Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Benarkah Ada Setan di Antara Laki-laki dan Perempuan yang Berduaan?

Untuk menundukkan setan, maka tiga norma dasar relasi mubadalah, yaitu bermartabat, adil, dan maslahat harus menjadi pondasi relasi laki-laki dan perempuan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
27 Desember 2023
in Hadits, Rujukan
A A
0
Laki-laki dan Perempuan Berduaan

Laki-laki dan Perempuan Berduaan

45
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sangat populer di kalangan santri, bahkan umat Islam, bahwa seorang laki-laki dan perempuan yang berduaan akan ditemani setan. Narasi ini sering menjadi dasar untuk melarang segala bentuk pertemanan, pergaulan, bahkan sekadar pertemuan antara laki-laki dan pertemuan.

Narasi ini, sekalipun merujuk pada suatu teks hadits, harus kita lihat kembali makna dan implikasinya. Sehingga tidak menghambat seluruh aktivitas sosial dan kerjasama melalui relasi laki-laki dan perempuan. Padahal, aktivitas kerjasama ini juga Islam perintahkan. Yakni untuk membangun masyarakat (khairu ummah), negara (baldah thayyibah), dan juga peradaban yang adil, baik, dan sejahtera.

Di samping itu juga, ada banyak teks hadits yang berbicara mengenai keberadaan setan pada suatu tempat atau kondisi. Tetapi tidak para ulama maknai sebagai pelarangan memasuki tempat tersebut atau mengalami kondisi tersebut. Misalnya, keberadaan setan di tempat buang hajat dan kamar mandi (Sahih Bukhari, no. hadits: 142), sama sekali tidak membuat seseorang diharamkan untuk memasuki tempat tersebut.

Penyebutan pasar juga terdapat dalam sebuah teks hadits sebagai tempat pertempuran para setan (Sahih Muslim, no. hadits: 6469), tetapi juga tidak membuat siapapun terlarang untuk memasukinya. Bahkan, dalam hal-hal yang baik dan Islam ajarkan, seperti wudhu, juga ada setannya (Sunan Turmudzi, no. hadits: 57).

Namun, keberadaan setan dalam wudhu ini sama sekali tidak membuat wudhu tersebut harus kita hindari, apalagi diharamkan. Hal yang sama juga dengan keberadaan setan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Seharusnya tidak kita maknai sebagai pengharaman segala bentuk pertemenan, pertemuan, dan pergaulan di antara mereka.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عن أبيه رضي الله عنهما قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ (سنن الترمذي).

“Tidak sekali-kali seorang laki-laki berada di tempat sepi (berduaan) bersama seorang perempuan, kecuali yang ketiga (bersama) mereka berdua adalah setan.” (Sunan Turmudzi, no. hadits: 2318).

Makna Keberadaan Setan dalam Hadis

Lalu, apakah makna keberadaan setan dalam yang disebut hadits di atas adalah untuk melarang semua relasi atau pergaulan laki-laki dan perempuan?

Jika kita selaraskan dengan teks-teks hadits lain yang serupa, tentang keberadaan setan dalam suatu tempat, kondisi atau aktivitas tertentu. Maka makna keberadaan setan adalah soal kewaspadaan agar tidak terjerumus pada perilaku setan, keburukan, kejahatan, dan tindakan dosa, terutama seperti perzinahan.

Pasar, misalnya, kita anggap sebagai tempat setan, karena sering terjadi tindakan-tindakan menipu, curang, memaksa, bahkan mengambil hak milik orang lain.

Begitupun keberadaan setan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Terutama jika hanya berdua dan di tempat sepi. Yakni adalah tentang pentingnya kewaspadaan pada segala tindakan buruk, jahat, kekerasan, dan dosa, termasuk manipulasi syahwat yang mendorong berzina yang Islam haramkan.

Jadi, perzinahan hanyalah salah satu wujud setan dalam relasi laki-laki dan perempuan. Wujud lain adalah penipuan, kesewenang-wenangan, tindakan kekerasan, dan segala hal buruk dan jahat, yang terjadi. Terutama ketika absennya prinsip-prinsip akhlak dan tiga dasar relasi mubadalah di atas dalam sebuah relasi laki-laki dan perempuan.

Seseorang yang berduaan, karena keasikan tertentu, mudah melupakan kehadiran Allah Swt. Lalu, bisa meninggalkan perintah-Nya, dan malah menjalankan larangan-Nya. Hal ini terjadi karena manipulasi salah satu pihak dalam relasi, atau dorongan dua belah pihak. Hal ini tanpa ada pengawasan dan kontrol dari pihak lain. Karena sepi dan berdua saja. Baik dari pihak keluarga maupun masyarakat secara umum.

Kewaspadaan pada Berkuasanya Nafsu Diri

Makna kehadiran setan pada kondisi seperti ini, adalah kewaspadaan pada kemungkinan berkuasanya nafsu diri (ammarah bis-su’). Yakni melupakan Allah Swt dan mendorongkan pada keburukan, jahat, dan dosa.
Relasinya sendiri, baik dalam bentuk hubungan sepintas, pergaulan, atau pertemanan, antara laki-laki dan perempuan harusnya tidaklah terlarang.

