Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Jihad Perempuan Hanya di dalam Rumah?

Jihad bermakna luas. Tidak hanya terbatas pada salah satu kebaikan tertentu. Jihad juga tidak terbatas hanya pada ruang publik maupun domestik saja. Ia juga berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki

Rezha Rizqy Novitasary Rezha Rizqy Novitasary
13 Maret 2023
in Personal
0
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan

633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas kuliah, saya pernah bergabung dengan Lembaga Bimbingan Belajar atau yang lebih kita kenal dengan Bimbel. Saya bekerja sebagai guru les paruh waktu di lembaga tersebut.

Lembaga ini bukanlah lembaga bimbel yang sudah terkenal di seluruh kota karena namanya yang sudah besar. Melainkan lembaga rintisan di sebuah desa. Namun, karena teraturnya manajemen dan fleksibilitas jam bimbingan, banyak anak yang memilih untuk les di sana.

Pemiliknya adalah seorang perempuan. Ia juga seorang istri dan ibu. Saya suka bekerja dengan beliau. Beliau bersikap humble, ramah, dan sering berbincang di akhir waktu setelah anak-anak les pulang ke rumah. Selain menjadi pemilik lembaga bimbel, beliau juga mengajar di sebuah sekolah di pagi harinya. Pendek kata beliau adalah orang yang produktif.

Namun, suatu kali kami pernah berbincang. Beliau bilang, suaminya pernah mengingatkannya agar tidak terlalu sibuk di luar. Suaminya bilang, jihad seorang perempuan adalah di dalam rumah dan mengurus anak. Suaminya menyarankannya untuk melepas salah satu pekerjaannya.

Jihad Perempuan

Benarkah jihad perempuan hanya di dalam rumah? Apakah perempuan tak boleh melakukan pekerjaan meskipun itu maslahat di luar rumah? Bagaimana perspektif mubadalah memandang permasalahan ini?

Menurut Kiai Faqih dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, makna jihad adalah segala upaya yang sungguh-sungguh dalam mendakwahkan Islam, kerja-kerja mewujudkan kebaikan dalam kehidupan, dan menghapus segala bentuk keburukan dan kezaliman. Belajar, berdakwah, bela negara adalah jihad. Bekerja mencari nafkah adalah jihad. Mengurus dan mendidik anak adalah jihad. Melakukan kerja sosial, pemberdayaan, penelitian untuk menemukan antivirus juga adalah jihad.

Artinya jihad bermakna luas. Tidak hanya terbatas pada salah satu kebaikan tertentu. Jihad juga tidak terbatas hanya pada ruang publik maupun domestik saja. Ia juga berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Pada zaman Rasulullah saw terdapat seorang laki-laki yang ingin bergabung dengan pasukan perang. Namun, ibunya melarangnya. Ibunya ingin laki-laki itu tetap di rumah dan merawatnya yang sedang sakit.

Cerita itu saya nukil dari hadist yang direkam dari kitab al-Mushanaf karya ‘Abdurrazaq.

Dari Ibn Abbas r.a., berkata: seorang laki-laki dan ibunya datang menemui Nabi Muhammad Saw. Ia ingin ikut pergi berjihad bela negara, sementara ibunya melarangnya (karena memerlukannya). Nabi Saw. berpesan (kepada laki-laki tersebut): “Tinggal saja bersama ibumu dan temani dia. Sesungguhnya dengan begitu kamu sudah memperoleh pahala jihad, sebagaimana kamu ikut keluar jihad (bela umat).”

Berjihad dari dalam Rumah

Dari hadist ini kita bisa tahu bahwa tinggal di rumah dan merawat ibu yang membutuhkan laki-laki itu juga terhitung sebagai jihad. Bahkan pahalanya sama dengan pergi ke luar rumah dan berperang.

Dalam teks hadist berikutnya juga diriwayatkan ada seorang perempuan yang menginginkan pahala jihad sebagaimana pahala jihad yang didapatkan laki-laki apabila mereka berperang untuk membela umat. Nabi Muhammad saw menyatakan bahwa tinggal di rumah dan berbakti kepada suami juga termaksud jihad.

Hadist ini menegaskan kembali kepada kita. Bahwa makna jihad berlaku bukan hanya untuk laki-laki saja. Melainkan juga untuk perempuan. Pahala jihad bukan hanya diperoleh ketika berperang melawan kezaliman saja. Merawat anggota keluarga yang membutuhkan kita juga termasuk jihad.

Kita juga tak boleh membatasi bahwa jihad perempuan hanya di dalam rumah saja. Perempuan boleh melakukan kerja-kerja kebaikan di luar rumah. Peran perempuan di ruang publik amat dibutuhkan oleh masyarakat. Di antara mereka ada yang menjadi tenaga medis, ada yang menjadi tenaga pendidikan, agen perdamaian, dan pembela hak-hak kaum yang lemah dan dilemahkan.

Relasi Setara Istri dan Suami

Perempuan yang melakukan kerja domestik juga memperoleh pahala jihad. Ia merawat anak atau orang tua yang membutuhkannya. Ia membereskan pekerjaan domestik sehingga suami atau anggota keluarga lain dapat menghemat pengeluaran karena tak perlu menggaji PRT. Yang lebih penting, baik bagi perempuan maupun laki-laki yang melakukan kebaikan baik di dalam rumah maupun di luar rumah, keduanya sama-sama berhak mendapat pahala atas kebaikannya.

Lalu bagaimana dengan kasus ibu tadi? Haruskah ia melepas salah satu pekerjaan dan memilih berjuang di ranah domestik saja?

Tentunya untuk menyikapi hal ini kita harus menerapkan prinsip mubadalah. Dalam suatu rumah tangga, baik istri maupun suami kedudukannya setara. Tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Mereka adalah partner dalam memperjuangkan rumah tangga yang sakinah. Hubungan keduanya bukanlah atasan dan bawahan.

Oleh karena itu baik istri maupun suami tetap memiliki hak untuk berpendapat. Masing-masing dari mereka berhak melakukan kerja kebaikan di dalam maupun di luar rumah. Jika ada permasalahan atau perbedaan pemikiran, harusnya didiskusikan dengan sehat. Memberikan kesempatan untuk berbicara kepada yang lain, mau saling mendengarkan, serta memahami keinginan lawan bicara. Dengan demikian, tujuan sakinah dalam rumah tangga dapat dirasakan oleh keduanya, bukan hanya salah satu saja. []

Tags: JihadkeluargaKesalinganperempuanRelasirumah tangga
Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Terkait Posts

trafficking
Keluarga

Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an
Publik

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

27 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas
  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID