Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Belajar Toleransi dari Muhammad Al-Fatih, Begini Sikapnya ke Non Muslim Pasca Penaklukan Konstantinopel  

Al-Fatih menunjukkan bagaimana seharusnya seorang pemimpin, memberikan hukuman bagi siapapun yang bersalah tanpa membeda-bedakan kasta, derajat, agama, suku, dan ras-nya

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
4 Oktober 2022
in Figur
A A
0
Belajar Toleransi

Belajar Toleransi

16
SHARES
783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konstantinopel menjadi salah satu wilayah yang menjadi target penyebaran dakwah Islam. Dimulai dari khulafaur rasyidin hingga dinasti Abbasiyah, belum ada yang berhasil menembus benteng pertahanan. Dari kisah ini kita belajar toleransi. Semangat untuk menaklukan Konstantinopel ini berangkat dari salah satu hadits Nabi sebagai berikut ini:

“Sungguh Konstantinopel itu akan ditaklukkan. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpin (penakluk) nya dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan (penakluk) nya. (Hr. al-Hakim)

Setelah mengalami kegagalan yang tidak sedikit, di tahun 1943 Muhammad al-Fatih berhasil merobohkan benteng kekuasaan bangsa Romawi tersebut. Keberhasilan al-Fatih dalam melakukan penaklukan menjadi sajian yang menarik, terlebih berkaitan dengan bagaimana relasi muslim dan muslim pasca penaklukan.

Hal ini lantaran Konstantinopel merupakan pusat peradaban agama Krsiten Ortodoks. Di dalamnya juga terdapat pusat agama Kristen yaitu gereja Aya Sophia. Lantas seperti apa relasi Kristen-Muslim yang dibangun oleh Muhammad al-Fatih?

Memberikan kebebasan untuk memeluk agama Nasrani

Tepat setelah Konstantinopel berhasil umat Muslim kuasai, al-Fatih melihat banyak masyarakat sipil Kristen yang bersembunyi di gereja Agya Sophia dengan penuh ketakutan. Al-Fatih mendatangi dan menenangkan mereka dengan mengatakan “kalian berhak memilih salah satu dari kalian untuk menjadi pemuka agama, tidak ada gereja yang beralihfungsi menjadi masjid kecuali Agya Sophia”. (Buya Hamka 2002)

Mendengar pernyataan al-Fatih tersebut, membuat orang Kristen heran. Dari situlah masyarakat Kristen Konstantinopel mulai mendekati al-Fatih karena apa yang mereka bayangkan tentang sosok al-Fatih berbeda jauh dengan sosok yang ada di depannya saat itu. Sebagian di antaranya memutuskan untuk masuk agama Islam karena budi luhur al-Fatih.

Selanjutnya, al-Fatih mengundang uskup dari kerajaan Romawi. Al-Fatih menyatakan keinginannya agar penduduk Kristen menjalankan ibadahnya dengan baik-baik, dan menghilangkan perselisihan antara Islam dan Kristen. Al-Fatih memberi kebebasan pada pemeluk Kristen untuk memilih sendiri siapa yang akan menjadi pemuka agama.

Kejadian ini juga mencengangkan pemeluk Nasrani. Benarlah bahwa apa yang mereka bayangkan tentang Islam sama sekali tidak seperti sikap al-Fatih. Mereka membayangkan akan berada dalam kekuasaan yang zalim karena telah musuh kuasai dalam perang salib selama beratus-ratus tahun. Ternyata justru kekuasaan Islam memberikan akses dan kebebasan pada masyarakat Nasrani untuk menjalankan agamanya.

Memperlakukan Panglima dan Kaisar Konstantinopel Secara Manusiawi

Al-Fatih juga meminta pasukan untuk menjaga kaisar Romawi dan juga panglima perangnya. Baik dalam keadaan hidup maupun meninggal. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip dalam perang yaitu menghormati rahib dan larangan membunuhnya. (Yusuf Qaradhawi, n.d.) Jika kaisar Romawi dan juga panglima perangnya mereka temukan dalam keadaan hidup, ia akan terjamin keselamatannya. Dan jika mereka temukan dalam keadaan meninggal akan dimakamkan sesuai dengan keyakinannya. (Buya Hamka 2002)

al-Fatih memperlakukan Justiniaus dengan sangat manusiawi setelah mendapatkan kemenangan. Justiniaus adalah salah seorang walikota Konstantinopel yang ikut berjuang dalam perang. al-Fatih mendengar kabar bahwa Justiniaus terluka dan sembunyi di dalam sebuah kapal. Al-Fatih meminta pasukannya untuk mencari Justiniaus, karena ia melihat kegigihannya  saat berperang. Ia ingin menyembuhkan luka walikota Konstatinopel tersebut.

Al-Fatih sangat sedih dan murka ketika mendengar tentara al-Fatih justru membawa kepala Justiniaus dan memberikan kepada al-Fatih. Tentara tersebut mengira ia akan mendapat penghargaan karena berhasil membawa kepala Justiniaus. Ternyata sebaliknya, tentara tersebut ia hukum sesuai dengan apa yang tentara tersebut lakukan pada Justiniaus. Kepada tentara lainnya al-Fatih berseru bahwa tentara Islam tidak boleh mengganggu orang Kristen. (Buya Hamka 2002)

Larangan Menghancurkan Rumah Ibadah Nasrani

Saat al-Fatih memasuki gereja Aya Sophia. Ia mendengar ada suara tembok yang sedang dihancurkan dengan palu. Padahal di dalam gereja tersebut ada umat Nasrani yang sedang sembahyang. Ternyata ada seorang tentara Turki dari Anatoli yang sedang memukul tembok gereja sembari berkata kepada al-Fatih.

“Bukannya saya ini seorang Muslim? Bukankah semuanya ini berhala tempat kafir menyembah yang selain Allah?”

Mendengar ucapan tentara tersebut, al-Fatih sangat murka dan berkata. “Tidak boleh merusak tempat beribadah”.

Dari peristiwa tersebut bisa kita simpulkan bahwa kita belajar toleransi, dan bagaimana al-Fatih menerapkan sikap adil dalam memimpin. Ia menunjukkan bagaimana seharusnya seorang pemimpin, memberikan hukuman bagi siapapun yang bersalah tanpa membeda-bedakan kasta, derajat, agama, suku, dan ras-nya.

Dalam konteks penaklukan Konstantinopel oleh al-Fatih, sikap toleransi tercermin dalam karakter sebagai berikut; memperlakukan musuh dengan pendekatan kemanusiaan,  memberikan hak kepada penduduk Konstantinopel untuk tetap memeluk agama Nasrani, memanusiakan uskup Romawi pasca penaklukan berakhir, tidak menghancurkan rumah ibadah agama lain. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW saat menyebarkan dakwah Islam. []

 

 

Tags: islamKonstatinopelMuhammad Al-Fatihsejarahtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sejarah Awal Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Next Post

Salahuddin al-Ayyubi : Orang Pertama Merayakan Maulid Nabi Saw

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
maulid nabi

Salahuddin al-Ayyubi : Orang Pertama Merayakan Maulid Nabi Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0