Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Benarkah Ada Setan di Antara Laki-laki dan Perempuan yang Berduaan?

Untuk menundukkan setan, maka tiga norma dasar relasi mubadalah, yaitu bermartabat, adil, dan maslahat harus menjadi pondasi relasi laki-laki dan perempuan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
27 Desember 2023
in Hadits, Rujukan
A A
0
Laki-laki dan Perempuan Berduaan

Laki-laki dan Perempuan Berduaan

44
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sangat populer di kalangan santri, bahkan umat Islam, bahwa seorang laki-laki dan perempuan yang berduaan akan ditemani setan. Narasi ini sering menjadi dasar untuk melarang segala bentuk pertemanan, pergaulan, bahkan sekadar pertemuan antara laki-laki dan pertemuan.

Narasi ini, sekalipun merujuk pada suatu teks hadits, harus kita lihat kembali makna dan implikasinya. Sehingga tidak menghambat seluruh aktivitas sosial dan kerjasama melalui relasi laki-laki dan perempuan. Padahal, aktivitas kerjasama ini juga Islam perintahkan. Yakni untuk membangun masyarakat (khairu ummah), negara (baldah thayyibah), dan juga peradaban yang adil, baik, dan sejahtera.

Di samping itu juga, ada banyak teks hadits yang berbicara mengenai keberadaan setan pada suatu tempat atau kondisi. Tetapi tidak para ulama maknai sebagai pelarangan memasuki tempat tersebut atau mengalami kondisi tersebut. Misalnya, keberadaan setan di tempat buang hajat dan kamar mandi (Sahih Bukhari, no. hadits: 142), sama sekali tidak membuat seseorang diharamkan untuk memasuki tempat tersebut.

Penyebutan pasar juga terdapat dalam sebuah teks hadits sebagai tempat pertempuran para setan (Sahih Muslim, no. hadits: 6469), tetapi juga tidak membuat siapapun terlarang untuk memasukinya. Bahkan, dalam hal-hal yang baik dan Islam ajarkan, seperti wudhu, juga ada setannya (Sunan Turmudzi, no. hadits: 57).

Namun, keberadaan setan dalam wudhu ini sama sekali tidak membuat wudhu tersebut harus kita hindari, apalagi diharamkan. Hal yang sama juga dengan keberadaan setan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Seharusnya tidak kita maknai sebagai pengharaman segala bentuk pertemenan, pertemuan, dan pergaulan di antara mereka.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عن أبيه رضي الله عنهما قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ (سنن الترمذي).

“Tidak sekali-kali seorang laki-laki berada di tempat sepi (berduaan) bersama seorang perempuan, kecuali yang ketiga (bersama) mereka berdua adalah setan.” (Sunan Turmudzi, no. hadits: 2318).

Makna Keberadaan Setan dalam Hadis

Lalu, apakah makna keberadaan setan dalam yang disebut hadits di atas adalah untuk melarang semua relasi atau pergaulan laki-laki dan perempuan?

Jika kita selaraskan dengan teks-teks hadits lain yang serupa, tentang keberadaan setan dalam suatu tempat, kondisi atau aktivitas tertentu. Maka makna keberadaan setan adalah soal kewaspadaan agar tidak terjerumus pada perilaku setan, keburukan, kejahatan, dan tindakan dosa, terutama seperti perzinahan.

Pasar, misalnya, kita anggap sebagai tempat setan, karena sering terjadi tindakan-tindakan menipu, curang, memaksa, bahkan mengambil hak milik orang lain.

Begitupun keberadaan setan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Terutama jika hanya berdua dan di tempat sepi. Yakni adalah tentang pentingnya kewaspadaan pada segala tindakan buruk, jahat, kekerasan, dan dosa, termasuk manipulasi syahwat yang mendorong berzina yang Islam haramkan.

Jadi, perzinahan hanyalah salah satu wujud setan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Wujud lain adalah penipuan, kesewenang-wenangan, tindakan kekerasan, dan segala hal buruk dan jahat, yang terjadi. Terutama ketika absennya prinsip-prinsip akhlak dan tiga dasar relasi mubadalah di atas dalam sebuah relasi laki-laki dan perempuan.

Seseorang yang berduaan, karena keasikan tertentu, mudah melupakan kehadiran Allah Swt. Lalu, bisa meninggalkan perintah-Nya, dan malah menjalankan larangan-Nya. Hal ini terjadi karena manipulasi salah satu pihak dalam relasi, atau dorongan dua belah pihak. Hal ini tanpa ada pengawasan dan kontrol dari pihak lain. Karena sepi dan berdua saja. Baik dari pihak keluarga maupun masyarakat secara umum.

Kewaspadaan pada Berkuasanya Nafsu Diri

Makna kehadiran setan pada kondisi seperti ini, adalah kewaspadaan pada kemungkinan berkuasanya nafsu diri (ammarah bis-su’). Yakni melupakan Allah Swt dan mendorongkan pada keburukan, jahat, dan dosa.
Relasinya sendiri, baik dalam bentuk hubungan sepintas, pergaulan, atau pertemanan, antara laki-laki dan perempuan harusnya tidaklah terlarang.

