Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Jihad Perempuan Hanya di dalam Rumah?

Jihad bermakna luas. Tidak hanya terbatas pada salah satu kebaikan tertentu. Jihad juga tidak terbatas hanya pada ruang publik maupun domestik saja. Ia juga berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
13 Maret 2023
in Personal
0
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan

635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas kuliah, saya pernah bergabung dengan Lembaga Bimbingan Belajar atau yang lebih kita kenal dengan Bimbel. Saya bekerja sebagai guru les paruh waktu di lembaga tersebut.

Lembaga ini bukanlah lembaga bimbel yang sudah terkenal di seluruh kota karena namanya yang sudah besar. Melainkan lembaga rintisan di sebuah desa. Namun, karena teraturnya manajemen dan fleksibilitas jam bimbingan, banyak anak yang memilih untuk les di sana.

Pemiliknya adalah seorang perempuan. Ia juga seorang istri dan ibu. Saya suka bekerja dengan beliau. Beliau bersikap humble, ramah, dan sering berbincang di akhir waktu setelah anak-anak les pulang ke rumah. Selain menjadi pemilik lembaga bimbel, beliau juga mengajar di sebuah sekolah di pagi harinya. Pendek kata beliau adalah orang yang produktif.

Namun, suatu kali kami pernah berbincang. Beliau bilang, suaminya pernah mengingatkannya agar tidak terlalu sibuk di luar. Suaminya bilang, jihad seorang perempuan adalah di dalam rumah dan mengurus anak. Suaminya menyarankannya untuk melepas salah satu pekerjaannya.

Jihad Perempuan

Benarkah jihad perempuan hanya di dalam rumah? Apakah perempuan tak boleh melakukan pekerjaan meskipun itu maslahat di luar rumah? Bagaimana perspektif mubadalah memandang permasalahan ini?

Menurut Kiai Faqih dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, makna jihad adalah segala upaya yang sungguh-sungguh dalam mendakwahkan Islam, kerja-kerja mewujudkan kebaikan dalam kehidupan, dan menghapus segala bentuk keburukan dan kezaliman. Belajar, berdakwah, bela negara adalah jihad. Bekerja mencari nafkah adalah jihad. Mengurus dan mendidik anak adalah jihad. Melakukan kerja sosial, pemberdayaan, penelitian untuk menemukan antivirus juga adalah jihad.

Artinya jihad bermakna luas. Tidak hanya terbatas pada salah satu kebaikan tertentu. Jihad juga tidak terbatas hanya pada ruang publik maupun domestik saja. Ia juga berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Pada zaman Rasulullah saw terdapat seorang laki-laki yang ingin bergabung dengan pasukan perang. Namun, ibunya melarangnya. Ibunya ingin laki-laki itu tetap di rumah dan merawatnya yang sedang sakit.

Cerita itu saya nukil dari hadist yang direkam dari kitab al-Mushanaf karya ‘Abdurrazaq.

Dari Ibn Abbas r.a., berkata: seorang laki-laki dan ibunya datang menemui Nabi Muhammad Saw. Ia ingin ikut pergi berjihad bela negara, sementara ibunya melarangnya (karena memerlukannya). Nabi Saw. berpesan (kepada laki-laki tersebut): “Tinggal saja bersama ibumu dan temani dia. Sesungguhnya dengan begitu kamu sudah memperoleh pahala jihad, sebagaimana kamu ikut keluar jihad (bela umat).”

Berjihad dari dalam Rumah

Dari hadist ini kita bisa tahu bahwa tinggal di rumah dan merawat ibu yang membutuhkan laki-laki itu juga terhitung sebagai jihad. Bahkan pahalanya sama dengan pergi ke luar rumah dan berperang.

Dalam teks hadist berikutnya juga diriwayatkan ada seorang perempuan yang menginginkan pahala jihad sebagaimana pahala jihad yang didapatkan laki-laki apabila mereka berperang untuk membela umat. Nabi Muhammad saw menyatakan bahwa tinggal di rumah dan berbakti kepada suami juga termaksud jihad.

Hadist ini menegaskan kembali kepada kita. Bahwa makna jihad berlaku bukan hanya untuk laki-laki saja. Melainkan juga untuk perempuan. Pahala jihad bukan hanya diperoleh ketika berperang melawan kezaliman saja. Merawat anggota keluarga yang membutuhkan kita juga termasuk jihad.

Kita juga tak boleh membatasi bahwa jihad perempuan hanya di dalam rumah saja. Perempuan boleh melakukan kerja-kerja kebaikan di luar rumah. Peran perempuan di ruang publik amat dibutuhkan oleh masyarakat. Di antara mereka ada yang menjadi tenaga medis, ada yang menjadi tenaga pendidikan, agen perdamaian, dan pembela hak-hak kaum yang lemah dan dilemahkan.

Relasi Setara Istri dan Suami

Perempuan yang melakukan kerja domestik juga memperoleh pahala jihad. Ia merawat anak atau orang tua yang membutuhkannya. Ia membereskan pekerjaan domestik sehingga suami atau anggota keluarga lain dapat menghemat pengeluaran karena tak perlu menggaji PRT. Yang lebih penting, baik bagi perempuan maupun laki-laki yang melakukan kebaikan baik di dalam rumah maupun di luar rumah, keduanya sama-sama berhak mendapat pahala atas kebaikannya.

Lalu bagaimana dengan kasus ibu tadi? Haruskah ia melepas salah satu pekerjaan dan memilih berjuang di ranah domestik saja?

Tentunya untuk menyikapi hal ini kita harus menerapkan prinsip mubadalah. Dalam suatu rumah tangga, baik istri maupun suami kedudukannya setara. Tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Mereka adalah partner dalam memperjuangkan rumah tangga yang sakinah. Hubungan keduanya bukanlah atasan dan bawahan.

Oleh karena itu baik istri maupun suami tetap memiliki hak untuk berpendapat. Masing-masing dari mereka berhak melakukan kerja kebaikan di dalam maupun di luar rumah. Jika ada permasalahan atau perbedaan pemikiran, harusnya didiskusikan dengan sehat. Memberikan kesempatan untuk berbicara kepada yang lain, mau saling mendengarkan, serta memahami keinginan lawan bicara. Dengan demikian, tujuan sakinah dalam rumah tangga dapat dirasakan oleh keduanya, bukan hanya salah satu saja. []

Tags: JihadkeluargaKesalinganperempuanRelasirumah tangga

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

iddah
Pernak-pernik

Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

25 Januari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

25 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran
  • Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas
  • Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas
  • Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID