• Login
  • Register
Senin, 20 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Jihad Perempuan Hanya di dalam Rumah?

Jihad bermakna luas. Tidak hanya terbatas pada salah satu kebaikan tertentu. Jihad juga tidak terbatas hanya pada ruang publik maupun domestik saja. Ia juga berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki

Rezha Rizqy Novitasary Rezha Rizqy Novitasary
13/03/2023
in Personal
0
Jihad Perempuan

Jihad Perempuan

572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selepas kuliah, saya pernah bergabung dengan Lembaga Bimbingan Belajar atau yang lebih kita kenal dengan Bimbel. Saya bekerja sebagai guru les paruh waktu di lembaga tersebut.

Lembaga ini bukanlah lembaga bimbel yang sudah terkenal di seluruh kota karena namanya yang sudah besar. Melainkan lembaga rintisan di sebuah desa. Namun, karena teraturnya manajemen dan fleksibilitas jam bimbingan, banyak anak yang memilih untuk les di sana.

Pemiliknya adalah seorang perempuan. Ia juga seorang istri dan ibu. Saya suka bekerja dengan beliau. Beliau bersikap humble, ramah, dan sering berbincang di akhir waktu setelah anak-anak les pulang ke rumah. Selain menjadi pemilik lembaga bimbel, beliau juga mengajar di sebuah sekolah di pagi harinya. Pendek kata beliau adalah orang yang produktif.

Namun, suatu kali kami pernah berbincang. Beliau bilang, suaminya pernah mengingatkannya agar tidak terlalu sibuk di luar. Suaminya bilang, jihad seorang perempuan adalah di dalam rumah dan mengurus anak. Suaminya menyarankannya untuk melepas salah satu pekerjaannya.

Daftar Isi

    • Jihad Perempuan
  • Baca Juga:
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan
  • Nabi Muhammad Saw Mendampingi dan Membela Perempuan yang Terampas Haknya
    • Berjihad dari dalam Rumah
    • Relasi Setara Istri dan Suami

Jihad Perempuan

Benarkah jihad perempuan hanya di dalam rumah? Apakah perempuan tak boleh melakukan pekerjaan meskipun itu maslahat di luar rumah? Bagaimana perspektif mubadalah memandang permasalahan ini?

Baca Juga:

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

Nabi Muhammad Saw Mendampingi dan Membela Perempuan yang Terampas Haknya

Menurut Kiai Faqih dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah, makna jihad adalah segala upaya yang sungguh-sungguh dalam mendakwahkan Islam, kerja-kerja mewujudkan kebaikan dalam kehidupan, dan menghapus segala bentuk keburukan dan kezaliman. Belajar, berdakwah, bela negara adalah jihad. Bekerja mencari nafkah adalah jihad. Mengurus dan mendidik anak adalah jihad. Melakukan kerja sosial, pemberdayaan, penelitian untuk menemukan antivirus juga adalah jihad.

Artinya jihad bermakna luas. Tidak hanya terbatas pada salah satu kebaikan tertentu. Jihad juga tidak terbatas hanya pada ruang publik maupun domestik saja. Ia juga berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Pada zaman Rasulullah saw terdapat seorang laki-laki yang ingin bergabung dengan pasukan perang. Namun, ibunya melarangnya. Ibunya ingin laki-laki itu tetap di rumah dan merawatnya yang sedang sakit.

Cerita itu saya nukil dari hadist yang direkam dari kitab al-Mushanaf karya ‘Abdurrazaq.

Dari Ibn Abbas r.a., berkata: seorang laki-laki dan ibunya datang menemui Nabi Muhammad Saw. Ia ingin ikut pergi berjihad bela negara, sementara ibunya melarangnya (karena memerlukannya). Nabi Saw. berpesan (kepada laki-laki tersebut): “Tinggal saja bersama ibumu dan temani dia. Sesungguhnya dengan begitu kamu sudah memperoleh pahala jihad, sebagaimana kamu ikut keluar jihad (bela umat).”

Berjihad dari dalam Rumah

Dari hadist ini kita bisa tahu bahwa tinggal di rumah dan merawat ibu yang membutuhkan laki-laki itu juga terhitung sebagai jihad. Bahkan pahalanya sama dengan pergi ke luar rumah dan berperang.

Dalam teks hadist berikutnya juga diriwayatkan ada seorang perempuan yang menginginkan pahala jihad sebagaimana pahala jihad yang didapatkan laki-laki apabila mereka berperang untuk membela umat. Nabi Muhammad saw menyatakan bahwa tinggal di rumah dan berbakti kepada suami juga termaksud jihad.

Hadist ini menegaskan kembali kepada kita. Bahwa makna jihad berlaku bukan hanya untuk laki-laki saja. Melainkan juga untuk perempuan. Pahala jihad bukan hanya diperoleh ketika berperang melawan kezaliman saja. Merawat anggota keluarga yang membutuhkan kita juga termasuk jihad.

Kita juga tak boleh membatasi bahwa jihad perempuan hanya di dalam rumah saja. Perempuan boleh melakukan kerja-kerja kebaikan di luar rumah. Peran perempuan di ruang publik amat dibutuhkan oleh masyarakat. Di antara mereka ada yang menjadi tenaga medis, ada yang menjadi tenaga pendidikan, agen perdamaian, dan pembela hak-hak kaum yang lemah dan dilemahkan.

Relasi Setara Istri dan Suami

Perempuan yang melakukan kerja domestik juga memperoleh pahala jihad. Ia merawat anak atau orang tua yang membutuhkannya. Ia membereskan pekerjaan domestik sehingga suami atau anggota keluarga lain dapat menghemat pengeluaran karena tak perlu menggaji PRT. Yang lebih penting, baik bagi perempuan maupun laki-laki yang melakukan kebaikan baik di dalam rumah maupun di luar rumah, keduanya sama-sama berhak mendapat pahala atas kebaikannya.

Lalu bagaimana dengan kasus ibu tadi? Haruskah ia melepas salah satu pekerjaan dan memilih berjuang di ranah domestik saja?

Tentunya untuk menyikapi hal ini kita harus menerapkan prinsip mubadalah. Dalam suatu rumah tangga, baik istri maupun suami kedudukannya setara. Tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Mereka adalah partner dalam memperjuangkan rumah tangga yang sakinah. Hubungan keduanya bukanlah atasan dan bawahan.

Oleh karena itu baik istri maupun suami tetap memiliki hak untuk berpendapat. Masing-masing dari mereka berhak melakukan kerja kebaikan di dalam maupun di luar rumah. Jika ada permasalahan atau perbedaan pemikiran, harusnya didiskusikan dengan sehat. Memberikan kesempatan untuk berbicara kepada yang lain, mau saling mendengarkan, serta memahami keinginan lawan bicara. Dengan demikian, tujuan sakinah dalam rumah tangga dapat dirasakan oleh keduanya, bukan hanya salah satu saja. []

Tags: JihadkeluargaKesalinganperempuanRelasirumah tangga
Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Terkait Posts

Rethink Sampah

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

20 Maret 2023
Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

18 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga: Benarkah Pengangguran?

17 Maret 2023
Patah Hati

Patah Hati? Begini 7 Cara Stoikisme dalam Menyikapinya, Yuk Simak!

16 Maret 2023
Perempuan Pemimpin

Membincang Perempuan Pemimpin, dan Pemimpin Perempuan

15 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami Perempuan

    Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist