tersebut.

Semangat inilah yang mesti kita tiru, spirit untuk terus belajar dan berdiskusi serta menemukan hal-hal yang baru adalah ajarah dari Islam itu sendiri. Dalam Islam diajarkan bahwa belajar hukumnya wajib, dan kewajiban itu dimulai sejak lahir sampai meninggal dunia, oleh karena itu tradisi pengembangan ilmu pengetahuan umat Islam harus menunjukan perkembangan yang dahsyat. Karena jihad hari ini adalah jihad melawan kebodohan.

Dan kabar baik nya, tradisi pemecahan masalah tadi dengan metode ijma, mengumpulkan referensi kitab dan memecahkan masalah sudah dipraktekkan untuk bahan latihan di pesantren-pesantren tradisional yang disebut dengan istilah Bahtsul Masail. Wallahu’alam. []

Tags: Bahtsul Masa'ilIjma'islamQiyasSejarah IslamsyiahteologiTradisi Intelektual
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID