• Login
  • Register
Sabtu, 10 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Benarkah Khitan sebagai Penyempurna KeIslaman Perempuan?

Sitti Aisyah M Sitti Aisyah M
16/01/2020
in Publik
0
khitan, perempuan

Foto: vice[dot]com

42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam penyelesaian tugas akhir perkuliahan, saya mengangkat judul skripsi tentang “Khitan Perempuan di Desa Rumpa Kec. Mapillli, Kabupaten Polewali Mandar”. Praktik Khitan perempuan di kampung ini merupakan tradisi yang masih mengakar kuat dan umumnya dilakukan pada rentang usia 1-7 tahun, bahkan ada yang melakukannnya pada hari ketujuh kelahiran sang anak sekaligus dirangkaikan dengan upacara aqiqah (ma’akeka’).

Cara khitan yang dipraktikkan, cukup mencubit ujung klitoris dengan benda tajam berupa pisau, atau hanya sebatas melewatkan pisau tersebut di atas klitoris.

“Kenapa perempuan harus dikhitan, puang” tanyaku kepada juru khitan perempuan kampung tersebut.

“Sebagai bentuk kesempurnaan keislaman dan hal tersebut sudah dilakukan sejak dulu” tegas  juru khitan.

Lantas, bagaimana jika seandainya ada seorang perempuan yang baru masuk Islam (mu’allaf ) dan dia sudah dewasa, apakah masih harus dikhitan? Apakah keislamannya tidak sempurna? Tanyaku.

Baca Juga:

Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama

Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

“Jika sudah dewasa, maka tidak perlu lagi dikhitan, pasti dia akan malu, tapi Islamnya tidak sempurna.

Mendengar jawaban tersebut, dalam hati saya mendebat “apa iya berkhitan itu menjadi ukuran kesempurnaan Islam seorang perempuan?” Namun, saya tidak berani mendebati informan, karena bagaiman pun saya harus menjaga etika sebagai peneliti.

Dalam sebuah hadis dijelaskan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ، قَالَ: «الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ (رواه التبراني).

“Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata “adapun khitan sunah bagi laki-laki dan kehormatan bagi perempuan.” (HR Al-Tabrani).

Dari hadis tersebut terlihat jelas, bahwa khitan bagi laki – laki itu sunnah (sesuatu yang sangat dianjurkan), sementara bagi perempuan adalah sebuah kehormatan dan kehormatan itu sifatnya bukan perintah ataupun anjuran. Lebih jauh, hadis ini pun dipertentangkan statusnya, ada yang mengatakan dhaif (lemah), ada yang mengatak hasan, tidak sampai pada derajat shahih.

Tidak ada satu kata pun dari hadis di atas yang menyatakan bahwa khitan perempuan itu adalah penyempurna kemuslimahan seorang perempuan dan realitanya khitan tidak memberikan kemaslahatan bagi perempuan, justru merugikan jika sampai terjadi pelukaan, apalagi pemotongan. Hal tersebut akan berefek pada masa depannya baik secara fisik maupun psikis.

Sehingga penting kiranya menggarisbawahi bahwa tidak semua yang baik bagi laki-laki itu baik pula bagi perempuan, tetap saja harus mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudharatannya.[]

Sitti Aisyah M

Sitti Aisyah M

Terkait Posts

Vasektomi untuk Bansos

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

9 Mei 2025
Vasektomi

Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

8 Mei 2025
Barak Militer

Mengasuh dengan Kekerasan? Menimbang Ulang Ide Barak Militer untuk Anak Nakal

7 Mei 2025
Jukir Difabel

Jukir Difabel Di-bully, Edukasi Inklusi Sekadar Ilusi?

6 Mei 2025
Budaya Seksisme

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

6 Mei 2025
Energi Terbarukan

Manusia Bukan Tuan Atas Bumi: Refleksi Penggunaan Energi Terbarukan dalam Perspektif Iman Katolik

6 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Kesaksian Perempuan

    Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Perempuan Menurut Abu Hanifah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan di Ruang Domestik: Warisan Budaya dan Tafsir Agama
  • Ibu Nyai Hj. Djamilah Hamid Baidlowi: Singa Podium dari Bojonegoro
  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai
  • Aurat dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version