Sebagaimana juga memasuki jamban dan pasar yang tidak terlarang sama sekali. Artinya, hubungan sosial, pertemanan, atau bahkan pertemuan berdua antara laki-laki dan perempuan tidaklah kita larang. Beberapa teks hadits juga mencatat preseden Nabi Muhammad Saw bertemu dan bersama seorang perempuan untuk melakukan suatu hal yang menjadi kebutuhan.

Di antaranya hadits Anas bin Malik ra, bahwa Nabi Saw seorang perempuan menemui, dan mengajak pergi bersama untuk menyelesaikan urusannya. (Sahih Bukhari, no. 6141; Sahih Muslim, no. 6189; dan Sunan Ibn Majah, no. 4317).

Umm Sulaim ra yang menerima kunjungan Nabi Saw ke rumah menggelarkan tikarnya untuk tidur beristirahat sejenak. (Sahih Bukhari, no. 6355 dan Musnad Ahmad, no. 12182). Juga preseden Nabi Saw yang memasuki rumah Umm Haram bint Milhan ra, diberi makan, diberi tempat tidur, dan dirapikan rambut beliau (Sahih Bukhari, no. 2827).

Namun, karena kondisi diri yang sering ammarah bis-su’, terutama pada diri laki-laki yang egoistis dan dominan terhadap perempuan, kondisi berduaan (khalwah) harus selalu kita waspadai akan terjadinya hal-hal buruk. Seperti manipulasi jahat, kekerasan dan dosa. Kehadiran dorongan-dorongan yang melupakan Allah Swt, mengajak berbuat buruk, jahat, dan dosa pada diri laki-laki yang berduaan dengan perepuan. Demikian inilah yang kita sebut sebagai kehadiran setan.

Tiga Norma Dasar Mubadalah

Kewaspadaan pada kehadiran setan ini harus ditumbuhkan oleh laki-laki dan perempuan, juga oleh masyarakat. Salah satunya melalui pendidikan terus menerus. Lalu implementasi prinsip-prinsip akhlak relasi, yang memungkinkan kedua belah pihak berelasi secara sehat dan baik. Selain itu saling menguatkan dan kerjasama dalam menghadirkan kebaikan-kebaikan hidup.

Jika merujuk secara tekstual, kehadiran setan itu ketika laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi. Di mana yang biasa kita kenal dengan istilah khalwat. Artinya, tidak ditemani keluarga perempuan (mahram) dan tidak di tempat rame (jama’ah), seperti tersebutkan dalam hadits (Sunan Turmudzi, no. hadits 2138 dan Musnad Ahmad, no. hadits: 15936).

Artinya, kondisi berduaan di suasana sepi lebih mengundang setan. Yakni berupa dorongan dominasi dan manipulasi syahwat, di banding bersama mahram dan di tempat rame. Namun, kewaspadaan tetap harus ditumbuhkan akan kehadiran setan dominasi dan manipulasi syahwat. Sekalipun pada kondisi adanya mahram dan di tempat rame.

Tidak sedikit, kejahatan juga terjadi bersama keluarga (mahram) perempuan sendiri dan juga di tempat rame. Apalagi ketika prinsip-prinsip akhlak tidak hadir dalam relasi mereka, terutama pada diri para lelaki yang secara moral seharusnya melindungi, menjaga, dan memastikan kebaikan.

Untuk menundukkan setan tersebut, karena itu, tiga norma dasar relasi mubadalah, yaitu bermartabat, adil, dan maslahat harus menjadi pondasi relasi laki-laki dan perempuan. Lalu, prinsip-prinsip akhlak untuk bekerjasama memenuhi hak-hak dasar bagi perlindungan jiwa, kehormatan, dan harta, juga harus menjadi pilar-pilar relasi tersebut.

Memandang Orang Lain Secara Bermartabat

Sementara adab sopan santun, seperti menyapa, bersalam, berkunjung, mendoakan, dan yang lain, menjadi dinding-dinding yang mengokohkan bangunan relasi tersebut. Baik norma dasar mubadalah, prinsip akhlak mulia, maupun adab sopan santun berelas adalah berlaku dan penting dalam relasi laki-laki dan perempuan di luar maupun di dalam rumah tangga.

Memandang orang lain secara bermartabat, berlaku adil, dan maslahat, misalnya, adalah penting dalam kehidupan sosial antara laki-laki dan perempuan di luar rumah. Norma dasar mubadalah ini juga penting dalam relasi perkawinan pasangan suami dan istri. Prinsip-prinsip persaudaraan, kerjasama, dan saling menolong adalah juga berlaku dan penting bagi relasi pasangan suami dan istri dalam rumah tangga.

Hal yang sama dengan adab sopan santun, seperti memulai salam, menyapa, berkata baik, berterimakasih, berdialog, mendoakan, dan adab-adab baik yang lain adalah juga penting menjadi karakter laki-laki terhadap istrinya, dan perempuan terhadap suaminya.

Semua hal-hal baik dan mulia ini adalah berlaku di luar rumah dalam kehidupan sosial, antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana juga berlaku dalam kehidupan rumah tangga. []

 

Tags: HadisMerebut TafsirMubadalahRelasisetantafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harapanku di Tahun 2024, Semua Pelajar Bebas dari Kekerasan Seksual

Next Post

Ini Pengalamanku Belajar Toleransi dari Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Next Post
Sunda Wiwitan Cigugur

Ini Pengalamanku Belajar Toleransi dari Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0