Mubadalah.id – Lagi dan lagi, media sosial kembali ramai dengan kasus yang disebut sebagai “candaan” terhadap penyandang disabilitas. Sebuah video yang memperlihatkan seorang penyandang disabilitas sedang menaiki sepeda motor roda tiga – kendaraan yang dimodifikasi untuk memudahkan mobilitas – justru memicu komentar bernada rendah dan merendahkan.
Bentuk kendaraan yang berbeda dari motor pada umumnya menjadi bahan olok-olok. Sebagian warganet menganggapnya lucu namun sebagian yang lain mencoba meluruskan. Pemilik akun akhirnya meminta maaf tetapi hanya terasa sebagai formalitas belaka.
Di sisi lain, ibu penyandang disabilitas dalam video tersebut memilih untuk menempuh jalur hukum. Peristiwa ini menyisakan satu pertanyaan besar, mengapa media sosial (ruang digital) begitu mudah menjadi tempat normalisasi candaan yang melukai orang lain, khususnya penyandang disabilitas?
Normalisasi Candaan dan Budaya Ableisme Digital
Di media sosial seringkali kita menemukan pola yang terus berulang. Mulai banyak warganet yang menganggap candaan dengan merendahkan pihak lain adalah hal yang wajar. Mereka menganggap itu hanyalah hiburan semata yang kemudian menimbulkan banyak respon dengan tertawa, mendukung ataupun membela.
Jika banyak orang yang membiarkan hal semacam ini, maka tindakan yang bermula dari individual menjadi kebiasaan kolektif. Di sinilah ableisme bekerja secara halus. Ablesime adalah cara pandang yang menempatkan tubuh dan kemampuan tertentu sebagai standar “normal” sementara menganggap kondisi di luar mereka aneh, menyimpang atau sebagai objek yang menimbulkan rasa kasihan.
Di sinilah akan muncul banyak orang yang tidak merasa sedang mendiskriminasi. Mereka menganggap hanya bercanda, namun di sinilah letak masalahnya. Diskriminasi yang tidak disadari akan lebih sulit untuk merubahnya.
Media sosial mempercepat proses ini dan cenderung menjadikan algoritma sebagai cara memancing reaksi dari banyak pihak termasuk kemarahan, ejekan dan kontroversi. Komentar negatif seringkali lebih viral, permintaan maaf pun muncul karena desakan publik bukan kesadaran moral. Akibatnya pola ini akan terus berulang.
Ruang Digital yang Belum Inklusif
Media sosial adalah ruang publik yang tidak mudah untuk mengendalikannya. Dari sisi aksesibilitas memang masih banyak platform yang belum optimal menyediakan fitur ramah disabilitas. Misalnya subtitle otomatis yang sering tidak akurat. Navigasi untuk pengguna screen reader belum sepenuhnya nyaman. Ini menunjukkan bahwa inklusivitas belum menjadi prioritas utama.
Kalau kita melihat dari sisi moderasi, ujaran merendahkan terhadap penyandang disabilitas masih sering lolos atau lambat untuk ditindaklanjuti. Laporan pengguna tidak selalu mendapatkan respon yang cepat.
Jika diskriminasi ras atau agama sudah mulai mendapat perhatian serius, bagaimana dengan diskriminasi berbasis kemampuan tubuh yang masih banyak menganggapnya ringan.
Selain itu, literasi publik tentang etika berinterasi dengan penyandang disabilitas juga masih rendah. Banyak orang belum memahami bahwa memperlakukan perbedaan sebagai bahan candaan adalah bentuk dehumanisasi. Tanpa adanya edukasi yang sistematis maka ruang digital akan terus menjadi tempat “reproduksi stigma”.
Rasa Aman yang Hilang di Ruang Media Sosial
Ketika media sosial menjadi ruang yang tidak aman maka dampaknya akan sangat besar. Penyandang disabilitas mungkin akan lebih memilih untuk membatasi diri, menutup komentar atau bahkan menarik diri dari ruang media sosial. Padahal sebenarnya ruang ini merupakan sarana ekspresi, advokasi, dan koneksi sosial antar manusia.
Komentar merendahkan bukan hanya soal kata-kata. Dia membawa dampak psikologis dalam jangka panjang. Rasa malu, marah, terhina atau takut akan muncul dalam diri seseorang. Pengalaman yang terus berulang dapat memperkuat stigma internal dan akan mengurangi atau bisa juga menghapus rasa percaya diri.
Lebih jauh lagi, publik yang terus menerus menyaksikan candaan semacam ini tanpa kritik akan terbiasa melihat disabilitas sebagai objek hinaan, tontonan, bukan sebagai bagian dari masyarakat yang setara. Rasa aman seharusnya menjadi hak dasar. Jika media sosial hanya aman bagi mereka yang memenuhi standar “normal”, maka kita sedang menciptakan ruang yang tidak adil di era media sosial (teknologi).
Menuju Ruang Digital yang Inklusif, Bagaimana Seharusnya?
Dalam rangka mewujudkan media sosial yang inklusif maka perlu langkah konkret di berbagai level.
Pada level individu, harus memperkuat literasi empati digital. Sebelum berkomentar mereka perlu menyadari bahwa setiap unggahan di media sosial selalu melibatkan manusia dengan martabat yang perlu dihormati. Jangan sampai menormalisasi candaan yang merendahkan. Hal ini bisa menjadi langkah awal yang sederhana namun sangat penting.
Di level yang lebih besar yaitu komunitas. Memperluas edukasi tentang ablesime sangat penting. Kampanye kesadaran, diskusi publik dan dukungan terhadap korban perundungan di media sosial harus menjadi budaya kolektif. Diam terhadap candaan diskriminatif berarti ikut membiarkan terjadinya normalisasi ketidakadilan terhadap penyandang disabilitas.
Di level lebih besar yaitu negara dan platform. Moderasi konten terhadap ujaran diskriminatif terhadap disabilitas harus tegas. Mengoptimalkan fitur aksesibilitas bukan sekedar formalitas. Regulasi yang melindungi kelompok rentan di ruang digital perlu ditegakkan secara konsisten.
Pada akhirnya, ruang digital yang inklusif bukan sebatas pada belas kasihan atau sensitivitas yang berlebihan melainkan soal keadilan. Selama candaan masih dinormasiliasi, budaya ablesime terus tumbuh, media sosial belum benar-benar menjadi ruang aman untuk semua.
Begitu juga bagi para penyandang disabilitas yang belum mendapatkan rasa aman di media sosial. Padahal rasa aman adalah hak bagi setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas.
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.










































