Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Jika Istri Bekerja Rumah Tangganya Tidak Akan Harmonis?

Perempuan bekerja tidak melulu ketergantungan soal finansial, ada kebutuhan mengembangkan dan mencapai potensi diri di bidang yang ditekuni

Tia Mega Utami by Tia Mega Utami
4 April 2024
in Keluarga
A A
0
Istri Bekerja

Istri Bekerja

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, saya menghadiri pernikahan seorang sahabat. Di dalam pertemuan itu, saya dan teman-teman membicarakan “apakah setelah menikah tetap bekerja atau memilih full time di rumah dan fokus mengurus keluarga?”.

Sebagian dari mereka memilih tetap bekerja, dan sebagiannya lagi memilih di rumah. Mendengar pilihan mereka saya tersenyum. Salah satu diantara mereka nyeletuk dengan nada bercanda “Yakin skincare-nya kebeli?”, dan sahabat saya menjawab “tenang aja gue mau cari suami yang mapan”. 

Pernikahan bagi saya adalah sebuah komitmen kuat yang harus kita jalankan dengan relasi kemitraan dan penuh kesalingan. Di dalam pernikahan ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.

Tetapi dalam praktiknya, seringkali terjadi ketimpangan peran dan tanggung jawab suami istri. Misalnya kewajiban suami menafkahi istri tidak terpenuhi, sehingga mengharuskan istri bekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga. Perempuan yang bekerja tidak melulu ketergantungan soal finansial, ada juga kebutuhan mengembangkan dan mencapai potensi diri di bidang yang ditekuni.

Meskipun terdapat perempuan yang bekerja untuk kebutuhan keluarga maupun orang lain seringkali kehadirannya disalahkan dan tidak dihargai. Padahal bekerja adalah hak setiap individu, baik perempuan maupun laki-laki. 

Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan

Adanya pernikahan menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga akan ada pembagian peran dan tanggung jawab. Perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki kewajiban mengurus rumah tangga. Tetapi realitanya, perempuan yang bekerja tetap harus terbebani pada urusan domestik.

Padahal pekerjaan rumah terbilang berat dan melelahkan. Teringat seorang sahabat curhat kepada saya, bagaimana ia ingin sekali bekerja tetapi suami tidak memberikan izin, akibat adanya dominasi suami dalam rumah tangga.

Kebanyakan dari mereka beranggapan jika istrinya bekerja, maka kebutuhan rumah tangga akan lebih banyak pengeluaran karena transportasi. Bahkan ART untuk mengurus rumah, yang seharusnya bisa dilakukan oleh istri. Data dari International Labour Organization (ILO) dan Gallup, menunjukan bahwa hampir 30 persen laki-laki lebih memilih perempuan untuk bekerja di rumah dan menjadi ibu rumah tangga.

Pada prinsipnya, Islam hadir memberikan kedudukan yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai subjek penuh dalam sistem kehidupan, yang membedakan hanyalah ketakwaan. Begitu juga misi Rasulullah dalam menegakkan keadilan dan menghargai kemanusiaan universal. Yakni pembebasan manusia dari belenggu untuk menentukan pilihan hidupnya, termasuk dalam hal bekerja. 

“Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik dan rupa kamu (manusia), tetapi melihat hati dan amal perbuatan kamu”. (HR. Muslim).

Manfaat Bekerja

Bekerja dapat membangun relasi dengan Allah Swt jika kita niatkan untuk ibadah dan mencari ridha-Nya. Selain itu juga relasi sosial untuk membantu sesama dan relasi dengan alam untuk pemenuhan kebutuhan dan menjaganya. Di dalam al-Qur’an surat An-Nahl ayat 97 Allah berfirman;

“Siapa yang mengerjakan amal saleh, laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, maka akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan balasan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.”

Ayat ini menyapa perempuan dan laki-laki yang aktif beramal saleh dan mencari ridha Allah SWT. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban relatif sama di dalam keluarga, bekerja maupun di masyarakat baik. Keduanya memiliki peluang dan kesempatan sama untuk memperoleh imbalan atas amal salehnya.

Kemudian dalam hadis dijelaskan bahwa “Tidak ada makanan yang dikonsumsi oleh seseorang, yang lebih baik dari hasil jerih pekerjaan tangannya sendiri, sesungguhnya Nabi Dawud as selalu memakan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri”. (Sahih Bukhari).

Hadis tersebut berlaku untuk perempuan dan laki-laki yang bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya, apapun pekerjaannya selama halal adalah baik. Demikian bekerja dan beramal shaleh merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang kita terima.

Dalam hal ini, seorang istri boleh menentukan pilihannya untuk bekerja atau berkarir dan masih banyak pekerjaan yang membutuhkan peran perempuan. Maka mengurus rumah tangga dan melakukan pekerjaan domestik lainnya bukan tugas utama perempuan. Melainkan hasil dari konstruksi sosial yang kerap mensubordinasikan perempuan (laki-laki bekerja mencari nafkah, perempuan di rumah). 

Perempuan Bekerja

Selanjutnya surat an-nisa ayat 34 yang berbunyi” Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Mahabesar”. 

Beberapa kalangan menafsirkannya bahwa perempuan tidak mempunyai hak sebagai pemimpin dalam rumah tangga maupun masyarakat, perempuan tidak boleh menjadi kepala keluarga. Akibatnya perempuan seringkali sulit untuk mengambil keputusan.

Padahal, pada kenyataannya tidak semua laki-laki mampu berperan melebihi perempuan. Misalnya di dalam rumah tangga ketika suami sedang sakit atau mengalami gangguan yang mengakibatkan ia tidak bisa bekerja, atau istri yang ditinggalkan oleh suaminya.

Tidak bisa kita pungkiri perempuan harus mencari nafkah dengan bekerja. Jika peran istri lebih mampu di sektor publik, maka kenapa tidak perempuan memegang peran pemimpin dalam keluarga?

Selain itu, rumah tangga yang tidak harmonis penyebabnya bukanlah istri yang bekerja, melainkan oleh kurangnya upaya untuk saling bekerja sama dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing dalam rumah tangga.

Kedua pasangan harus saling memahami dan menghargai satu sama lain guna mencapai keharmonisan dan kebahagiaan bersama. Ini adalah bentuk implementasi rahmatan lil’alamin dalam menjalankan fungsi sebagai hamba Allah dan makhluk sosial. []

Tags: Istri Bekerjakeluarganafkahperempuan bekerjapernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keuntungan dalam Memanfaatkan Energi Terbarukan

Next Post

Trilogi Islam

Tia Mega Utami

Tia Mega Utami

Promoting Peace and Gender Perspective

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Next Post
Trilogi

Trilogi Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0