Mubadalah.id – Dalam rumah tangga ada sebagaian orang beranggapan bahwa suami yang memukul istrinya adalah aib yang tidak boleh diungkapkan istri kepada siapa pun.
Bahkan ada yang berpendapat bahwa anjuran untuk tidak mengungkap aib ini dikaitkan dengan karakter istri salihah dan dengan larangan menebarkan aib.
Memukul istri bukan perilaku yang Islami. Meskipun ada ayat yang memperbolehkan suami memukul istri yang nusyuz (QS. al-Nisa (4): 34).
Jika merujuk beberapa tafsir, seperti Mardh Labid karya Syekh Nawawi Banten, ayat ini berbicara tentang tujuan perbaikan relasi suami istri dengan tahapan-tahapan yang sangat ketat.
Termasuk, megawali dengan nasihat baik, tindakan pisah sementara, baru boleh memukul. Itu pun harus terukur.
Masalahnya, banyak laki-laki yang sudah tidak lagi bisa mengukur dan mengendalikan diri, sehingga memukul istri bukan untuk memperbaiki hubungan. Tetapi sebagai pelampiasan emosi dan kemarahan.
Syekh Ibn ‘Asyur, ulama dari Tunisia, melarang suami memukul istri. Bahkan meminta Pemerintah Tunisia untuk membuat UU yang melarang dan memidanakan suami yang masih memukul istri.
Menurut Imam Syafi’i, memukul istri bukanlah perilaku yang dicontohkan Nabi Saw. dengan bersandar pada Hadis yang tercatat dalam berbagai kitab Hadis. Seperti Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibn Majah, Sunan Baihaqi, Musnad Ahmad, dan yang lain.
Nabi Saw. tidak pernah memukul perempuan dalam kondisi apa pun (Shahih Muslim, no. 6195). Termasuk dalam kondisi pertengkaran sekalipun, seperti kisah pertengkaran Nabi Saw. dengan Aisyah r.a.
Pada saat itu, Abu Bakar.a., ayah Aisyah r.a. bahkan hendak memukulnya. Namun, Nabi Saw. justru menghalangi agar tidak terjadi pemukulan itu (Sunan Abi Dawud, no. 5001). []