Sebagaimana juga memasuki jamban dan pasar yang tidak terlarang sama sekali. Artinya, hubungan sosial, pertemanan, atau bahkan pertemuan berdua antara laki-laki dan perempuan tidaklah kita larang. Beberapa teks hadits juga mencatat preseden Nabi Muhammad Saw bertemu dan bersama seorang perempuan untuk melakukan suatu hal yang menjadi kebutuhan.

Di antaranya hadits Anas bin Malik ra, bahwa Nabi Saw seorang perempuan menemui, dan mengajak pergi bersama untuk menyelesaikan urusannya. (Sahih Bukhari, no. 6141; Sahih Muslim, no. 6189; dan Sunan Ibn Majah, no. 4317).

Umm Sulaim ra yang menerima kunjungan Nabi Saw ke rumah menggelarkan tikarnya untuk tidur beristirahat sejenak. (Sahih Bukhari, no. 6355 dan Musnad Ahmad, no. 12182). Juga preseden Nabi Saw yang memasuki rumah Umm Haram bint Milhan ra, diberi makan, diberi tempat tidur, dan dirapikan rambut beliau (Sahih Bukhari, no. 2827).

Namun, karena kondisi diri yang sering ammarah bis-su’, terutama pada diri laki-laki yang egoistis dan dominan terhadap perempuan, kondisi berduaan (khalwah) harus selalu kita waspadai akan terjadinya hal-hal buruk. Seperti manipulasi jahat, kekerasan dan dosa. Kehadiran dorongan-dorongan yang melupakan Allah Swt, mengajak berbuat buruk, jahat, dan dosa pada diri laki-laki yang berduaan dengan perepuan. Demikian inilah yang kita sebut sebagai kehadiran setan.

Tiga Norma Dasar Mubadalah

Kewaspadaan pada kehadiran setan ini harus ditumbuhkan oleh laki-laki dan perempuan, juga oleh masyarakat. Salah satunya melalui pendidikan terus menerus. Lalu implementasi prinsip-prinsip akhlak relasi, yang memungkinkan kedua belah pihak berelasi secara sehat dan baik. Selain itu saling menguatkan dan kerjasama dalam menghadirkan kebaikan-kebaikan hidup.

Jika merujuk secara tekstual, kehadiran setan itu ketika laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi. Di mana yang biasa kita kenal dengan istilah khalwat. Artinya, tidak ditemani keluarga perempuan (mahram) dan tidak di tempat rame (jama’ah), seperti tersebutkan dalam hadits (Sunan Turmudzi, no. hadits 2138 dan Musnad Ahmad, no. hadits: 15936).

Artinya, kondisi berduaan di suasana sepi lebih mengundang setan. Yakni berupa dorongan dominasi dan manipulasi syahwat, di banding bersama mahram dan di tempat rame. Namun, kewaspadaan tetap harus ditumbuhkan akan kehadiran setan dominasi dan manipulasi syahwat. Sekalipun pada kondisi adanya mahram dan di tempat rame.

Tidak sedikit, kejahatan juga terjadi bersama keluarga (mahram) perempuan sendiri dan juga di tempat rame. Apalagi ketika prinsip-prinsip akhlak tidak hadir dalam relasi mereka, terutama pada diri para lelaki yang secara moral seharusnya melindungi, menjaga, dan memastikan kebaikan.

Untuk menundukkan setan tersebut, karena itu, tiga norma dasar relasi mubadalah, yaitu bermartabat, adil, dan maslahat harus menjadi pondasi relasi laki-laki dan perempuan. Lalu, prinsip-prinsip akhlak untuk bekerjasama memenuhi hak-hak dasar bagi perlindungan jiwa, kehormatan, dan harta, juga harus menjadi pilar-pilar relasi tersebut.

Memandang Orang Lain Secara Bermartabat

Sementara adab sopan santun, seperti menyapa, bersalam, berkunjung, mendoakan, dan yang lain, menjadi dinding-dinding yang mengokohkan bangunan relasi tersebut. Baik norma dasar mubadalah, prinsip akhlak mulia, maupun adab sopan santun berelas adalah berlaku dan penting dalam relasi laki-laki dan perempuan di luar maupun di dalam rumah tangga.

Memandang orang lain secara bermartabat, berlaku adil, dan maslahat, misalnya, adalah penting dalam kehidupan sosial antara laki-laki dan perempuan di luar rumah. Norma dasar mubadalah ini juga penting dalam relasi perkawinan pasangan suami dan istri. Prinsip-prinsip persaudaraan, kerjasama, dan saling menolong adalah juga berlaku dan penting bagi relasi pasangan suami dan istri dalam rumah tangga.

Hal yang sama dengan adab sopan santun, seperti memulai salam, menyapa, berkata baik, berterimakasih, berdialog, mendoakan, dan adab-adab baik yang lain adalah juga penting menjadi karakter laki-laki terhadap istrinya, dan perempuan terhadap suaminya.

Semua hal-hal baik dan mulia ini adalah berlaku di luar rumah dalam kehidupan sosial, antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana juga berlaku dalam kehidupan rumah tangga. []

 

Tags: HadisMerebut TafsirMubadalahRelasisetantafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Hadis Ummu Sulaim
Pernak-pernik

Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0