Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Jihad Perempuan Hanya di dalam Rumah?

Jihad bermakna luas. Tidak hanya terbatas pada salah satu kebaikan tertentu. Jihad juga tidak terbatas hanya pada ruang publik maupun domestik saja. Ia juga berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
13 Maret 2023
in Personal
A A
0
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan

13
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas kuliah, saya pernah bergabung dengan Lembaga Bimbingan Belajar atau yang lebih kita kenal dengan Bimbel. Saya bekerja sebagai guru les paruh waktu di lembaga tersebut.

Lembaga ini bukanlah lembaga bimbel yang sudah terkenal di seluruh kota karena namanya yang sudah besar. Melainkan lembaga rintisan di sebuah desa. Namun, karena teraturnya manajemen dan fleksibilitas jam bimbingan, banyak anak yang memilih untuk les di sana.

Pemiliknya adalah seorang perempuan. Ia juga seorang istri dan ibu. Saya suka bekerja dengan beliau. Beliau bersikap humble, ramah, dan sering berbincang di akhir waktu setelah anak-anak les pulang ke rumah. Selain menjadi pemilik lembaga bimbel, beliau juga mengajar di sebuah sekolah di pagi harinya. Pendek kata beliau adalah orang yang produktif.

Namun, suatu kali kami pernah berbincang. Beliau bilang, suaminya pernah mengingatkannya agar tidak terlalu sibuk di luar. Suaminya bilang, jihad seorang perempuan adalah di dalam rumah dan mengurus anak. Suaminya menyarankannya untuk melepas salah satu pekerjaannya.

Jihad Perempuan

Benarkah jihad perempuan hanya di dalam rumah? Apakah perempuan tak boleh melakukan pekerjaan meskipun itu maslahat di luar rumah? Bagaimana perspektif mubadalah memandang permasalahan ini?

Menurut Kiai Faqih dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, makna jihad adalah segala upaya yang sungguh-sungguh dalam mendakwahkan Islam, kerja-kerja mewujudkan kebaikan dalam kehidupan, dan menghapus segala bentuk keburukan dan kezaliman. Belajar, berdakwah, bela negara adalah jihad. Bekerja mencari nafkah adalah jihad. Mengurus dan mendidik anak adalah jihad. Melakukan kerja sosial, pemberdayaan, penelitian untuk menemukan antivirus juga adalah jihad.

Artinya jihad bermakna luas. Tidak hanya terbatas pada salah satu kebaikan tertentu. Jihad juga tidak terbatas hanya pada ruang publik maupun domestik saja. Ia juga berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Pada zaman Rasulullah saw terdapat seorang laki-laki yang ingin bergabung dengan pasukan perang. Namun, ibunya melarangnya. Ibunya ingin laki-laki itu tetap di rumah dan merawatnya yang sedang sakit.

Cerita itu saya nukil dari hadist yang direkam dari kitab al-Mushanaf karya ‘Abdurrazaq.

Dari Ibn Abbas r.a., berkata: seorang laki-laki dan ibunya datang menemui Nabi Muhammad Saw. Ia ingin ikut pergi berjihad bela negara, sementara ibunya melarangnya (karena memerlukannya). Nabi Saw. berpesan (kepada laki-laki tersebut): “Tinggal saja bersama ibumu dan temani dia. Sesungguhnya dengan begitu kamu sudah memperoleh pahala jihad, sebagaimana kamu ikut keluar jihad (bela umat).”

Berjihad dari dalam Rumah

Dari hadist ini kita bisa tahu bahwa tinggal di rumah dan merawat ibu yang membutuhkan laki-laki itu juga terhitung sebagai jihad. Bahkan pahalanya sama dengan pergi ke luar rumah dan berperang.

Dalam teks hadist berikutnya juga diriwayatkan ada seorang perempuan yang menginginkan pahala jihad sebagaimana pahala jihad yang didapatkan laki-laki apabila mereka berperang untuk membela umat. Nabi Muhammad saw menyatakan bahwa tinggal di rumah dan berbakti kepada suami juga termaksud jihad.

Hadist ini menegaskan kembali kepada kita. Bahwa makna jihad berlaku bukan hanya untuk laki-laki saja. Melainkan juga untuk perempuan. Pahala jihad bukan hanya diperoleh ketika berperang melawan kezaliman saja. Merawat anggota keluarga yang membutuhkan kita juga termasuk jihad.

Kita juga tak boleh membatasi bahwa jihad perempuan hanya di dalam rumah saja. Perempuan boleh melakukan kerja-kerja kebaikan di luar rumah. Peran perempuan di ruang publik amat dibutuhkan oleh masyarakat. Di antara mereka ada yang menjadi tenaga medis, ada yang menjadi tenaga pendidikan, agen perdamaian, dan pembela hak-hak kaum yang lemah dan dilemahkan.

Relasi Setara Istri dan Suami

Perempuan yang melakukan kerja domestik juga memperoleh pahala jihad. Ia merawat anak atau orang tua yang membutuhkannya. Ia membereskan pekerjaan domestik sehingga suami atau anggota keluarga lain dapat menghemat pengeluaran karena tak perlu menggaji PRT. Yang lebih penting, baik bagi perempuan maupun laki-laki yang melakukan kebaikan baik di dalam rumah maupun di luar rumah, keduanya sama-sama berhak mendapat pahala atas kebaikannya.

Lalu bagaimana dengan kasus ibu tadi? Haruskah ia melepas salah satu pekerjaan dan memilih berjuang di ranah domestik saja?

Tentunya untuk menyikapi hal ini kita harus menerapkan prinsip mubadalah. Dalam suatu rumah tangga, baik istri maupun suami kedudukannya setara. Tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Mereka adalah partner dalam memperjuangkan rumah tangga yang sakinah. Hubungan keduanya bukanlah atasan dan bawahan.

Oleh karena itu baik istri maupun suami tetap memiliki hak untuk berpendapat. Masing-masing dari mereka berhak melakukan kerja kebaikan di dalam maupun di luar rumah. Jika ada permasalahan atau perbedaan pemikiran, harusnya didiskusikan dengan sehat. Memberikan kesempatan untuk berbicara kepada yang lain, mau saling mendengarkan, serta memahami keinginan lawan bicara. Dengan demikian, tujuan sakinah dalam rumah tangga dapat dirasakan oleh keduanya, bukan hanya salah satu saja. []

Tags: JihadkeluargaKesalinganperempuanRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Manusia Adalah Makhluk Tuhan yang Terhormat

Next Post

Kemanusiaan Perempuan

Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Next Post
Kemanusiaan Perempuan

Kemanusiaan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0